25 Januari 2008

iptek dan ketahanan nasional

BAB I

PENDAHULUAN

Memasuki milenium ketiga Indonesia melalui satu tonggak sejarah baru dengan segenap perubahan mendasar dan tantangan yang semakin besar, yakni Orde Reformasi yang ditandai dengan semangat demokratisasi, transparansi, supremasi hukum, dan relijiusitas masyarakat yang semakin tinggi. Di sisi lain, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat global, seperti juga negara-negara berkembang lainnya menghadapi kenyataan menyempitnya ruang global secara cepat. Bersama perkembangan transportasi dan telekomunikasi, teknologi computer dan informasi, mekanisme hubungan antar negara berubah; pasar global semakin terbuka; kerjasama rejional semakin meningkat baik dalam WTO, APEC maupun AFTA. Persaingan menjadi sesuatu yang lumrah dan kualitas bukan lagi menjadi parameter keunggulan atau keistimewaan, tetapi lebih menjadi suatu keharusan. Keduanya adalah tesis yang dapat dijadikan sintesis dalam sebuah sinergi, karena Reformasi sejatinya adalah suatu proses pembentukan tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih baik, dimana dari tatanan yang baru itulah tumbuh daya saing nasional. Sebagai sebuah aksioma, maka kenyataan ini berlaku bagi pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) nasional. Walaupun dengan laju yang lebih lambat, dibanding negara maju, sistem Iptek nasional (Sipteknas) dari hari ke hari mengalami kemajuan yang berarti. Pembangunan Iptek ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia; untuk penyediaan dan pengolahan sumber daya alam dan energi; untuk pengembangan industri serta pelestarian lingkungan; dan untuk pertahanan dan keamanan.

Sementara itu memasuki tahun 1993 telah diterapkan pendekatan yang tidak melulu mengunggulkan faktor endowment tradisional seperti SDA dan tenaga kerja murah sebagai nbasis keunggulan komparatif, tetapi mulai dipikirkan upaya kombinasi faktor-faktor itu dengan keunggulan kompetitif, melalui peningkatan kandungan Iptek hasil kemampuan SDM. Untuk mendukung pendekatan itu, secara mikro melalui DRN (Dewan Riset nasional) telah dihasilkan PUNAS RISTEK (Program Utama nasional Riset dan Teknologi) sebagai panduan pelbagai kegiatan riset nasional serta konsep KSP (kebijakan satu pintu).

Namun langkah konkret integrasi Iptek dalam industri dipelopori BPIS (Badan Pengembangan Industri strategis) dengan memilih 9 cabang industri manufaktur unggulan yang terkenal dengan "industri strategis". Selama orde baru, dengan bangga kita menyaksikan hasil karya anak bangsa seperti; pesawat Gatotkaca N-250, berbagai varietas unggul aplikasi radiasi, perkembangan biomolekuler dan lain sebagainya. Tetapi berbeda dengan orientasi industri yang sama di Korea Selatan, Jepang atau Taiwan, industri strategis tersebut lebih bersifat inward looking, monopolistis dan oligopolistis, serta tak berkait kokoh pada industri menengah dan kecil. Karenanya sampai tahun 1995 bidang Iptek belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi neraca ekonomi nasional. Artinya pengembangan Iptek belum memberikan sumbangan yang nyata bagi devisa negara. Hasil-hasil litbang masih berperan marjinal dalam memenuhi kebutuhan industri, belum terjadi tetesan riset pada industri (trickle down effect).

Sementara, industri dalam strategi ISI (Import Substitution Industry) justru menghasilkan ketergantungan pada komponen impor (lebih dari 90%).

Visi pembangunan Iptek nasional yang jelas belum tersedia, apalagi yang muncul dari pendekatan sistemik. Kemudain dalam GBHN 1998 hal-hal yang strategis dalam pembangunan Iptek nasional masih belum tertampung secara utuh. Untuk itulah dengan dipenuhi semangat Reformasi untuk mewujudkan Indonesia Baru yang Berkeadilan, yang membawa berkah bagi masyarakat seluruhnya, maka dipandang perlu untuk menyampaikan gagasan: INTEGRASI Iptek DALAM INDUSTRI dan segala perangkat penunjang dalam implementasinya, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai sumbangan pemikiran dan usulan bagi perumusan Garis-Garis Besar Haluan Negara, khususnya Pembangunan Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (2000-2004). Dalam makalah ini diuraikan strategi pembangunan Iptek nasional dalam rangka menjadikan Iptek lokomotif pembangunan ekonomi yang terintegrasi dengan industri, mengingat luasnya makna industri sebagai diferensiasi pengelolaan kebutuhan hidup manusia serta kondisi domestik dan global. Juga dipaparkan bahwa penataan kelembagaan dan perundang Iptek perlu dilakukan agar implementasi konsep ini dapat terlaksana di lapangan.

Dalam makalah ini diusulkan agar Kemitraan dijadikan asas pembangunan nasional mengingat pelaksanaanya dalam skala domestik dan global. Diusulkan juga Iptek sebagai modal dasar Pembangunan nasional dan unsur Ketahanan nasional. Dalam makalah ini diusulkan agar Pembangunan Bidang Iptek dalam GBHN mendatang mencantumkan Visi-misi, Tujuan, strategi dan Program Utama pembangunan Iptek nasional.

BAB II

VISI PEMBANGUNAN IPTEK

Dalam makalah ini visi Iptek yang diusulkan adalah terwujudnya ketahanan Iptek nasional yang tangguh, sehingga pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan Iptek dalam Pembangunan nasional dapat meningkatkan daya saing nasional yang tinggi dan mewujudkan

kesejahteraan rakyat.

A. Tujuan Pembangunan Iptek

Dalam makalah ini diusulkan bahwa tujuan pembangunan Iptek jangka pendek adalah pendayagunaan sumber daya Iptek secara optimal untuk mengatasi dampak krisis ekonomi melalui pemanfaatan Iptek untuk kebutuhan dasar manusia (Butsarman) serta memanfaatkan semangat reformasi, demokratisasi, dan transparansi untuk merevitalisasi pembangunan Iptek nasional serta peningkatan pemanfaatan dan pengembangan Iptek di daerah dalam rangka mendorong daya saing industri daerah sesuai dengan bingkai otonomi daerah. Sedangkan tujuan jangka panjang pembangunan Iptek dititikberatkan pada integrasi Iptek dalam industri.

C. strategi Pembangunan Iptek

Untuk mencapai tujuan itu, maka strategi yang perlu dikembangkan adalah strategi Industrialisasi Bertahap yang dimulai dari industri pertanian, pengembangan industri yang berbasis sumber daya alam (resources-based Industry), baik sumber daya kelautan, kehutanan, maupun pertambangan dan energi. Kemudian secara terencana industri berbasis SDA tersebut ditingkatkan kandungan teknologinya (technology-based Industry), sehingga memungkinkan diferensiasi produk yang lebih berdaya saing. Kemudian dibangun industri-industri penunjang yang lebih ke hulu untuk membentuk struktur industri yang tangguh. Pada tahap akhir adalah pengembangan industri berbasis Iptek (science and technology-based Industry) dengan kandungan lokal tinggi, yang memanfaatkan penemuan-penemuan baru dalam Iptek. Dengan demikian, maka Iptek yang harus dimanfaatkan, dikembangkan dan dikuasai adalah yang berhubungan dengan eksplorasi, eksploitasi dan pengolahan SDA untuk kemudian diubah menjadi produk berdaya saing dan bernilai tambah tinggi.

BAB III

ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

A. Iptek Modal Bangsa Indonesia

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) adalah sumber kekuatan nasional yang dimiliki bangsa Indonesia; baik yang berada dalam penguasaan Sumber Daya Manusia Iptek berupa keterampilan dan pengetahuan; dalam dokumentasi ilmiah, berupa perangkat-perangkat baik keras maupun lunak; dalam bentuk lembaga-lembaga Iptek; serta dalam bentuk tingkah laku manusia Indonesia berupa budaya ilmiah dan teknologis; yang dapat didayagunakan dalam

Pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat. Iptek adalah modal penting, karena di dalamnya mengandung kekuatan, kemajuan dan masa depan, yang melaluinya dapat ditingkatkan pemahaman serta pencarian kemungkinan- kemungkinan baru. Melalui pemanfaatan, penguasaan dan pengembangan Iptek dapat dihasilkan barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia, dalam rangka mengolah Sumber Daya Alam yang berlimpah, dan meyediakan kebutuhan energi, menjaga kelestarian lingkungan, menjalankan industri, serta untuk meningkatkan pertahanan keamanan.

Iptek adalah sumber kekuatan nasional efektif, yang dimiliki bangsa Indonesia, yang secara nyata telah, sedang dan akan terus didayagunakan dalam Pembangunan nasional untuk mencapai Tujuan nasional, karenanya Iptek merupakan Modal Dasar Pembangunan nasional.

Untuk itulah dalam makalah ini diusulkan agar Iptek dinyatakan sebagai Modal Dasar bagi Pembangunan nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang. Modal Dasar Iptek: Potensi dan kekuatan efektif bangsa, yakni segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang telah menjadi milik bangsa, dan yang tumbuh dari rakyat seperti kekuatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta kekuatan sosial politik.

B. Ketahanan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) adalah kekuatan nasional yang dimiliki bangsa Indonesia yang harus dipelihara dan dikembangkan serta didayagunakan sepenuhnya secara efektif untuk pelaksanaan Pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan daya saing nasional yang kokoh menuju Tujuan nasional. Pemanfaatan, penguasaan dan pengembangan Iptek dalam Pembangunan nasional dapat mengalami hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam, sehingga dapat mengganggu pelaksanaan Pembangunan nasional menuju tujuan yang telah ditetapkan. Untuk itulah ketahanan Iptek perlu selalu ditingkatkan, agar gerak langkah pemanfaatan, penguasaan, dan pengembangan Iptek dalam Pembangunan nasional berjalan sesuai dengan harapan. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka diyakini bahwa kemampuan dan ketangguhan Iptek suatu bangsa adalah salah satu unsur penting bagi Ketahanan nasional yang perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dan proporsional dalam rangka proses pensejahteraan rakyat, karenanya dalam makalah ini diusulkan agar Iptek dinyatakan sebagai unsur Ketahanan nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang akan datang.

Ketahanan Iptek: adalah kemampuan dan ketangguhan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sehingga pemanfaatan, penguasaan dan pengembangannya secara dinamis dalam Pembangunan nasional dapat meningkatkan daya saing nasional yang tinggi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

BAB IV

PERUMUSAN PERUNDANGAN IPTEK

Dalam GBHN mendatang perlu diusulkan untuk menjadikan perumusan perundangan Iptek sebagai program utama pembangunan bidang Iptek. Program ini penting untuk legalitas lembaga-lembaga Iptek yang ada. Juga diusulkan untuk mencantumkan klausul kewajiban pemerintah untuk membuat Renstra (Rencana strategis) Pembangunan Iptek sebagai dasarbagi program Iptek nasional.

A. Rencana strategis Pembangunan Iptek nasional

Rencana strategis selama ini dibuat oleh masing-masing lembaga penelitian Iptek untuk kurun waktu program 25 tahun dan program detail untuk rentang waktu 5 tahun. Upaya untuk membuat Renstra Pembangunan Iptek secara umum telah dilakukan Kantor Menristek, namun legalitas makalah ini perlu ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang. Menurut hemat kami ada dua kemungkinan untuk memberikan legalitas bagi Renstra Iptek yakni melalui: (a)

klausul dalam GBHN atau, (b) klausul dalam UU Iptek. Dari dua kemungkinan ini, maka Yang paling dekat adalah opsi (a) pemasukan klausul tentang Renstra Iptek dalam GBHN. Sambil menunggu munculnya UU Iptek yang memuat klausul Renstra.

B. UU Iptek

Seperti yang sudah disinggung di muka UU Iptek diperlukan bagi legalitas lembaga-lembaga Iptek serta Rencana strategis Iptek, dalam rangka memenuhi tuntutan pendekatan sistemik yang lebih demokratis dan transparan. Hal-hal strategis yang diusulkan perlu diatur dalam perundangan ini adalah:

(1) Pertama perlu ditegaskan hakekat dan tujuan pembangunan Iptek yakni untuk kesejahteraan rakyat serta ketegasan tanggungjawab negara berkaitan dengan pembangunan Iptek nasional.

(2) Kedua perlu ditegaskan mengenai fungsi-fungsi lembaga Iptek, yakni Lembaga Perumus Kebijakan dan Koordinasi, Lembaga Pengawas, dan Lembaga Pelaksana.

(3) Ketiga perlu ditegaskan bahwa manajemen pengembangan Iptek memerlukan rencana dasar (Renstra Iptek) pemerintah yang matang yang mampu menatap perkembangan Iptek jauh ke depan. Yang termasuk manajemen Iptek disini adalah efisiensi penggunaan sumber daya alam, pencegahan dampak Iptek (industri) terhadap lingkungan hidup, kesehatan dan budaya masyarakat, dengan memperhatikannya sampai jauh ke depan.

(4) Keempat adalah peningkatan hubungan Iptek antara pemerintah, industri dan perguruan tinggi (tripartit). Perlu ditegaskan beberapa langkah konkrit yang harus diambil oleh pemerintah yakni mengikutsertakan industri dalam rangka bersama-sama membangun Iptek di Indonesia. Tugas-tugas penelitian bagi masing-masing unsur tripartit perlu ditegaskan, bersamaan dengan penataan infrastruktur pada masing-masing lembaga riset. Perundang-undangan yang dapat mendorong bertemunya ketiga unsur sangat dibutuhkan.

(5) Kelima adalah penegasan pengembangan Iptek dalam kerangka otonomi daerah. Sesuai dengan semangat reformasi yang memberikan ruang yang luas untuk daerah, maka peran Iptek untuk meningkatkan daya saing industri daerah menjadi penting. Pemerintah daerah bersama dengan lembaga Iptek daerah memikul tanggung jawab terhadap berkembangnya Iptek di daerah sekaligus terhadap industri dan ekonomi di daerah yang bersangkutan.

(6) Keenam adalah evaluasi terhadap pembangunan Iptek nasional.

Laporan per-tanggungjawaban dari Lembaga Pelaksana serta hasil pengawasan oleh Lembaga Pengawas pembangunan Iptek secara berkala (satu tahun sekali) yang disampaikan kepada DPR sangat penting dan menjadi kunci berhasil atau tidaknya kebijakan Iptek yang telah dibuat.

KESIMPULAN

Þ Istilah "strategi" ditempa dari kata-kata Yunani, yaitu stratêgos dan stratos (tentara) serta agein (menjalankan). Walaupun strategi lahir di kancah peperangan, ia kini tidak bisa direduksi menjadi sekadar kiat berperang.

Þ Bahwa tujuan pembangunan Iptek jangka pendek adalah pendayagunaan sumber daya Iptek secara optimal untuk mengatasi dampak krisis ekonomi melalui pemanfaatan Iptek untuk kebutuhan dasar manusia (Butsarman) serta memanfaatkan semangat reformasi, demokratisasi, dan transparansi untuk merevitalisasi pembangunan Iptek nasional serta peningkatan pemanfaatan dan pengembangan Iptek di daerah dalam rangka mendorong daya saing industri daerah sesuai dengan bingkai otonomi daerah.

Þ Iptek adalah sumber kekuatan nasional efektif, yang dimiliki bangsa Indonesia, yang secara nyata telah, sedang dan akan terus didayagunakan dalam Pembangunan nasional untuk mencapai Tujuan nasional, karenanya Iptek merupakan Modal Dasar Pembangunan nasional.

Þ Ketahanan Iptek: adalah kemampuan dan ketangguhan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sehingga pemanfaatan, penguasaan dan pengembangannya secara dinamis dalam Pembangunan nasional dapat meningkatkan daya saing nasional yang tinggi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

DAFTAR REFERENSI

http://www.mail-archive.com/proletar@yahoogroups.com/msg09816.html

http://rms46.vlsm.org/1/57.html

http://www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=909

http://www.ristek.go.id/index.php?mod=File&conf=frame&abs=1&file=file_upload/indikator/indikator.htm&bid=4

http://www.leapidea.com/presentation?id=32

http://www.khairudddinhsb.blogspot.com

http://www.pai07aw.blogspot.com

Tidak ada komentar: