21 Juli 2008

Legislatif Vs Korupsi

BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia betul-betul menjadi negeri para koruptor. Setidaknya, melihat perkembangan pembongkaran kasus-kasus korupsi dalam beberapa waktu terakhir, rasanya hampir tidak ada institusi publik yang bebas dari (indikasi) praktik korupsi.
Secara horisontal, praktik korupsi menyebar ke semua ranah kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sementara itu, secara vertikal, praktik korupsi terjadi dari tingkat pusat sampai pada level paling rendah di daerah. Bahkan, banyak gejala memperlihatkan bahwa praktik itu juga terjadi pada institusi publik yang non-negara.
Salah satu kasus korupsi di institusi publik yang paling banyak mendapat sorotan adalah kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kasus korupsi KPU menarik karena indikasi korupsi dilakukan oleh oknum yang berasal dari berbagai latar belakang seperti dari perguruan tinggi, aktivis lembaga swadaya masyarakat, dan birokrat. Dengan perbedaan latar belakang itu, kasus korupsi KPU memperlihatkan bagaimana kolaborasi antara cendikiawan, aktivis, dan birokrat dalam korupsi. Kolaborasi itu semakin luas karena uang panas KPU juga mengalir sampai ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Contoh lain kekuasaan yang cenderung korup juga dapat dibuktikan dari terungkapnya kasus penggunaan dana abadi umat (DAU) di Departemen Agama. Kasus DAU memperlihatkan betapa bobroknya mentalitas pejabat di negeri ini. Pejabat dengan begitu gampangnya menggunakan dana umat untuk kepentingan pribadi. Selain karena aji mumpung, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pejabat menggunakan DAU untuk menunaikan ibadah haji. Sama dengan kasus korupsi KPU, berdasarkan hasil penyidikan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dana haji ini juga mengalir sampai ke DPR (Koran Tempo, 22/06).
Salah satu institusi negara yang paling potensial membangun zona bebas korupsi adalah DPR. Dasar pemikirannya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menjadi titik sentral pusaran mekanisme ketatanegaraan. Dalam pandangan Jeremy Pope (2003), sebagai badan pengawas, parlemen adalah pusat perjuangan untuk mewujudkan dan memelihara tata kelola pemerintahan yang baik untuk memberantas korupsi. Dalam konteks itu, DPR amat mungkin menggunakan jenjang ketinggian otoritas lembaga mereka untuk memerangi para koruptor.
Sebagai wakil rakyat, semestinya anggota DPR menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi, karena secara moral mereka harus menjadi yang pertama untuk terikat dengan semua produk hukum yang telah dihasilkan. Apalagi setelah dilakukan amendemen UUD 1945, dalam kerangka normatif-konstitusional dan praktik ketatanegaraan posisi DPR menjadi jauh lebih kuat dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Jika otoritas yang demikian digunakan secara positif, posisi dominan wakil rakyat menjadi sangat potensial untuk memerangi praktik korupsi.
Apalagi, selama ini publik yakin bahwa tidak semua anggota DPR terlibat dan mau melakukan korupsi. Kamingnya, mereka yang tidak terlibat belum pernah bergabung dalam sebuah kelompok yang secara kolektif menyuarakan antikorupsi (voice of anticorruption) dari dalam DPR. Sampai sejauh ini, Individu-individu yang antikorupsi tersebut gagal mengembangkan kesalihan personal menjadi kesalihan sosial. Akibatnya, publik sulit membedakan secara jelas antara anggota DPR yang korup dengan anggota DPR yang antikorupsi.

BAB II
LEGISLATIF DAN ANTI KORUPSI

A. Pengertian Legislatif
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

B. Peran Legislatif Dalam Memberantas Korupsi
Lembaga legislatif adalah salah satu unsur dalam pemerintahan yang mempunyai tugas dan peran dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut seiring dengan ketentuan UU no 20 tahun 1999 yang menekankan adanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Pasal 3 UU tersebut menggarisbawahi bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan harus meliputi asas-asas (1). Kepastian hukum, (2). Tertib penyelenggaraan negara, (3). kepentingan umum, (4). Keterbukaan, (5). proporsionalitas, (6). Profesionalitas, (7). Akuntabilitas.
Penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam lembaga legislatif daerah, jika mengacu pada tujuh asas tersebut, maka tidak akan terjadi tindak pidana korupsi. Secara nyata dalam pelaksanaannya legislatif selalu mengabaikan asas-asas tersebut sehingga terjadilah Korupsi.
C. Membongkar Korupsi Parlementer
Ditangkapnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Al Amin Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berujung pada upaya penggeledahan ruang kerja Al Amin di Gedung DPR RI. Namun, keinginan penggeledahan itu baru terlaksana Senin (28/3) setelah pekan lalu keinginan KPK itu terpaksa diurungkan karena pihak DPR melarangnya.
Aksi cleaning dilakukan KPK untuk menggeledah DPR sebagai lembaga terhormat yang sejak lama dikenal sebagai lembaga yang tersentuh oleh cengkeram hukum. Bahkan, ada anggota DPR yang sempat menginginkan agar KPK yang dinilai sudah menjadi lembaga superbody ini ditinjau kembali kekuasaannya. Ada juga wacana pembubaran KPK.
Dalam era keterbukaan sejak reformasi bergulir, sudah senyatanya bahwa tak ada lembaga yang sakral dan kebal hukum, termasuk lembaga setingkat parlemen. Sebuah keharusan digeledah guna mewujudkan sebuah sistem negara yang bebas dari tindak penyelewengan berupa korupsi, kolusi, dan transaksi kekuasaan.
Berdasarkan data yang tercatat di Transparansi internasional (TI), parlemen memang salah satu lembaga yang paling subur dengan tindakan korupsi. Sangat logis kiranya, parlemen sebagai sebuah lembaga memiliki kekuasaan dalam melakukan fungsi legislasi dan kontrol atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan lembaga eksekutif.
Usaha yang dilakukan KPK selama ini untuk memusnahkan korupsi cukup tepat. Parlemen yang memiliki kekuasaan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik tentu menjadi medium bagi terbukanya keran suap dan budaya sogok baik dari pihak swasta pun lembaga eksekutif. Upaya KPK untuk menggeledah parlemen adalah langkah strategis untuk memberantas korupsi yang dikenal surga para koruptor. Parlemen dengan segala kekuasaannya adalah episentrum dari segala tindakan penyelewengan dan penggelapan dana negara.
Kasus suap yang dilakukan anggota DPR RI atau parlemen, bukanlah yang pertama tercium media. Tapi, masih banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan di daerah. Mereka melakukannya secara masif dan terorganisasi melalui penyelewengan dana APBD.
Sungguh ironis negeri ini, di tengah keterpurukan, keterbelakangan dan kebodohan yang melanda negeri ini. Elite kita disibukkan dengan pengurasan kekayaan dan harta rakyat untuk kepentingan pribadi. Di manakah moralitas dan sensibilitas kekuasaan akan realitas politik yang kian terpuruk? Bilakah sistem multipartai mengakhiri kebisuan akan ke-jalut-an kuasa?

D. Metamorfosis Lembaga
Berdasarkan catatan yang ada, secara nasional, tidak kurang dari 300 anggota DPRD terlibat dalam penyelewengan dana APBD berupa tindak pidana korupsi dan suap. Jumlah itu, sebagian besar sudah berada dalam tahap penyidikan dan penuntutan. Hampir dapat dipastikan, peran parlemen bermetamorfosis dan fungsi pengawasan menjadi instrumen akumulasi kekayaan semata. Karena itu, tidak mengherankan jika saat pencalonan, para caleg rela menghamburkan uang dengan harapan saat terpilih mereka bisa mendapat untung yang lebih besar.
Seorang ilmuwan politik berkebangsaan Argentina Atilio Boron pernah menggambarkan hilir sejarah percaturan politik adalah uang. Hal itulah, yang terlihat dalam percaturan politik kita kini. Apalagi menjelang perebutan singgasana kekuasaan April tahun mendatang.
Berpolitik di Indonesia memang ibarat dagang, Bukan politik dalam pengertian modern dengan politisi hadir sebagai negarawan yang rela bekerja untuk rakyat banyak. Lebih fatal lagi perilaku korup wakil rakyat seolah diterima sebagai sesuatu yang wajar dan dipertontonkan secara kasar di mata rakyat.
Pascajatuhnya rezim Orba, suara demokratisasi menjadi tuntutan yang tak tertawarkan sebagai antitesis sistem otoriter. Pada masa Orba yang terjadi adalah monovocal, artinya kesatuan sumber kuasa di tangan eksekutif. Parlemen hanya menjadi lembaga dalam kebisuan dan cengkeram eksekutif belaka.
Sebaliknya orde reformasi, kekuasaan menjadi polyvocal, yaitu kekuasaan menjadi hak milik semuanya, semua pihak berhak menyuarakan kepentingannya di mata publik. Optimalisasi peran trio kuasa adalah tuntutan dari demokrasi sebagai pilar terwujudnya demokrasi yang sehat. Yang menyuguhkan check and balance dalam setiap kebijakan publik.
Akan tetapi, sewindu lebih orde reformasi, yang terjadi adalah pembusukan trio kekuasaan lewat laku korupsi dan suap dalam rahim ketiga lembaga kekuasaan. Akhirnya, yang terjadi bukanlah mekanisme check and balance, melainkan sharing dan pembagian komisi atau uang transaksi dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan publik. Itulah yang dilakukan Al Amin Nur Nasution.
Singkatnya, tidak ada legislasi di tingkat parlemen, tiadanya yudikasi di tingkat lembaga hukum dan absennya eksekusi di tingkat eksekutif untuk kepentingan rakyat. Yang tampak nyata hanyalah transaksi dan eksekusi untuk kepentingan komunal dan elite. Memang terjadi komunikasi politik di antara ketiganya, tapi sebatas untuk mengabadikan kepentingan masing-masing.
Indonesia yang memasuki alam demokrasi dan penganut sistem multipartai serta pasar bebas yang sering kali diyakini akan mengurangi ruang hidup korupsi karena melahirkan persaingan politik dan bisnis yang menuntut akuntabilitas publik justru tidak terjadi di Indonesia. Karena realitas yang berkembang malah memperlihatkan tingkat korupsi yang semakin memprihatinkan. Praktik pertukaran uang dengan jabatan, sogok-menyogok, penyimpangan anggaran negara, dan lainnya dilakukan secara terbuka dan tanpa malu.
Fakta itu tentu sangat mencengangkan karena terjadi di alam demokrasi multipartai yang diyakini banyak pihak sebagai sistem yang dapat membelenggu ruang hidup korupsi.

E. Dilema Korupsi
Selanjutnya korupsi yang terjadi di legislatif daerah justru menimbulkan beberapa dilema yaitu ; Pertama, dilihat dari sisi peran legislatif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Legislatif daerah adalah lembaga yang mempunyai legitimasi yang sangat kuat karena dipilih oleh rakyat sehingga harus mencerminkan sikap dan prilaku rakyat pemilihnya tetapi dalam kenyataan justru terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kedua, dilihat dari sisi kondisi anggota legislatif saat ini :
Pertama, Anggota Legislatif daerah tidak semua berasal dari pemerintahan sehingga tidak mempunyai pengetahuan birokrasi keuangan terkait dengan pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kasus oknum mantan anggota DPRD di Merangin yang ditahan karena korupsi cenderung menganggap bahwa perbuatan mereka tidak dilakukan dengan sendirinya tetapi melibatkan pihak lain yaitu eksekutif. jika dilihat dari kasus tersebut, maka asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya asas keterbukaan tidak digunakan oleh anggota legislatif maupun eksekutif.
Sementara itu asas keterbukaan mengarahkan kepada dua sisi yaitu pertama, sisi pihak yang memberi dan menerima anggaran negara harus mengetahui secara terbuka sumber anggaran, keguanaan anggaran dan peraturan yang terkait dengan anggaran tersebut. Kedua, sisi kepentingan masyarakat yaitu adanya hak masyarakat untuk mengetahui secara rinci dan transparan tentang jumlah anggaran, sumber anggaran dan kegunaan anggaran tersebut. Dengan demikian, jika kedua sisi keterbukaan tidak digunakan oleh legislatif daerah, maka tindakan korupsi cenderung akan terjadi dan pihak eksekutif berada posisi aman sebab sebagai pihak yang mengetahui ketentuan anggaran tersebut.
Kedua, Pengkaderan dalam partai politik tidak diarahkan pada asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik tetapi lebih diarahkan pada rekruitmen massa sehingga menimbulkan mentalitas yang lebih dalam penyelenggaraan pemerintahan di legislatif. Ketiga, dilihat dari sisi lembaga yang berwenang dalam melakukan penindakan kasus korupsi di daerah yang kurang dari 1 milyar ; menurut pasal 11 Uu no 30 tahun 2002 “ dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang : huruf c ; menyangkut kerugian negara paling sedikit 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan demikian, maka Pemberantasan korupsi yang berada dibawah 1 milyar diserahkan kepada Kejaksaan yang ada di daerah. Hal tersebut memberikan suatu kondisi yang dilema ; pertama, dalam pemerintahan daerah unsur emosional sosialitas kelembagaan masih terasa kental kadangkala menghilangkan nilai-nilai tugas dan fungsi dari lembaga masing-masing. Kedua, kondisi reformasi dalam lembaga kejaksaan belum berjalan dengan sempurna, seperti contoh tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh KPK. Ketiga, elemen masyarakat cenderung lebih sulit mengontrol sebagai akibat asas keterbukaan kurang dijalankan lembaga pemerintahan di daerah.
Dilema korupsi dalam legislatif daerah selayaknya harus diberantas dengan segera, baik secara hukum maupun secara sosial politik.
Secara hokum, pertama, seharusnya aparat penegak hukum harus melakukan penindakan kasus korupsi lebih diorientasikan pada sumber awal terjadinya tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan tebang pilih. Kedua, KPK harus menekankan tugas dan fungsinya dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d, KPK berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut, huruf (c ) “ menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan”.
Selanjutnya secara sosial politik : Pertama pada tahap pengkaderan calon anggota legislatif dalam partai politik harus dititik beratkan pada asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kedua, dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dilembaga legislatif dan eksekutif harus mengedepankan unsur keterbukaan sehinga masyarakat mempunyai dasar untuk melakukan kontrol sosial.

F. Mengembalikan peran
Apa yang terjadi dalam tubuh lembaga-lembaga negara kita adalah imbas dari lemahnya monitoring masyarakat atas apa yang terjadi selama ini.
Ketika eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai lembaga yang menunjang bagi transformasi kehidupan sosial serta perbaikan gizi dan kewarasan bangsa, kekeringan dan kebisuan akan kepentingan rakyat, upaya revitalisasi peran kelembagaan negara adalah sebuah keharusan.
Untuk mengakhiri episode keterpurukan yang diakibatkan oleh hilangnya kredibilitas dan akuntabilitas trio kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Maka hendaknya, bangsa ini menyadari akan kekeliruan laku dan perannya yang didasarkan pada keserakahan dan ketamakan sesaat atas nama diri.
Optimalisasi dan revitalisasi peran kelembagaan adalah sebuah kemestian bagi terbentuknya tatanan kenegaraan yang berkeadilan sosial. Jika tidak, maka apatisme publik akan menyelimuti hari-hari bangsa ini.
Selain itu, partisipasi dan kritik masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang bersih sangat menentukan cita-cita good governance. Dalam hal ini, peran organisasi sosial-keagamaan sangat dinantikan perannya dalam proses monitoring kekuasaan yang cenderung mengalami pembusukan politik kebangsaan.
Jika iktikad memperbaiki peran dan kualitas kerja lembaga kenegaraan dibarengi dengan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kelembagaan, bukan hal yang masygul kiranya celah/ruang hidup korupsi dan segala bentuk penyelewengan negara akan sirna. Kita pun ramai-ramai menyeru, "Selamat jalan korupsi parlementer!

BAB III
K E S I MP U L A N

 Secara horisontal, praktik korupsi menyebar ke semua ranah kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sementara itu, secara vertikal, praktik korupsi terjadi dari tingkat pusat sampai pada level paling rendah di daerah.
 Salah satu institusi negara yang paling potensial membangun zona bebas korupsi adalah DPR. Dasar pemikirannya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menjadi titik sentral pusaran mekanisme ketatanegaraan.
 Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional.
 Dalam sistem Presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.
 Lembaga legislatif adalah salah satu unsur dalam pemerintahan yang mempunyai tugas dan peran dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut seiring dengan ketentuan UU no 20 tahun 1999 yang menekankan adanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
 Ditangkapnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Al Amin Nasution oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berujung pada upaya penggeledahan ruang kerja Al Amin di Gedung DPR RI. Namun, keinginan penggeledahan itu baru terlaksana Senin (28/3) setelah pekan lalu keinginan KPK itu terpaksa diurungkan karena pihak DPR melarangnya.
 Kasus suap yang dilakukan anggota DPR RI atau parlemen, bukanlah yang pertama tercium media. Tapi, masih banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan di daerah. Mereka melakukannya secara masif dan terorganisasi melalui penyelewengan dana APBD.
 Berdasarkan catatan yang ada, secara nasional, tidak kurang dari 300 anggota DPRD terlibat dalam penyelewengan dana APBD berupa tindak pidana korupsi dan suap. Jumlah itu, sebagian besar sudah berada dalam tahap penyidikan dan penuntutan.
 Dilema korupsi dalam legislatif daerah selayaknya harus diberantas dengan segera, baik secara hukum maupun secara sosial politik.
 Apa yang terjadi dalam tubuh lembaga-lembaga negara kita adalah imbas dari lemahnya monitoring masyarakat atas apa yang terjadi selama ini.
 Untuk mengakhiri episode keterpurukan yang diakibatkan oleh hilangnya kredibilitas dan akuntabilitas trio kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Maka hendaknya, bangsa ini menyadari akan kekeliruan laku dan perannya yang didasarkan pada keserakahan dan ketamakan sesaat atas nama diri.

DAFTAR PUSTAKA

http://danangwd.wordpress.com/2007/01/19/otonomi-daerah-korupsi-dan-penegakan-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Legislatif
http://benyuleander.blogspot.com/2006/03/kontrol-sosial-bisa-jadi-mesin-uang.html
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=154378
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=154378
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/

Tidak ada komentar: