21 Juli 2008

Mahasiswa dan Korupsi

BAB I
PENDAHULUAN

Secara definitif, korupsi adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau segolongan orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Atau dalam bahasa yang lain, perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang memperkaya diri sendiri, melanggar hukum, dan merugikan orang lain/bangsa.
Sudah berpuluh tahun bangsa Indonesia menderita keterpurukan akibat perbuatan segilintir masyarakat yang memiliki kekuasaan dan menyalahgunakannya untuk memperkaya diri sendiri. Tahun 2006 saja, Indonesia menderita kerugian akibat kebocoran dana, terutama dalam sektor BUMN, hingga mencapai angka yang cukup fantastis, Rp 161 triliun. Angka ini mengalami akselerasi yang cukup pesat setelah sebelumnya di tahun 2005 sebesar Rp 125 triliun (ICW 2006). Kondisi perkorupsian yang memprihatinkan ini juga meletakkan Indonesia pada posisi 134 dari 163 negara yang diurutkan dari Negara terbersih (posisi 1) hingga ke Negara terkorup (TI Perception Index Indonesia 2,4). Jumlah kasus pun cukup banyak terjadi, terutama di daerah Barat, Jakarta, Sumsel, dan Bangka Belitung yang mencapai 14-17 kasus per tahun.

BAB II
MAHASISWA DAN GERAKAN ANTI KORUPSI

Negara kita sudah penuh dan tenggelam dengan korupsi, ibarat dengan banjir kita sudah kebanjiran dengan korupsi. virus korupsi sudah sedemikian membumi dinegara kita. dalam setiap sudut kehidupan korupsi bisa mampir dan duduk ngopi bersama kita.
Melihat fenomena diatas, maka perlu orang- orang handal dan bernyali besar dalam penanganan kasus- kasus korupsi. orang- orang handal adalah yang mengerti permasalahan dan punya jalan keluar. nyali besar adalah orang- orang yang memang berani menghadapi resiko. karena berbicara kasus korupsi adalah berbicara orang- orang besar dan berkuasa, mereka tentunya tak akan tinggal diam bila mereka kita usik.
Seorang investigator dalam melakukan monitoring dan investigasi haruslah pelit dalam berbicara kepada publik. sekarang timbul pertanyaan kenapa?. tujuannya adalah supaya kasus yang kita periksa jangan sampai kehilangan jejak. coba anda bayangkan bila investigator terlalu bebas dan terang- terangan berbicara kepada siapa saja, tentunya disitu dia akan kehilangan jejak dan bukti. sang koruptor akan segera melakukan berbagai cara untuk menghilangkan bukti dan saksi, dan yang paling ekstrim adalah saksi dan investigator akan dibunuh. beranjak dari hal diatas maka bila anda ingin menjadi seorang investigator yang sukses anda harus pelit bicara, itu adalah kunci sukses dan keselamatan saudara.
A. Apa Itu Korupsi?
Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, mahasiswa harus mengetahui apa itu korupsi. Banyak sekali definisi mengenai korupsi, namun demikian pengertian korupsi menurut hukum positif (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi) adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam dan banyak ahli mengklasifiksikan penyebab terjadinya korupsi. Salah satunya Boni Hargen, yang membagi penyebab terjadinya korupsi menjadi 3 wilayah (media online 2003), yaitu:
• Wilayah Individu, dikenal sebagai aspek manusia yang menyangkut moralitas personal serta kondisi situasional seperti peluang terjadinya korupsi termasuk di dalamnya adalah faktor kemiskinan.
• Wilayah Sistem, dikenal sebagai aspek institusi/administrasi. Korupsi dianggap sebagai konsekuensi dari kerja sistem yang tidak efektif. Mekanisme kontrol yang lemah dan kerapuhan sebuah sistem memberi peluang terjadinya korupsi.
• Wilayah Irisan antara Individu dan Sistem, dikenal dengan aspek social budaya, yang meliputi hubungan antara politisi, unsur pemerintah dan organisasi non pemerintah. Selain itu meliputi juga kultur masyarakat yang cenderung permisif dan kurang perduli dengan hal-hal yang tidak terpuji. Di samping itu terjadinya pergeseran nilai, logika, sosial, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat.
Adapun dampak dari korupsi bagi bangsa Indonesia sangat besar dan komplek. Menurut Soejono Karni, beberapa dampak korupsi adalah
a. rusaknya sistem tatanan masyarakat,
b. ekonomi biaya tinggi dan sulit melakukan efisiensi,
c. munculnya berbagai masalah sosial di masyarakat,
d. penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, administrasi, politik, maupun hukum,
e. yang pada akhirnya menimbulkan sikap frustasi, ketidakpercayaan, apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan.

Upaya pemberantasan korupsi meliputi beberapa prinsip, antara lain:
a. memahami hal-hal yang menjadi penyebab korupsi,
b. upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan secara bersamaan,
c. tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan aspek kuratifnya) dan meliputi berbagaui elemen. Sebagaimana Hong Kong dengan ICAC-nya, maka strategi yang perlu dikembangkan adalah strategi memerangi korupsi dengan pendekatan tiga pilar yaitu preventif, investigative dan edukatif. Strategi preventif adalah strategi upayapencegahan korupsi melalui perbaikan system dan prosedur dengan membangun
budaya organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip fairness, transparency, accountability & responsibility yang mampu mendorong setiap individu untuk melaporkan segala bentuk korupsi yang terjadi.
Strategi investigatif adalah upaya memerangi korupsi melalui deteksi, investigasi dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. Sedangkan strategi edukatif adalah upaya pemberantasan korupsi dengan mendorong masyarakat untuk berperan serta memerangi korupsi dengan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing. Kepada masyarakat perlu ditanamkan nilai-nilai kejujuran (integrity) serta kebencian terhadap korupsi melalui pesan-pesan moral.
B. Gerakan Mahasiswa
Sudah menjadi fitrah mahasiswa yang notabene direpresentasikan sebagai pemuda gelisah ketika melihat sesuatu yang salah terjadi di hadapannya. Kerugian yang diderita oleh bangsa ini dan semakin dahsyat peningkatannya setelah reformasi 1998 membuat mahasiswa harus berhenti sejenak menarik nafas dan mereleksikan kembali perjuangan yang telah dilakukan di tahun-tahun lalu. Ada sesuatu yang tertinggal dan belum terselesaikan dalam rangka reformasi Indonesia ke arah yang lebih baik. Jika menilik dan mencermati gerakan yang telah digagas oleh angkatan 98, kita akan menemukan bahwa reformasi memiliki 2 agenda besar : 1). Menumbangkan symbol rezim orde baru (Presiden Soeharto), dan 2). Mengisi pos-pos reformasi dengan kekuatan non status Quo untuk mengubah kebijakan arah Indonesia. Dalam implementasinya, tampaknya ada sesuatu yang terlupa dalam analisis mahasiswa saat itu, yakni kekuatan orde baru yang seolah-olah menjadi bersayap ke seluruh elemen pemerintahan setelah symbol mereka tumbang. Terbukti cengkraman orde baru semakin kokoh ke sektor-sektor penguasaan hajat hidup orang banyak. Korupsi di BUMN menempati peringkat tertinggi jauh meninggalkan peringkat kedua dan ketiganya, DPR/DPRD dan Pemerintah Daerah. Sesuatu yang salah adalah saat kita tidak memiliki kekuatan yang terukur dan cukup untuk mengisi reformasi. Belum lagi ditambah aliansi-aliansi strategis terpecah setelah soeharto lengser. Masing-masing elemen gerakan menjadi euforian dan melupakan kekuatan utamanya, kesatuan gerak.
Kesalahan ini ternyata harus ditebus dengan harga yang mahal, keterpurukan yang semakin menjadi-jadi dalam masyarakat kita. Kapitalis semakin mengurat akar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Budaya konsumtif dan having fun telah menjadi tren. Sekarang musuh gerakan mahasiswa tidak hanya sebuah hegemoni kekuasaan yang tampak, tapi juga yang tidak tampak kini telah menampar kaum idealis. Gerakan mahasiswa kini blur dalam mengambil tindakan. Masing-masing elemen gerakan tidak berada dalam satu strategi yang sama dalam mengisi perbaikan. Kekuatan mahasiswa yang utama, intelektual, idealism, dan kebersamaan perlahan mulai melemah. Kebersamaan dalam mengusung satu gerakan yang sama harus tercerai berai oleh egoism dan syahwat gerakan : popularitas jalanan.
Ditambah dengan kapasitas internal kaum muda mahasiswa saat ini yang sudah pas-pasan, membuat kita menjadi gagap dalam mengambil tindakan terhadap perbaikan bangsa Indonesia. Kita menjadi tidak percaya diri dan pesimis bahwa mahasiswa mampu mengambil langkah-langkah perbaikan bangsa. Kita juga sudah melupakan sejarah, dimana Moehammad Natsir dalam usia berkisar 21-24 tahun mampu merumuskan perbaikan bangsa dan berdiskusi serius panjang lebar dengan Soekarno selaku presiden Indonesia. Melemahnya budaya diskusi, menulis, berpikir sesuatu untuk perbaikan bangsa telah menjadi ciri kaum muda sekarang.
C. Optimalisasi Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi
Pertama bahwa tuntasnya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan ”hutang” mahasiswa. Penyebabnya adalah munculnya semangat pemberantasan korupsi di negara kita tidak lain adalah karena gerakan reformasi yang dimotori mahasiswa. Reformasi tidak hanya selesai saat Soeharto ”berhasil” dijatuhkan dari kekuasaannya. Reformasi tidak hanya selesai saat era orde baru berakhir dan melahirkan sebuah orde reformasi. Tetapi, reformasi hanya akan selesai bila agenda reformasi telah dituntaskan. Dan salah satu dari agenda tersebut adalah pemberantasan korupsi. Oleh karena itulah, mestinya mahasiswa berada pada garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kita tentu sepakat bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang pada tingkatan tertentu dapat menimbulkan ketidakstabilan politik, menghambat pertumbuhan ekonomi serta meruntuhkan sendi-sendi demokrasi. Begitu berbahayanya dampak korupsi mengharuskan pemberantasannya juga mesti luar biasa.
Yang perlu disadari adalah, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengandalkan peraturan perundang-undangan. Sebab, peraturan perundang-undangan juga merupakan buatan manusia (bahkan mungkin koruptor) yang dengan mudah juga dapat di ubah oleh manusia (koruptor). Sebagai contoh adalah Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang didalamnya terdapat Pasal mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini kemudian dijadikan dalih oleh Mulyana W. Kusuma (terpidana kasus korupsi KPU) untuk diuji materil ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 dan sebagaimana kita ketahui Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Padahal Pengadilan Tipikor sangat dibutuhkan dalam upaya mempercepat pemberantasan korupsi.
Contoh lainnya adalah ketika Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) yang bersiap-siap membawa tiga Hakim Agung ke pangadilan pada tahun 2000 pada akhirnya malah dibubarkan hanya karena cacat yuridis dalam pembentukan tim tersebut. Demikian juga dengan kasus bebasnya sepuluh orang mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 yang terjerat kasus korupsi APBD Sumbar 2002. Dalam amar putusannya Hakim Agung yang dipimpin oleh Bagir Manan menyebutkan bahwa kesepuluh orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, tetapi tidak dapat dihukum karena aturan perundang-undangan yang dilanggar telah dicabut. Tentunya hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi kedepan. Dengan kata lain para koruptor memiliki sebuah ”amunisi baru” untuk lepas dari tuntutan hukum dengan bermain pada level aturan perundang-undangan.
Dalam upaya pemberantasan luar biasa ini, mahasiswa mestinya memegang peranan utama. Sebagai kaum intelektual yang mengobarkan semangat reformasi mahasiswa berada pada lini depan dalam memantau dan mengawasi selesainya salah satu agenda reformasi ini.
D. Korupsi sebagai Grand Issue
Sebagaimana yang kita ketahui, dalam perjalanan sejarah bangsa ini, mahasiswa merupakan salah satu pelaku sejarah terpenting yang berhasil mengukir ”prestasi” membanggakan. Keberhasilan menggulingkan Soekarno merupakan hasil dari gerakan mahasiswa demikian juga dengan menjatuhkan Soeharto setelah 32 tahun berkuasa.
Sayangnya, pergerakan mahasiswa (terutama sejak era reformasi) menunjukkan grafik yang makin menurun. Barangkali penyebabnya adalah orientasi pergerakan mahasiswa yang terpecah. Bila saat menjatuhkan Soekarno dan Soeharto mahasiswa memiliki agenda yang sama maka sejak reformasi masing-masing mahasiswa mengusung agenda sendiri-sendiri.
Yang mengecewakan adalah agenda tersebut makin jauh dari isu besar yang hingga saat ini belum tuntas yakni reformasi. Terus terang kita prihatin melihat misalnya aksi peringatan hari HIV/AIDS jauh lebih ”meriah” daripada peringatan hari HAM maupun hari Anti Korupsi yang waktunya relatif berdekatan.
Memang, tidak ada yang salah dengan berbagai orientasi gerakan mahasiswa itu, tetapi melupakan agenda yang kita usung sendiri merupakan sebuah ”penyelewengan yang disengaja”. Barangkali satu kelemahan kita (mahasiswa) saat ini adalah tidak mempunyai grand issue yang sama. Dengan kata lain, gerakan mahasiswa terpecah disebabkan karena mahasiswa sudah tidak mampunyai ”musuh” yang sama seperti yang terjadi pada masa lalu.
Bagi kita, korupsi dapat menjadi sebuah grand issue yang mesti mendapatkan prioritas. Sebab, sebagaimana yang sudah di tulis didepan bahwa korupsi merupakan ”biang” dari kehancuran sendi-sendi kehidupan bangsa. Tidak ada bangsa yang maju di dunia ini bila bangsa tersebut masih terjangkit virus korupsi. Cina sebagai salah satu kekuatan ekonomi baru dunia muncul salah satunya dilatar belakangi oleh seriusnya rakyat dan pemerintah Cina dalam memberantas korupsi.
Selain itu, barangkali tidak ada diantara kita yang tidak sepakat bahwa korupsi merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, menjadikan korupsi sebagai grand issue menjadi sebuah keharusan bila kita benar-benar ingin memperbaiki dan membebaskan bangsa ini dari keterpurukan.
E. Mahasiswa Sering Berhasil
Dalam bukunya ”Membedah Hukum Progresif” Satjipto Rahardjo mengungkapkan apresiasinya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Sumbar yang berhasil menyeret 43 Anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 ke pengadilan atas kasus korupsi APBD sumbar 2002. Istilah korupsi berjamaah menjadi tren di Indonesia waktu itu yang tidak lain merupakan istilah yang diberikan oleh aktivis mahasiswa Sumbar terhadap kasus korupsi tersebut. Satjipto Rahardjo bahkan memberi judul tulisannya tersebut dengan ”Belajar Dari Sumbar”. Sungguh sebuah reward yang luar biasa bagi pergerakan mahasiswa Sumbar waktu itu.
Tak hanya Satjipto Rahardjo, hampir seluruh orang yang fokus terhadap isu-isu korupsi ”angkat topi” atas keberhasilan mahasiswa Sumbar waktu itu. Sayangnya, keberhasilan itu tidak mampu dilanjutkan oleh generasi berikutnya. Padahal sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas. Bagaimana nasib eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Sumbar yang sudah diputus bersalah hingga Mahkamah Agung itu?
Untuk itu, memori semangat pemberantasan korupsi harus kembali dibangkitkan. Kasus korupsi mantan anggota DPRD Sumbar hanyalah salah satu dari puluhan kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Barat khususnya. Berdasarkan data yang penulis dapat dari LBH Padamng, sepanjang tahun 2006 saja terdapat sebanyak 51 Kasus Korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari 71 Milyar Rupiah. Suatu jumlah yang sangat besar yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dari 51 kasus tersebut, 2 kasus diantaranya masih dalam tahap penyelidikan, 10 kasus dalam tahap penyidikan, 7 kasus dalam tahap penuntutan dan hanya 6 kasus yang telah diputus oleh Pengadilan. Beberapa kasus diantaranya bahkan di peti eskan oleh aparat penegak hukum.
Membebaskan bangsa ini dari prediket sebagai salah satu negara terkorup di dunia memang tidak mudah. Namun, bukan berarti kita harus menyerah dalam memberantas korupsi. Diperlukan kemauan semua pihak dan komitmen dalam memandang korupsi sebagai musuh bersama. Korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa yang harus ditumpas hingga ke akar-akarnya.
Untuk itulah, perlu dibangun sebuah upaya progresif dalam mempercepat pemberantasan korupsi. Upaya progresif ini dapat dibangun disemua lini. Dan mahasiswa sekali lagi memegang peranan utama dalam mengawasi dan mamantau proses pemberantasan korupsi di negari ini.
Agaknya, momen hari anti korupsi se dunia nanti dapat dijadikan hari untuk mengevaluasi sejauh mana bangsa ini telah mampu mewujudkan cita-cita untuk bersih dari korupsi. Hari anti korupsi juga mesti dijadikan momen untuk mengembalikan semangat anti korupsi serta menyatukan langkah dalam melawan segala bentuk kejahatan korupsi demi mencapai bangsa yang makmur, cerdas, adil dan maju...
F. Perlawanan Terhadap Korupsi
Kondisi yang tertatih-tatih tidak membuat mahasiswa harus berhenti bergerak. Genapi kekuatan, perkecil kekurangan. Permasalahan besar bangsa ini tampak kembali, meski ternyata adalah sebuah gunung es korupsi. Semua strategi bersama yang dirumuskan oleh gerakan mahasiswa akan menjadi bertaring ketika semua masif dalam bergerak. Mengembangkan kapasitas diri juga harus parallel dengan wacana kebangsaan yang dimiliki.
Korupsi adalah sebuah penyakit komplikasi dengan banyak dokter yang menangani, salah satunya adalah gerakan mahasiswa. Dimana kita bisa mengambil peran?
Pertama, secara kultural, kita bisa melakukan sebuah pendidikan kepada masyarakat (civic education). Pendidikan yang diberikan terbagi menjadi dua bagian, sektor kejiwaan (erat kaitannya dengan agama) dan sektor intelektual. Pendidikan ini akan menjadi tools bagi masyarakat dalam memilah dan menganalisa kasus korupsi yang terjadi dalam institusi-institusi masyarakat.
Kedua, masih bermain secara kultural, jika mahasiswa mampu berartikulasi dalam sebuah gerakan formal (BEM/KM), tetap mengagendakan pengawalan APBD/APBN dalam rangka terus menjadi pressure group bagi pemerintah. Setidaknya koruptor akan menjadi lebih awas terhadap perilakunya.
Ketiga, jika kita tetap konsisten mengeskalasikan gerakan anti korupsi dan mampu bergerak aktif, membentuk sebuah LSM bisa menjadi kekuatan yang dahsyat. Sebagai gambaran, SACW yang baru saja dibentuk pada kabinet KM ITB 2006/2007 lalu sudah membuat embrio gerakannya. Tersebar di seluruh wilayah Indonesia, anggota SACW dari UIN Padang sudah mulai mengembangkan sayap. Begitu pula mereka yang berada di UnHalu Sulawesi sudah melakukan investigasi terhadap rektorat mereka yang ternyata memang terjerat kasus korupsi. Sebuah kekuatan kultural yang menjelma menjadi kekuatan dahsyat.
Ketiga format gerakan diatas adalah sebuah upaya sederhana yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka perbaikan global yang juga digagas oleh elemen-elemen lain disamping mahasiswa dalam rangka menumpas korupsi. Mereka yang juga bersama-sama kita enggan hidup bersama korupsi juga harus menjadi aliansi kita, karena korupsi sekali lagi adalah sebuah penyakit komplikasi yang bisa dsembuhkan tidak hanya dengan satu dokter.

BAB III
P E N U T U P

Dibutuhkan sebuah kesabaran revolusioner alam bergerak. Ciri-ciri gerakan mahasiswa memang lamban dalam bergerak. Bangsa ini diperbaiki tidak dengan otot saja, namun juga dengan otak. Kekuatan utama mahasiswa, sekali lagi kami ungkapkan, adalah kebersamaan yang menjadikannya masif dalam menekan kedzaliman mereka yang dzalim. Ketika tercerai berai, kita menjadi hanya segelintir orang yang sekedar berwacana saja. Perlu sebuah konsistensi bergerak dan kekuatan doa juga yang menjadi spirit bagi gerakan. Karena semua hal yang kita uahakan, hanya akan kita persembahkan menjadi untaian amal kebaikan kepada Allahu Azza Wa Jalla.
Berikut rangkuman makalah yang kami simpulkan dari makalah kami diatas
1. korupsi adalah sebuah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau segolongan orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
2. Sudah menjadi fitrah mahasiswa yang notabene direpresentasikan sebagai pemuda gelisah ketika melihat sesuatu yang salah terjadi di hadapannya.
3. Pertama bahwa tuntasnya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan ”hutang” mahasiswa. Penyebabnya adalah munculnya semangat pemberantasan korupsi di negara kita tidak lain adalah karena gerakan reformasi yang dimotori mahasiswa.
4. Dalam upaya pemberantasan luar biasa ini, mahasiswa mestinya memegang peranan utama. Sebagai kaum intelektual yang mengobarkan semangat reformasi mahasiswa berada pada lini depan dalam memantau dan mengawasi selesainya salah satu agenda reformasi ini.
5. Korupsi adalah sebuah penyakit komplikasi dengan banyak dokter yang menangani, salah satunya adalah gerakan mahasiswa.
6. Jika kita tetap konsisten mengeskalasikan gerakan anti korupsi dan mampu bergerak aktif, membentuk sebuah LSM bisa menjadi kekuatan yang dahsyat. Sebagai gambaran, SACW yang baru saja dibentuk pada kabinet KM ITB 2006/2007 lalu sudah membuat embrio gerakannya. Tersebar di seluruh wilayah Indonesia, anggota SACW dari UIN Padang sudah mulai mengembangkan sayap. Begitu pula mereka yang berada di UnHalu Sulawesi sudah melakukan investigasi terhadap rektorat mereka yang ternyata memang terjerat kasus korupsi. Sebuah kekuatan kultural yang menjelma menjadi kekuatan dahsyat.

Selain itu disini kami selaku pemakalah akan menuliskan sebuah artikel yang dituliskan oleh seorang mahasiswa yang kesal dan dongkol melihat orang yang lupa akan bahaya korupsi. Berikut artikelnya ;

Hari ini banyak diantara kita yang hanya berbicara tentang perubahan, banyak seminar diadakan untuk membahas tentang bagaimana melakukan perubahan. namun hanya sebatas itu, selesai seminar selesailah semangat untuk melakukan perubahan.

Banyak juga diantara kita yang hanya memimpikan negara ini bebas korupsi. debat ala warung kopi sering terjadi dan berlangsung setiap hari. namun lagi- lagi hanya sebatas itu, habis debat semangatpun kembali padam.
seminar dan debat itu penting, tapi apabila tanpa dilanjutka dengan tindakan nyata, maka sia- sialah semua itu,hanya membuang energi dan anggaran. negara ini membutuhkan orang - orang yang tidak hanya pandai bicara dalam pemberantasan korupsi, tapi juga membutuhkan anak bangsa yang berani melawan dengan tindakan nyata.
Hari ini setengah dari bagian republik ini sudah terjual kepada bangsa asing, itu ulah daripada pemimpin- pemimpin kita yang korup, yang hatinya sudah dirasuki setan tamak dan hantu rakus.kita sebagai anak bangsa berkewajiban memerangi mereka sampai keakar- akarnya.apabila kita hanya diam terus, maka mereka akan terus meraja lela dan kita akan sepenuhnya terjual keluar negeri, subhanallah.
Untuk itu, bangunlah hai anak bangsa dari mimpimu yang panjang,perubahan tak akan datang hanya dengan bermimpi yang indah- indah. mari kita satukan kekuatan, atur barisan untuk sama- sama memerangi para koruptor- koruptor yang sudah begitu merajalela membuat negeri ini bangkrut. Mari kita lihat....... lawan......... hajar...... laporkan..... setiap ada tindak pidana korupsi walau dalam skala kecil. ingat.....!! perubahan tak akan datang bila kita hanya bermimpi.kalau bukan kita siapa lagi.........??!!

DAFTAR REFERENSI

http://www.bpkp.go.id/unit/investigasi/peranan_mahasiswa.pdf
http://www.kotabogor.go.id/index.php?option=com_banners&task=click&bid=8
http://lifestyle.okezone.com/index.php/Trend
http://www.abolhaq.web.ugm.ac.id/sma2/artikel_detail.php?id=899
http://rhisy.blogsome.com/2006/08/22/periodesasi-gerakan-mahasiswa/

Tidak ada komentar: