05 Desember 2007

khair_sunnah sumber ajaran ke 2

SUNNAH SEBAGAI SUMBER AGAMA ISLAM

“Sungguh telah ada pada Rasulullah itu teladan yang baik bagi orang-orang yang mengharap ridha Allah dan kebahagiaan hari akhir serta dzikir kepada Allah dengan sebanyak-banyaknya” (QS. 33: 21)
Ada yang menganggap hadits-hadits / sunnah rasulullah itu hukumnya tidak wajib dilakukan, ada yang mengingkarinya dengan mengatakan “Kami mencukupkan diri dengan Al-Qur’an” dan pemahaman-pemahaman sesat lainnya. Mengingat pentingnya dan sangat mendasarnya pembahasan kedudukan sunnah Rasululah dalam Islam, kami mencoba untuk menyusun sebuah makalah tentang bagaimanakah posisi As-sunnah yang sebenarnya di dalam agama kita yang mulia ini?
BAB I. NABI MUHAMMAD SEBAGAI SUMBER SUNNAH
A. SUMBER SUNNAH
Dalam rangka menjadikan Rasulullah sebagai uswah hasanah—sebagaimana diungkapkan dalam ayat di atas—setiap muslim harus memahami betul tentang sumbernya. Sunnah Nabi adalah sumber uswah hasanah. Ia dapat diketahui melalui beberapa hal, yaitu: (1) Perkataan (Qawliyah), (2) Perbuatan (Fi’liyah), (3) Persetujuan (Taqririyah), (4) Rencana (Hammiyah), dan (5) Penghindaran (Tarkiyah).
Sunnah memiliki beberapa nama antara lain: (1) Sunnah, yang berarti tradisi, contoh, kebiasaan, (2) Hadits, yang berarti perkataan, peristiwa, baru, (3) Khabar, yang berarti berita, (4) Atsar, yang berarti bekas.
Sumber sunnah yang pertama ialah qawliyah, yakni segala perkataan yang disabdakan Rasulullah SAW yang didengar oleh sahabatnya dan disebarluaskan kepada masyarakat. Dalam kitab-kitab hadits sunnah qawliyah ini ditandai dengan kata-kata seperti Qaala, yaquwlu, qawlu, sami’tu yaquwlu.
Sumber sunnah yang kedua ialah fi’liyah, yakni perbuatan Rasulullah SAW yang dilihat oleh sahabatnya dan diceritakan kepada kaum muslimin dari kalangan tabi’in, kemudian disebarluaskan kepada generasi berikutnya hingga sampai kepada para penyusun kitab hadits. Kalimat yang biasa digunakan untuk menjelaskan sunnah fi’liyah ini adalah kaana Rasulullah (adalah Rasulullah), Ra-aytu Rasulullah (saya melihat Rasulullah).
Sumber sunnah yang ketiga ialah taqririyah, yaitu perbuatan sahabat yang diketahui Rasulullah SAW dan beliau tidak melarangnya, kemudian peristiwanya diberitakan kepada kaum muslimin. Contoh sunnah taqririyah ini adalah pelaksanaan shalat qiyamu Ramadhan.
Sumber sunnah yang keempat ialah hammiyah, yaitu rencana Rasulullah SAW, tapi belum sempat dilaksanakan. Contohnya adalah sunnah melaksanakan shaum pada tanggal 10 Muharram. Sumber sunnah yang kelima ialah tarkiyah, yaitu suatu perbuatan yang dimungkinkan untuk diperbuat Rasulullah SAW, dan beliau memerlukannya tapi beliau sendiri tidak melakukannya. Contohnya adalah Rasul menghindarkan diri dari menggunakan tenaga dalam (kesaktian yang bisa dipelajari) dalam peperangan, atau memanggil pasukan jin; beliau juga menghindarkan diri dari pengobatan-pengobatan supranatural, dlsb.
B. SUNNAH DITINJAU DARI BEBERAPA ASPEK
Ada sebuah pertanyaan yang mungkin muncul dalam benak kita, apakah segala perkataan, perbuatan, persetujuan, rencana, dan penghindaran itu wajib dijadikan uswah oleh kaum muslimin? Mari kita simak penjelasan berikut ini:
1. Sunnah ditinjau dari aspek Tasyri
Ditinjau dari aspek Tasyri, sunnah terbagi menjadi dua: (1) Sunnah Tasyri dan (2) Sunnah Ghair Tasyri. Sunnah tasyri ialah segala perilaku Rasulullah yang berkaitan dengan hukum; sehingga menjadi syariat atau sumber nilai pokok setelah Al-Qur’an. Contoh sunnah Tasyri ialah segala perilaku yang disengaja Rasulullah SAW dalam shalat, ibadah haji, dan ibadah-ibadah yang lainnya. Jika perilaku itu tidak disengaja, maka tidak termasuk tasyri. Contoh: Jika pada suatu waktu Rasulullah bersin atau batuk dalam shalat, maka itu tidaklah termasuk syariah.
Sedangkan sunnah ghair tasyri ialah segala perilaku Rasulullah SAW yang tidak berkaitan dengan hukum atau syariah. Perilaku Rasulullah SAW tergolong kepada ghair tasyri apabila memenuhi kategori berikut ini: 1. Perilaku itu berkaitan dengan tabiat manusiawi. Misalnya makanan yang biasa dimakan Rasulullah adalah kurma, roti, daging kambing dan daging unta. Itu semua adalah kebiasaan Rasulullah yang berkaitan dengan tabiat manusiawi, karenanya tidak menjadi sunnah tasyri. 2. Perilaku itu terjadi tanpa ada kesengajaan, seperti bersin, batuk, berjalan, berdiri, duduk yang bukan dalam ibadah. 3. Perilaku itu dikhususkan untuk Nabi. Contoh: shaum tanpa buka, nikah dengan wanita yang menghibbahkan diri tanpa mahar, beristri lebih dari empat.
2. Sunnah ditinjau dari aspek Ta’abbudi
Ditinjau dari aspek ta’abbudi (ibadah), sunnah Nabi terdiri dari dua: (1) Sunnah ta’abbudi dan (2) Sunnah ghair ta’abudi. Sunnah yang bersifat ta’abudi ialah perilaku Rasul yang bersifat ritual atau upacara ibadah. Contoh: Gerakan dan bacaan shalat, gerakan thawaf, praktek sa’i, do’a makan, do’a naik kendaraan, do’a masuk WC, do’a hubungan suami istri, mengqasar shalat sewaktu musaafir.
Sedangkan perilaku Rasul yang bersifat ghair ta’abbudi contohnya adalah frekuensi Rasul menggauli istrinya, mengganjal perut ketika lapar, melawan musuh dengan pedang, berkendaraan unta.
3. Sunnah ditinjau dari aspek frekuensinya
Perilaku Rasul itu ada yang dilakukan secara rutin dan ada pula yang sesekali saja, baik yang bersifat ta’abbudi maupun ghair ta’abbudi. Perilaku ta’abbudi yang rutin misalnya: shalat fardhu, shalat tahajud, shaum Ramadhan, shaum senin dan kamis. Sementara yang bersifat tidak rutin contohnya: ziarah qubur, shalat dhuha.
4. Sunnah ditinjau dari Amar dan Nahy
Sunnah terbagi dua, ada perintah (amar) dan ada larangan (nahy). Perintah pun terbagi dua, ada yang wajib dan ada pula yang bersifat anjuran. Perintah yang wajib misalnya perintah zakat, perintah taqwa, perintah iman, dll. Amar yang bersifat anjuran contohnya perintah qurban, perintah aqiqah, perintah sedekah.
Larangan juga terbagi dua, ada larangan keras yang menunjukkan haram dan ada yang menunjukkan larangan ringan. Nahy yang keras seperti larangan zina, larangan ghibah, lerangan khianat. Nahy ringan seperti larangan minum dan makan sambil berdiri.
5. Sunnah ditinjau dari aspek rinciannya
Perilaku Rasul yang termasuk sunnah itu terdiri dari yang mujmal (global) dan yang mufashal (rinci). Contoh: dalam berpakaian Rasul hanya menjelaskan aturan yang global, (1) Menutup aurat, (2) Indah, (3) Berbeda antara pakaian wanita dengan pakaian pria, (4) Tidak berlebihan. Adapun masalah yang indah itu seperti apa, modenya bagaimana, tidak berlebihan itu seperti apa, tidak dijelaskan secara rinci.
6. Sunnah ditinjau dari maknanya
Ditinjau dari aspek maknanya, sunnah Nabi itu ada yang harus dicontoh tanpa penafsiran, tanpa analogi, tanpa tinjauan aqliyah; ada juga yang harus dikaji maknawinya. Sunnah yang harus dicontoh secara harfiyah tanpa takwil, memiliki syarat antara lain: (1) Termasuk sunnah tasyri, (2) Bersifat ta’abbudi, dan (3) Dijelaskan secara rinci.
Contoh: Dalam ibadah shalat terdapat hal-hal yang harus diikuti secara harfiyah misalnya adalah bagaimana Rasul melaksanakan shalat. Sedangkan mode pakaian dan tempat shalat, tidak mesti dicontoh secara langsung, melainkan maknanya saja.


7. Sunnah ditinjau dari ketetapan atau tidaknya
Sunnah Rasulullah ada yang dilakukan secara tetap tanpa ada pilihan lain, dan ada pula yang memberikan alternatif untuk dipilih. Contoh: Dalam membagi waris tidak ada pilihan kecuali bagian laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Hal semacam ini harus dilakukan dalam keadaan bagaimana pun, kapan pun, dan di mana pun. Kebiasaan dan adat tidak bisa mempengaruhi atau mengubahnya. Beda halnya dengan praktek pernikahan, Rasul tidak menetapkan ketentuan baku bagaimana proses pernikahan harus dimulai; boleh diawali lamaran dari pihak wanita, ada yang melalui lamaran calon mertua, ada yang diawali dari pihak laki-laki, dll










BAB II. KEDUDUKAN FUNGSI SUNNAH DAN KODIFIKASINYA
Allah ta'ala telah memilih Muhammad shollallahu 'alaihi wa sallam dengan nubuwwah, memuliakannya dengan risalah, menurunkan kepadanya kitabNya Al Qur`anul Karim dan memerintahkannya untuk menerangkan kepada manusia. Allah berfirman,
... وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ...
"Dan Kami turunkan kepadamu Adz Dzikr (Al Qur`an) agar engkau jelaskan kepada manusia, apa-apa yang diturunkan bagi mereka." (An Nahl: 44).
Menurut Syaikh Al Albani[1] Al Bayan (penjelasan) yang disebutkan dalam ayat ini mencakup dua macam penjelasan:
1. Penjelasan lafazh dan susunannya, yaitu penyampaian Al Qur`an tidak menyembunyikannya dan menyampaikan kepada umat, sebagaimana Allah ta'ala menurunkannya kepada beliau shollallahu 'alaihi wa sallam. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah ta'ala,
يَاأَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ...
"Wahai Rosul, sampaikanlah apa-apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu…" (Al Maidah: 67).
Telah berkata Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha dalam haditsnya,
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ مُحَمَّدًا صلى الله عليه و سلم كَتَمَ شَيْئًا أُمِرَ بِتَبْلِيْغِهِ فَقَدْ أَعْظَمَ عَلَى اللهِ الْفَرِيَّةَ.
"Barangsiapa mengatakan kepada kalian bahwa Muhammad shollallahu 'alaihi wa sallam menyembunyikan perintah yang dia diperintahkan untuk menyampaikannya berarti ia telah berbuat kedustaan yang besar kepada Allah." Kemudian beliau membaca ayat tersebut. (Riwayat Bukhori dan Muslim).
2. Penerangan makna lafazh atau kalimat atau ayat yang membutuhkan penjelasannya. Yang demikian ini banyak dalam ayat-ayat yang mujmal (global), ammah (umum), atau mutlaq. Maka datanglah sunnah menjelaskan yang mujmal, mengkhususkan yang umum dan membatasi yang mutlak. Yang demikian ini semuanya terjadi dengan perkataan beliau shollallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana terjadi pula dengan perbuatan dan taqrir beliau.
A. Fungsi Sunnah untuk Memahami Al Qur`an
Firman Allah,
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا...
"Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan mereka…" (Al Maidah: 38). Ayat ini merupakan contoh yang baik dalam masalah ini, karena kata pencuri dalam ayat ini bersifat mutlak, demikian juga tangan. Jadi, sunnah qouliyah menerangkan yang pertama (yaitu pencuri) dengan membatasi pencuri yang mencuri 1/4 dinar dengan sabda beliau shollallahu 'alaihi wa sallam, "Tidak dipotong tangan kecuali mencapai 1/4 dinar atau lebih…" (HR Bukhori Muslim).
Sebagaimana sunnah menerangkan maksud "tangan" dengan perbuatan beliau shollallahu 'alaihi wa sallam, perbuatan shohabatnya dan kesepakatannya bahwa mereka dahulu memotong tangan pencuri pada batas pergelangan, sebagaimana telah dikenal dalam kitab-kitab hadits.
Demikian pula tatkala sunnah qouliyah menerangkan ayat tentang tayammum,
... فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ...
"Usapkanlah pada wajah-wajah dan tangan-tangan kalian…" (Al Maidah: 6). Maksud tangan di sini adalah telapak tangan, hal itu berdasarkan dengan sabda beliau shollallahu 'alaihi wa sallam,
التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَ الْكَفَّيْنِ
"Tayamum itu dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan." (HR Bukhori, Muslim, dan selain mereka dari hadits 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu).
Demikian pula sebagian ayat-ayat lain yang tidak mungkin dipahami dengan pemahaman yang benar sesuai dengan keinginan Allah ta'ala kecuali dari jalan sunnah seperti:
1. Firman Allah ta'ala,
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
"Orang-orang yang berimah dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezholiman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapatkan keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk." (Al An'am: 82).
Para shohabat Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam telah memahami perkataan beliau (azh zhulm) secara umum yang mencakup segala bentuk kezholiman walaupun kecil. Oleh karena itu ayat ini menjadi berat bagi mereka, sehingga mereka berkata, "Ya Rosulullah, siapa di antara kami yang tidak bercampur keimanannya dengan kezholiman?" Maka Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam menjawab,
"Tidak demikian yang dimaksud. Tetapi yang dimaksud zhulm (kezholiman) di sini adalah syirik. Tidakkah kalian menyimak perkataan Luqman: 'Sesungguhnya syirik itu adalah kezholiman yang besar'." (HR Bukhori, Muslim, dan lainnya).
2. Firman Allah ta'ala,
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqoshor sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (An Nisaa`: 101).
Zhohir ayat ini menghendaki dikerjakannya sholat qoshor dalam safar itu dengan syarat adanya perasaan takut. Oleh karena itu shohabat Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, "Apakah kita menqoshor padahal telah aman?" Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ini adalah shodaqoh, Allah bershodaqoh dengannya kepada kalian, maka terimalah shodaqohNya."
3. Firman Allah,
"… diharamkan bagi kalian bangkai dan darah…" (Al Ma`idah: 3).
As sunnah menerangkan bahwa bangkai yang halal adalah bangkai belalang dan ikan, sedangkan hati dan limpa termasuk darah yang halal. Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam berdabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ: الْجَرَادُ وَ الْحُوْتُ (أَيِ السَّمَكُ بِجَمِيْعِ أَنْوَاعِهِ), وَ الْكَبَدُ وَ الطِحَالُ.
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah yaitu bangkai belalang dan ikan (semua jenis ikan) serta hati dan limpa. (HR Baihiaqi dan lain-lain, shohih mauquf).
4. Firman Allah,
"Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al An'am: 145).
Kemudian datanglah sunnah mengharamkan sesuatu yang tidak disebut dalam ayat ini seperti sabda beliau shollallahu 'alaihi wa sallam,
كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَ كُلُّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ حَرَامٌ.
"Setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku pencakar haram."
Dalam bab ini ada hadits-hadits lain yang melarang dari hal selain itu seperti sabda Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam pada waktu perang Khaibar,
إِنَّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ.
"Allah dan RosulNya melarang kalian dari (memakan) himar yang jinak karena dia rijs (kotor)." (HR Bukhori Muslim).
5. Firman Allah...
"Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik? …" (Al A'raf: 32).
As sunnah menerangkan pula bahwa ada zinah (perhiasan) yang haram. Telah shohih dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau pada suatu hari keluar menuju salah seorang shohabat yang pada salah satu tangannya ada sutra dan di tangan lain emas. Kemudian beliau bersabda,
هَذَانِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي حِلٌّ ِلإِنَاثِهَا.
"Kedua hal ini (sutra dan emas) haram bagi para lelaki ummatku dan halal bagi para wanitanya." (HR Hakim dan beliau menshohihkannya).
Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak dan ma'ruf, baik dalam Shohihain atau selainnya. Dan banyak lagi contoh-contoh lain yang dikenal di kalangan ahlul ilmi tentang hadits dan fikih.
Dari uraian di atas menjadi jelaslah bagi kita tentang pentingnya sunnah dalam syariat Islam, karena jika kita kembalikan pandangan kita untuk melihat contoh yang telah lewat, terlebih lagi dari contoh yang lain yang tidak disebutkan, kita akan yakin bahwasanya tidak ada jalan untuk memahami Al Qur`an dengan pemahaman yang benar kecuali dengan diiringi as sunnah. Contoh yang pertama, pemahaman para shohabat dari kata zhulm yang tersebut dalam ayat menurut zhohirnya saja. Padahal mereka adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, "Yang paling utama dari umat ini yang paling baik hatinya, yang paling dalam ilmunya dan paling tidak berbuat takalluf (membebani dirinya secara berlebihan)."
Namun walaupun demikian mereka salah dalam memahaminya. Kalaulah Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam tidak meluruskan kesalahan mereka dan membimbing mereka kepada pengertian yang benar bahwa azh zhulm dalam ayat tersebut maknanya adalah syirik, niscaya kita akan mengikuti kesalahan tersebut.
Akan tetapi Allah ta'ala melindungi kita dari yang demikian dengan keutamaan bimbingan dan sunnah shollallahu 'alaihi wa sallam.
Contoh yang kedua, kalaulah tidak ada hadits tersebut, minimal kita akan ragu dalam mengqoshor sholat dalam safar pada waktu aman –jika kita berpendapat kepada persyaratan "takut" sebagaimana zhohir ayat- sebagaimana timbul yang demikian pada sebagian shohabat jika mereka tidak melihat Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam mengqoshor, dan mereka pun mengqoshor bersamanya dalam keadaan aman.
Dalam contoh yang ketiga, kalau tidak ada hadits tentu kita akan mengharamkan makanan-makanan yang baik yang dihalalkan bagi kita, yaitu belalang, ikan, hati, dan limpa.
Dalam contoh yang keempat, kalaulah tidak ada hadits yang sebagiannya telah disebutkan niscaya kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah bagi kita melalui lisan NabiNya shollallahu 'alaihi wa sallam seperti binatang buas atau burung yang mempunyai kuku pencakar.
Demikian pula dalam contoh yang kelima, kalaulah tidak ada hadits, maka kita akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah melalui lisan NabiNya yaitu emas dan sutra bagi laki-laki. Oleh karena itu, dari sinilah berkata sebagian ulama terdahulu,
السُنَّةُ تَقْضِي عَلَى الْكِتَابِ.
"As sunnah itu menjelaskan (menyampaikan kepada pemahaman) Al Kitab."

b. Kodifikasi Sunnah
Pertama sekali harus dipahami, bahwa sunnah adalah wahyu Allah Swt. kedua setelah Al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. karena Rasulullah Saw. tidak berbicara seenaknya atau menurut hawa nafsunya (An-Najm [53]: 3). Para ulama sependapat bahwa wahyu yang diberikan oleh Allah Swt. kepada Rasulullah Saw. itu ada dua; Al-Quran dan Sunnah
Diceritakan oleh Muhammad bin Katsir dari Al-Auza‘y dari Hassan, ia berkata: Jibril a.s. datang kepada Nabi Saw. dengan membawa sunnah sebagaimana datang kepadanya membawa Al-Quran. Maka ia datangnya dari Allah Swt. Tidak ada beda, apakah itu diterima dengan cara wahyu secara tetang-terangan, rahasia, ilham, atau hembusan yang ditiupkan kepada hati Rasulullah Saw. kemudian Allah nyatakan melalui lisan Rasulullah Saw. Maka ia wajib diikuti karena berasal dari Allah Swt
Permasalahan sekarang adalah banyaknya hadis atau sunnah yang dhaif, sehingga pandangan orang kabur. Jangankan hadis, Al-Quran saja banyak yang mencoba menyelewengkan semenjak zaman pertama Islam. Kalau ada gerakan baru yang meragukan bahkan mengurangi kehebatan Al-Quran, itu sudah ketinggalan zaman
Tidak sedikit orang salah paham terhadap waktu penulisan hadis. Banyak yang memahami bahwa kodifikasi sunnah dilakukan pada akhir abad pertama hijrah atau permulaan abad kedua hijrah. Sebenarnya kodifikasi itu sudah dilakukan semenjak Rasulullah masih hidup, bahkan dibawah pengawasan dan bimbingannya. Adapun kodifikasi secara resmi, dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, permulaan abad kedua hijrah
Kodifikasi yang dimaksud disini tentu bukan penulisan seluruh hadis, karena perizinan penulisan tidak kepada sembarang orang. Bukan juga dipahami bahwa sunnah terbukukan rapi seperti Al-Quran, tapi hanya berbentuk lembaran-lembaran. Belum tersusun rapi seperti kitab Muwaththa' punya Imam Malik atau Shahih Bukhari. Yang terpenting adalah bahwa penulisan sejak zaman Rasulullah sudah diizinkan. Sebagaimana yang maklum, bahwa metode pengambilan hadis adalah orally (musyâfahah), dari mulut ke mulut, karena para sahabat dianugerahi kekuatan hafalan yang luar biasa. Akan tetapi ada beberapa sahabat yang diziinkan menulis apa yang Rasulullah Saw. ucapkan. Bahkan penulisan pun dalam pengawasannya
Rasulullah Saw. mengizinkan sahabat Abdullah bin Amr bin Ash menulis hadis, akan tetapi beberapa orang Quraisy melarangnya seraya berkata: Wahai Abdullah! Nabi adalah manusia, ia berbicara dalam keadaan ridla dan marah, maka janganlah kau tulis dari (perkataan) Rasulullah kecuali ketika dalam kedaan ridla. Abdullah bin Amr pun menghentikan aktivitasnya kemudian langsung mengadukan hal ini dan menanyakan kepada Rasulullah Saw. beliau menjawab: "Tulislah!, demi Allah tidak ada apapun yang keluar dari diriku kecuali yang benar." Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Imam Hakim juga meriwayatkan tentang hadis ini dengan bahasa yang berbeda tetapi maknanya sama, keduanya hadis shahih, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Adz-Dzahaby
Selain hadis di atas banyak juga hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. mengizinkan penulisan hadis kepada beberapa shabat. Rasulullah Saw. sangat mengetahui keadaan para sahabat. Siapa yang dibolehkan menulis dan siapa yang tidak dibolehkan. Tentu semuanya ada alasan yang mendasarinya
Sekarang akan timbul pertanyaan besar. Bagaimana dengan hadis yang melarang penulisan apapun selain Al-Quran pada masa Rasulullah? Hadis ini pun sangat terkenal, berarti bertentangan ??? Pada masa Nabi Saw. ada beberapa shuhuf (lembaran tulisan). Adapun yang terkenal adalah:
1. Shahîfah Shâdiqah, ini ditulis oleh Abdullah bin Amr bin Ash r.a.. Dinamakan dengan shâdiqah karena seluruh kandungannya hak dan kebenaran.
2. Shahîfah Jabir bin Abdullah r.a. memuat seputar manasik haji. Ia juga termasuk salah satu perawi hadis terbanyak ke enam yang meriwayatkan sebanyak 1540 hadis.
3. Shahîfah Ali bin Abi Thalib r.a. berisi seputar hukum dalam suatu negara.
4. Shahîfah Hamam bin Munabbih, ditulis dari Abu Hurairah r.a.
5. Shahîfah Sa'ad bin Ubadah al-Anshary r.a.
6. Shahîfah Samrah bin Jundub r.a.
7. Dan surat-surat Rasulullah Saw
Hadis yang melarang penulisan apapun selain Al-Quran diriwayatkan oleh beberapa perawi hadis, artinya ada beberapa hadis melarang penulisan hadis. Diantaranya yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudry r.a. (dua hadis), Abu Hurairah r.a., dan Muthallib bin Abdullah bin Hanthab r.a. Selain itu ada juga atsar shahabat dan tabi'in yang melarang penu Hadis-hadis di atas tidak bertentangan dengan hadis yang mengizinkan penulisan oleh Rasulullah, bahkan di sini ada pertemuan atau kesesuaian. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Muslim bin Qutaibah (rahimahullah) menjelaskan kesesuaian itu sebagai berikut:
Pertama, perbedaan dalam hadis tersebut termasuk dalam permasalahan Nâsikh dan Mansûkh dalam hadis. Pada mulanya dilarang kemudian dibolehkan menulis apa yang dikatakan oleh Rasulullah Saw. setelah melihat sunnah yang sangat banyak dan menyulitkan hafalan, maka kegiatan penulisan sebagai usaha menjaga hadis menjadi dibutuhkan
hadis Kedua, Nabi Saw. hanya mengizinkan penulisan kepada beberaa sahabat, tidak semua sahabat mendapat legalitas menulis hadis darinya. Adapun yang terkenal adalah Abdullah bin Amr bin Ash r.a. karena ia mampu menulis dan membaca kitab-kitab sebelumnya yang tertulis dalam Bahasa Ibrani atau Sirya
Dalil lain yang menguatkan bahwa penulisan hadis dimulai sejak dini, semasa Rasulullah Saw. masih hidup yaitu pernyataan Sahabat Abu Hurairah r.a. yang menyatakan bahwa Abdullah bin Amr bin Ash r.a. lebih banyak meriwayatkan hadis darinya dengan alasan karena dia menulis sedangkan Abu Hrairah r.a. tidak. Padahal Abu Hurairah r.a. adalah perawi hadis terbanyak diantara sahabat yang lain, ia meriwayatkan 5374 hadis, mengakui bahwa Abdullah bin Umar r.a. masih lebih banyak darinya. Berarti benar-benar penulisan itu sudah dimulai sejak dini.










BAB III. PENDEKATAN MEMAHAMI SUNNAH
Kadang-kadang kita menemukan beberapa hadits yang nampaknya kontradiksi antara yang satu dengan yang lainnya. Sebetulnya bila dikaji lebih mendalam, yang nampak kontradiksi itu belum tentu benar-benar berlawanan. Oleh karena itu perlu ditempuh beberapa pendekatan.
A. Pendekatan Kompromi
Pendekatan kompromi (thariqatul jam’iy) ialah suatu pendekatan dalam mencari kesimpulan hukum dari dua atau beberapa sunnah yang terlihat secara lahiriah bertentangan, dengan cara mengkom-promikannya hingga tidak berlawanan. Contoh: Dalam hadits riwayat empat ahli hadits disebutkan bahwa jika air melebihi dua kullah, tidak mungkin menjadi najis. Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu daud, Tirmizi, dan Nasa’iy disebutkan bahwa air dapat menjadi najis oleh sesuatu yang bisa merubah rasa, atau bau, atau warnanya. Dalam hadits yang pertama tidak terdapat pengecualian, sedangkan hadits yang kedua menyatakan bahwa air yang berubah warna, bau atau rasa, tetap menjadi najis, apakah lebih dari dua kullah ataukah kurang. Jika dikompromikan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Air yang melebihi dua kullah tidak menjadi najis walau terkena najis, kecuali jika berubah warna, rasa, atau baunya. Dengan demikian kedua hadits tersebut tetap berlaku dan dijadikan dasar.


B. Pendekatan Nasikh wal Mansukh (yang menghapus dan yang dihapus)
Pendekatan ini berfungsi memilih hadits yang paling akhir di antara hadits yang isinya berlawanan satu sama lain. Untuk mengetahuinya tentu saja harus mempelajari tawarihul mutun atau sejarah disampaikannya hadits.
Suatu hadits itu nasikh dan mansukh diketahui dengan cara; ada penjelasan dari Rasul secara langsung, ada yang dijelaskan sahabat, ada yang ditemukan karena sejarah datangnya hadits, ada pula karena terdapat kata yang menunjukkan sebagai nasikh hadits yang sebelumnya. 1. Hadits yang menjadi nasikh karena penjelasan dari Rasul Contohnya hadits riwayat Muslim yang membolehkan berziarah kubur dan membolehkan menyimpan daging qurban melebihi tiga hari. Hadits tersebut merupakan nasikh dari hadit riwayat Muslim yang lain yang menyebutkan larangan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. 2. Hadits yang berlawanan dan terjadi nasikh mansukh karena ada penjelasan para sahabatContohnya: Ada hadits yang menyebutkan bahwa tidak wajib mandi kecuali keluar air mani. Sementara ada hadits lain yang menyebutkan bahwa wajib mandi karena jima’ walaupun tidak keluar mani. Hadits ini diperjelas oleh kata-kata sahabat yang menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban mandi bagi yang jima’ tanpa keluar mani itu hanya merupakan rukhshah pada masa awal Islam, sedangkan masa berikutnya Nabi memerintahkan sahabat untuk mandi.3. Hadits yang berlawanan dan terjadi nasikh mansukh karena ditemukan yang mutakhir melalui sejarahContoh: Hadits riwayat Abu Daud menyebutkan bahwa membekam dan dibekam itu membatalkan shaum. Sedangkan dalam hadits lain riwayat Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pernah berbekam dalam keadaan shaum. Setelah diteliti melalui sejarah hadits, ternyata hadits yang pertama disabdakan Rasul pada tahun 8 Hijriyah dan hadits yang kedua terjadi pada 10 Hijriyah. Maka yang berlaku adalah hadits yang kedua.
C. Pendekatan Tarjih
Pendekatan yang digunakan dalam metode ini adalah dengan cara memilih mana hadits yang lebih kuat. Contoh: Dalam hadits riwayat Baihaqi diterangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut di waktu shalat shubuh hingga beliau wafat.Sedangkan menurut riwayat Abi Malik Al-Asyjaiy yang diriwayatkan Ibn Majah dan Nasa’i, Ahmad dan dishahihkan Tirmizi, Rasulullah SAW membaca qunut ketika rakaat terakhir itu di setiap shalat selama satu bulan. Kemudian turun QS. 3: 128, berikutnya Rasulullah tidak membaca qunut sama sekali, baik ketika shalat shubuh maupun shalat lainnya.
Setelah diselidiki ternyata dalam hadits Baihaqi di atas ditemukan pembawa riwayat yang bernama Sa’id Al-Maqbari yang dianggap matruk (ditinggalkan ahli hadits) oleh Daruquthni. Maka dengan pendekatan tarjih hadits yang dijadikan dasar adalah hadits yang menerangkan bahwa qunut itu bukan shubuh saja, melainkan tiap waktu tatkala dalam keadaan darurat. Wallahu a’lam

[1] Seorang ulama hadits. Pernah menjadi dosen di Universitas Islam Madinah

Tidak ada komentar: