04 Mei 2009

Hukum Alkohol yang terbawa sholat

Sumber Al-Furqon edisi 5/II Dzulhijjah 1423

Dalil orang-orang yang berpendapat najisnya khamr adalh firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan (QS Al-Maidah: 90).

Kami jawab bahwa maksud kata (RIJSUN) dalam ayat ini bukan secara
hakekatnya tetapi bersifat maknawi.Karena kata "RIJZ" merupakan khobar
dari khomr dan 'atofnya (judi, berhala dan undian), yang tidak disifati
dengan najis secara hakekatnya. Dalilnya firman Allah :
"Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang kotor itu dan jauhilah
perkataan-perkataan dusta" (QS Al-Hajj: 30))

Patung-patung adalah kotor secara maknawi, tetapi tidak najis
menyentuhnya. (Lihat Jami'ul Bayan (10/155) karya At-Thabari).

Bahkan kita menjumpai dalil tentang sucinya khamr berikut ini :
"Dari Abu Said Al-Khudri berkata: Saya mendengar nabi berkhutbah di
Madinah bersabda : "Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menyinggung
khamr dan barangkali Allah akan menurunkan wahyu tentangnya, maka
barangsiapa mempunyai khamr, hendaknya dia menjualnya dan
memanfaatkannya.". Tak lama kemudia Nabi bersabda: "Sesungguhnya Allah
telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang mengetahui ayat ini
sedangkan dia mempunyai khamr, maka janganlah dia meminum dan menjualnya."
Lalu (para sahabat) yang memiliki khamr menyambut di jalan-jalan kota
Madinah, lalu mereka menumpahkannya. (HR. Muslim (5/39), Abu Ya'la dalam
Musnadnya (2/320/1056) dan Baihaqi dalam Sunannya (6/11) sebagaimana dalam
As Shahihah no. 2348).

Syaikh Al-Albani berkata dalam As-shahihah (5/460): " Dalam hadits ini ada
faedah penting yaitu isyarat tentang sucinya khamr sekalipun haram
hukumnya. Sebab seandainya khamr tidak suci, niscaya para sahabat tidak
akan menuangkannya di jalan-jalan dan tempat lewat banyak orang tetapi
mereka akan membuangnya ke tempat yang jauh sebagaimana lazimnya
barang-barang najis lainnya. Hal ini seperti diisyaratkan dalam sabda nabi
:

"Waspadalah kalian dari dua hal yang menyebabkan laknat. Mereka bertanya:
"Apakah dua hal yang menyebabkan laknat itu ?" Beliau menjawab : " Orang
yang buang kotoran di jalan manusia atau tempat berteduh." (HR Muslim dll.
lihat Irwa'ul Gholil (1/100-101) karya Al-Albani).

Sebagian ulama telah mengatakan sucinya khamr ini, diantaranya :
1. Robi'ah bin Abdur Rahman yang terkenal dengan "Robi'ah Ro'yi".
2. Laits bin Sa'ad Al-Mishry Al-Faqih.
3. Ismail bin Yahya Al-Muzani, sahabat imam Syafei.
Dan masih banyak lagi dari para ulama mutaakhirin dari Baghdad dan
Qurawiyyah, mereka berpendapat bahwa khamr adalah suci sekalipun haram
diminum sebagaimana dalam Tafsir Qurthubi (6/88). Syaikh Al-Albani berkata
dalam Tamamul Minnah hal. 55: "Inilah pendapat yang rajih (kuat)
berdasarkan kaidah "asal sesuatu adalah suci" dan tidak adanya dalil yang
memalingkannya ".

Dengan membaca uraian di atas antum bisa menyimpulkan sendiri apa hukumnya

1 komentar:

Anonim mengatakan...

aRTIKEL Yang sangat bermanfaat