24 Juni 2008

Hukum Perkawinan dan KDRT

BAB I
PENDAHULUAN

Apa yang terjadi jika suatu perkawinan bermasalah? Atau, apa yang harus dilakukan seorang isteri jika ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga? Semua itu tentu dapat diselesaikan melalui proses peradilan.
Selama ini, negara kita memang telah memiliki Undang-undang yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan perkawinan serta kekerasan dalam rumah tangga. Namun nampaknya, masih saja ada pihak-pihak yang melanggar ataupun merasa dirugikan karena kurang maksimalnya penerapan UU tersebut.
Mengapa demikian? Hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya sosialisasi ataupun minimnya pengetahuan masyarakat tentang UU yang membahas pasal-pasal perkawinan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-undang tentang perkawinan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga termasuk produk hukum Negara Indonesia yang wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Dengan mengetahui dan memahami undang-undang tersebut, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan semakin menyadari hak dan kewajibannya dalam perkawinan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bagi berlangsungnya kehidupan.
Untuk itu sudah sepantasnya kita mengetahui tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ditambah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Dalam Rumah Tangga.


BAB II HUKUM PERKAWINAN DAN PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan.
UU ini menyusul UU perkawinan yang telah ada pada tahun 1974. Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1)
A. "Subject of law"
Kesejahteraan sesungguhnya juga dimaknai sebagai keleluasaan perempuan mengakses keadilan substantif, termasuk mempersoalkan proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang selama ini cenderung elitis, teknokratis, serta membelenggu perempuan (patriarkis).
Simak saja bagaimana UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melanggengkan peran jender laki-laki dan perempuan, dan dalam kenyataannya menyingkirkan banyak perempuan yang menjadi dan berperan sebagai kepala keluarga.
Demikian pula dengan pasal-pasal dalam KUHP yang memasukkan perkosaan dan kekerasan seksual lainnya dalam kategori "kejahatan kesusilaan" (crime against ethics), dan bukannya "kejahatan terhadap nyawa" (crime against person). Padahal, berbagai kasus perkosaan seperti Tragedi Mei di Jakarta, operasi militer di Aceh dan Timor Timur terbukti banyak mengakibatkan kematian korban. KUHAP sendiri juga belum mengatur acara pidana yang sensitif jender dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Ini mengapa penting bagi gerakan perempuan untuk mengkritisi sejumlah RUU yang berada dalam Program Legislasi Nasional DPR saat ini. Di antaranya terdapat beberapa "pekerjaan rumah" yang terkait langsung dengan persoalan perempuan dan karenanya perlu dikritisi, seperti Amandemen UU Kesehatan, Amandemen UU Perkawinan, Revisi KUHP, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Untuk itu, para perempuan berjuang agar sistem hukum menempatkan perempuan sebagai subyek, tidak hanya bagaimana mendorong lahirnya peraturan perundang-undangan yang berkeadilan jender, namun terlebih membangun paradigma (cara pandang) hukum yang menempatkan perempuan sebagai subyek. Di sinilah pentingnya pengalaman perempuan "hadir" sebagai manusia yang utuh dan berdaulat, sebagai subyek (subject of law).
Tiba-tiba saya teringat pada salah satu surat R A Kartini, "…"Tidak, tidak!" ia berteriak dan berseru dalam hatinya yang berdebar-debar, "kami manusia, seperti halnya orang laki-laki…. Lepaskan belenggu saya! Izinkan saya berbuat dan saya menunjukkan, bahwa saya manusia. Manusia, seperti laki-laki" (Surat-surat Kartini, kepada Ny RM Abendanon, Agustus 1900)".
B. UU P-KDRT
Meski gerakan perempuan Indonesia mencatat tahun 2004 sebagai momen penting berkaitan dengan lahirnya UU Penghapusan KDRT, implementasi UU ini di lapangan tetap perlu dicermati. Sebagai contoh, jangankan diketahui oleh masyarakat luas, beberapa hari lalu saya masih menemukan aparat penegak hukum yang bertugas di Ibu Kota belum mengetahui berlakunya UU ini.
Beberapa kekeliruan "membaca" UU ini juga masih ditemukan. Belum lama ini, putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa KDRT, mengundang protes korban dan aktivis perempuan setempat. Vonis pidana kurungan enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada terdakwa dirasa korban tidak memerhatikan unsur keadilan. Yang menjadi soal, jaksa berujar perlunya melakukan judicial review terhadap UU ini. Salah satu yang tampaknya memancing perdebatan adalah Pasal 44 Ayat (1) yang memberi hukuman pidana kurungan paling lama lima tahun plus denda Rp 15 juta. Tapi di Ayat (4) disebutkan, ancaman hukumannya empat bulan dengan denda Rp 30 juta (Gatra, 12 Maret 2005).
Di Medan juga terdengar kabar dari seorang pengacara yang menghadapi penolakan polisi untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya yang menjadi korban KDRT. Hal ini lantaran menurut polisi, UU P-KDRT belum bisa dilaksanakan, sebab belum ada peraturan pemerintah (PP)-nya.
Tentu saja hal ini mesti dikritisi. Pertama, masih perlu dilakukan sosialisasi UU ini di tingkat aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas. Di tingkat institusi penegak hukum, ini juga sekaligus mendorong lahirnya ketentuan yang bersifat teknis dan dijadikan pegangan atau pedoman penting di masing-masing institusi penegak hukum, seperti Skep Kapolri, Surat Edaran Jaksa Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dsb. Sebagai contoh, dalam UU ini disebutkan mengenai penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian (Pasal 13 huruf (a)). Meski pada tahun 2004 tercatat sebanyak 206 RPK yang telah didirikan di kantor polisi, kendala yang membatasi gerak RPK adalah belum adanya posisi struktural RPK dalam tubuh Polri. Artinya, institusi Polri sendiri perlu segera menindaklanjuti UU ini.
Kedua, ketegasan dalam melaksanakan UU ini. Pandangan yang sering keliru, seperti disebutkan di atas sesungguhnya lahir dari cara pandang aparat penegak hukum yang masih ragu terhadap jiwa UU ini. Salah satunya adalah mengenai delik aduan. Menurut UU ini, larangan KDRT yang merupakan delik aduan adalah Pasal 44 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (2), dan Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Pasal-pasal ini bermuatan: "perbuatan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya" dan untuk Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 45 Ayat (2) bermuatan: "...tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari". Ini artinya, di luar ketentuan ini, larangan KDRT merupakan delik publik di mana tindakan KDRT tersebut dapat dilaporkan bukan oleh korban. Bahkan secara substansi, kepolisian seharusnya berperan aktif dalam kasus-kasus yang merupakan delik publik.
Ketiga, berlakunya UU dan PP. UU ini mulai berlaku sejak diundangkan. Ketentuan yang mesti ditindaklanjuti menjadi PP terdapat dalam Pasal 43 tentang penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama. Artinya, Polisi tidak dapat menolak membuat BAP korban KDRT dengan alasan belum ada PP.


DAFTAR PUSTAKA
Prof. H. Mahmud Junus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Pustaka Mahmudiah, Cetakan ketiga, Jakarta, 1964.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (Edisi Lengkap), Penerbit Lentera, Cetakan kedua, Jakarta, 1996.
Kiprah Muslimah Dalam Keluarga Islam, Penerbit Mizan, Cetakan kelima, Bandung, 1995.

Tidak ada komentar: