28 Mei 2009

Haram Merusak Sarana Umum

Ledakan bom yang terjadi di gedung DPR/MPR 14 Juli 2003, semakin menambah daftar tindakan perusakan sarana umum yang terjadi di tengah masyarakat yang banyak menimbulkan korban. Sebelumnya, tindakan teror ini terjadi di Plasa Atrium Senin, Bandara, dan di dekat gedung PBB di Jakarta. Sarana transportasi juga menjadi target, saat ditemukan bom di rel kereta api dekat daerah Bekasi. Teror yang tidak pilih-pilih korbannya ini, terjadi juga di Makasar saat sebuah bom meledak di restoran McDonald. Aceh juga mengalami teror yang sama. Pemboman di Pasar, pembakaran sekolah, menjadi hal yang sering terjadi kawasan itu. Tindakan teror ini, bukan hanya merusak sarana umum seperti pasar, restoran, bandara, kereta api, tapi juga telah menimbulkan banyak korban jiwa. Bagaimana pandangan Islam terhadap masalah ini.

Hukum melakukan pembunuhan masyarakat umum
Adalah perkara yang jelas berdasarkan syariat Islam bahwa tindakan pembunuhan dan melukai masyarakat umum adalah diharamkan. Di dalam Al Qur’an Allah SWT telah mengharamkan pembunuhan terhadap manusia tanpa hak, sebagaimana firman-Nya: Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).(QS al-An’âm [6]: 151)
Ayat tersebut secara jelas menggambarkan bahwa pembunuhan tanpa hak merupakan hal yang haram menurut Allah pencipta manusia. Yang dimaksud dengan pembunuhan secara hak adalah pembunuhan yang dibenarkan berdasarkan syara’ yaitu membunuh pelaku pembunuhan, pezina muhson (sudah pernah menikah), dan orang-orang murtad. Allah menjelaskan hal ini Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh (QS al-Baqarah [2]: 178)
Demikian juga pezina yang muhson hukumannya dibunuh. Hal ini didasarkan kepada perbuatan Rasulullah Saw yang merajam seorang perempuan bernama Ghamidiyah yang telah berzina. Beliau pun pernah merajam seorang pria bernama Maiz yang melakukan zina.
Terhadap orang murtad (keluarnya seorang muslim dari Islam dan beralih kepada kekufuran) setelah dia dimintai untuk bertobat selama tiga hari dan selama priode tersebut diajak berdiskusi agar kembali tapi gagal, diberlakukan sanksi bunuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah. (HR. Muslim)
Satu hal yang harus diingat bahwa penerapan ketiga sanksi hukum tersebut harus dilakukan melalui proses pengadilan Islam, tidak boleh dilakukan secara individual atau kelompok.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan teror dengan cara membunuh masyarakat umum seperti orang yang sedang berbelanja di pasar, makan direstoran, naik pesawat, penumpang kereta api, bis, bekerja di DPR dan sebagainya jelas-jelas diharamkan oleh Islam. Demikian pentingnya menjaga nyawa manusia dalam pandangan Islam, membunuh satu orang sama artinya dengan membunuh semua manusia. Allah SWT berfirman: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan -keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (QS al-Mâidah [5]: 32)

Hukum melakukan perusakan sarana umum
Keharaman tindakan teror tersebut juga didasarkan atas haramnya melakukan perusakan sarana umum. Hal ini didasarkan atas hukum kepemilikan dalam Islam. Dalam konsep pemilikan Islam, pemilikan merupakan tatacara yang ditempuh manusia untuk memperoleh kegunaan atau manfaat dari jasa maupun barang secara syar’i pemilikan merupakan izin dari Allah SWT untuk memanfaatkan benda tersebut sesuai dengan syariat Islam. Yang dapat memanfaatkan sesuatu untuk digunakan, diberikan, dijual atau dibuang hanyalah pemilik sesuatu itu sendiri. Siapapun yang bukan pemiliknya tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. Hal ini tegas dari adanya hukuman bagi para pencuri yang merampas hak milik orang lain. Merusak, menghancurkan atau merampas yang bukan miliknya merupakan pelanggaran hak milik orang lain. Firman Allah SWT: Laki-laki yang mencuri serta perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan terhadap apa yang mereka lakukan dan siksa dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS al-Mâidah [5]: 38)
Hal ini dipertegas tentang adanya hukuman bagi para pembegal (quththa’ ath- thuruq) yang melakukan perampasan harta manusia dijalan-jalan umum dengan kekuatan senjata dan penyerangan, baik harta itu untuk digunakan atau dihancurkan. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan dimuka bumi, bahwa mereka dibunuh atau disalib , atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berselang seling atau dibuang dari bumi ini(diusir dari negerinya). (QS al-Mâidah [5]: 33)
Berdasarkan hukum ini dilarang bagi siapapun untuk memanfaatkan apalagi menghancurkan hak milik orang lain baik merupakan pemilikan individu (seperti rumah pribadi, kendaraan, toko, restoran dsb), negara (gedung sekolah, kereta api milik negara, bandara, gedung perkantoran pemerintah dll), atau umum (seperti sarana listrik, air, telepon umum, jalan, pasar dsb). Apalagi kemudian penghancuran terhadap sarana umum akan mengakibatkan terhentinya aktivitas vital di masyarakat seperti pendidikan terhenti, transportasi terlantar, jual beli terganggu, dsb.

Tindakan Syaithan
Rasulullah SAW memberikan aturan yang melarang merusak lingkungan masyarakat, beliau bersabda: Siapa saja yang memotong pohon bidara yang ada diatas tanah lapang yang sering digunakan sebagai tempat bernaung bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan ataupun binatang-binatang secara sia-sia dan penuh kezaliman tanpa ada alasan yang benar, maka Allah akan menaruh api neraka diatas kepalanya. (HR Bukhori).
Rasulullah juga memerintah untuk menyingkirkan hal-hal yang menganggu atau membahayakan dari tempat-tempat umum seperti jalan dan tanah lapang. Beliau bersabda: Ketika seseorang berjalan di sebuah jalan, lantas ia menjumpai ranting pohon berduri kemudian ia mengambilnya, niscaya Allah akan memujinya dan mengampuninya.
Sabdanya pula: Singkirkanlah gangguan dari jalanan.
Begitulah titah Nabi saw. Sikap setiap muslim yang mencontoh beliau tentu akan mengikuti tindakannya. Kaum muslim akan menjaga ketentraman kehidupan masyarakat umum, tidak sebaliknya berbuat teror terhadap masyarakat. Kelompok umat Islam yang berjuang untuk menyelamatkan Islam selalu berpegang pada contoh Rosul. Sebab itu, manakala terdapat tindak kekerasan lalu dihubungkan dengan kelompok muslim maka tuduhan tersebut harus diwaspadai sebagai rekayasa musuh-musuh Islam baik dari kalangan kafir maupun munafik. Rekayasa ini bisa jadi memanfaatkan orang-orang muslim yang ikhlas, baik sadar ataukah tidak, masuk dalam skenario tersebut. Sejarah banyak menunjukan hal ini. Misalnya, kasus Hizbullah di Turki yang dituduh melakukan pemboman padahal terbukti kelompok itu bentukan intelijen Turki; FIS di Al Jazair yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap masyarakat umum ternyata fakta-fakta menunjukan bahwa pembantainya tidak dikhitan, pembantaian justru terjadi di daerah yang dikenal merupakan basis pendukung FIS, dan markas militer berjarak dekat dengan tempat pembantaian tetapi militer baru datang setelah terjadinya pembantaian tersebut. Hal ini menunjukan bahwa pelakunya bukanlah FIS, tetapi intelijen Al Jazair. Begitu juga, Komando Jihad di Indonesia yang melakukan pemboman di masa orde baru ternyata terkontaminasi oleh intelijen. Semua realitas ini mengisyaratkan bahwa kejadian teror yang dinisbatkan kepada kaum muslim tidak dapat dilepaskan dari perekayasaan kaum kafir dan munafik yang membenci Islam.

Wahai kaum muslim,
Waspadalah terhadap intrik-intrik kaum kufar dan munafikin yang selalu berupaya menjauhkan saudara sekalian dari Islam dan para pengembannya yang sejati. Waspadalah terhadap skenario yang dapat memanfaatkan kalangan kaum muslim sendiri untuk merusak Islam dan perjuangannya. Wahai saudara muslim, berpegang teguhlah pada tali Islam. Bersatulah dengan ikatan Islam, dan janganlah saudara sekalian terpecah-belah karena memegang yang lain. Allah Pelindung kaum muslimin dunia akhirat. Allahu Akbar!

1 komentar:

Anonim mengatakan...

jazakallah