BAB I
PENDAHULUAN
Secara paradigma pemikiran dan pemahaman, sejarah inkar Sunnah memang sangat erat dengan golongan Khawarij, Muktazilah, dan Syiah . Dan dari segi benih kemunculan, mereka sudah tampak sejak masa sahabat. Bahkan, kabar tentang akan adanya orang yang mengingkari Sunnah sudah pernah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Tetapi, dari segi golongan atau kelompok yang terpisah dan berdiri sendiri, inkar Sunnah ini sesungguhnya tidak pernah eksis kecuali pada masa penjajahan kolonial Inggris di India sekitar abad delapan belas.
Barangkali, satu-satunya kitab terdahulu yang di dalamnya ada pembahasan khusus yang membantah pemahaman orang-orang inkar Sunnah yang menunjukkan keberadaannya adalah kitab Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi'i, yang memang waktu itu sempat berhadapan dengan mereka. Adapun kitab-kitab terdahulu lain, biasanya hanya membahas masalah kedudukan Sunnah dalam syariat Islam serta hukum orang yang mengingkarinya. Misalnya, Al-Kifayah fi 'Ilm Ar-Riwayah (Imam Al-Khathib Al-Baghdadi), Syarh As-Sunnah An-Nabawiyyah (Imam Abu Muhammad Al-Baghawi), dan Miftah Al-Jannah fi Al-Ihtijaj bi As-Sunnah (Imam Jalaluddin As-Suyuthi).
Semestinya, apabila kelompok inkar Sunnah benar-benar pernah ada wujudnya dalam perjalanan sejarah Islam, tentu akan mudah ditemui kisahnya dalam kitab-kitab tarikh yang besar semacam; Tarikh Al-Umam wa Al-Muluk (Ibnu Jarir Ath-Thabari), Tarikh Al-Islam (Imam Adz-Dzahabi), Al-Bidayah wa An-Nihayah (Ibnu Katsir), Tarikh Dimasyq (Ibnu Asakir), Al-Kamil fi At-Tarikh (Ibnul Atsir), dan Tarikh Baghdad (Al-Khathib Al-Baghdadi).
BAB II
INGKAR SUNNAH
A. Pengertian Ingkar Sunnah
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah. Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur'an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih. Mereka beralasan dengan ayat, ".sesungguhnya persangkaan itu tidak berguna sedikitpun terhadap kebenaran" . Mereka berhujjah dengan ayat itu, tentu saja menurut penafsiran model mereka sendiri.
B. Pendiri Ingkar Sunnah
Pemahaman anti-Hadis atau Ingkarul Sunnah di dirikan oleh Profesor Dr Goldziher, kelahiran Yahudi Hungary pada tahun 1870 dan meninggal pada tahun 1921. Goldziher mendapat beasiswa Zionis International Jerman untuk melanjutkan pelajaran di al Universiti Azhar pada tahun 1873. Dia diutus khas mendalami bidang Sunnah dan akhirnya dia mencetuskan ajaran mengingkari Sunnah dengan slogan "Pembaharuan Islam."
Pada tahun 1876 sekembali dari Mesir, beliau memegang jawatan Setiausaha Zionis Antarabangsa cawangan Budapest. Kemudian selama 15 tahun dia mengajar di maktab Zionis Budapest untuk melahirkan graduan-graduan Zionis yang akan bertebaran di seluruh dunia mengembangkan ajaran mengingkari sunnah ini bertujuan melemahkan ajaran ! Islam dari dalam. Pengasas ajaran Ingkarus Sunnah ini meninggalkan hampir 200 judul karya khas dalam jurusan Mengingkari Sunnah dan melahirkan beratus ribuan graduan yang telah dirosakkan kefahaman mereka tentang Sunnah. Profesor Goldziher adalah salah satu agenda Zionis Antarabangsa.
Kebanyakan cendikiawan islam yang menuntut di Eropah telah terpengaruh dengan ajaran Goldziher ini. Di antara murid-murid Goldziher termashyur dari Mesir ialah Dr Ali Hasan Abdul Kadir, Toha Hussin, Dr Ahmad Amin, Rasyad Khalifa, dan Dr Abu Rayyah.
C. Ingkar Sunnah di Indonesia
Inkar Sunnah di Indonesia muncul tahun 1980-an ditokohi Irham Sutarto. Kelompok Inkar Sunnah di Indonesia ini difatwakan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai aliran yang sesat lagi menyesatkan, kemudian dilarang secara resmi dengan Surat Keputusan Jaksa Agung No. Kep-169/ J.A./ 1983 tertanggal 30 September 1983 yang berisi larangan terhadap aliran inkarsunnah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Berikut kutipan asli dari Fatwa MUI tersebut :
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 H. bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 M., setelah :
Memperhatikan :
Di sementara daerah Indonesia dewasa ini diketahui adanya aliran yang tidak mengakui hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Syariat Islam seperti yang ditulis antara lain oleh saudara Irham Sutarto (Karyawan PT Unilever Indonesia di Jakarta).
Menimbang :
1. Bahwa Hadis Nabi Muhammad SAW adalah salah satu sumber Syari’at Islam yang wajib dipegang oleh Umat Islam, berdasarkan :
a. Ayat-ayat al-Qur-’ an antara lain :
1. Surat al-Hasyr : 7
“apa yang diberikan Rasul kepadarnu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maku tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya “.
2. Surat an-Nisa: 80
“Barang siapa yarg mentaati Rasul itu, sesungguhnva ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari mentaati itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka “.
3. SuratAl-Imran, ayat: 31-32
“Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah : Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. “
4. Surat An Nisa , ayat : 59
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi), dan Ulul amri diantara kami. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada Allah (AIQur’an dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baikakibatnya. “
5. Surat An Nisa, ayat : 65
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak berimcm hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa diri mereL tidak keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereti, menerima dengan sepenuhnya. “
6. Surat An Nisa’, ayat : 105
“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengumembawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusi., dengan apa yang Allah Wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orangyang Khianat. “
7. Surat An Nisa’, ayat : 150-151
“Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan Rasulnya, dan bermaksud memperbedakan antara Allah dan Rasul-rasulnya, dengan mengatakan “Kami beriman kepada sebagian dari (Rasulrasul itu), dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain) serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (lain) diantara yang demikian (iman dan kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir itu siksaan yangmenghinakan.
8. Surat An Nahi : 44
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. “
b. Hadits Rasul SAW Antara lain:
“Dikhawatirkan seseorang yang duduk menyampaikan satu hadits dariku lalu ia berkata antara kami dan antara kamu kitab Allah, maka tidaklah kami perdapat padanya dari batang halal yang kami halalkan dan tidak kami dapati padanya barang haram yang kami haramkan kecuali sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah SAW seperti yang diharamkan Allah. “(RiwayatAlHakim). “Ikutilah Sunatku dan sunat Khulaf’aur Rasyidin vang diberi petunjuk sesudahku dan pegang teguhlah padanya. “(RiwaYat A1-Hakim dalami Mustadrak). “Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnatku, tidak kamu sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi) “Hendaklah menyampaikan yang menyaksikan dari kamu kepada yarrg tak hadir. Ada kalanva orang yang tablighi lebih kuat rnemelihara (menghafal) dari pada yang mendengar: “(Riwayat Bukhari). c. Ijma’ para sahabat Rasulullah baik selama hayatnya maupun setelah wafatnya.
2. Adanya aliran tersebut ditengah-tengah masyarakat akan menodai murninya agama Islam dan menimbulkan keresahan dikalangan Ummat Islam, yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas/ketahanan nasional.
Mengingat :
Pendapat-pendapat para anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
MEMUTUSKAN
1. Aliran yang tidak mempercayai hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan clan berada di luar agama Islam.
2. Kepada rnereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut. agar segera bertaubat.
3. Menyerukan kepada ummat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu.
4. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat.
5. Meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari’at Islam
Ditetapkan :
Jakarta, 16 Ramadhan 1403 H.
27 Juni 1994
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Sekretaris
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML H. Musytari Yusuf, LA
D. Alqur’an Suci dan Ingkar Sunnah
Sekilas pernah mendengar berita atas kehilangan dua orang mahasiswi Bandung yang pergi entah berantah. Dari sumber-sumber ada mengatakan bahwa si mahasiswi tersebut ikut pengajian Al Quran, namun apa yang terjadi adalah sebuah kemalangan bagi keluarganya. Karena sampai berapa hari si mahasiswi tersebut tidak kungjung pulang ke rumahnya.
Hingga sekarang kasus kehilangan ini, telah dilaporkan kepada pihak berwajib terkait dengan hilangnya dua orang mahasiswi yang ikut pengajian Al Quran Suci. Dari sebuah sumber ternyata aliran AS ini berhubungan khusus dengan aliran Ingkar Sunnah (anti hadist) dari penyataan tersebut sangat jelas aliran AS merupakan aliran yang sesat dari Al Quran bahkan Hadist. Ada keganjilan dalam kelompok pengajian Alquran Suci itu, di antaranya tidak percaya hadis Nabi dan membaca Alquran tidak boleh dilagukan (qiroah). Selain itu, wanita haid boleh pegang Alquran dan memperbolehkan salat tanpa wudu. Ajaran itu juga menekankan bahwa harta dan raga harus dikorbankan untuk ajarannya tersebut. Namun, sangat disayangkan pihak MUI Jabar belum bisa mengklarifikasi bahwa aliran AS adalah sesat. Sampai detik ini, belum ada pihak yang berhasil mengidentifikasi masalah tersebut, sehingga dari kepolisian dan MUI juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
E. Pokok-Pokok Ajarannya
1. Dasar hukum mereka hanya Al-Quran, Tidak percaya kepada hadits Rosulullah,
2. Syahadat mereka Âsyhadu biannana muslimin,
3. Shalat mereka bermacam2, ada yang shalatnya dua rakaat dua rakaat ada juga yang bila ingat saja,
4. puasa wajib bagi orang yg melihat bulan saja, haji boleh dilakukan selama bulan muharam, rajab, julqaidah dan julhijjah.
5. Pakaian Ihrom adalah pakaian orang arab yg bikin repot, oleh sebab itu boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi;
Nabi Muhammad tidak berhak untuk menjelaskan isi kandungan al quran, dan rosul diutus sampai hari kiamat.
6. Dan lain-lain yang aneh-aneh.
BAB III
KESIMPULAN
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah. Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur'an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih.
Aliran/faham sesat ini muncul di Indonesia sekitar tahun 1980-an yang lalu dengan menamakan pengajian yang mereka adakan tersebut adalah kelopok Qur´ani.
Beberapa masjid di jakarta dikuasai oleh mereka, seperti mesjid As Syifa RSCM (rumah sakit terbesar dan rumah sakit pusat di Indonesia). Rumah sakit tsb bersatu dengan Universitas Indonesia. Pengajian tersebut dipimpin oleh Haji Abdurrahman. Pengajian dimulai ba"da maghrib serta pengikutnya banyak. Lama kelamaan pengajian tersebut tidak mau memakai adzan dan qomat karena tidak ada dalam qur’an, serta seluruh sholat menjadi dua raka´at. Diproyek pasar rumput yaitu dimesjid Al Burhan muncul pula pengajian yg dipimpin oleh Ust. H.Sanwani guru masyarakat di sekitarnya.
Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pengajian tersebut muncul dimana-mana. Mereka juga mencetak buku-buku yang banyak untuk menyebarkan faham mereka di masyarakat. Setelah dilacak tokoh nya adalah orang Indonesia yang mengeluarkan biaya cukup besar untuk pengajian tersebut, yaitu Lukman Saad. Dia berasal dari Pajang Panjang Sumatra Barat dan lulusan IAIN Yogyakarta sampai sarjana muda/BA serta sebagai direktur sebuah percetakan dan penerbitan. Penelitian terus dilakukan dan ternyata Lukman Saad ini berhubungan dengan Ir. Irham Sutarto ketua Serikat Buruh PT Unilever Imdonesia. Ir. Irham adalah tokoh ingkar sunnah yg juga pertama menulis buku ajaran ingkar sunah dengan tulisan tangan.
Peran Ir. Irham ini sangat besar, sedang pemilik PT. Unilever ini adalah orang Belanda dan Lukman saad Direktur PT. Ghalia Indonesia mendapat mesin percetakan modern dari Belanda. Tidak kah dibalik permainan ini ada tangan orang yahudi yang coba menghancurkan Islam di Indoneria. Akhirnya penelitian menemukan bahwa kegiatan kelompok imgkar sunnah ini adalah MARIMUS TAKA keturunan indo jerman yang tinggal di Depok Jawa Barat. Marimus mengaku dirinya bisa membaca Al quran tanpa belajar terlebih dahulu. Dia mengajarkan ajaran sesat ini dimana-mana di Jakarta. Akhirnya pada hari jum´at tanggal 4 juni 1983 Marimus Taka ditangkap ramai-ramai ketika sedang mengadakan pengajian di jln Bakti Tanjung Priok. Ketika diperiksa di Kodim Dia menangis-nangis dan terbongkarlah kegitan yang dilakukan nya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-kariim
http://media-islam.or.id/2007/09/26/fatwa-mui-ingkar-sunnah-sesaat/
http://peperonity.com/go/sites/mview/ingkarsunnah
http://antibidah.org/
http://aulia87.wordpress.com/2007/10/08/al-quran-suci-cs-ingkar-sunnah/
http://www.e-bacaan.com/artikel_antihadis.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar