21 September 2008

Adab Dalam Majelis

ADABUL MAJELIS
DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA
(BID'AH-BID'AHNYA)
Penyusun : Ibnu Burhan At-Tirnatiy
­­­­­­­­­­
إنّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيّئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمدا عبده ورسوله
{يا أيّها الذين آمنوا اتقوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ ولا تَمُوتُنَّ إلاَّ وأَنتُم مُسْلِمُونَ}
{يا أيّها الناسُ اتّقُوا ربَّكمُ الَّذي خَلَقَكُم مِن نَفْسٍ واحِدَةٍ وخَلَقَ مِنْها زَوْجَها وبَثَّ مِنْهُما رِجالاً كَثِيراً وَنِساءً واتَّقُوا اللهََ الَّذِي تَسَائَلُونَ بِهِ والأَرْحامَ إِنَّ اللهَ كان عَلَيْكُمْ رَقِيباً }
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمالَكمْ ويَغْفِرْ لَكمْ ذُنوبَكُمْ ومَن يُطِعِ اللهَ ورَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً}
أما بعد،فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد r وشر الأمور محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار .
Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah I Yang kita memuji-Nya, kita memohon pertolongan dan pengampunan dari-Nya, yang kita memohon dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan keburukan amal-amal kami. Saya bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang Haq untuk disembah melainkan Ia I dan tiada sekutu bagi-Nya serta Muhammad r adalah utusan Allah I.
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan islam”.
“Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakanmu dari satu jiwa dan menciptakan dari satu jiwa ini pasangannya dan memperkembangbiakkan dari keduanya kaum lelaki yang banyak dan kaum wanita. Maka bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah senantiasa menjaga dan mengawasimu”.
“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar niscaya Ia akan memperbaiki untuk kalian amal-amal kalian, dan akan mengampuni dosa-dosa kalian, dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka baginya kemenangan yang besar”.
Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah I dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad r. Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya.

Risalah Islam bukanlah merupakan risalah setempat dan terbatas, yang khusus bagi suatu generasi atau suku bangsa tertentu seperti risalah-risalah sebelumnya, tetapi Islam adalah risalah yang universal dan sempurna, yang mencakup segala aspek kehidupan, baik perseorangan maupun kolektif, mulai dari perkara ibadah, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Kesempurnaan Islam ini tidak luput membahas tentang adab-adab dalam bermajelis, dimana tidak sedikit dari kaum muslimin, terutama para aktivis muslim, bermajelis dan bermusyawarah dalam kesehariannya. Mengetahui adab-adab dalam majelis adalah suatu keniscyaan dan keutamaan tersendiri sebagai pengejawantahan firman Allah I : وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS Al Israa’ 17 : 36). Dan sabda Nabi r : طلب العلم فريضة على كل مسلم “Menuntut ilmu wajib bagi tiap Muslim”. Maka adalah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum beramal, sebagaimana Imam Bukhari telah menjadikan bab العام قبل القول والعمل “Ilmu sebelum berkata dan beramal”. Berikut ini adalah adab-adab dalam bermajelis :
Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli majelis lalu mengucapkan salam.
Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi majelis tadi mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah : لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا او تفسّحوا “Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi hendaklah kamu memperluasnya.” (Muttafaq ‘alaihi).
Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di tengah-tengahnya, kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits Rasulullah r : لا يحلّ لرجل أن يفرّق بين إثنين إلا بإذنها “Tidak halal bagi seorang laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka kecuali dengan izinnya.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam sabda Nabi r : إذا قام احدكم من مجلس ثم رجع إليه فهو أحقّ به “Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, maka ia lebih berhaq duduk di tempatnya tadi.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya : أنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لعن من جلس في وسط الحلقة “Rasulullah r melaknat orang yang duduk di tengah-tengah halaqoh.” (Abu Dawud)
Seseorang di dalam majelis hendaknya memperhatikan adab-adab sebagai berikut :
- Duduk dengan tenang dan sopan, tidak banyak bergerak dan duduk pada tempatnya.
- Tidak menganyam jari, mempermainkan jenggot atau cincinnya, banyak menguap, memasukkan tangan ke hidung, dan sikap-sikap lainnya yang menunjukkan ketidakhormatan kepada majelis.
- Tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun berbantah-bantahan yang sia-sia.
- Tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan ahli majelis lainnya.
- Mendengarkan orang lain berbicara hingga selesai dan tidak memotong pembicaraannya.
- Bicara yang perlu dan penting saja, tanpa perlu berputar-putar dan berbasa-basi ke sana ke mari.
- Tidak berbicara dengan meremehkan dan tidak menghormati ahli majelis lain, tidak merasa paling benar (ujub) dan sombong ketika berbicara.
- Menjawab salam ketika seseorang masuk ke majelis atau meninggalkan majelis.
- Tidak memandang ajnabiyah (wanita bukan mahram), berbasa-basi dengannya, ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan wanita muslimah bukan mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita bukan mahram) maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram).
Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah sebagaimana lafadhnya dalam muqoddimah di awal risalah ini, dimana Rasulullah r senantiasa membacanya setiap akan khuthbah, ceramah, baik pada pernikahan, muhadharah (ceramah) ataupun pertemuan, dan sunnah inipun dilanjutkan oleh sahabat-sahabat lainnya dan para as-Salaf Ash-sholeh.
Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya adalah sebagai berikut :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك (حديث صحيح رواه ترمذي)
Artinya : “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Turmudzi, Shahih). Diriwayatkan pula oleh Turmudzi, ketika Nabi ditanya tentang do’a tersebut, beliau menjawab, untuk melunturkan dosa selama di majelis.

KESALAHAN-KESALAHAN (BID’AH) DALAM MAJELIS.
Berikut ini adalah merupakan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh ahli majelis baik secara sengaja maupun tak sengaja, bahkan sebagian kesalahan dilakukan oleh ahli majelis dan mereka menganggapnya sebagai suatu hal yang baik, padahal syari'at Islam tidak pernah menuntunkannya. Namun, sebelum menyebutkan kesalahan-kesalahan tersebut, ada baiknya kita fahami dulu Qo’idah Bid’iyyah (Kaidah-kaidah yang bisa menjadikan amal tergolong bid’ah) sebagai dasar berpijak, agar tak menimbulkan bias dan mispersepsi.

QO’IDAH BID’IYYAH
1. Ta’rif (Definisi) Bid’ah.
Bid’ah menurut bahasa/etimologi bermakna إختراع(ikhtira’) yaitu sesuatu yang diciptakan tanpa ada contoh sebelumnya, misalnya perkataan orang Arab : أبدع الله الخلق (artinya: Allah telah mengadakan makhluk dari tidak ada menjadi ada tanpa ada contoh sebelumnya, atau disingkat Allah telah menciptakan makhluk). Atau sebagaimana pula dalam firman Allah : بديع السموات والأرض (البقرة : 117) artinya : Allah menciptakan langit dan bumi tanpa ada contoh sebelumnya (Al-Baqarah : 117).
Bid’ah menurut istilah/terminologi adalah : عبارة عن طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه artinya : “Cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari'at dengan maksud untuk melebihkan dalam beribadah kepada Allah”. Hal ini mengacu kepada sabda Nabi r yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin 'Aisyah Radhiallahu ‘anha, bersabda Nabi r: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ artinya : “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Muslim, bersabda Nabi r : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ artinya : “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari perkara ini (agama) maka ia tertolak. (HR Muslim)

2. Dalil haramnya bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.
Dalil dari Al-Qur’an :
وأن هذا صراطي مستقيما فاتبعوه ولا تتبعوا السبل فتفرق بكم عن سبيله ذلكم وصاكم به لعلكم تتقون
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.”
Diriwayatkan dari Abul Hujjaj bin Jubair Al-Makky, menafsirkan ولا تتبعوا السبل (dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain), beliau berkata yang dimaksud dengan السبل (jalan-jalan yang lain) adalah bid’ah dan syubuhat.
Dalil dari hadits Rasulullah r
عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها, قال رسول الله : من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ (متفق عليه) و في رواية لمسلم, , قال رسول الله : من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو ردّ (رواه مسلم)
Dari Ummul Mu’minin 'Aisyah Radhiallahu ‘anha bersabda Rasulullah r “Barangsiapa yang mengada-adakan di dalam urusan (agama) ini suatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaihi), dalam riwayat Muslim, bersabda Nabi r : “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada perintahnya dariku dari perkara ini (agama) maka ia tertolak.” (HR Muslim)
, قال رسول الله : أما بعد، فإن أصدق الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد rوشر الأمور محدثاتها وكلّ محدثة بدعة ، وكل بدعة ضلالة ، وكل ضلالة في النار (متفق عليه)
Bersabda Rasulullah r : "Adapun setelah itu, sesungguhnya sebenar-benar kalam adalah Kalam Allah I dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad r. Sedangkan seburuk-buruk suatu perkara adalah perkara yang mengada-ada (muhdats) dan tiap-tiap muhdats itu Bid’ah dan tiap kebid’ahan itu neraka tempatnya." (Muttafaq ‘alaihi)
عن عرباض بن سرية, , قال رسول الله : من يعش منكم فسيرى إخنلافا كثيرا, فعليكم بستتي و ستة الخلفاء الزاشدين المهدين, تمسكوا بها و عضوا عليها باالنواجذ, وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم)
Dari ‘Irbadh bin Sariyah, bersabda Rasulullah r : “Barangsiapa yang hidup sepeninggalku nanti, akan melihat perselisihan yang banyak, maka peganglah sunnahku dan sunnah Khalifah yang lurus dan mendapatkan petunjuk, genggamlah dengan kuat dan gigitlah dengan gerahammu, jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim)
Dari hadits di atas, dinyatakan bahwa كل بدعة ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat), yakni hal ini menunjukkan secara terang dan nyata bahwa tidak ada bid’ah hasanah, karena Rasulullah r telah menjelaskan secara gamblang bahwa كل بدعة ضلالة (Tiap bid’ah itu sesat). Para ulama’ sepakat bahwa kata كل (Kullu) yang diikuti oleh اسم ناقرة ism naaqirah (obyek indefinitif) bukan اسم معرفة ‘ism ma’rifat (obyek definitif) tanpa adanya استثناءistitsna’ (pengecualian), maka ia terkena keumuman dari kata كل (Kullu) tersebut. Sehingga bermakna, bahwa semua bid’ah tanpa terkecuali adalah sesat!!! Maka batallah pernyataan sebagian kaum muslimin yang menyatakan bahwa bid’ah itu ada yang hasanah.
Imam Malik, sebagaimana dinukil oleh Imam Syathibi dalam I’tisham, menyatakan secara tegas bantahan terhadap orang-orang yang menyatakan keberadaan bid’ah hasanah, beliau rahimahullah berkata :
من ابتدع في الإسلام بدعة و يراها حسنة فقد زعم أن النبي صلّى الله عليه و سلّم خان رسالة, لأنّ الله تعالى يقول : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة : 3) فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا.
“Barangsiapa yang mengada-adakan bid’ah di dalam Islam dan menganggapnya sebagai suatu hal yang hasanah, sungguh ia telah menuduh Rasulullah r mengkhianati risalahnya, karena Allah I telah berfirman : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka apa-apa yang bukan bagian agama pada hari itu (ayat ini diturunkan) maka bukanlah pula termasuk agama pada hari ini.”

3. Ibadah itu tauqifiyyah dan tak perlu tambahan lagi.
Tauqifiyyah maksudnya adalah لا يثبت و لا يعمل إلا بدليل من القرآن و السنة (Tidaklah ditetapkan dan diamalkan kecuali jika berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ubudiyah menjelaskan tentang dua pondasi dasar dalam ibadah, yakni :
Tidak boleh beribadah kecuali hanya kepada Allah ta'ala semata (ikhlash)
Tidak boleh beribadah kecuali dengan apa-apa yang disyariatkan-Nya dan haram beribadah dengan berbagai macam bid’ah.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam I’lamul Muwaqqi’in berkata : “Bahwa asal di dalam ibadah adalah batal dan haram sampai tegak dalil yang memerintahkannya.”
Ibnu Katsir di dalam tafsirnya, mengatakan : “Bahwa di dalam masalah ibadah hanya terbatas pada nash, tidak bisa dipalingkan dengan berbagai macam qiyas (analog) dan ra'yu (akal fikiran). “
Dari sini para ulama’ fiqh beristinbath (menggali hukum dan berkonklusi) kaidah ushul fiqh yang berbunyi : الأصل في العبادة الممنع والمحرم أم الأصل في العبادة الإتباع yang artinya, “Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan haram atau hukum asal di dalam ibadah adalah ittiba’”, sehingga datang nash, dalil atau hujjah yang memalingkannya. Maksudnya adalah terlarang dan haram beribadah hingga telah terang dan jelas bagi kita akan dalilnya dari Kitabullah atau hadits Rasulullah r. Sehingga dengan kaidah ini, syari'at Islam akan senantiasa murni dan terjaga dari kontaminan-kontaminan hawa nafsu dan apa-apa yang bukan dari Islam, akan terjaga dari penyelewengan para munharifin (kaum yang menyimpang), dan Islam tetap menjadi agama yang terbedakan dari agama lainnya yang dengan segala kesempurnaannya tak membutuhkan penambahan dan pengurangan. Karena jika kita menambahkan sesuatu dalam agama ini padahal agama ini telah sempurna, ataupun menguranginya, berarti pada hakikatnya kita menganggap sesuatu itu kurang, sehingga perlu kita tambahkan dan kita kurangi.

4. Pembagian Ibadah dan dhowabithnya
Ibadah menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah : إسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضه من الأقوال والأفعال ظاهزا وباطنا artinya : “Suatu nama yang mencakup apa-apa yang dicintai Allah I dan diridhai-Nya dari ucapan dan perbuatan, baik yang dhohir maupun bathin”.
Syaikh 'Utsaimin di dalam kitab Al-Ibtida’ fi kamal Asy-Syar'i menjelaskan syarat yang harus dipenuhi dalam ibadah, bahwa sebagaimana ketika Fudhail bin Iyadh menerangkan ayat الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya”. Beliau menerangkan bahwa أَحْسَنُ عَمَلًا (yang lebih baik amalnya) adalah أخلصه وأصوابه “yang paling ikhlash dan paling benar (ittiba’ Rasul)”. Jadi syarat mutlak dalam ibadah adalah :
Ikhlash lillahi I dan menjauhkan diri dari syirik baik syirik asghar maupun syirik akbar.
Mutaba’ah li Rasulillah dan menjauhkan diri dari bid’ah dan muhdats.
Syaikh 'Utsaimin melanjutkan, “Perlu diketahui bahwa mutaba’ah tidak akan dapat tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari'at dalam enam perkara:
Sebab, yakni jika seseorang melakukan ibadah kepada Allah dengan sebab yang tidak disyari'atkan, maka ibadah tersebut adalah bid’ah dan mardud (tertolak). Contoh : seseorang yang melakukan sholat tahajjud pada malam 27 Rajab, dengan alasan bahwa malam tersebut adalah malam mi’raj Rasulullah r, adalah bid’ah, dikarenakan sholat tahajjudnya dikaitkan dengan sebab yang tidak ditetapkan dengan syari'at, walaupun sholat tahajjud itu sendiri adalah sunnah. Namun karena dikaitkan dengan sebab yang tidak syar'i, sholatnya menjadi bid’ah.
Jenis, yakni ibadah harus sesuai dengan syari'at dalam jenisnya, jika tidak maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang menyembelih kuda untuk kurban adalah tidak sah, karena menyelisihi syari'at dalam ketentuan jenis hewan kurban, yang disyari'atkan hanyalah unta, sapi dan kambing.
Kadar (bilangan), yakni ibadah harus sesuai dengan bilangan/kadarnya, jika menyelisihinya maka termasuk bid’ah. Contoh : seseorang sholat dhuhur 5 rakaat, dengan menambah bilangan sholat tersebut, hal ini tidak syak lagi termasuk bid’ah yang nyata.
Kaifiyat (cara), seandainya seseorang berwudhu dengan cara membasuh kaki terlebih dahulu kemudian tangan, maka tidak sah wudhunya, karena menyelisihi kaifiyat wudhu’.
Waktu, yaitu seandainya ada orang yang menyembelih binatang kurban pada hari pertama bulan Dzulhijjah, maka tidak sah, karena waktunya tidak sebagaimana yang diperintahkan.
Tempat, seandainya seseorang beri’tikaf bukan di Masjid, maka tidak sah I’tikafnya, karena I’tikaf hanyalah disyari'atkan di masjid, tidak pada selainnya.
Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat, dalam Risalah Bid’ahnya menukil pembagian ibadah menjadi dua macam, yakni :
Ibadah Mutlak, yaitu suatu ibadah yang tidak ditentukan secara khusus oleh Rasulullah kaifiyatnya, jumlahnya, waktu, tempat maupun sifatnya secara khusus dan terperinci. Biasanya ibadah mutlak berbentuk suatu perintah dan berita umum dari Rasulullah tanpa ada qoyyid (pembatas) jumlah, waktu, tempat maupun sifatnya. Contohnya adalah, mengucapkan salam, Rasulullah r bersabda, افشوا السلام بينكم “Tebarkan salam di antara kalian”, lafadh hadits ini adalah umum, tidak diterangkan beliau r akan batasan waktunya, bilangannya, dan tempatnya.
Ibadah Muqoyyad, yaitu ibadah yang terikat dengan jumlah, bilangan, waktu, tempat maupun sifatnya, yang diterangkan secara tafshil (terperinci) oleh Rasulullah r. Contohnya adalah sholat, di mana banyak hadits yang datang menerangkan tentang sifatnya, bilangannya, waktunya, dan tempatnya.

5. Ta’rif Sunnah dan sunnah adalah lawan bid’ah.
Sunnah menurut bahasa adalah طريق (jalan/cara), سبيل (jalan), dan منهج(manhaj/metode). Adapun menurut istilah adalah ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه و سلم من فعل أو قول أو تقرير أو صفة خلقية و خلوقية “Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi r dari perbuatan atau perkataan atau persetujuan ataupun sifat akhlak dan penampilan beliau r”. Sunnah ditinjau dari pemahamannya ada dua, yakni :
Sunnah menurut fuqoha’ (ahli fiqh), adalah bermakna mandub/hukum. Maksudnya adalah jika diamalkan mendapatkan pahala namun jika ditinggalkan tidaklah mengapa dan tidak disiksa.
Sunnah menurut muhadditsin (ahli hadits), adalah bermakna hadits, sebagaimana definisi sunnah menurut istilah di atas, sehingga ada sunnah yang berhukum wajib dan ada yang sunnah.
Adapun ditinjau dari pelaksanaannya, sunnah dibagi menjadi dua, yaitu :
Sunnah Fi’liyah, yakni Apa-apa yang disandarkan kepada Nabi r dari perbuatan atau perkataan atau persetujuan ataupun sifat akhlak dan penampilan beliau r. Hukumnya ada yang wajib dan ada yang sunnah, melaksanakannya adalah suatu kewajiban.
Sunnah Tarkiyah, yakni apa-apa yang disangka sebagai suatu sunnah dan dinisbatkan kepada Rasulullah r, padahal beliau tidak pernah menuntunkannya, meninggalkannya adalah wajib dan melaksanakannya adalah bid’ah.
Jadi jelas bahwa meninggalkan sunnah adalah suatu bid’ah dan meninggalkan bid’ah adalah sunnah, kedua-duanya tak dapat dipersatukan untuk selama-lamanya, sebab ia bagaikan air dan minyak, ia bagaikan langit dan bumi. Sebagaimana dalam kalimat tauhid لا إله إلا الله terkandung nafyu (penafian/peniadaan) dan itsbat (penetapan), yakni nafyu terhadap segala bentuk kesyirikan dan itsbat terhadap tauhid ibadah lillah. Demikian pula bid’ah dan sunnah, mengetahui bid’ah adalah suatu keniscayaan agar terhindar darinya dan lebih memahamkan akan hakikat sunnah itu sendiri, sebagaimana ucapan seorang penyair :
عرفت الشرّ لا للشرّ ولكن لتوقيه و من لم يعرف الخير من الشرّ يقع فيه
“Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkan keburukan, tetapi untuk menghindarinya
dan barang siapa yang tidak mengetahui antara kebaikan dan keburukan, niscaya ia terjerumus ke dalamnya”
Bahkan mengetahui sesuatu dengan cara mengetahui kebalikannya adalah selaras dengan firman Allah :
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(256)
“Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”. Sebagaimana tauhid tidaklah diketahui kecuali dengan menjauhi lawannya, yakni syirik, dan iman takkan terealisasi kecuali dengan menjauhi lawannya, yaitu kufur. Demikian pula, sunnah takkan jelas dan tanda-tandanya takkan terang, kecuali dengan mengenal lawannya, yaitu bid’ah.
Sungguh indah perkataan Ibnu Qutaibah :
و لن تكمل الحكمة والقدرة إلا بخلق الشيء وضده, ليعرف كل منهما بصاحبه, فالنور يعرف بالظلم, والعلم يعرف بالجهل, والخير يعرف بالشّرّ, والنفع يعرف بالضرّ, والحلو يعرف بالمرّ.
“Hikmah dan qudrah takkan sempurna melainkan dengan menciptakan lawannya agar masing-masing diketahui dari pasangannya. Cahaya diketahui dengan adanya kegelapan, ilmu diketahui dengan adanya kebodohan, kebaikan diketahui dengan adanya keburukan, kemanfaatan diketahui dengan adnaya kemudharatan, dan rasa manis diketahui dengan adanya rasa pahit.”

6. Pembagian Bid’ah dan bahaya serta kerusakannya terhadap ummat.
Telah dijelaskan bahwa bid’ah seluruhnya adalah sesat, dan adalah tidak benar menganggap bid’ah ada yang hasanah, dengan hujjah dan alasan yang telah disebutkan. Para ulama’ membagi bid’ah menjadi dua, yakni :
Bid’ah Haqiqiyah : Suatu macam bid’ah yang tidak ditunjukkan sedikitpun suatu dalil syar'i dari segala sisi, baik secara ijmal (global), apalagi secara tafshil (terperinci). Contoh : Peringatan Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, Tahlilan, Demonstrasi, dan lain-lain.
Bid’ah Idhafiyah : Suatu macam bid’ah yang jika ditinjau dari satu sisi ia memiliki dalil/hujjah, namun jika ditinjau dari sisi lain, tak ada tuntunan syariatnya dari Rasulullah r. Dengan cara, memutlakkan ibadah muqoyyad ataupun sebaliknya, memuqoyyadkan ibadah mutlak, tanpa ada keterangannya dari Rasulullah. Contoh : Dzikir jama’i, membasuh kaki hingga lutut ketika berwudhu’, membaca yasin tiap malam jum’at, dan lain-lain.
Termasuk dalam kerangka cemburu kepada Allah, Rasul-Nya dan agama-Nya, adalah menafikan hal baru yang disandarkan kepada agama, menjauhinya dan mentahdzirnya (memperingatkan ummat dari bahayanya). Sebab praktek bid’ah akan menimbulkan beberapa kerusakan sebagai berikut:
Orang-orang awam akan menganggap dan meyakininya sebagai suatu yang benar atau baik.
Menimbulkan kesesatan bagi ummat dan menolong mereka untuk mengerjakan yang salah.
Jika yang melakukan bid’ah itu orang yang alim, dapat menimbulkan khayalak mendustakan Rasulullah r. Karena mereka menganggap ini sunnah dari Rasulullah r padahal beliau r tak pernah menuntunkannya.
Sunnah menjadi samar dengan bid’ah, akibatnya seluruh sendi agama menjadi samar pula, sehingga kesyirikan, khurofat dan takahayul menjadi samar.
Padamnya cahaya agama Allah, karena kebid’ahan merupakan sumber perpecahan dan penghalang turunnya pertolongan Allah, akibatnya ummat Islam selalu terlingkupi kehinaan dan kekalahan.

7. Kaidah dalam menyatakan suatu amalan sebagai bid’ah
Imam Al-Muhaddits Al-Ashr Al-Allaamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Ahkamul Jana-iz wa bid’uha menjelaskan delapan perkara yang dapat dikategorikan sebagai bid’ah :
Setiap perkara yang menyelisihi sunnah baik ucapan, amalan, I’tiqod maupun dari hasil ijtihad.
Setiap sarana yang dijadikan wasilah untuk bertaqarrub kepada Allah, namun Rasulullah r melarangnya atau tidak menuntunkannya.
Setiap perkara yang tidak mungkin di syariatkan kecuali dengan nash (tauqifiyah) namun tak ada nashnya, maka ia adalah bid’ah, kecuali amalan sahabat.
Sesuatu yang dimasukkan dalam ibadah dari adat-adat dan tradisi orang kafir.
Apa-apa yang dinyatakan ulama’ kontemporer sebagai amalan mustahab tanpa ada dalil yang mendukungnya.
Setiap tata cara ibadah yang dijelaskan melalui hadits dho’if atau maudhu’
Berlebihan (ghuluw) dalam beribadah.
Setiap peribadatan yang dimutlakkan syari'at, kemudian dibatasi oleh manusia seperti tempat, waktu, kaifiyat dan bilangan tanpa ada dalil khususnya.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa segala hal yang diada-adakan dalam permasalahan agama adalah tercela dan jelek sekali. Karena sebagaimana perkataan Imam Fudhail bin Iyadh, bahwa إن البدعة أحب إلى ألشيطان من للمعصية “Sesungguhnya bid’ah itu lebih dicintai syaithan ketimbang maksiat”, dikarenakan, pelaku maksiat diharapkan sadar akan kesalahannya, karena ia mengetahui bahwa maksiat itu adalah keharaman yang nyata, sedangkan pelaku bid’ah yang mengamalkan suatu bid’ah menganggapnya sebagai suatu sunnah.
Ibnu '''Umar Radhiallahu ‘anhu juga berkata : كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة “Setiap bid’ah adalah sesat meskipun manusia menganggapnya baik”. Maka janganlah tertipu dengan banyaknya bid’ah di hadapan mata dan manusia menganggapnya sebagai kebajikan, karena sesungguhnya Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu berkata : اتبعوا ولا تبتدعوا فقد كفيتكم “Ittiba’lah jangan berbuat bid’ah karena kau telah dicukupi.”

KESALAHAN (BID’AH) DALAM MAJELIS
Menginjak kesalahan-kesalahan (bid'ah-bid'ah) dalam majelis, di antaranya :
Ra'isul majelis mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam rangka membuka majelis. Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan majelis sebagai pembuka.
Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni dengan cara menyuruh seseorang membaca ayat dari Al-Qur’an. Mengenai hal ini, dalam kitab Al-Bida’, Syaikh Muhammad bin Shalih 'Utsaimin rahimahullah, ditanya sebagai berikut :
Pertanyaan : Pembukaan muhadharah (ceramah) dan nadwah (pertemuan) dengan membaca sesuatu dari Al-Qur’an, apakah termasuk perkara yang disyari'atkan?
Jawab : Saya tak mengetahui sunnah yang demikian dari Rasulullah r, padahal Nabi ‘alaihi sholatu wa salam pernah mengumpulkan para sahabatnya ketika hendak perang atau ketika hendak membahas perkara penting kaum muslimin, tidaklah aku ketahui, bahwa Nabi membuka pertemuan tersebut dengan sesuatu dari Al-Qur’an. Akan tetapi jika pertemuan atau muhadharah tersebut mengambil suatu tema/bahasan tertentu dan ada seseorang yang ingin membaca sesuatu dari Al-Qur’an yang ada hubungannya dari bahasan tema tersebut untuk dijadikannya sebagai pembuka, maka tidaklah mengapa. Dan adapun menjadikan pembukaan suatu pertemuan atau muhadharah dengan ayat Al-Qur’an secara terus menerus seolah-olah sunnah yang dituntunkan, maka yang demikian ini adalah tidak layak diamalkan.
Selalu mengucapkan atau memulai dengan salam setiap hendak berbicara dalam majelis, baik saat akan memberikan usulan di tengah-tengah majelis ataupun setiap dimintai pendapat. Yang termasuk sunnah adalah mengucapkan salam setiap akan masuk atau meninggalkan majelis.
Mengakhiri majelis dengan mengajak jama’ah (ahli majelis) untuk membaca sholawat, hamdalah, istighfar dan kafaratul majelis secara bersama-sama, dengan suara yang jahr dan secara terus menerus.
Mengakhiri majelis dengan selalu berdo’a, di mana ahli majelis mengamini bacaan do’a ra'isul majelis. Lebih parah lagi jika ra'isul majelis menyebut “Al-Fatihah!!!” pada akhir do’a dengan keras, dan jama’ah membacanya secara bersama-sama, kemudian mengusap wajah dengan telapak tangan.
dan kesalahan-kesalahan lainnya yang menyelisihi kaidah amaliyyah sehingga termasuk ibadah, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang bersifat adab, sebagaimana dalam penjelasan di depan.

Demikianlah risalah ini kami susun, semoga dapat mengambil manfaat orang-orang yang memang bermaksud beristifadah (memetik manfaat) dengan risalah ini. Kesalahan dan kekurangan dari risalah ini berasal dari kelemahan kami dan syaithan yang senantiasa menghembuskan was-was dan kesamar-samaran. Adapun yang haq maka datangnya mutlak dari Allah, الحقّ من ربنك فلا تكوننّ من الممترين !!! jika ada di antara ikhwah yang tidak puas dengan materi risalah ini, maka kami siap untuk berdiskusi dalam rangka تواصو بالحقّ وتواصوا باالصبر, bukan untuk jidal/debat buta. Sesungguhnya yang kita ikuti dalah hujjah dan dalil, bukanlah individu, sebagai pengejawantahan firman Allah : فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا artinya : “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menjelaskan bahwa, فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ (Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu), jika seorang muslim berselisih pendapat dalam suatu hal, di sini شَيْء dalam bentuk naaqirah (indefinitif), yang menunjukkan bahwa permasalahan yang diperselisihkan bukan terbatas masalah agama saja, namun masalah umum seluruhnya, فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), dalam bentuk Amr (perintah). Dalam kaidah ushul dikatakan الأصل في الامر الواجب (Hukum asal dari perintah adalah wajib), maka merupakan kewajiban mengembalikan segala perselisihan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jadi, jika hujjah pada risalah ini lebih kuat maka merupakan kewajiban atas siapa saja untuk menerimanya, namun jika hujjah dalam risalah ini lemah, maka tak ada alasan untuk menerimanya.
Adapun jika antum menolak tentang bahaya bid’ah dan keterangan kami di atas, sembari mengatakan bahwa bid’ah itu adalah masalah furu’ dan khilafiyah, di mana antum berpendapat bahwa bid’ah ada yang hasanah, berarti antum telah :
Menganggap agama tidak sempurna sehingga butuh penambahan, revisi dan metode baru dalam berislam.
Menuduh Rasulullah r berkhianat tidak menyampaikan risalahnya, dan menuduh beliau menyembunyikan sebagian risalah Islam. Padahal Islam telah sempurna ketika Allah I mewahyukan kepada Nabi r surat Al-Maidah ayat 3 pada saat haji wada’
Menganggap diri antum lebih ‘alim dari Allah dan Rasul-Nya. Sehingga antum menambahkan sesuatu yang tak pernah diturunkan oleh Allah dan dituntunkan Rasul-Nya, sehingga antum menempatkan diri antum sebagai syari’ (sang pembuat syari'at, Allah) dan bahkan menganggap antum lebih alim dari-Nya. Sebagaimana ucapan Imam Syafi’i : من استحسن فقد شرع “Barangsiapa yang menganggap baik perbuatan bid’ah maka sungguh ia telah menempatkan dirinya sebagai syari’ (pembuat syari'at)”
Mendustakan firman Allah I dan menuduh-Nya berdusta, karena Ia telah berfirman : اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا (المائدة : 3) “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Al Maidah : 3).
Mendustakan hadits Nabi r : , وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة (رواه مسلم ”jauhilah olehmu perkara yang muhdats (mengada-ada), karena tiap muhdats itu bid’ah dan tiap bid’ah itu sesat.” (HR Muslim) dan yang semakna dengannya.
Menuduh sahabat-sahabat Rasulullah r berdusta, karena Abu Dzar Al-Ghifari mengatakan : تركنا رسول الله صلى الله عليه و سلم وما طائر يفلّب جناحيه في الهواء إلا وهو يذكر لنا منه علما “Rasulullah r meninggalkan kami dan tak ada seekor burung yang mengepakkan kedua sayapnya di udara melainkan beliau menyebutkan kepada kami ilmu tentangnya.”
Memecah belah agama ini menjadi bid'ah-bid'ah, karena hakikat dari bid’ah adalah perpecahan dan hakikat dari sunnah adalah persatuan.
Kami akhiri dengan firman Allah I : وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Al Maidah : 115).
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبح وسلم
Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan kepada sahabat-sahabatnya.

Surabaya, 29 Agustus 2003
Akhukum fillah Ibnu Burhan At-Tirnatiy
Ibnu_burhan@hotmail.com


­­­­­­­ لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ [
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al Hadid : 25)

­­­­­­­­­

Tidak ada komentar: