24 Juni 2008

TKI Merupakan Devisa

BAB I
PENDAHULUAN

Menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) memiliki risiko tinggi, sebab hampir selalu karib dengan kekerasan, pelecehan seksual, penindasan, dan penganiayaan yang dilakukan majikan. Tak cukup itu, bahkan ketika masih di Tanah Air (sebelum berangkat ke luar negeri) atau sekembali dari luar negeri mereka dihadapkan pula dengan beragam pemerasan yang mewujud dalam pungutan liar.
Mereka bukan tidak tahu dengan risiko itu. Tapi, karena desakan ekonomi dan tuntutan hidup, maka menjadi TKI adalah solusi instan sekaligus tawaran menggiurkan, setelah negara mereka sendiri (Indonesia) tidak lagi mempesona karena tak bisa menyejahterakan hidup mereka.
Derita TKI seakan tak pernah menemukan titik henti. Di setiap tahun bahkan di setiap putaran waktu, bangsa Indonesia selalu disuguhi berita penganiayaan, pemerkosaan, gaji yang tak terbayarkan, bahkan juga kematian misterius warga negaranya yang tengah mengais rizki menjadi TKI.
Tragedi Ceriyati binti Dapin, pembantu rumah tangga (PRT) asal Brebes Jawa Tengah, adalah kasus yang tengah menghangat saat ini. Ia nekat kabur dari kondominium Tamarind Lantai 15, Sentul, Kuala Lumpur karena tidak tahan dipukuli majikannya, dan selama lima bulan bekerja ia juga tidak pernah mencerap nikmatnya gaji.

BAB II
TKI MERUPAKAN DEVISA

A. TKI
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006), tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
B. PENGERTIAN DEVISA
Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Devisa terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia (seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris), emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional, dan lainnya.
Pada dasarnya devisa dapat berfungsi sebagai :
1. Alat pembayaran luar negeri (perdagangan, ekspor, impor, dan seterusnya)
2. Alat pembayaran utang luar negeri.
3. Alat pembiayaan hubungan luar negeri, misalnya perjalanan dinas, biaya korps diplomatik kedutaan dan konsultan, serta hibah (hadiah, bantuan) luar negeri.
4. Sebagai sumber pendapatan negara.
Inilah yang mendasari TKI yang sering juga disebut sebagai Pahlawan Devisa. Yang mana TKI mampu menjadi sumber devisa yang sangat membantu pendapatan Negara dari bidang devisa.
C. TKI DAN DEVISA
Data dari berbagai sumber, jumlah TKI kita di luar negeri mencapai angka sekitar 8 juta orang, dengan penghasilan minimal Rp10 juta - Rp20 juta setahun per orang. Artinya mereka seharusnya mampu menghasilkan devisa minimal 160 trilyun setahun. Nilai Devisa TKI ini menempati posisi nomor dua setelah Migas, itupun merupakan kontribusi devisa hanya dari TKI legal. Jika dihitung juga kontribusi devisa dari seluruh TKI baik legal maupun TKI Ilegal, dengan disertai pembenahan dan peningkatan penanganan TKI dimasa mendatang, bukan mustahil sektor ini akan menjadi nomor satu penghasil devisa Negara kita. Devisa TKI, yang menghasilkan nomor dua itu, saat ini sebagian besar atau 90% nya merupakan devisa dari TKI non skill atau TKI Pembantu Rurnah Tangga (PRT ), dengan kondisi bahwa permintaan pasar dunia TKI PRT baru bisa kita penuhi 30%, sedangkan 70% sisanya dipenuhi oleh negara lain seperti Filipina, India dll.
Dibandingkan dengan negara lain, menurut laporan World Bank, perolehan devisa (Remittance) tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih jauh lebih rendah. Filipina sudah mencapai lebih dari USD 10 milyar, India mencapai lebih dari USD 20 milyar, sedangkan Indonesia masih di bawah USD 5 milyar.
Gambaran ini menunjukkan bahwa Negara kita masih belum mengoptimalkan potensi kekuatan SDMnya sebagaimana yang dilakukan oleh Negara lain. Di lain fihak gambaran ini akan merupakan pendorong
semangat untuk meningkatkan kinerja ketenagakerjaan kita di dunia internasional.
"TKI yang datang harus diberikan pelayanan terbaik karena mereka telah menyumbang untuk negara sebesar Rp60 triliun selama 2006," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Jumhur Hidayat.
Dia mengatakan dengan sumbangan tersebut, maka wajar TKI disebut sebagai pahlawan devisa, karena mampu memberi makan kepada sekitar 30 juta orang di Indonesia.
Pemasukan devisa itu merupakan jumlah kedua terbesar setelah peringkat utama dari sektor minyak bumi dan gas (migas).
Menurut dia, selama ini TKI sering menerima perlakukan yang kurang baik dan kadang mereka diperas oleh petugas ketika hendak pulang ke kampung halaman masing-masing. Ketika mendarat di Bandara SH Terminal II luar negeri, dalam perjalanan mengunakan kendaraan bus ke Terminal III, TKI harus membayar Rp25.000 per orang. Namun permintaan uang ini sudah tidak diberlakukan lagi, karena dianggap memberatkan bagi pahlawan devisa tersebut.
Meski sebelumnya punggutan ini dianggap resmi berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. Sedangkan para TKI berhak mendapatkan pelayanan terbaik ketika berada di bandara hingga sampai ke rumah masing-masing, karena mereka mampu mengurangi pengangguran tenaga kerja produktif di Indonesia saat ini. Walau begitu, seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang selama ini dilaksanakan Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans, mulai Setahun yang lalu, tepatnya 9 Maret 2007 dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI.
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0.81/2006 merupakan lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI secara terkoordinir dan terintegrasi. Tugas badan ini di antaranya memberikan pelayanan, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan, dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon TKI. Bahkan juga mengurus perjanjian hukum secara tertulis antara Pemerintah RI dan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna yang berbadan hukum di negara yang dijadikan tujuan penempatan.
D. FENOMENA TKI
Indonesia, dengan memiliki jumlah populasi penduduk yang besar, sudah tentu memiliki angkatan kerja yang besar pula. Data statistik menunjukkan, dibanding dengan Negara lain kita memiliki labor force sekitar 105 juta
orang, tertinggi dibanding negara asia tenggara lain seperti Vietnam, Filipina, Thailand dan Malaysia memiliki labor force sebesar berturut-turut 44,4 juta, 35,8 juta, 35,3 juta dan 10,3 juta.
Ironisnya skill level laborforce kita masih rendah , sebagai perbandingan laborforce kita hanya 5% lulusan sarjana dan 25% lulusan SMA, sedangkan Malaysia memiliki 18% sarjana dan 73% SMA.Dilain pihak pasar global menawarkan besarnya peluang kerja diberbagai Negara. Eropa, Timur Tengah, Asia Pasific, Amerika dan Afrika. Saat ini TKI hanya mengarah ke negara Timur Tengah dan Asia Tenggara. Pasar inipun belum maximal tergarap, contoh kasus, Korea memerlukan tenaga kerja luar Negeri sekitar 400 ribu dibagi oleh 15 negara pensuplai. Jika kita bisa mengambil peluang 5% saja dari bursa kerja Korea tersebut, sekurangnya diperlukan 20 ribu TKI per tahun.
Kenyataanya, pada periode 2007 lalu kita baru bisa mengirim TKI ke Korea sekitar 250 orang. Sementara, pada periode yang sama Negara Timor LesteƂ¬ bekas Propinsi TimTim, sudah mampu menempatkan tiga ribu Tenaga Kerja di Korea. Demand negara-negara di dunia akan tenaga kerja akan terus bertumbuh, dan kondisi ini merupakan pasar potensil, tantangan dan prospek bagi TKI kita.
E. PERMASALAHAN TKI
1. Pengelolaan TKI tidak efektif dan efisien- kepastian penempatan.
Potensi yang memiliki prospek menjadi penghasil devisa unggulan nasional, terkendala oleh proses penempatan TKI di luar negeri yang tidak efesien, dengan birokrasi yang rumit dan berbelit, serta lamanya pengurusan dan berakibat biaya tinggi. sejak rekruitmen ,training ,sertifikasi ,dan kelengkapan dokumen. Dalam tahap penempatan TKI khususnya perekrutan para TKI kita tidak memperoleh jaminan akan kepastian keberangkatanl penempatan.
2. Perlindungan TKI- Pra Penempatan, Penempatan, Pemulangan.
Kondisi ini kian diperparah dengan beimacam cerita duka atas kurangnya perlindungan TKI di luar negeri. Sejak penempatan sering terjadi pelanggaran ham, kerjapaksa, ,penganiayaan, pelecehan seksual oleh majikan, pengiriman uang dari TKI pada keluarga di Indonesia dll. Ketika pemulangan , transportasi mahal, TKI mengalami pemerasan diberbagai pos imigrasi, bandara, serta pemanfaatan potensi pengalaman dan hasil kerja yang tidak dikelola dengan baik. Contoh, tanpa managemen yang benar uang hasil kerja selama diluar negeri ketika pulang habis dan menjadi penganggur lagi.
3. Tingkat ketrampilan Unskilled
Kurangnya Balai Latihan Kerja ( BLK ) yang berkwalitas mengakibatkan tingkat ketrampilan tidak memenuhi standar internasional yang dibutuhkan oleh negara pengguna. Potensi pasar tenaga kerja luar negeri di Amerika, Kanada, Eropa , Jepang dll yang masih belum dapat dipenuhi diakibatkan oleh belum optimalnya pengelolaan BLK berstandar internasional yang mengakibatkan adanya lack of skill antara demand pasar tenaga kerja dengan TKI yang tersedia.Hal inipun mengakibatkan upah kerja yang rendah bagi TKI unskill ini.
4. Tidak kompetitif
Rendahnya ketrampilan low skill level TKI kita merupakan penyebab utama rendahnya posisi tawar TKI kita di huar negeri. Dibandingkan dengan pesaing kita, sebagaimana dijelaskan fakta di atas kualitas kita masih kalah bersaing . Kelemahan ini ditambah lagi dengan tidak adanya penerapan strategi pemasaran TKI di luar negeri, strategy menjual dari marketer kita belum optimal dilakukan secara professioal dalam memasarkan TKI kita di negara user. Proses ini pun belum didukung sepenuhnya oleh keterlibatan kebijakan pemerintah khususnya kebijakan bilateral antar Negara dalam G to G agreement .
F. SOLUSI DARI, OLEH DAN UNTUK TKI
1. Koperasi independen, dari,oleh dan untuk TKI
Pemerintah walaupun dengan struktur mapan yang terus diperbaiki, menanggung beban terlalu berat dengan sumber devisa terbatas dan kian menipis. Jelas, dalam kondisi itu, siapapun pemerintahnya tak akan bisa sendirian mengatasi persoalan Bangsa yang paling krusial, yakni pengangguran.
TKI memiliki potensi yang cukup besar namun tidak terkoordinir dengan baik, serta kurang konsolidasi karena ketiadaan wadah independen, yang memungkinkan menolong mengatasi problema, dari mereka,untuk mereka, oleh mereka. Artinya, jika ada wadah yang mampu mempersatukan mereka, dengan kerjasama dan dukungan Pemerintah, sebagian besar problema ini akan terpecahkan.
Koperasi TKI yang independen dari birokrasi pemerintah, namun disertai dukungan kebijakan pemerintah yang pasti , layak tampil sebagai alternatif guna menjawab berbagai tantangan, problema, untuk mengakomodir segala potensi, demi melahirkan keniscayaan cita-cita bangsa, yakni Keadilan dan Kemakmuran bersama.
Koperasi TKI merupakan sarana untuk memberdayakan para TKI serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarganya melalui pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntable.
Dengan Koperasi TKI , sebagai badan institusi yang didirikan dan dikelola dari, oleh dan. untuk TKI, diharapkan akan merupakan salah satu solusi cerdas dalam meminimalisir miss manajemen dalam pengurusan masalah TKI. Para TKI diharapkan akan memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap problemanya sendiri, sehingga rasa memiliki akan tumbuh yang akan sangat mendorong untuk terciptanya pengelolaan TKI yang jujur dan profesional.
Koperasi TKI akan mengelola pelayanan kepada para TKI yang lahir dari suatu idealisme dan cita-cita mulia dalam rangka pemberdayaan TKI dengan berpegang kepada azas kekeluargaan, kebersamaan, transparan dan
akuntable.
Menimbang permasalahan TKI yang diuraikan di atas maka, koperasi TKI akan meliputi tugas-tugas pelayanan TKI dengan pembentukan program subprogram sebagai berikut
2. Koperasi TKI di Daerah dan Luar Negeri
Akan berfungsi sebagi pusat layanan informasi dan segala keperluan TKI, yang terkait dengan masalah penempatan dan perlindungan di luar negeri. Dengan bermodalkan 25% saja jumlah TKI luar negeri membayar iuran wajib 200 ribu rupiah per orang. Maka akan terkumpul dana 2 juta orang X 200.000 rupiah = 400 milyar rupiah. Itu berarti ribuan orang calon TKI yang ingin bekerja keluar negeri tapi tak punya modal, bisa dibiayai oleh Koperasi ,dengan jaminan kepastian kerja dan bisa dipotong cicilan dari gaji tiap bulannya langsung dari majikan.
3. Bank TKI
Akan melayani arus keluar masuknya keuangan TKI melalui system Perbankan terpadu. Hal ini akan memberikan kemudahan dan keamanan bagi TKI dalam hal menyimpan, mengirim, berinvestasi dll. Banyak kasus ditemukan selama ini, jika TKI mengirim uang dari luar Negeri ke Indonesia, mereka akan kehilangan 20% sampai 40% dari total nilai uang yang dikirim. Itu akibat potongan biaya jasa pengiriman , yang tentu perlu diperbaiki.
4. Rumah Sakit TKI
Akan berfungsi sebagai pelayanan kesehatan Murah atau bahkan Gratis karena akan disupport oleh system Asuransi TKI. Sebaiknya Rumah Sakit TKI berlokasi dekat dengan Bandara, sehingga pelayanan kesehatan TKI yang baru pulang dari luar Negeri, atau yang mau berangkat bisa terjamin dengan baik.
5. Money Changer TKI
Akan berfungsi memberikan pelayanan penukaran mata uang dengan standar terbaik dan aman bagi TKI. Selama ini, dengan system penukaran uang yang dipaksakan dengan rate tertentu di Bandara, 800 orang TKI yang rata-2 pulang dari luar Negeri tiap hari dirugikan sekitar 4 milyar rupiah. Hanya dari satu pos ini saja, TKI kehilangan sekitar 120 milyar tiap bulan.
6. Asuransi TKI
Akan berfungsi untuk menjamin masa depan TKI dan keluarganya dengan lebih baik berupa asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi pendidikan, dll.
7. Biro Pengurusan Dokumen dan Travel TKI
Akan berfungsi membantu mempermudah dan memperlancar pengurusan dokumen serta pelayanan perjalanan transportasi TKI.
8. Balai Latihan Kerja
Akan melayani pelatihan,pendidikan, ketrampilan TKI guna mencapai standar Internasional User Negara tujuan. Hal ini menjadi penting , karena kita harus meningkatkan daya saing dengan calon tenaga kerja dari Negara lain, guna merebut lebih banyak kuota, serta peningkatan upah TKI di luar Negeri.

BAB III
KESIMPULAN

 Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
 Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Devisa terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia (seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris), emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional, dan lainnya.
 Data dari berbagai sumber, jumlah TKI kita di luar negeri mencapai angka sekitar 8 juta orang, dengan penghasilan minimal Rp10 juta - Rp20 juta setahun per orang. Artinya mereka seharusnya mampu menghasilkan devisa minimal 160 trilyun setahun. Nilai Devisa TKI ini menempati posisi nomor dua setelah Migas, itupun merupakan kontribusi devisa hanya dari TKI legal.
 Indonesia, dengan memiliki jumlah populasi penduduk yang besar, sudah tentu memiliki angkatan kerja yang besar pula. Data statistik menunjukkan, dibanding dengan Negara lain kita memiliki labor force sekitar 105 juta orang, tertinggi dibanding negara asia tenggara lain seperti Vietnam, Filipina, Thailand dan Malaysia memiliki labor force sebesar berturut-turut 44,4 juta, 35,8 juta, 35,3 juta dan 10,3 juta.
 Kurangnya Balai Latihan Kerja ( BLK ) yang berkwalitas mengakibatkan tingkat ketrampilan tidak memenuhi standar internasional yang dibutuhkan oleh negara pengguna. Potensi pasar tenaga kerja luar negeri di Amerika, Kanada, Eropa , Jepang dll.
 Dibandingkan dengan negara lain, menurut laporan World Bank, perolehan devisa (Remittance) tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih jauh lebih rendah. Filipina sudah mencapai lebih dari USD 10 milyar, India mencapai lebih dari USD 20 milyar, sedangkan Indonesia masih di bawah USD 5 milyar.

DAFTAR REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Devisa
http://id.wikipedia.org/wiki/TKI
http://www.sinarharapan.co.id/nasional/index.html
http://www.antara.co.id/print/?i=1182065604
http://irhamku.blogspot.com/
http://persatuan.web.id/?p=8

Tidak ada komentar: