“Ahli Tafsir” Koq Nyelenah, Tanya Mengapa ?
Innalillahi wa innailaihi raji’un,
Ya Allah semoga hamba dipermudah untuk menulis apa yang menjadi benalu di hati hamba.
Malam ini seorang yang “katanya” Direktur Pusat Penelitian Al-Qur’an hadir di Metro TV dalam acara Save Our Nation. Walaupun saya merasa saya salah karena melihat acara ini.
Dari sekian banyak pertanyaan yang ditanyakan kepadanya ada beberapa yang masih ter save di nation jiwa saya, antara lain :
1. Pandangan beliau mengenai Jihad.
2. Pandangan beliau mengenai Kesetaraan Jender
3. Pandangan beliau mengenai perempuan menjadi pemimpin
4. Pandangan beliau mengenai Volly (maaf salah) Poligami
Saya rasa cukuplah ke empat pandangan tadi yang menjadi tolak ukur pandangan keagamaan yang bersangkutan.
“Ahli Tafsir” yang biasanya ngucapin “eeee” ketika berbicara ini mengatakan pandangannya mengenai Jihad. Jihad dalam “anfus” menurut beliau adalah mengeluarkan segenap potensi yang ada untuk melawan musuh Islam. Dan musuh Islam menurut beliau adalah kedzaliman, kemiskinan, penindasan, ketidak-adilan dan sebagainya. Dan tidak ada lagi, bahkan menurut beliau tidak boleh lagi Jihad didefenisikan dengan perang. Jelas, eeeee ini merupakan Tafsir Anda sendiri Ustadz.
Coba kita lihat artikel dari www.asysyariah.com ini :
Jihad adalah puncaknya keimanan. Kata Al-Jihad (الْجِهاَدُ) dengan dikasrah huruf jim asalnya secara bahasa bermakna (الْمَشَقَّةُ) yang bermakna kesulitan, kesukaran, kepayahan.
Sedangkan secara syar’i bermakna: “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir atau musuh.” (Lihat Fathul Bari, 6/5; Nailul Authar, 7/208; Asy-Syarhul Mumti’, 8/7)
Berikut beberapa ucapan Ulama Salaf dalam memaknai Al-Jihad.
- Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “(Jihad adalah) mencurahkan kemampuan padanya dan tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.”
- Muqatil rahimahullah berkata: “Beramallah kalian karena Allah dengan amalan yang sebenar-benarnya dan beribadahlah kepada-Nya dengan ibadah yang sebenar-benarnya.”
- Abdullah ibnul Mubarak rahimahullah berkata:“(Jihad adalah) melawan diri sendiri dan hawa nafsu.” (Zaadul Ma’ad, 3/8)
Dalam tinjauan syariat Islam (pengertian secara umum), jihad juga diistilahkan kepada mujahadatun nafs (jihad melawan diri sendiri), mujahadatusy syaithan (jihad melawan syaithan), mujahadatul kufar (jihad melawan orang-orang kafir) dan mujahadatul munafikin (jihad melawan kaum munafik).
Disyariatkannya Jihad dan hukumnya
Dalam permasalahan jihad, pada dasarnya manusia terbagi dalam dua keadaan:
1. Keadaan mereka pada masa kenabian
2. Keadaan mereka setelah kenabian
Masa Kenabian
Para ulama sepakat bahwa disyariatkannya jihad pertama kali ialah setelah hijrah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Setelah itu muncul perselisihan di antara mereka tentang hukumnya, fardhu ‘ain atau fardhu kifayah?
Di dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. (Pertama adalah pendapat dari) Al-Mawardi, dia berkata: “(Hukumnya) fardhu ‘ain bagi orang-orang Muhajirin saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan perkara tentang wajibnya hijrah atas setiap muslim ke Madinah dalam rangka menolong Islam. (Kemudian) As-Suhaili, dia berkata: “Fardhu ‘ain atas orang-orang Anshar saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan baiat para shahabat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam Al-Aqabah untuk melindungi dan menolong Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari dua pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain atas dua thaifah (kelompok, red. Yakni Muhajirin dan Anshar) dan fardhu kifayah atas selain mereka.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dan kalangan Asy-Syafi’iyyah sepaham dengannya lebih menguatkan pendapat yang menyatakan fardhu kifayah (bagi kalangan Muhajirin maupun Anshar-ed). Beliau berhujjah bahwa dalam peperangan yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ada para shahabat yang ikut dan ada pula yang tidak. Kemudian, walaupun jihad menjadi kewajiban atas orang-orang Muhajirin dan Anshar, namun kewajiban ini tidak secara mutlak.
Sebagian berpendapat, jihad (hukumnya) wajib ‘ain dalam peperangan yang di dalamnya ada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan (wajib ‘ain) pada selainnya. Yang benar dalam hal ini ialah, jihad menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dipilih (ditunjuk) oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun ia tidak keluar ke medan tempur.
Masa setelah Kenabian
Pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi adalah fardhu kifayah, kecuali jika ada keadaan mendesak, seperti ada musuh yang datang dengan tiba-tiba. Ada pula yang berkata, fardhu ‘ain bagi yang ditunjuk oleh imam (penguasa). Sebagian juga berpendapat wajib selama memungkinkan, dan pendapat ini cukup kuat. Namun yang nampak dalam masalah ini adalah jihad terus-menerus berlangsung pada jaman kenabian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai sempurnanya perluasan (ekspansi) ke beberapa negara besar dan Islam menyebar di muka bumi, kemudian setelah itu hukumnya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kesimpulan dari masalah ini adalah, jihad melawan orang kafir menjadi kewajiban atas setiap muslim baik dengan tangan (kekuatan), lisan, harta atau dengan hatinya, wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/47; Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/12)
Berikut beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya jihad.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
انْفِرُوا خِفَافاً وَثِقاَلاً وَجاَهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat. Dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (At-Taubah: 41)
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)
وَجاَهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهاَدِهِ
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (Al-Hajj: 78)
فَلاَ تُطِعِ الْكاَفِرِيْنَ وَجاَهِدْهُمْ بِهِ جِهاَداً كَبِيْراًً
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (Al-Furqan: 52)
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Tahrim: 9)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada Yaumul Fath (Fathu Makkah): “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, akan tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Dan apabila kalian diminta untuk pergi atau berangkat berperang maka pergilah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafidz rahimahullah berkata: “Pada hadits ini terdapat berita gembira bahwa kota Mekkah akan tetap menjadi negeri Islam selamanya. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang fardhu ‘ainnya keluar dalam perang (jihad) bagi orang yang dipilih oleh imam.” (Fathul Bari, 6/49)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Apabila imam (penguasa) memerintahkan kepada kalian untuk berjihad, maka keluarlah. Hal ini menunjukkan bahwa jihad bukanlah fardhu ‘ain, akan tetapi fardhu kifayah. Apabila sebagian telah menunaikannya, gugurlah kewajiban yang lain. Dan jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, berdosalah mereka. Dari kalangan Asy-Syafi’iyyah berpendapat tentang jihad di masa sekarang hukumnya fardhu kifayah, kecuali jika orang-orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka. Dan jika mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup, wajib bagi negeri yang bersebelahan untuk membantunya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/11-12)
Setelah diketahui bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi tentang hukum jihad pada masa setelah kenabian adalah fardhu kifayah, berikut adalah beberapa keadaan yang menjadikan hukum tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain, di mana sebagiannya telah disebut di atas:
1. Apabila bertemu dengan musuh yang sedang menyerang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذاَ لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوْهُمُ اْلأَدْباَرَ. وَمَنْ يٌوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِقِتاَلٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)
Ayat ini menjelaskan tentang tidak bolehnya seseorang mundur atau berpaling dari menghadapi musuh. Karena yang demikian termasuk perkara terlarang dan tergolong dalam perkara yang membawa kepada kehancuran/ kebinasaan sehingga wajib untuk dijauhi. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed) beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dua hal yang diperbolehkan bagi seseorang untuk berpaling (mundur) ketika bertemu dengan musuh:
a. Berpaling dalam rangka mendatangkan kekuatan yang lebih besar atau siasat perang.
b. Berpaling dalam rangka menggabungkan diri dengan pasukan lain untuk menghimpun kekuatan.
2. Apabila negerinya dikepung oleh musuh. (Dalam keadaan ini) wajib atas penduduk negeri tersebut untuk mempertahankan negerinya. Keadaan ini serupa dengan orang yang berada di barisan peperangan. Sebab apabila musuh telah mengepung suatu negeri, tidak ada jalan lain bagi penduduknya kecuali untuk membela dan mempertahankannya. Dalam hal ini musuh juga akan menahan penduduk negeri tersebut untuk keluar dan mencegah masuknya bantuan baik berupa personil, makanan dan yang lainnya. Karena itu wajib atas penduduk negeri untuk berperang melawan musuh sebagai bentuk pembelaan terhadap negerinya.
3. Apabila diperintah oleh imam. Apabila seseorang diperintah oleh imam untuk berjihad, hendaknya ia mentaatinya. Imam dalam hal ini ialah pemimpin tertinggi negara dan tidak disyaratkan ia sebagai imam secara umum bagi kaum muslimin semuanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا ماَ لَكُمْ إِذاَ قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيْتُمْ بِالْحَياَةِ الدُّنْياَ مِنَ اْلآخِرَةِ فَماَ مَتاَعُ الْحَياَةِ الدُّنْياَ فِي اْلآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيْلٌ. إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيْماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلاَ تَضُرُّوْهُ شَيْئاً وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini di bandingkan dengan kehidupan akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan diganti-Nya kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38-39)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha dan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian diminta untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan.
Misal dalam hal ini, kaum muslimin memiliki senjata berat seperti artileri, pesawat, atau teknologi tempur lainnya, namun tidak ada yang mampu mengoperasikannya kecuali seseorang. Maka menjadi fardhu ‘ain atas orang tersebut dengan sebab ia dibutuhkan.
Kesimpulan dari penjelasan di atas, jihad menjadi fardhu ‘ain pada empat perkara:
1. Apabila bertemu dengan musuh
2. Apabila negerinya dikepung musuh
3. Apabila diperintah oleh imam
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan
Pembagian Jihad
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah membagi jihad menjadi tiga:
1. Jihadun Nafs, yaitu menundukkan jiwa dan menentangnya dalam bermaksiat kepada Allah. Berusaha menundukkan jiwa untuk selalu berada di atas ketaatan kepada Allah dan melawan seruan untuk bermaksiat kepada Allah. Jihad yang seperti ini tentunya akan terasa sangat berat bagi manusia, lebih-lebih saat mereka tinggal di lingkungan yang tidak baik. Karena lingkungan yang tidak baik akan melemahkan jiwa dan mengakibatkan manusia jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah, juga meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya.
2. Jihadul Munafiqin, yaitu melawan orang-orang munafiq dengan ilmu dan bukan dengan senjata. Karena orang-orang munafiq tidak diperangi dengan senjata. Para shahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuh orang-orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, kemudian beliau bersabda: “Jangan, supaya tidak terjadi pembicaraan oleh orang, bahwa Muhammad membunuh sahabatnya.” (HR. Muslim, dari shahabat Jabir radhiallahu 'anhu)
Jihad melawan mereka adalah dengan ilmu. Oleh karena itu wajib atas kita semua untuk mempersenjatai diri dengan ilmu di hadapan orang-orang munafiq yang senantiasa mendatangkan syubhat terhadap agama Allah untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah. Jika pada diri manusia tidak ada ilmu, maka syubhat, syahwat, dan perkara bid’ah yang datang terus-menerus (akan bisa merusak dirinya), sementara ia tidak mampu menolak dan membantahnya.
3. Jihadul Kuffar, yaitu memerangi orang-orang kafir yang menentang, yang memerangi kaum muslimin, dan yang terang-terangan menyatakan kekafirannya, (dan jihad ini dilakukan) dengan senjata. (Asy-Syarhul Mumti’, 8/7-8)
Ibnul Qayyim rahimahullah membagi jihad menjadi empat bagian:
1. Jihadun Nafs (Jihad melawan diri sendiri)
2. Jihadusy Syaithan (Jihad melawan syaithan)
3. Jihadul Kuffar (Jihad melawan kaum kuffar)
4. Jihadul Munafiqin (Jihad menghadapi kaum munafiqin)
Setiap bagian di atas, masing-masing memiliki tingkatan-tingkatan. Jihadun Nafs memiliki empat tingkatan:
a. Berjihad melawan diri sendiri dengan cara mempelajari kebenaran dan agama yang hak, di mana tidak ada kebahagiaan dan kemenangan dunia dan akhirat kecuali dengannya, dan bila terluputkan darinya akan mengakibatkan sengsara.
b. Berjihad melawan diri sendiri dengan mengamalkan ilmu yang dipelajari. Karena jika hanya sekedar ilmu tanpa amal, akan memberi mudharat kepada jiwa atau tidak akan ada manfaat baginya.
c. Berjihad melawan diri sendiri dengan mendakwahkan ilmu yang telah dipelajari dan diamalkannya, mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui. Jika tidak demikian, ia akan tergolong ke dalam orang-orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tidaklah bermanfaat serta tidak menyelamatkannya dari adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala.
d. Berjihad melawan diri sendiri dengan bersikap sabar ketika mendapatkan ujian dan cobaan, baik saat belajar agama, beramal dan berdakwah. Barangsiapa telah menyempurnakan empat tingkatan ini, ia akan tegolong orang-orang yang Rabbani (pendidik). Karena para ulama Salaf sepakat bahwa seorang alim tidak berhak diberi gelar sebagai ulama yang Rabbani, sampai ia mengetahui Al-Haq, mengamalkan serta mengajarkannya. Barangsiapa yang berilmu, mengamalkan dan mengajarkannya, ia akan diagungkan di hadapan para malaikat yang berada di langit.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadun nafs ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Fudhalah bin ‘Ubaid, beliau bersabda bersabda:
“Yang disebut mujahid adalah orang yang berjihad melawan (menundukkan) dirinya sendiri di jalan Allah.” (HR. Ahmad dan yang lain, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Ash-Shahihul Musnad (2/156) dan kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (3/184).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Ketika jihad melawan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berada di luar diri sendiri (syaithan, kaum kuffar, dan munafikin) merupakan cabang dari jihad seorang hamba untuk menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka jihadun nafs lebih diutamakan daripada jihad lainnya. Karena barangsiapa yang tidak mengawali dalam berjihad melawan diri sendiri dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, serta memerangi diri sendiri di jalan Allah, tidak mungkin baginya untuk dapat berjihad melawan musuh yang datang dari luar. Bagaimana dia mampu berjihad melawan musuh dari luar, sementara musuh yang datang dari dirinya sendiri dapat menguasai dan mengalahkannya?”
Jihadusy Syaithan, ada dua tingkatan:
a. Berjihad untuk menghalau segala sesuatu yang dilontarkan oleh syaithan kepada manusia berupa syubhat dan keraguan yang dapat membahayakan perkara iman.
b. Berjihad untuk menghalau segala apa yang dilemparkan syaithan berupa kehendak buruk dan syahwat. Dari dua tingkatan ini, untuk tingkatan pertama barangsiapa yang mampu mengerjakannya akan membuahkan keyakinan. Dan tingkatan yang kedua akan membuahkan kesabaran.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَجَعَلْناَ مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُوْنَ بِأَمْرِناَ لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآياَتِناَ يُوْقِنُوْنَ
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimipin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan mereka meyakini ayat-ayat kami.” (As-Sajdah: 24)
Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitakan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya akan diperoleh dengan kesabaran dan keyakinan. Sabar akan menolak syahwat dan kehendak buruk, adapun keyakinan akan menolak keraguan dan syubhat.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadusy syaithan, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
إِنَّ الشَّيْطاَنَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُوْنُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيْرِ
“Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya syaithan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Perintah Allah dalam ayat ini agar menjadikan syaithan sebagai musuh, menjadi peringatan akan adanya keharusan mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi syaithan, berjihad melawannya. Karena syaithan itu bagaikan musuh yang tidak mengenal putus asa, lesu, dan lemah dalam memerangi dan menggoda seorang hamba dalam selang beberapa nafas.” (Zaadul Ma’ad, 3/6)
Jihadul Kuffar wal Munafiqin ada empat tingkatan:
a. Berjihad dengan hati
b. Berjihad dengan lisan
c. Berjihad dengan harta
d. Berjihad dengan jiwa
Dalil yang menjelaskan tentang bagian ketiga dan keempat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)
Jihad melawan kaum kuffar lebih dikhususkan dengan tangan (kekuatan), sedangkan melawan kaum munafiq lebih dikhususkan dengan lisan.
Bagian berikutnya, adalah jihad melawan kedzaliman, bid’ah, dan kemungkaran. Terdapat tiga tingkatan:
a. Berjihad dengan tangan apabila mampu, jika tidak maka berpindah kepada yang berikutnya
b. Berjihad dengan lisan, jika tidak mampu berpindah kepada yang berikutnya
c. Berjihad dengan hati
Dalil yang menjelaskan tentang bagian akhir ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran hendaknya ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari semua tingkatan dalam jihad yang tersebut di atas, terkumpullah tiga belas tingkatan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
“Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang serta tidak pernah terbersit (cita-cita untuk berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)
Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, tidak sempurna jihad seseorang kecuali dengan hijrah. Dan tidak akan ada hijrah dan jihad kecuali dengan iman. Orang-orang yang mengharap rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka adalah yang mampu menegakkan tiga hal tersebut, yaitu iman, hijrah, dan jihad.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharap rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 218)
Sebagaimana iman merupakan kewajiban atas setiap orang, maka wajib atasnya pula untuk melakukan dua hijrah pada setiap waktunya, yaitu hijrah kepada Allah dengan (amalan) tauhid, ikhlas, inabah, tawakkal, khauf, raja’, mahabbah dan hijrah kepada Rasul-Nya dengan (amalan) mutaba’ah, menjalankan perintahnya, membenarkan segala berita yang datang darinya, dan mengedepankan perkara dan berita yang datang dari beliau atas selainnya.
Manusia yang paling sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala ialah yang menyempurnakan seluruh tingkatan jihad di atas. Mereka berbeda-beda tingkatannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, sesuai dengan penempatan diri mereka terhadap tingkatan jihad tersebut. Oleh karena itu, manusia yang paling sempurna dan mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah penutup para Nabi dan Rasul, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena beliau telah menyempurnakan seluruh tingkatan jihad yang ada dan beliau telah berjihad dengan jihad yang sebenar-benarnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan jihad sejak awal diutus hingga wafatnya, baik dengan tangan, lisan dan hati serta hartanya. (Zaadul Ma’ad, 3/9-11)
Wallahu a’lam.
1 Isyarat kepada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang pokok pangkal dari semua urusan, tiangnya dan puncaknya yang tertinggi?” Aku berkata: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau mengatakan: “Hadits hasan shahih.”)
Lalu bagimana bila hal ini kita pilih dengan pendapat beliau yang mengatakan jihad untuk melawan orang kafir itu tidak ada ? Na’udzubillah ya Ustadz bertaubatlah dan takutlah kepada Allah. Karena apa yang anda katakan didengar orang banyak dan banyak pula yang mengikutinya.
Pendapat nyeleneh yang kedua, sang “ahli tafsir” ini mengatakan bahwa pria dan wanita setara dalam segala hal. Baik itu pekerjaan, hobby, cita-cita, penampilan, pergaulan, bla dan bla-bla-bla. Ini juga bersinggungan dengan pendapatnya yang ketiga yang mengatakan bahwa perempuan boleh jadi pemimpin kapanpun dan sebagai apapun. Baik itu sebagai Gubernur, Bupati, bahkan Presiden. Dan yang lebih mengganaskan lagi beliau menafsirkan al-Qur’an saena udele dewe. Lihat bagaimana dia menafsirkan Surat annisa ayat 34 yang berbunyi :
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Dia menafsirkan kata laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita bahwa yang dimaksud disini adalah suami itu pemimpin atas istri. Innalillahi wa inna ilaihi roji’un….!!!!
Dia membatasi kata pemimpin itu hanya sebatas hubungan dalam rumah tangga, padahal sudah jelas bahwa semua hal mencakup bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Coba kita lihat bagaimana Ahli Hadits yang Sangat Terkenal Menafsirkan ayat ini, beliau adalah al-Imam al-‘Allamah Syaikh Ibnu Katsir yang terkenal dengan Tafsir Ibnu Katsirnya. Beliau mentafsirkan ayat ini dengan :
Maksud dari ayat diatas adalah laki-laki adalah yang menegakkan (menanggung jawab) kaum wanita, dalam arti pemimpin, kepala, hakim, dan pendidik para wanita ketika mereka menyimpang, dan laki-laki itu lebih utama daripada wanita, dan lebih baik dari mereka. Karena itu pulalah kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki begitu pula pemimpin Negara, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam “tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita (sebagai pemimpin) dalam urusan mereka (hadits riwayat Bukhori no 4425)
Lalu bagaimana lagi sang “ahli tafsir” ini bisa dibenarkan pendapatnya ???? yang pertama dia sudah menyelisihi pendapat ahli tafsir yang sudah diakui dunia dan seluruh ulama dalam menafsirkan ayat, yang kedua dia menafsirkan ayat dengan pendapatnya sendiri, lihat al-Imam al-‘Allamah Syaikh Ibnu Katsir yang menafsirkan ayat dengan hadits, yang ketiga bagaiman mungkin perempuan bisa memimpin sementara Rasul telah mengancam umatnya untuk tidak mengangkat perempuan sebagai pemimpin. Maka pendapat mana yang lebih haq ? sang “ahli tafsir” inikah atau Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Saya rasa anak kecil saja tau jawabannya…!!!
Adapun pendapatnya yang keempat, cukuplah kita membaca Majalah As-Sunnah edisi 12/X/1428H/2007M. Kalau mau membaca silahkan hubungi bagian pemasarannya di 08121533647.
Dan berikut saya kutip dari http://www.abusulthon.com/2009/03/poligami-melindungi-wanita/
Poligami Melindungi Wanita
By abusulthon pada 18 Maret 2009
oleh Abu Syifa’
Menciptakan kemanfaatan sebesar-besarnya dan menepis bahaya, kendatipun kecil, itulah spirit yang menetap pada setiap aturan islam. Tidak ada satupun ketetapan hukum Illahi yang berimplikasikan buruk bagi umat manusia. Semua mengandung kemaslahatan demi kemaslahatan. Termasuk juga bolehnya melakukan poligami bagi kaum laki-laki, sama sekali tidak menimbulkan ekses negatif pada diri wanita. Justru poligami memberikan aspek positif pada mereka.
Oleh karena itu, poligami tidak perlu di takuti, apalagi sampai antipati. Sebelum islam datang, poligami sudah ada dan merupakan sesuatu yang wajar, bahkan di lingkungan kerajaan di negeri ini pada masa lalu. Tak sedikit para raja yang memiliki isteri lebih dari satu, bahkan mungkin tidak terhitung. Begitu pula yang terjadi pada masa jahilayah. Seorang laki-laki bisa memiliki isteri bisa lebih dari sepuluh, bahkan lebih. Yang lebih mengenaskan, seolah wanita diperlakukan layaknya barang, yang bisa di pindah kepemilikannya.
Kemudian islam datang dengan membawa pencerahan, mengoreksi kebiasaan buruk tersebut. Tidak lain ialah untuk “memanusiakan wanita”, yang keberadaannya tertindas. Tidak memiliki hak sebagai manusia merdeka. Islam datang untuk mengangkat derajat wanita setinggi-tingginya, memuliakannya, menjaga kehormatannya, dan memjauhkan mereka dari tempat yang hina. Nabi Sholallahu alaihi wasallam bersabda :
“Berwasiatlah kalian (kepada orang lain) untuk berbuat baik kepada wanita. (HR. Bukhari)
Data statistik dibanyak negara mengindikasikan kuantitas wanita melebihi kaum adam, jika sensus ini benar, sedang pernikahan di bolehkan hanya satu wanita, lantas bagaimana wanita-wanita yang belum bertemu jodohnya mencari perlindungan, keamanan, memenuhi kebutuhannya, dan menjaga kehormatannya ?
Tentu, siapapun tidak ingin menghabiskan hari-harinya sendirian. Ini sebuah permasalahan sosial. Meski para wanita ini dipaksa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, kemungkinan menjadi bumerang bagi keamanan dan kehormatannya.
Jika mau jujur, hidup sendiri tanpa pasangan resmi, bak orang yang berjalan dengan pincang, penuh resiko. Gelar berjejer, status sosial tinggi, atau seabreg kesibukan dalam karir, tidak mengobati kesendirian seorang wanita yang mendambakan kehadiran seorang lelaki. Dan demikian ini adalah fitrah bagi wanita. Mereka membutuhkan tempat bernaung yang bisa melindungi, membimbing, mencurahkan kata hatinya dan memdapatkan kasih sayang. Bahkan untuk mengobati kerinduannya di panggil ibu oleh anak-anaknya.
Dalam kontek ini, kemaslahatan poligami yang di dapatkan wanita lebih besar di bandingkan lelaki yang menjalankan poligami, sebagaimana telah di ungkapkan oleh Syaikh sholih al Fauzan saat di tanya mengenai solusi penanganan banyaknya jumlah wanita yang belum menikah. (lihat al muntaqa, 3/168). Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini termasuk asasi.
Ironisnya, meski mengetahui kemaslahatan poligami, tak kurang penentang poligami seolah selalu menutup mata terhadap keindahan yang terkandung dalam syari’at islam ini. Dengan berbagai alasan, propaganda penolakan di dengungkan dimana-mana, media massa, mimbar-mimbar bahkan di politisasi. Seolah poligami adalah buruk, sedangkan perzinaan sesuatu yang baik. Begitu pula para wanita, tidak sedikit yang merasa berat suaminya melakukan poligami, tetapi tak merasa terganggu jika suaminya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain. Naudzubillah.
Padahal jika di telusuri secara mendalam, perzinaan telah menimbulkan keresahan. Dampak sosialnya sangat mahal di bayar. Perzinaan sangat meresahkan masyarakat, merancukan nasab, dan yang telah terjadi perzinaan telah memberikan saham sejumlah penyakit menular, sejak dikenal dengan spilis, raja singa hingga masa sekarang ini muncul Aids. Jadi, perzinaan sangat tidak menguntungkan bagi wanita.
Begitu pula dengan “wanita simpanan”, hakikatnya telah mempecundangi harkat dan martabat wanita. Dia tidak mendapat perlindungan, tetapi justru sekedar di jadikan pemuas nafsu belaka. Di hadapan hukum, bila terjadi kematian pasangan selingkuhnya, tidak ada pasal-pasal yang menguatkan posisinya. Ketidakpastian, lilitan dosa dan penyesalan akan mendera dan menghiasi hari-harinya.
Jadi jika kita mengupas poligami, sangat banyak maslahatnya dan faedah yang bisa di petik. Bahwa poligami itu indah, karena ia melindungi wanita.
Allahu A’lam.
Sedikit mencoba menegaskan bahwa poligami itu mengangkat derajat wanita. Kita misalkan ada seorang Bos Perusahaan yang mempunyai simpanan, lalu simpanan ini berjumpa dengan teman-teman si Bos ketika dia dan si Bos sedang berduaan. Apa kira-kira yang akan dijawab si Bos ketika temannya bertanya “ini siapa bos ?” Yakin dan percayalah dia pasti menjawab “eeeee…… rekan bisnis” atau mungkin “eeee….sepupu”
Lalu coba kita bandingkan dengan seseorang yang mempunyai istri dua. Ketika dia jalan dengan istri pertama dan berjumpa temannya lalu ditanya “ini Siapa ?” pastilah dia jawab “o.. pastinya ini istri saya!!!” lalu bila berjumpa dengan temannya yang tadi juga dalam keadaan si poligamer ini sedang jalan dengan istri kedua lalu ditanya “ini siapa lagi ?” dengan bangganya dia pasti akan menjawab “kalau ini istri saya yang satu lagi” MANTAB !!!
Saya coba memberi satu pertanyaan bagi wanita (yang jawab hanya wanita lho) mana lebih mulia dibilang rekan bisnis (padahal simpanan) dari pada istri kedua……????? Silahkan beri komen untuk jawaban.
Akhirnya saya hanya dapat berdoa semoga kita dan sang “ahli tafsir” dapat kembali kejalan yang Allah RasulNya tuntukan….
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika.
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
17 September 2009
28 Mei 2009
Haram Merusak Sarana Umum
Ledakan bom yang terjadi di gedung DPR/MPR 14 Juli 2003, semakin menambah daftar tindakan perusakan sarana umum yang terjadi di tengah masyarakat yang banyak menimbulkan korban. Sebelumnya, tindakan teror ini terjadi di Plasa Atrium Senin, Bandara, dan di dekat gedung PBB di Jakarta. Sarana transportasi juga menjadi target, saat ditemukan bom di rel kereta api dekat daerah Bekasi. Teror yang tidak pilih-pilih korbannya ini, terjadi juga di Makasar saat sebuah bom meledak di restoran McDonald. Aceh juga mengalami teror yang sama. Pemboman di Pasar, pembakaran sekolah, menjadi hal yang sering terjadi kawasan itu. Tindakan teror ini, bukan hanya merusak sarana umum seperti pasar, restoran, bandara, kereta api, tapi juga telah menimbulkan banyak korban jiwa. Bagaimana pandangan Islam terhadap masalah ini.
Hukum melakukan pembunuhan masyarakat umum
Adalah perkara yang jelas berdasarkan syariat Islam bahwa tindakan pembunuhan dan melukai masyarakat umum adalah diharamkan. Di dalam Al Qur’an Allah SWT telah mengharamkan pembunuhan terhadap manusia tanpa hak, sebagaimana firman-Nya: Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).(QS al-An’âm [6]: 151)
Ayat tersebut secara jelas menggambarkan bahwa pembunuhan tanpa hak merupakan hal yang haram menurut Allah pencipta manusia. Yang dimaksud dengan pembunuhan secara hak adalah pembunuhan yang dibenarkan berdasarkan syara’ yaitu membunuh pelaku pembunuhan, pezina muhson (sudah pernah menikah), dan orang-orang murtad. Allah menjelaskan hal ini Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh (QS al-Baqarah [2]: 178)
Demikian juga pezina yang muhson hukumannya dibunuh. Hal ini didasarkan kepada perbuatan Rasulullah Saw yang merajam seorang perempuan bernama Ghamidiyah yang telah berzina. Beliau pun pernah merajam seorang pria bernama Maiz yang melakukan zina.
Terhadap orang murtad (keluarnya seorang muslim dari Islam dan beralih kepada kekufuran) setelah dia dimintai untuk bertobat selama tiga hari dan selama priode tersebut diajak berdiskusi agar kembali tapi gagal, diberlakukan sanksi bunuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah. (HR. Muslim)
Satu hal yang harus diingat bahwa penerapan ketiga sanksi hukum tersebut harus dilakukan melalui proses pengadilan Islam, tidak boleh dilakukan secara individual atau kelompok.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan teror dengan cara membunuh masyarakat umum seperti orang yang sedang berbelanja di pasar, makan direstoran, naik pesawat, penumpang kereta api, bis, bekerja di DPR dan sebagainya jelas-jelas diharamkan oleh Islam. Demikian pentingnya menjaga nyawa manusia dalam pandangan Islam, membunuh satu orang sama artinya dengan membunuh semua manusia. Allah SWT berfirman: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan -keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (QS al-Mâidah [5]: 32)
Hukum melakukan perusakan sarana umum
Keharaman tindakan teror tersebut juga didasarkan atas haramnya melakukan perusakan sarana umum. Hal ini didasarkan atas hukum kepemilikan dalam Islam. Dalam konsep pemilikan Islam, pemilikan merupakan tatacara yang ditempuh manusia untuk memperoleh kegunaan atau manfaat dari jasa maupun barang secara syar’i pemilikan merupakan izin dari Allah SWT untuk memanfaatkan benda tersebut sesuai dengan syariat Islam. Yang dapat memanfaatkan sesuatu untuk digunakan, diberikan, dijual atau dibuang hanyalah pemilik sesuatu itu sendiri. Siapapun yang bukan pemiliknya tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. Hal ini tegas dari adanya hukuman bagi para pencuri yang merampas hak milik orang lain. Merusak, menghancurkan atau merampas yang bukan miliknya merupakan pelanggaran hak milik orang lain. Firman Allah SWT: Laki-laki yang mencuri serta perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan terhadap apa yang mereka lakukan dan siksa dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS al-Mâidah [5]: 38)
Hal ini dipertegas tentang adanya hukuman bagi para pembegal (quththa’ ath- thuruq) yang melakukan perampasan harta manusia dijalan-jalan umum dengan kekuatan senjata dan penyerangan, baik harta itu untuk digunakan atau dihancurkan. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan dimuka bumi, bahwa mereka dibunuh atau disalib , atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berselang seling atau dibuang dari bumi ini(diusir dari negerinya). (QS al-Mâidah [5]: 33)
Berdasarkan hukum ini dilarang bagi siapapun untuk memanfaatkan apalagi menghancurkan hak milik orang lain baik merupakan pemilikan individu (seperti rumah pribadi, kendaraan, toko, restoran dsb), negara (gedung sekolah, kereta api milik negara, bandara, gedung perkantoran pemerintah dll), atau umum (seperti sarana listrik, air, telepon umum, jalan, pasar dsb). Apalagi kemudian penghancuran terhadap sarana umum akan mengakibatkan terhentinya aktivitas vital di masyarakat seperti pendidikan terhenti, transportasi terlantar, jual beli terganggu, dsb.
Tindakan Syaithan
Rasulullah SAW memberikan aturan yang melarang merusak lingkungan masyarakat, beliau bersabda: Siapa saja yang memotong pohon bidara yang ada diatas tanah lapang yang sering digunakan sebagai tempat bernaung bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan ataupun binatang-binatang secara sia-sia dan penuh kezaliman tanpa ada alasan yang benar, maka Allah akan menaruh api neraka diatas kepalanya. (HR Bukhori).
Rasulullah juga memerintah untuk menyingkirkan hal-hal yang menganggu atau membahayakan dari tempat-tempat umum seperti jalan dan tanah lapang. Beliau bersabda: Ketika seseorang berjalan di sebuah jalan, lantas ia menjumpai ranting pohon berduri kemudian ia mengambilnya, niscaya Allah akan memujinya dan mengampuninya.
Sabdanya pula: Singkirkanlah gangguan dari jalanan.
Begitulah titah Nabi saw. Sikap setiap muslim yang mencontoh beliau tentu akan mengikuti tindakannya. Kaum muslim akan menjaga ketentraman kehidupan masyarakat umum, tidak sebaliknya berbuat teror terhadap masyarakat. Kelompok umat Islam yang berjuang untuk menyelamatkan Islam selalu berpegang pada contoh Rosul. Sebab itu, manakala terdapat tindak kekerasan lalu dihubungkan dengan kelompok muslim maka tuduhan tersebut harus diwaspadai sebagai rekayasa musuh-musuh Islam baik dari kalangan kafir maupun munafik. Rekayasa ini bisa jadi memanfaatkan orang-orang muslim yang ikhlas, baik sadar ataukah tidak, masuk dalam skenario tersebut. Sejarah banyak menunjukan hal ini. Misalnya, kasus Hizbullah di Turki yang dituduh melakukan pemboman padahal terbukti kelompok itu bentukan intelijen Turki; FIS di Al Jazair yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap masyarakat umum ternyata fakta-fakta menunjukan bahwa pembantainya tidak dikhitan, pembantaian justru terjadi di daerah yang dikenal merupakan basis pendukung FIS, dan markas militer berjarak dekat dengan tempat pembantaian tetapi militer baru datang setelah terjadinya pembantaian tersebut. Hal ini menunjukan bahwa pelakunya bukanlah FIS, tetapi intelijen Al Jazair. Begitu juga, Komando Jihad di Indonesia yang melakukan pemboman di masa orde baru ternyata terkontaminasi oleh intelijen. Semua realitas ini mengisyaratkan bahwa kejadian teror yang dinisbatkan kepada kaum muslim tidak dapat dilepaskan dari perekayasaan kaum kafir dan munafik yang membenci Islam.
Wahai kaum muslim,
Waspadalah terhadap intrik-intrik kaum kufar dan munafikin yang selalu berupaya menjauhkan saudara sekalian dari Islam dan para pengembannya yang sejati. Waspadalah terhadap skenario yang dapat memanfaatkan kalangan kaum muslim sendiri untuk merusak Islam dan perjuangannya. Wahai saudara muslim, berpegang teguhlah pada tali Islam. Bersatulah dengan ikatan Islam, dan janganlah saudara sekalian terpecah-belah karena memegang yang lain. Allah Pelindung kaum muslimin dunia akhirat. Allahu Akbar!
Hukum melakukan pembunuhan masyarakat umum
Adalah perkara yang jelas berdasarkan syariat Islam bahwa tindakan pembunuhan dan melukai masyarakat umum adalah diharamkan. Di dalam Al Qur’an Allah SWT telah mengharamkan pembunuhan terhadap manusia tanpa hak, sebagaimana firman-Nya: Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya).(QS al-An’âm [6]: 151)
Ayat tersebut secara jelas menggambarkan bahwa pembunuhan tanpa hak merupakan hal yang haram menurut Allah pencipta manusia. Yang dimaksud dengan pembunuhan secara hak adalah pembunuhan yang dibenarkan berdasarkan syara’ yaitu membunuh pelaku pembunuhan, pezina muhson (sudah pernah menikah), dan orang-orang murtad. Allah menjelaskan hal ini Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh (QS al-Baqarah [2]: 178)
Demikian juga pezina yang muhson hukumannya dibunuh. Hal ini didasarkan kepada perbuatan Rasulullah Saw yang merajam seorang perempuan bernama Ghamidiyah yang telah berzina. Beliau pun pernah merajam seorang pria bernama Maiz yang melakukan zina.
Terhadap orang murtad (keluarnya seorang muslim dari Islam dan beralih kepada kekufuran) setelah dia dimintai untuk bertobat selama tiga hari dan selama priode tersebut diajak berdiskusi agar kembali tapi gagal, diberlakukan sanksi bunuh. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: Barangsiapa yang menukar agamanya maka bunuhlah. (HR. Muslim)
Satu hal yang harus diingat bahwa penerapan ketiga sanksi hukum tersebut harus dilakukan melalui proses pengadilan Islam, tidak boleh dilakukan secara individual atau kelompok.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan teror dengan cara membunuh masyarakat umum seperti orang yang sedang berbelanja di pasar, makan direstoran, naik pesawat, penumpang kereta api, bis, bekerja di DPR dan sebagainya jelas-jelas diharamkan oleh Islam. Demikian pentingnya menjaga nyawa manusia dalam pandangan Islam, membunuh satu orang sama artinya dengan membunuh semua manusia. Allah SWT berfirman: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan -keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (QS al-Mâidah [5]: 32)
Hukum melakukan perusakan sarana umum
Keharaman tindakan teror tersebut juga didasarkan atas haramnya melakukan perusakan sarana umum. Hal ini didasarkan atas hukum kepemilikan dalam Islam. Dalam konsep pemilikan Islam, pemilikan merupakan tatacara yang ditempuh manusia untuk memperoleh kegunaan atau manfaat dari jasa maupun barang secara syar’i pemilikan merupakan izin dari Allah SWT untuk memanfaatkan benda tersebut sesuai dengan syariat Islam. Yang dapat memanfaatkan sesuatu untuk digunakan, diberikan, dijual atau dibuang hanyalah pemilik sesuatu itu sendiri. Siapapun yang bukan pemiliknya tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. Hal ini tegas dari adanya hukuman bagi para pencuri yang merampas hak milik orang lain. Merusak, menghancurkan atau merampas yang bukan miliknya merupakan pelanggaran hak milik orang lain. Firman Allah SWT: Laki-laki yang mencuri serta perempuan yang mencuri maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan terhadap apa yang mereka lakukan dan siksa dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS al-Mâidah [5]: 38)
Hal ini dipertegas tentang adanya hukuman bagi para pembegal (quththa’ ath- thuruq) yang melakukan perampasan harta manusia dijalan-jalan umum dengan kekuatan senjata dan penyerangan, baik harta itu untuk digunakan atau dihancurkan. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan dimuka bumi, bahwa mereka dibunuh atau disalib , atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan berselang seling atau dibuang dari bumi ini(diusir dari negerinya). (QS al-Mâidah [5]: 33)
Berdasarkan hukum ini dilarang bagi siapapun untuk memanfaatkan apalagi menghancurkan hak milik orang lain baik merupakan pemilikan individu (seperti rumah pribadi, kendaraan, toko, restoran dsb), negara (gedung sekolah, kereta api milik negara, bandara, gedung perkantoran pemerintah dll), atau umum (seperti sarana listrik, air, telepon umum, jalan, pasar dsb). Apalagi kemudian penghancuran terhadap sarana umum akan mengakibatkan terhentinya aktivitas vital di masyarakat seperti pendidikan terhenti, transportasi terlantar, jual beli terganggu, dsb.
Tindakan Syaithan
Rasulullah SAW memberikan aturan yang melarang merusak lingkungan masyarakat, beliau bersabda: Siapa saja yang memotong pohon bidara yang ada diatas tanah lapang yang sering digunakan sebagai tempat bernaung bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan ataupun binatang-binatang secara sia-sia dan penuh kezaliman tanpa ada alasan yang benar, maka Allah akan menaruh api neraka diatas kepalanya. (HR Bukhori).
Rasulullah juga memerintah untuk menyingkirkan hal-hal yang menganggu atau membahayakan dari tempat-tempat umum seperti jalan dan tanah lapang. Beliau bersabda: Ketika seseorang berjalan di sebuah jalan, lantas ia menjumpai ranting pohon berduri kemudian ia mengambilnya, niscaya Allah akan memujinya dan mengampuninya.
Sabdanya pula: Singkirkanlah gangguan dari jalanan.
Begitulah titah Nabi saw. Sikap setiap muslim yang mencontoh beliau tentu akan mengikuti tindakannya. Kaum muslim akan menjaga ketentraman kehidupan masyarakat umum, tidak sebaliknya berbuat teror terhadap masyarakat. Kelompok umat Islam yang berjuang untuk menyelamatkan Islam selalu berpegang pada contoh Rosul. Sebab itu, manakala terdapat tindak kekerasan lalu dihubungkan dengan kelompok muslim maka tuduhan tersebut harus diwaspadai sebagai rekayasa musuh-musuh Islam baik dari kalangan kafir maupun munafik. Rekayasa ini bisa jadi memanfaatkan orang-orang muslim yang ikhlas, baik sadar ataukah tidak, masuk dalam skenario tersebut. Sejarah banyak menunjukan hal ini. Misalnya, kasus Hizbullah di Turki yang dituduh melakukan pemboman padahal terbukti kelompok itu bentukan intelijen Turki; FIS di Al Jazair yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap masyarakat umum ternyata fakta-fakta menunjukan bahwa pembantainya tidak dikhitan, pembantaian justru terjadi di daerah yang dikenal merupakan basis pendukung FIS, dan markas militer berjarak dekat dengan tempat pembantaian tetapi militer baru datang setelah terjadinya pembantaian tersebut. Hal ini menunjukan bahwa pelakunya bukanlah FIS, tetapi intelijen Al Jazair. Begitu juga, Komando Jihad di Indonesia yang melakukan pemboman di masa orde baru ternyata terkontaminasi oleh intelijen. Semua realitas ini mengisyaratkan bahwa kejadian teror yang dinisbatkan kepada kaum muslim tidak dapat dilepaskan dari perekayasaan kaum kafir dan munafik yang membenci Islam.
Wahai kaum muslim,
Waspadalah terhadap intrik-intrik kaum kufar dan munafikin yang selalu berupaya menjauhkan saudara sekalian dari Islam dan para pengembannya yang sejati. Waspadalah terhadap skenario yang dapat memanfaatkan kalangan kaum muslim sendiri untuk merusak Islam dan perjuangannya. Wahai saudara muslim, berpegang teguhlah pada tali Islam. Bersatulah dengan ikatan Islam, dan janganlah saudara sekalian terpecah-belah karena memegang yang lain. Allah Pelindung kaum muslimin dunia akhirat. Allahu Akbar!
Bunga Bank Haram
Seperti yang telah luas diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, pada hari Selasa 16 Desember 2003 minggu lalu telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Akan tetapi, alih-alih mendapat dukungan, fatwa itu justru mendapat kecaman dari para "tokoh Islam" sendiri. Ada yang menyatakan bahwa jika bunga bank masih setara angka inflasi, tidak bisa disebut riba karena ia menjadi kompensasi adanya inflasi. Ada pula yang menyatakan bahwa fatwa itu kontraproduktif dan ditetapkan pada saat yang tidak tepat, karena perbankan syariah belum ada di seluruh pelosok negeri. Bahkan ada yang menuduh bahwa fatwa itu penuh dengan konflik kepentingan mengingat para pelaku fatwa sebagiannya adalah anggota dewan syariah dari bank-bank syariah yang ada.
Menata Kebijakan Perbankan Nasional
Fatwa ini semestinya bisa menjadi pangkal dari penataan menyeluruh dari kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lain di Indonesia yang selama ini dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah dual banking. Maksudnya, di samping bank konvensional, setelah terbit UU Nomer 10 tahun 1998, juga dikembangkan bank syariah yang dilakukan tidak dengan cara mematikan atau menghentikan bank konvensional.
Kebijakan yang melahirkan koeksistensi antara bank konvensional dan bank syariah tentu saja menimbulkan masalah. Secara idealistik, kebijakan itu jelas bukan pilihan yang terbaik. Persoalannya bukan terletak pada sisi teknis administratif, melainkan pada problema paradigmatik. Secara substansial, pengakuan terhadap keberadaan bank syariah yang anti bunga sebenarnya merupakan penegasian terhadap keberadaan bank konvensional yang berintikan bunga. Apa yang dicari oleh bank konvensional adalah apa yang paling dibenci oleh bank syariah. Nah, bagaimana mungkin dua lembaga yang sama sekali berbeda sifatnya bisa hidup berdampingan dalam sebuah sistem? Pasti harus salah satu yang dipilih.
Di sisi lain, mempertahankan keberadaan bank konvensional sebenarnya juga merupakan kebijakan yang sangat patut dipertanyakan. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 membuka semua tabir kerapuhan perbankan konvensional. Akibat krisis itu, 16 bank dilikuidasi pemerintah, 51 bank lainnya dibekukan pada 1 November 1997, dan 13 bank diambil alih (BTO). Langkah ini menciutkan secara drastis jumlah bank dari 237 pada akhir Juni 1997 menjadi 151 bank pada akhir Desember 2000. Jumlah bank swasta menciut dari 160 bank menjadi hanya 81 bank. Bank pemerintah dari 7 menjadi 5. Kondisi perbankan nasional saat ini, ibarat pasien, memang belum jadi mayat, tetapi sudah terbaring koma di Unit Gawat Darurat, dan sewaktu-waktu bisa kritis lagi.
Jika bank diidealkan sebagai lokomotif penarik laju kegiatan usaha masyarakat, kini lokomotif itu justru harus didorong dan ditarik untuk bisa melaju dengan energi yang sangat besar. Untuk merestrukturisasi bank-bank konvensional yang selama ini menjadi ‘sumber darah’ bagi perputaran roda perekonomian nasional, hingga Desember 2000 pemerintah sudah mengeluarkan tidak kurang dari Rp 659 triliun. (Kompas, 29/7/2001).
Untuk membiayai itu semua, pemerintah terpaksa harus mengeluarkan obligasi senilai Rp 659 triliun. Akibatnya, utang pemerintah yang sebelum krisis hanya 55 miliar dolar AS, kini membengkak menjadi 77 miliar dolar AS (utang luar negeri) ditambah Rp 695 triliun (utang dalam negeri terutama dalam bentuk obligasi rekapitalisasi) dalam waktu tidak sampai 4 tahun terakhir. Utang sebesar itu membuat rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai di atas 100 persen pada akhir 2000, yang akan mengakibatkan perekonomian Indonesia pada 10-25 tahun ke depan akan terus mengalami proses destabilisasi. Untuk bunga obligasi rekapitalisasi saja pemerintah harus mengeluarkan sekitar 4 persen dari PDB pada tahun 2000 dan 2001. Kewajiban obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2001 sekitar Rp 12,9 triliun. Jumlah ini akan terus meningkat setiap tahunnya, mencapai Rp 73,98 triliun pada tahun 2007 dan Rp 138 triliun pada 2018. Biaya ini dibebankan pada APBN, yang berarti rakyat juga yang menanggungnya. Beban bunga obligasi akan semakin menjadi-jadi dengan terus naiknya suku bunga. Untuk diketahui, alokasi dana APBN tahun 2003 untuk membayar bunga saja sudah sebesar Rp 68,5 triliun, lebih besar daripada dana untuk pembangunan yang hanya Rp 68,1 triliun.
Sampai kapan pemerintah akan terus menerus mem-back-up bank-bank konvensional yang nyata-nyata memang telah demikian terpuruk, yang ibarat lokomotif tadi, jangankan untuk menghela gerbong panjang perekonomian nasional, untuk menarik tubuhnya sendiri saja rasanya berat sekali? Berapa banyak lagi uang yang harus digelontorkan untuk itu semua, sementara untuk sekadar menghemat dana subsidi BBM yang paling banyak berjumlah Rp 15 triliun, pemerintah tega menaikkan 30% harga BBM beberapa waktu lalu yang dampaknya sangat memukul perekonomian masyarakat secara keseluruhan?
Argumen yang diajukan biasanya adalah bahwa itu semua merupakan program penyehatan perbankan yang sangat diperlukan sebagai salah satu unsur penting dalam perbaikan ekonomi nasional. Memang, dalam paradigma sistem ekonomi kapitalis, perbankan ribawi itu dianggap sebagai lembaga yang sangat penting dalam menggerakkan sektor usaha. Jika perbankan macet, dunia usaha juga akan macet. Akhirnya, laju pertumbuhan ekonomi tersendat, pengangguran meningkat karena tidak ada pembukaan lapangan pekerjaan baru, pendapatan masyarakat menurun, dan daya beli menurun. Secara keseluruhan, itu semua akan membuat ekonomi masyarakat juga akan menurun dengan segala dampak buruk ikutannya.
Memang, dalam perekonomian modern seperti saat ini diperlukan lembaga intermediari yang menghubungkan antara unit ecsess of fund dan unit lack of fund untuk berbagai kepentingan transaksi ekonomi. Masalahnya, lembaga intermediari seperti apa? Logikanya, sebagai intermediari, lembaga itu semestinya haruslah cukup kuat, stabil, dan yang paling penting tidak malah menimbulkan atau menambah problem, karena ia hadir justru untuk membantu menyelesaikan problem. Apakah harus berupa bank dengan pola konvensional yang berbasis bunga seperti saat ini? Fakta emprik yang dialami oleh dunia perbankan mutakhir menunjukkan bahwa perbankan konvensional tidak memiliki karakter-karakter seperti yang disebut. Ia ternyata sangat labil dan mudah sekali terserang problem. Negatif-spread yang dialami oleh perbankan nasional hingga membuat sejumlah bank ‘berdarah-darah’ beberapa waktu lalu jelas bukan karena faktor moral hazard semata, tetapi yang utama adalah karena ia bertumpu pada sistem ribawi yang memang bersifat self-destructive. Tegasnya, sistem ribawi itulah yang membuat dunia perbankan terus terpuruk dan tidak pernah stabil. Bagaimana ekonomi akan berjalan baik jika bertumpu pada lembaga intermediari yang tidak stabil?
Ketidakstabilan ini sering disebut dengan random walk, satu istilah statistik yang mengambarkan langkah-langkah yang tidak berpola, persis seperti langkah orang yang sedang mabuk berat. Fenomena seperti ini disebut dalam al-Quran: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Bukankah orang yang kemasukan setan dan orang yang gila berjalan seperti orang yang mabuk? Artinya, al-Quran ingin mengabarkan bahwa sesungguhnya riba adalah sumber labilitas ekonomi; tidak menolong, tetapi justru memperpuruk perekonomian.
Oleh karena itu, demi tercapainya kondisi perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya secara lebih baik, pengelolaan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah semestinya bukan merupakan salah satu pilihan, melainkan satu-satunya pilihan. Dengan demikian, dalam setiap regulasi, kebijakan pemerintah dan struktur bank sentral hanya tersedia satu pilihan: bank syariah. Artinya, bank syariahlah anak tunggal dunia perbankan Indonesia, menggantikan bank konvensional yang secara normatif jelas terlarang dan secara empirik telah terbukti mempurukkan kita semua.
Khatimah
Walhasil, fatwa MUI tentang haramnya bunga sudah tepat. Sekali lagi, semestinya fatwa MUI ini dijadikan sebagai momentum untuk menata secara mendasar kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia. Kalau mau disebut ada yang tidak tepat dari fatwa itu adalah justru masih ditoleransinya keberadaan perbankan konvensional. Dengan melarang semua transaksi ribawi di semua bentuk lembaga keuangan, berarti telah menghilangkan faktor utama penyebab labilitas moneter. Sebaliknya, tetap membiarkan bank-bank konvensional berjalan (sekalipun pada saat yang sama juga beroperasi bank-bank syariah) sama saja memelihara penyakit yang sewaktu-waktu akan memporak-porandakan kembali bangunan tubuh ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, tuduhan bahwa fatwa MUI itu kontraproduktif tidaklah tepat. Yang kontraproduktif justru kebijakan yang tetap membolehkan beroperasinya perbankan dan lembaga keuangan konvensional berbasis riba. Tuduhan bahwa fatwa itu dikeluarkan pada saat yang tidak tepat juga tidak benar, karena ini hanya bersifat penegasan dari apa yang diharamkan secara gamblang dalam al-Quran. Bahkan sebenarnya fatwa ini terlambat. Mestinya sejak dulu. Mestinya juga sejak dulu dikembangkan perbankan syariah saja untuk menggantikan bank konvensional sehingga kita tidak perlu mengalami krisis perbankan yang hampir saja menenggelamkan ekonomi negeri ini. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.
Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Akan tetapi, alih-alih mendapat dukungan, fatwa itu justru mendapat kecaman dari para "tokoh Islam" sendiri. Ada yang menyatakan bahwa jika bunga bank masih setara angka inflasi, tidak bisa disebut riba karena ia menjadi kompensasi adanya inflasi. Ada pula yang menyatakan bahwa fatwa itu kontraproduktif dan ditetapkan pada saat yang tidak tepat, karena perbankan syariah belum ada di seluruh pelosok negeri. Bahkan ada yang menuduh bahwa fatwa itu penuh dengan konflik kepentingan mengingat para pelaku fatwa sebagiannya adalah anggota dewan syariah dari bank-bank syariah yang ada.
Menata Kebijakan Perbankan Nasional
Fatwa ini semestinya bisa menjadi pangkal dari penataan menyeluruh dari kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lain di Indonesia yang selama ini dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah dual banking. Maksudnya, di samping bank konvensional, setelah terbit UU Nomer 10 tahun 1998, juga dikembangkan bank syariah yang dilakukan tidak dengan cara mematikan atau menghentikan bank konvensional.
Kebijakan yang melahirkan koeksistensi antara bank konvensional dan bank syariah tentu saja menimbulkan masalah. Secara idealistik, kebijakan itu jelas bukan pilihan yang terbaik. Persoalannya bukan terletak pada sisi teknis administratif, melainkan pada problema paradigmatik. Secara substansial, pengakuan terhadap keberadaan bank syariah yang anti bunga sebenarnya merupakan penegasian terhadap keberadaan bank konvensional yang berintikan bunga. Apa yang dicari oleh bank konvensional adalah apa yang paling dibenci oleh bank syariah. Nah, bagaimana mungkin dua lembaga yang sama sekali berbeda sifatnya bisa hidup berdampingan dalam sebuah sistem? Pasti harus salah satu yang dipilih.
Di sisi lain, mempertahankan keberadaan bank konvensional sebenarnya juga merupakan kebijakan yang sangat patut dipertanyakan. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 membuka semua tabir kerapuhan perbankan konvensional. Akibat krisis itu, 16 bank dilikuidasi pemerintah, 51 bank lainnya dibekukan pada 1 November 1997, dan 13 bank diambil alih (BTO). Langkah ini menciutkan secara drastis jumlah bank dari 237 pada akhir Juni 1997 menjadi 151 bank pada akhir Desember 2000. Jumlah bank swasta menciut dari 160 bank menjadi hanya 81 bank. Bank pemerintah dari 7 menjadi 5. Kondisi perbankan nasional saat ini, ibarat pasien, memang belum jadi mayat, tetapi sudah terbaring koma di Unit Gawat Darurat, dan sewaktu-waktu bisa kritis lagi.
Jika bank diidealkan sebagai lokomotif penarik laju kegiatan usaha masyarakat, kini lokomotif itu justru harus didorong dan ditarik untuk bisa melaju dengan energi yang sangat besar. Untuk merestrukturisasi bank-bank konvensional yang selama ini menjadi ‘sumber darah’ bagi perputaran roda perekonomian nasional, hingga Desember 2000 pemerintah sudah mengeluarkan tidak kurang dari Rp 659 triliun. (Kompas, 29/7/2001).
Untuk membiayai itu semua, pemerintah terpaksa harus mengeluarkan obligasi senilai Rp 659 triliun. Akibatnya, utang pemerintah yang sebelum krisis hanya 55 miliar dolar AS, kini membengkak menjadi 77 miliar dolar AS (utang luar negeri) ditambah Rp 695 triliun (utang dalam negeri terutama dalam bentuk obligasi rekapitalisasi) dalam waktu tidak sampai 4 tahun terakhir. Utang sebesar itu membuat rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai di atas 100 persen pada akhir 2000, yang akan mengakibatkan perekonomian Indonesia pada 10-25 tahun ke depan akan terus mengalami proses destabilisasi. Untuk bunga obligasi rekapitalisasi saja pemerintah harus mengeluarkan sekitar 4 persen dari PDB pada tahun 2000 dan 2001. Kewajiban obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2001 sekitar Rp 12,9 triliun. Jumlah ini akan terus meningkat setiap tahunnya, mencapai Rp 73,98 triliun pada tahun 2007 dan Rp 138 triliun pada 2018. Biaya ini dibebankan pada APBN, yang berarti rakyat juga yang menanggungnya. Beban bunga obligasi akan semakin menjadi-jadi dengan terus naiknya suku bunga. Untuk diketahui, alokasi dana APBN tahun 2003 untuk membayar bunga saja sudah sebesar Rp 68,5 triliun, lebih besar daripada dana untuk pembangunan yang hanya Rp 68,1 triliun.
Sampai kapan pemerintah akan terus menerus mem-back-up bank-bank konvensional yang nyata-nyata memang telah demikian terpuruk, yang ibarat lokomotif tadi, jangankan untuk menghela gerbong panjang perekonomian nasional, untuk menarik tubuhnya sendiri saja rasanya berat sekali? Berapa banyak lagi uang yang harus digelontorkan untuk itu semua, sementara untuk sekadar menghemat dana subsidi BBM yang paling banyak berjumlah Rp 15 triliun, pemerintah tega menaikkan 30% harga BBM beberapa waktu lalu yang dampaknya sangat memukul perekonomian masyarakat secara keseluruhan?
Argumen yang diajukan biasanya adalah bahwa itu semua merupakan program penyehatan perbankan yang sangat diperlukan sebagai salah satu unsur penting dalam perbaikan ekonomi nasional. Memang, dalam paradigma sistem ekonomi kapitalis, perbankan ribawi itu dianggap sebagai lembaga yang sangat penting dalam menggerakkan sektor usaha. Jika perbankan macet, dunia usaha juga akan macet. Akhirnya, laju pertumbuhan ekonomi tersendat, pengangguran meningkat karena tidak ada pembukaan lapangan pekerjaan baru, pendapatan masyarakat menurun, dan daya beli menurun. Secara keseluruhan, itu semua akan membuat ekonomi masyarakat juga akan menurun dengan segala dampak buruk ikutannya.
Memang, dalam perekonomian modern seperti saat ini diperlukan lembaga intermediari yang menghubungkan antara unit ecsess of fund dan unit lack of fund untuk berbagai kepentingan transaksi ekonomi. Masalahnya, lembaga intermediari seperti apa? Logikanya, sebagai intermediari, lembaga itu semestinya haruslah cukup kuat, stabil, dan yang paling penting tidak malah menimbulkan atau menambah problem, karena ia hadir justru untuk membantu menyelesaikan problem. Apakah harus berupa bank dengan pola konvensional yang berbasis bunga seperti saat ini? Fakta emprik yang dialami oleh dunia perbankan mutakhir menunjukkan bahwa perbankan konvensional tidak memiliki karakter-karakter seperti yang disebut. Ia ternyata sangat labil dan mudah sekali terserang problem. Negatif-spread yang dialami oleh perbankan nasional hingga membuat sejumlah bank ‘berdarah-darah’ beberapa waktu lalu jelas bukan karena faktor moral hazard semata, tetapi yang utama adalah karena ia bertumpu pada sistem ribawi yang memang bersifat self-destructive. Tegasnya, sistem ribawi itulah yang membuat dunia perbankan terus terpuruk dan tidak pernah stabil. Bagaimana ekonomi akan berjalan baik jika bertumpu pada lembaga intermediari yang tidak stabil?
Ketidakstabilan ini sering disebut dengan random walk, satu istilah statistik yang mengambarkan langkah-langkah yang tidak berpola, persis seperti langkah orang yang sedang mabuk berat. Fenomena seperti ini disebut dalam al-Quran: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Bukankah orang yang kemasukan setan dan orang yang gila berjalan seperti orang yang mabuk? Artinya, al-Quran ingin mengabarkan bahwa sesungguhnya riba adalah sumber labilitas ekonomi; tidak menolong, tetapi justru memperpuruk perekonomian.
Oleh karena itu, demi tercapainya kondisi perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya secara lebih baik, pengelolaan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah semestinya bukan merupakan salah satu pilihan, melainkan satu-satunya pilihan. Dengan demikian, dalam setiap regulasi, kebijakan pemerintah dan struktur bank sentral hanya tersedia satu pilihan: bank syariah. Artinya, bank syariahlah anak tunggal dunia perbankan Indonesia, menggantikan bank konvensional yang secara normatif jelas terlarang dan secara empirik telah terbukti mempurukkan kita semua.
Khatimah
Walhasil, fatwa MUI tentang haramnya bunga sudah tepat. Sekali lagi, semestinya fatwa MUI ini dijadikan sebagai momentum untuk menata secara mendasar kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia. Kalau mau disebut ada yang tidak tepat dari fatwa itu adalah justru masih ditoleransinya keberadaan perbankan konvensional. Dengan melarang semua transaksi ribawi di semua bentuk lembaga keuangan, berarti telah menghilangkan faktor utama penyebab labilitas moneter. Sebaliknya, tetap membiarkan bank-bank konvensional berjalan (sekalipun pada saat yang sama juga beroperasi bank-bank syariah) sama saja memelihara penyakit yang sewaktu-waktu akan memporak-porandakan kembali bangunan tubuh ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, tuduhan bahwa fatwa MUI itu kontraproduktif tidaklah tepat. Yang kontraproduktif justru kebijakan yang tetap membolehkan beroperasinya perbankan dan lembaga keuangan konvensional berbasis riba. Tuduhan bahwa fatwa itu dikeluarkan pada saat yang tidak tepat juga tidak benar, karena ini hanya bersifat penegasan dari apa yang diharamkan secara gamblang dalam al-Quran. Bahkan sebenarnya fatwa ini terlambat. Mestinya sejak dulu. Mestinya juga sejak dulu dikembangkan perbankan syariah saja untuk menggantikan bank konvensional sehingga kita tidak perlu mengalami krisis perbankan yang hampir saja menenggelamkan ekonomi negeri ini. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.
05 Mei 2009
PANDANGAN MUI JAKARTA UTARA TENTANG SALAF/SALAFIl
Alhamdulliah,
Buat ikhwan di Lippo Cikarang Pandangan MUI ini seperti Payung disaat Hujan deras, mengingat sudah hampir satu bulan kajian di sana diliburkan karena adanya tekanan (ancaman) untuk membubarkan kajian.
Buat ikhwan yang juga mengalami tekanan di lingkungan atau keluarganya, semoga ini dapat bermanfaat. Karena terkadang sebagian kaum muslimin yang belum mengenal manhaj salaf (seperti kaum tradisional yang biasanya mengandalkan hawanafsu bukan ilmu), selalu bertindak anarkis dan tidak bisa diajak dialog. Sehingga dibutuhkan sekali Pandangan MUI seperti ini.
Buat Bloger Salafyyin supaya dimuat Pandangan MUI ini di Blog antum, agar dapat menyebar luas.
Jazzakallah khairan,…
hasil scanning......




Buat ikhwan di Lippo Cikarang Pandangan MUI ini seperti Payung disaat Hujan deras, mengingat sudah hampir satu bulan kajian di sana diliburkan karena adanya tekanan (ancaman) untuk membubarkan kajian.
Buat ikhwan yang juga mengalami tekanan di lingkungan atau keluarganya, semoga ini dapat bermanfaat. Karena terkadang sebagian kaum muslimin yang belum mengenal manhaj salaf (seperti kaum tradisional yang biasanya mengandalkan hawanafsu bukan ilmu), selalu bertindak anarkis dan tidak bisa diajak dialog. Sehingga dibutuhkan sekali Pandangan MUI seperti ini.
Buat Bloger Salafyyin supaya dimuat Pandangan MUI ini di Blog antum, agar dapat menyebar luas.
Jazzakallah khairan,…
hasil scanning......




fatwa masalah memakai dasi
Pengalaman Syaikh Al-Albani -rahimahullah- :
Peribahasa mengatakan "Jika berkesan tidak akan terlupakan". Kisah berikut ini
adalah kejadian yang aku alami sendiri pada saat aku diberi kesempatan untuk
melakukan safar (perjalanan) ke negeri Eropa dalam rangka melakukan
konsolidasi dengan badan-badan Islami di sana, khususnya di wilayah Britania
(Inggris). Akhirnya perjalananku sampai ke suatu tempat yang berjarak sekitar
120 kilometer dari London, akan tetapi aku lupa nama tempat tersebut. Lalu
dikatakan kepadaku bahwa di tempat itu terdapat seorang da'i muslim yang baik
lagi shalih, maka akupun pergi menemuinya dan bertepatan saat itu adalah bulan
Ramadhan. Ketika kami sedang duduk menghadapi hidangan buka puasa, kamipun
duduk secara Islami di lantai.
Aku tidak ingat, apakah laki-laki tersebut berkebangsaan Pakistan atau India.
Penampilannya sangat simpatik namun ia memakai jaket, celana panjang ditambah
lagi dengan dasi. Pada hakikatnya aku cukup gembira melihat sifat dan gaya
bicaranya, terlebih lagi pemahamannya tentang Islam. Akan tetapi aku kurang
tertarik dengan penampilannya yang tidak Islami. Pada saat kami menghadapi
hidangan buka puasa tersebut, aku berbicara sebagaimana pembicaraan kita di
atas, khususnya ketentuan syariat sehubungan dengan menyerupai orang kafir.
Aku menjelaskan sedikit lebih terperinci bahwa sikap menyerupai (tasyabbuh)
bermacam-macam, paling buruk diantaranya adalah apa yang dilakukan untuk
tujuan meniru semata, tanpa ada faidah bagi yang meniru tersebut. Lalu aku
memberikan contoh dengan dasi yang sedang ia pakai.
Termasuk kebaikan laki-laki itu, sikapnya yang demikian cepat merespon
perkataanku. Dengan segera beliau mencopot dasinya dan melemparkannya ke atas
lantai. Akupun sangat gembira dengan sikapnya yang demikian cepat memberi
respon positif. Akan tetapi kegembiraanku segera sirna setelah ia mengemukakan
alasannya mengapa memakai dasi. Dia berkata, "Kami hidup di Inggris, sementara
orang-orang Inggris memandang saudara-saudara kita dari Palestina dengan
pandangan tidak simpatik. Termasuk kebiasaan orang-orang Palestina adalah
tidak memakai dasi, seraya membuka kancing baju bagian atas dan membiarkan
dada bagian atas terbuka. Ada rasa permusuhan antara orang-orang Inggris dan
orang Palestina". Oleh sebab itu maka beliau (yakni makna perkataannya) --
agar tidak menyerupai orang-orang Palestina yang dimusuhi orang-orang Inggris -
- memakai dasi. Aku katakan kepadanya, "Semoga Allah mengampunimu, alangkah
baiknya jika engkau tidak mengatakan alasan itu, sebab ia lebih buruk
daripada perbuatan itu sendiri".
Artinya engkau lebih mementingkan pandangan sinis orang-orang Eropa yang kafir
terhadap saudara-saudara kita dari Palestina yang muslim, karena adanya
permusuhan di antara mereka. Padahal, yang benar tentu saja adalah saudara-
saudara kita dari Palestina. Engkau lebih mementingkan pendapat orang-orang
kafir itu. Oleh sebab itu engkau tidak ingin agar mereka memandangimu
sebagaimana pandangan mereka terhadap saudara-saudaramu sesama muslim.
Ini merupakan dalil terbesar bahwa lingkungan memberi pengaruh kepada orang-
orang yang tinggal dan hidup di sana. Dari sini pula dapat dipahami mengapa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang muslim bergaul dengan orang kafir,
sebab penampilan lahir mereka dapat mempengaruhi batin kaum muslimin serta
berpengaruh pula pada akhlak dan pemahaman.
Disalin dari : Fatwa-Fatwa Syaikh Albani, Pustaka Azzam, 2003, halaman 127-
128.
Peribahasa mengatakan "Jika berkesan tidak akan terlupakan". Kisah berikut ini
adalah kejadian yang aku alami sendiri pada saat aku diberi kesempatan untuk
melakukan safar (perjalanan) ke negeri Eropa dalam rangka melakukan
konsolidasi dengan badan-badan Islami di sana, khususnya di wilayah Britania
(Inggris). Akhirnya perjalananku sampai ke suatu tempat yang berjarak sekitar
120 kilometer dari London, akan tetapi aku lupa nama tempat tersebut. Lalu
dikatakan kepadaku bahwa di tempat itu terdapat seorang da'i muslim yang baik
lagi shalih, maka akupun pergi menemuinya dan bertepatan saat itu adalah bulan
Ramadhan. Ketika kami sedang duduk menghadapi hidangan buka puasa, kamipun
duduk secara Islami di lantai.
Aku tidak ingat, apakah laki-laki tersebut berkebangsaan Pakistan atau India.
Penampilannya sangat simpatik namun ia memakai jaket, celana panjang ditambah
lagi dengan dasi. Pada hakikatnya aku cukup gembira melihat sifat dan gaya
bicaranya, terlebih lagi pemahamannya tentang Islam. Akan tetapi aku kurang
tertarik dengan penampilannya yang tidak Islami. Pada saat kami menghadapi
hidangan buka puasa tersebut, aku berbicara sebagaimana pembicaraan kita di
atas, khususnya ketentuan syariat sehubungan dengan menyerupai orang kafir.
Aku menjelaskan sedikit lebih terperinci bahwa sikap menyerupai (tasyabbuh)
bermacam-macam, paling buruk diantaranya adalah apa yang dilakukan untuk
tujuan meniru semata, tanpa ada faidah bagi yang meniru tersebut. Lalu aku
memberikan contoh dengan dasi yang sedang ia pakai.
Termasuk kebaikan laki-laki itu, sikapnya yang demikian cepat merespon
perkataanku. Dengan segera beliau mencopot dasinya dan melemparkannya ke atas
lantai. Akupun sangat gembira dengan sikapnya yang demikian cepat memberi
respon positif. Akan tetapi kegembiraanku segera sirna setelah ia mengemukakan
alasannya mengapa memakai dasi. Dia berkata, "Kami hidup di Inggris, sementara
orang-orang Inggris memandang saudara-saudara kita dari Palestina dengan
pandangan tidak simpatik. Termasuk kebiasaan orang-orang Palestina adalah
tidak memakai dasi, seraya membuka kancing baju bagian atas dan membiarkan
dada bagian atas terbuka. Ada rasa permusuhan antara orang-orang Inggris dan
orang Palestina". Oleh sebab itu maka beliau (yakni makna perkataannya) --
agar tidak menyerupai orang-orang Palestina yang dimusuhi orang-orang Inggris -
- memakai dasi. Aku katakan kepadanya, "Semoga Allah mengampunimu, alangkah
baiknya jika engkau tidak mengatakan alasan itu, sebab ia lebih buruk
daripada perbuatan itu sendiri".
Artinya engkau lebih mementingkan pandangan sinis orang-orang Eropa yang kafir
terhadap saudara-saudara kita dari Palestina yang muslim, karena adanya
permusuhan di antara mereka. Padahal, yang benar tentu saja adalah saudara-
saudara kita dari Palestina. Engkau lebih mementingkan pendapat orang-orang
kafir itu. Oleh sebab itu engkau tidak ingin agar mereka memandangimu
sebagaimana pandangan mereka terhadap saudara-saudaramu sesama muslim.
Ini merupakan dalil terbesar bahwa lingkungan memberi pengaruh kepada orang-
orang yang tinggal dan hidup di sana. Dari sini pula dapat dipahami mengapa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang muslim bergaul dengan orang kafir,
sebab penampilan lahir mereka dapat mempengaruhi batin kaum muslimin serta
berpengaruh pula pada akhlak dan pemahaman.
Disalin dari : Fatwa-Fatwa Syaikh Albani, Pustaka Azzam, 2003, halaman 127-
128.
04 Mei 2009
Hal yang wajib dijauhi oleh orang yg shaum (puasa)
Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya'nuhu, yang dinamakan orang puasa adalah orang yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa, mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor dan keji, mempuasakan lisannya dari perutnya dari makan dan minum dan mempuasakan kemaluannya dari jima'. Jika bicara, dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.
Inilah puasa yang disyari'atkan Allah, bukan hanya tidak makan dan minum semata serta tidak menunaikan syahwat. Puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa hingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.
Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan (yang artinya) : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" [Al-Baqarah : 183]
Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak melakukan perbuatan maksiat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Puasa adalah perisai"[pelindung, red], telah kami jelaskan masalah ini dalam bab Keutamaan Puasa.
Inilah saudaraku se-Islam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya, bagi Allah-lah untaian syair:
Aku mengenal kejelekan bukan untuk berbuat jelek tapi
untuk menjauhinya
Barangsiapa yang tidak tahu kebaikan dari kejelekkan akan
terjatuh padanya
1. Perkataan Palsu
Dari Abu Hurairah, Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah Azza wa Jalla butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan minumnya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/99]
2. Perbuatan Sia-sia dan Kotor
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, aku sedang puasa " [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 1996, Al-Hakim 1/430-431, sanadnya SHAHIH]
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam dengan ancaman yang keras terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tercela ini.
Bersabda As-Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan Allah kepadanya (yang artinya) : “ Berapa banyak orang yang puasa, bagian (yang dipetik) dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270 dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Sanadnya SHAHIH]
Sebab terjadinya yang demikian adalah karena orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahami hakekat puasa yang Allah perintahkan atasnya, sehingga Allah memberikan ketetapan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya. [Lihat Al-Lu'lu wal Marjan fima Ittafaqa 'alaihi Asy-Syaikhani 707 dan Riyadhis Shalihin 1215]
Oleh sebab itu Ahlul Ilmi dari generasi pendahulu kita yang shaleh membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan membedakan antara larangan yang tidak khusus dengan ibadah hingga tidak membatalkannya. [Rujuklah : Jami'ul Ulum wal Hikam hal. 58 oleh Ibnu Rajab]
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Inilah puasa yang disyari'atkan Allah, bukan hanya tidak makan dan minum semata serta tidak menunaikan syahwat. Puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa hingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.
Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan (yang artinya) : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" [Al-Baqarah : 183]
Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak melakukan perbuatan maksiat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Puasa adalah perisai"[pelindung, red], telah kami jelaskan masalah ini dalam bab Keutamaan Puasa.
Inilah saudaraku se-Islam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya, bagi Allah-lah untaian syair:
Aku mengenal kejelekan bukan untuk berbuat jelek tapi
untuk menjauhinya
Barangsiapa yang tidak tahu kebaikan dari kejelekkan akan
terjatuh padanya
1. Perkataan Palsu
Dari Abu Hurairah, Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah Azza wa Jalla butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan minumnya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/99]
2. Perbuatan Sia-sia dan Kotor
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, aku sedang puasa " [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 1996, Al-Hakim 1/430-431, sanadnya SHAHIH]
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam dengan ancaman yang keras terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tercela ini.
Bersabda As-Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan Allah kepadanya (yang artinya) : “ Berapa banyak orang yang puasa, bagian (yang dipetik) dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270 dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Sanadnya SHAHIH]
Sebab terjadinya yang demikian adalah karena orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahami hakekat puasa yang Allah perintahkan atasnya, sehingga Allah memberikan ketetapan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya. [Lihat Al-Lu'lu wal Marjan fima Ittafaqa 'alaihi Asy-Syaikhani 707 dan Riyadhis Shalihin 1215]
Oleh sebab itu Ahlul Ilmi dari generasi pendahulu kita yang shaleh membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan membedakan antara larangan yang tidak khusus dengan ibadah hingga tidak membatalkannya. [Rujuklah : Jami'ul Ulum wal Hikam hal. 58 oleh Ibnu Rajab]
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Hal yang boleh dikerjakan oleh orang yg shau
Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.
1. Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub
Diantara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma (yang artinya) : “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]
2. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.
3. Berkumur dan Istinsyaq
Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH]
4. Bercengkrama dan mencium isteri
Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata (yang artinya) : “ Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106].
"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya".[ Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih Al-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain].
5. Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan [1]
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman sebelumnya.
6. Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma (yang artinya) : “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]
7. Mencicipi makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma (yang artinya) : “ Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]
8. Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata dalam shahhihnya[(4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".
9. Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya [lihat maraji’ di atas] Bab : Mandinya orang yang puasa, Umar membasahi [dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa] bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih]
Footnote :
1. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah.
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
1. Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub
Diantara perbuatan Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma (yang artinya) : “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]
2. Bersiwak
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.
3. Berkumur dan Istinsyaq
Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika beristinsyaq.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH]
4. Bercengkrama dan mencium isteri
Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata (yang artinya) : “ Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106].
"Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawb : "Ya" sebagian kami memandang kepada teman-temannya, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya".[ Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih Al-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain].
5. Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan [1]
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman sebelumnya.
6. Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma (yang artinya) : “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]
7. Mencicipi makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma (yang artinya) : “ Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]
8. Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata dalam shahhihnya[(4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152] : "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".
9. Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya [lihat maraji’ di atas] Bab : Mandinya orang yang puasa, Umar membasahi [dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa] bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih]
Footnote :
1. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah.
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Bacaan Waktu Berbuka Puasa Dan Kelemahan Hadits Fadlilah Puasa
Abdul Hakim bin Amir Abdat
________________________________________
Di bawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do'a di waktu berbuka puasa, kemudian akan saya terangkan satu persatu derajadnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan.
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi SAW apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul 'Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).
(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya 'Amal Yaum wa-Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu'jamul Kabir).
Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif
Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.
1. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo'if
2. Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
3. Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
4. Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
5. Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
6. Kata Imam Sa'dy : Dajjal, pendusta.
Kedua :
Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.
Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani, dll.
Periksalah kitab-kitab berikut :
1. Mizanul I'tidal 2/666
2. Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
3. Zaadul Ma'ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
4. Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi SAW : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).
(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu'jam Shogir hal 189 dan Mu'jam Auwshath).
Sanad hadits ini Lemah/Dlo'if
Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.
1. Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu'afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
2. Kata Imam Ibnu 'Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
3. Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
4. Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I'tidal 1/239).
Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
1. Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
2. Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur'ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
3. Kata Imam Ibnu 'Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I'tidal 2/7)
4. Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini ?
HADITS KETIGA
Artinya :
"Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi SAW. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa 'Alaa Rizqika Aftartu."
(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)
Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama :
"MURSAL, karena Mu'adz bin (Abi) Zur'ah seorang Tabi'in bukan shahabat Nabi SAW. (hadits Mursal adalah : seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi SAW, tanpa perantara shahabat).
Kedua :
"Selain itu, Mu'adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya".
HADITS KEEMPAT
Artinya :
"Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah SAW, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL 'URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).
(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa'i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.
KESIMPULAN
• Hadits yang ke 1,2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.
• Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnat saja).
BEBERAPA HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN PUASA
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Awal bulan Ramadhan merupakan rahmat, sedang pertengahannya merupakan magfhiroh ampunan, dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka".
(Riwayat : Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asakir, Dailami dll. dari jalan Abu Hurairah).
Derajad hadits ini : DLOIFUN JIDDAN (sangat lemah).
Periksalah kitab : Dlo'if Jamius Shogir wa Ziyadatihi no. 2134, Faidhul Qodir No. 2815.
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Salman Al-Farisi, ia berkata : Rasulullah SAW. Pernah berkhotbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya'ban. Beliau bersabda : "Wahai manusia ! Sesungguhnya akan menaungi kamu satu bulan yang agung penuh berkah, bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang Allah telah jadikan puasanya sebagai suatu kewajiban dan shalat malamnya sunat, barang siapa yang beribadat di bulan itu dengan satu cabang kebaikan, adalah dia seperti orang yang menunaikan kewajiban di bulan lainnya, dan barangsiapa yang menunaikan kewajiban di bulan itu adalah dia seperti orang yang menunaikan tujuh puluh kewajiban di bulan lainnya, dia itulah bulan shabar, sedangkan keshabaran itu ganjarannya sorga.... dan dia bulan yang awalnya rahmat, dan tengahnya magfiroh (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka..." (Riwayat : Ibnu Khuzaimah No. hadits 1887 dll).
Sanad Hadits ini DLOIF.
Karena ada seorang rawi bernama : Ali bin Zaid bin Jud'an. Dia ini rawi yang lemah sebagaimana diterangkan oleh Imam Ahmad, Yahya, Bukhari, Daruqhutni, Abi Hatim, dll. Dan Imam Ibnu Khuzaimah sendiri berkata : Aku tidak berhujah dengannya karena jelek hafalannya, Imam Abu Hatim mengatakan : Hadits ini Munkar !!
Periksalah kitab : Silsilah Ahaadits Dloif wal Maudluah No. 871, At-Targhib wat Tarhieb jilid 2 halaman 94, Mizanul I'tidal jilid 3 halaman 127.
HADITS KETIGA
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur di atas kasurnya". (Riwayat : amam).
Sanad Hadits ini Dlo'if.
Karena di sanadnya ada : Yahya bin Abdullah bin Zujaaj dan Muhammad bin Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Hilal. Kedua orang ini gelap keadaannnya karena kita tidak jumpai keterangan tentang keduanya di kitab-kitab Jarh Wat-Ta'dil (yaitu kitab yang menerangkan cacat/cela dan pujian tiap-tiap rawi hadits). Selain itu di sanad hadits ini juga ada Hasyim bin Abi Hurairah Al-Himsi seorang rawi yang Majhul (tidak dikenal keadaannya dirinya). Sebagaimana diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Mizanul I'tidal, dan Imam 'Uqail berkata : Munkarul Hadits !!
Kemudian hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Dailami di kitabnya Musnad Firdaus dari jalan Anas bin Malik yang lafadnya sebagai berikut :
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur diatas kasurnya".
Sanad hadits ini Maudlu'/Palsu
Karena ada seorang rawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Suhail, dia ini seorang yang tukang pemalsu hadits, demikian diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
Periksalah kitab : Silsilah Ahaadist Dloif wal Maudl'uah No. 653, Faidlul Qodir No. hadits 5125.
HADITS KEEMPAT Artinya :
"Tidurnya orang yang berpuasa itu dianggap ibadah, dan diamnya merupakan tasbih, dan amalnya (diganjari) berlipat ganda, dan do'anya mustajab, sedang dosanya diampuni".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman, dari jalan Abdullah bin Abi Aufa).
Hadits ini derajadnya sangat Dlo'if atau Maudlu.
Di sanadnya ada Sulaiman bin Umar An-Nakha'i, salah seorang pendusta (baca : Faidlul Qodir No. 9293).
HADITS KELIMA
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar" (Riwayat : Ibnu Majah).
Kata Imam Ibnu Al-Arabi : Hadits (ini) sangat lemah !
HADIST KEENAM
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar, dan atas tiap-tiap sesuatu itu ada zakatnya, sedang zakat badan itu ialah puasa".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman dari jalan Abu Hurairah).
Hadits ini sangat lemah !
1. Ada Muhammad bin ya'kub, Dia mempunyai riwayat-riwayat yang munkar. Demikian diterangkan oleh Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
2. Ada Musa bin 'Ubaid. Ulama ahli hadits. Imam Ahmad berkata : Tidak boleh diterima riwayat dari padanya (baca : Faidlul Qodir no. 5201).
Itulah beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa dan bulannya. Selain itu masih banyak lagi hadits-hadits lemah tentang bab ini. Hadits-hadits di atas sering kali kita dengar dibacakan di mimbar-mimbar khususnya pada bulan Ramadhan oleh para penceramah.
Judul lengkap bahasan di atas adalah sbb :
Derajad Hadits Tentang Bacaan Waktu Berbuka Puasa
Dan Kelemahan Beberapa Hadits Tentang Keutamaan/Fadillah Puasa
________________________________________
Di bawah ini akan saya turunkan beberapa hadits tentang dzikir atau do'a di waktu berbuka puasa, kemudian akan saya terangkan satu persatu derajadnya sekalian. Maka, apa-apa yang telah saya lemahkan (secara ilmu hadits) tidak boleh dipakai atau diamalkan lagi, dan mana yang telah saya nyatakan syah (shahih atau hasan) bolehlah saudara-saudara amalkan. Kemudian saya iringi dengan tambahan keterangan tentang kelemahan beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa yang sering dibacakan di mimbar-mimbar khususnya di bulan Ramadhan.
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adalah Nabi SAW apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul 'Alim (artinya : Ya Allah ! untuk-Mu aku berpuasa dan atas rizkqi dari-Mu kami berbuka. Ya Allah ! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Maha Mengetahui).
(Riwayat : Daruqutni di kitab Sunannya, Ibnu Sunni di kitabnya 'Amal Yaum wa-Lailah No. 473. Thabrani di kitabnya Mu'jamul Kabir).
Sanad hadits ini sangat Lemah/Dloif
Pertama :
Ada seorang rawi yang bernama : Abdul Malik bin Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang sangat lemah.
1. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Abdul Malik Dlo'if
2. Kata Imam Yahya : Kadzdzab (pendusta)
3. Kata Imam Ibnu Hibban : pemalsu hadits
4. Kata Imam Dzahabi : di dituduh pemalsu hadits
5. Kata Imam Abu Hatim : Matruk (orang yang ditinggalkan riwayatnya)
6. Kata Imam Sa'dy : Dajjal, pendusta.
Kedua :
Di sanad hadits ini juga ada bapaknya Abdul Malik yaitu : Harun bin 'Antarah. Dia ini rawi yang diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits. Imam Daruquthni telah melemahkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hibban telah berkata : munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya), sama sekali tidak boleh berhujjah dengannya.
Hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Ibnul Qoyyim, Ibnu Hajar, Al-Haitsami dan Al-Albani, dll.
Periksalah kitab-kitab berikut :
1. Mizanul I'tidal 2/666
2. Majmau Zawaid 3/156 oleh Imam Haitsami
3. Zaadul Ma'ad di kitab Shiam/Puasa oleh Imam Ibnul Qoyyim
4. Irwaul Gholil 4/36-39 oleh Muhaddist Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Anas, ia berkata : Adalah Nabi SAW : Apabila berbuka beliau mengucapkan : Bismillah, Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rizqika Aftartu (artinya : Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rizqi dari-Mu aku berbuka).
(Riwayat : Thabrani di kitabnya Mu'jam Shogir hal 189 dan Mu'jam Auwshath).
Sanad hadits ini Lemah/Dlo'if
Pertama :
Di sanad hadist ini ada Ismail bin Amr Al-Bajaly. Dia seorang rawi yang lemah.
1. Imam Dzahabi mengatakan di kitabnya Adl-Dhu'afa : Bukan hanya satu orang saja yang telah melemahkannya.
2. Kata Imam Ibnu 'Ady : Ia menceritakan hadits-hadits yang tidak boleh diturut.
3. Kata Imam Abu Hatim dan Daruquthni : Lemah !
4. Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dia inilah yang meriwayatkan hadits lemah bahwa imam tidak boleh adzan (lihat : Mizanul I'tidal 1/239).
Kedua :
Di sanad ini juga ada Dawud bin Az-Zibriqaan.
1. Kata Muhammad Nashiruddin Al-Albani : Dia ini lebih jelek dari Ismail bin Amr Al-Bajaly.
2. Kata Imam Abu Dawud, Abu Zur'ah dan Ibnu Hajar : Matruk.
3. Kata Imam Ibnu 'Ady : Umumnya apa yang ia riwayatkan tidak boleh diturut (lihat Mizanul I'tidal 2/7)
4. Sepengetahuan saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Al-Ustadz Abdul Qadir Hassan membawakan riwayat Thabrani ini di Risalah Puasa tapi beliau diam tentang derajad hadits ini ?
HADITS KETIGA
Artinya :
"Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah sampai kepadanya, sesungguhnya Nabi SAW. Apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : Allahumma Laka Sumtu wa 'Alaa Rizqika Aftartu."
(Riwayat : Abu Dawud No. 2358, Baihaqi 4/239, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Suni) Lafadz dan arti bacaan di hadits ini sama dengan riwayat/hadits yang ke 2 kecuali awalnya tidak pakai Bismillah.)
Dan sanad hadits ini mempunyai dua penyakit.
Pertama :
"MURSAL, karena Mu'adz bin (Abi) Zur'ah seorang Tabi'in bukan shahabat Nabi SAW. (hadits Mursal adalah : seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi SAW, tanpa perantara shahabat).
Kedua :
"Selain itu, Mu'adz bin Abi Zuhrah ini seorang rawi yang MAJHUL. Tidak ada yang meriwayatkan dari padanya kecuali Hushain bin Abdurrahman. Sedang Ibnu Abi Hatim di kitabnya Jarh wat Ta'dil tidak menerangkan tentang celaan dan pujian baginya".
HADITS KEEMPAT
Artinya :
"Dari Ibnu Umar, adalah Rasulullah SAW, apabila berbuka (puasa) beliau mengucapkan : DZAHABAZH ZHAAMA-U WABTALLATIL 'URUQU WA TSABATAL AJRU INSYA ALLAH (artinya : Telah hilanglah dahaga, telah basahlah kerongkongan/urat-urat, dan telah tetap ganjaran/pahala, Inysa allah).
(Hadits HASAN, riwayat : Abu Dawud No. 2357, Nasa'i 1/66. Daruquthni dan ia mengatakan sanad hadits ini HASAN. Hakim 1/422 Baihaqy 4/239) Al-Albani menyetujui apa yang dikatakan Daruquthni.!
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Rawi-rawi dalam sanad hadits ini semuanya kepercayaan (tsiqah), kecuali Husain bin Waaqid seorang rawi yang tsiqah tapi padanya ada sedikit kelemahan (Tahdzibut-Tahdzib 2/373). Maka tepatlah kalau dikatakan hadits ini HASAN.
KESIMPULAN
• Hadits yang ke 1,2 dan 3 karena tidak syah (sangat dloif dan dloif) maka tidak boleh lagi diamalkan.
• Sedangkan hadits yang ke 4 karena riwayatnya telah syah maka bolehlah kita amalkan jika kita suka (karena hukumnya sunnat saja).
BEBERAPA HADITS LEMAH TENTANG KEUTAMAAN PUASA
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Awal bulan Ramadhan merupakan rahmat, sedang pertengahannya merupakan magfhiroh ampunan, dan akhirnya merupakan pembebasan dari api neraka".
(Riwayat : Ibnu Abi Dunya, Ibnu Asakir, Dailami dll. dari jalan Abu Hurairah).
Derajad hadits ini : DLOIFUN JIDDAN (sangat lemah).
Periksalah kitab : Dlo'if Jamius Shogir wa Ziyadatihi no. 2134, Faidhul Qodir No. 2815.
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Salman Al-Farisi, ia berkata : Rasulullah SAW. Pernah berkhotbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya'ban. Beliau bersabda : "Wahai manusia ! Sesungguhnya akan menaungi kamu satu bulan yang agung penuh berkah, bulan yang didalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang Allah telah jadikan puasanya sebagai suatu kewajiban dan shalat malamnya sunat, barang siapa yang beribadat di bulan itu dengan satu cabang kebaikan, adalah dia seperti orang yang menunaikan kewajiban di bulan lainnya, dan barangsiapa yang menunaikan kewajiban di bulan itu adalah dia seperti orang yang menunaikan tujuh puluh kewajiban di bulan lainnya, dia itulah bulan shabar, sedangkan keshabaran itu ganjarannya sorga.... dan dia bulan yang awalnya rahmat, dan tengahnya magfiroh (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka..." (Riwayat : Ibnu Khuzaimah No. hadits 1887 dll).
Sanad Hadits ini DLOIF.
Karena ada seorang rawi bernama : Ali bin Zaid bin Jud'an. Dia ini rawi yang lemah sebagaimana diterangkan oleh Imam Ahmad, Yahya, Bukhari, Daruqhutni, Abi Hatim, dll. Dan Imam Ibnu Khuzaimah sendiri berkata : Aku tidak berhujah dengannya karena jelek hafalannya, Imam Abu Hatim mengatakan : Hadits ini Munkar !!
Periksalah kitab : Silsilah Ahaadits Dloif wal Maudluah No. 871, At-Targhib wat Tarhieb jilid 2 halaman 94, Mizanul I'tidal jilid 3 halaman 127.
HADITS KETIGA
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur di atas kasurnya". (Riwayat : amam).
Sanad Hadits ini Dlo'if.
Karena di sanadnya ada : Yahya bin Abdullah bin Zujaaj dan Muhammad bin Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Hilal. Kedua orang ini gelap keadaannnya karena kita tidak jumpai keterangan tentang keduanya di kitab-kitab Jarh Wat-Ta'dil (yaitu kitab yang menerangkan cacat/cela dan pujian tiap-tiap rawi hadits). Selain itu di sanad hadits ini juga ada Hasyim bin Abi Hurairah Al-Himsi seorang rawi yang Majhul (tidak dikenal keadaannya dirinya). Sebagaimana diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Mizanul I'tidal, dan Imam 'Uqail berkata : Munkarul Hadits !!
Kemudian hadits yang semakna dengan ini juga diriwayatkan oleh Dailami di kitabnya Musnad Firdaus dari jalan Anas bin Malik yang lafadnya sebagai berikut :
Artinya :
"Orang yang berpuasa itu tetap di dalam ibadat meskipun ia tidur diatas kasurnya".
Sanad hadits ini Maudlu'/Palsu
Karena ada seorang rawi yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Suhail, dia ini seorang yang tukang pemalsu hadits, demikian diterangkan Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
Periksalah kitab : Silsilah Ahaadist Dloif wal Maudl'uah No. 653, Faidlul Qodir No. hadits 5125.
HADITS KEEMPAT Artinya :
"Tidurnya orang yang berpuasa itu dianggap ibadah, dan diamnya merupakan tasbih, dan amalnya (diganjari) berlipat ganda, dan do'anya mustajab, sedang dosanya diampuni".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman, dari jalan Abdullah bin Abi Aufa).
Hadits ini derajadnya sangat Dlo'if atau Maudlu.
Di sanadnya ada Sulaiman bin Umar An-Nakha'i, salah seorang pendusta (baca : Faidlul Qodir No. 9293).
HADITS KELIMA
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar" (Riwayat : Ibnu Majah).
Kata Imam Ibnu Al-Arabi : Hadits (ini) sangat lemah !
HADIST KEENAM
Artinya :
"Puasa itu setengah dari pada sabar, dan atas tiap-tiap sesuatu itu ada zakatnya, sedang zakat badan itu ialah puasa".
(Riwayat : Baihaqy di kitabnya Su'abul Iman dari jalan Abu Hurairah).
Hadits ini sangat lemah !
1. Ada Muhammad bin ya'kub, Dia mempunyai riwayat-riwayat yang munkar. Demikian diterangkan oleh Imam Dzahabi di kitabnya Adl-Dluafa.
2. Ada Musa bin 'Ubaid. Ulama ahli hadits. Imam Ahmad berkata : Tidak boleh diterima riwayat dari padanya (baca : Faidlul Qodir no. 5201).
Itulah beberapa hadits lemah tentang keutamaan puasa dan bulannya. Selain itu masih banyak lagi hadits-hadits lemah tentang bab ini. Hadits-hadits di atas sering kali kita dengar dibacakan di mimbar-mimbar khususnya pada bulan Ramadhan oleh para penceramah.
Judul lengkap bahasan di atas adalah sbb :
Derajad Hadits Tentang Bacaan Waktu Berbuka Puasa
Dan Kelemahan Beberapa Hadits Tentang Keutamaan/Fadillah Puasa
SIFAT SALAM RASULULLAH
Oleh : Abdul Malik al-Qosim
Alih Bahasa : Abu Salma al-Atsary
S
egala puji bagi Allah semata dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tiada Nabi setelahnya.
Sesungguhnya salam itu merupakan sunnah terdahulu sejak zaman Nabi Adam ‘alaihi salam hingga hari kiamat, dan salam merupakan ucapannya para penghuni surga, Dan ucapan mereka di dalamnya adalah salam. Salam merupakan sunnahnya para Nabi, tabiatnya orang-orang yang bertakwa dan semboyannya orang-orang yang suci. Namun, dewasa ini, sunnguh telah terjadi kekejian yang nyata dan perpecahan yang terang di tengah-tengah kaum muslimin! jikalau engkau melihat mereka, ada saudaranya semuslim yang melintasinya, mereka tidak mengucapkan salam padanya. Sebagian lagi hanya mengucapkan salam hanya pada orang yang dikenalnya saja, bahkan mereka merasa aneh ketika ada orang yang tak dikenalnya menyalaminya, mereka mengingkarinya dengan sembari menyatakan “Apakah anda mengenal saya?”.
Padahal yang demikian ini merupakan penyelisihan terhadap perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga menyebabkan semakin menjauhnya hati-hati mereka, semakin merebaknya perangai-perangai kasar dan semakin bertambahnya perpecahan. Bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah kalian akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang jika kalian mengamalkannya niscaya kalian akan saling mencintai, yaitu tebarkan salam di antara kalian.” (HR Muslim).
Dalam hadits Muttafaq ‘alaihi, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam bagaimanakah yang baik?” Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal maupun yang tak kau kenal.” (Muttafaq ‘alaihi).
Maka yang demikian ini merupakan suatu anjuran untuk menyebarkan salam di tengah-tengah kaum muslimin, dan bahwasanya salam itu tidaklah terbatas pada orang yang engkau kenal dan sahabat-sahabatmu saja, namun untuk keseluruhan kaum muslimin.
Adalah Abdullah Ibnu 'Umar Radhiallahu ‘anhu pergi ke pasar pada pagi hari dan berkata : “Sesungguhnya kami pergi bertolak pada pagi hari adalah untuk menyebarkan salam, maka kami mengucapkan salam kepada siapa saja yang kami jumpai.”
Salam itu menunjukkan ketawadhu’an seorang muslim, ia juga menunjukkan kecintaan kepada saudaranya yang lain. Salam menggambarkan akan kebersihan hatinya dari dengki, dendam, kebencian, kesombongan dan rasa memandang rendah orang lain. Salam merupakan hak kaum muslimin antara satu dengan lainnya, ia merupakan sebab dicapainya rasa saling mengenal, bertautnya hati dan bertambahnya rasa kasih sayang serta kecintaan. Ia juga merupakan sebab diperolehnya kebaikan dan sebab seseorang masuk surga. Menyebarkan salam adalah salah satu bentuk menghidupkan sunnah Mustofa Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Lima perkara yang wajib bagi seorang muslim atas saudaranya, menjawab salam, mendo’akan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit dan mengantarkan jenazah.” (HR Muslim).
Wajib bagi siapa yang disalami menjawab dengan jawaban yang serupa sebagai bentuk ittiba’ terhadap perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abi Sa'id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jauhilah oleh duduk-duduk di pinggir jalan!” mereka berkata, “Ya Rasulallah, kami tidak bisa meninggalkan majlis kami ini dan juga bercakap-cakap di dalamnya.” Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau enggan meninggalkannya, maka berilah haknya jalan.” Mereka berkata, “Apakah haknya jalan itu wahai Rasulallah?” menjawab Rasulullah, “Mendudukkan pandangan, menyingkirkan gangguan, menjawab salam serta amar ma’rufr nahyi munkar.” (Muttafaq ‘alaihi).
Imam Nawawi Rahimahullah berkata : “Ketahuilah, sesungguhnya memulai salam itu adalah sunnah, dan membalasnya adalah wajib. Jika sang pemberi salam itu jumlahnya banyak, maka yang demikian ini merupakan sunnah kifayah atas mereka, maksudnya jika sebagian telah mengucapkan salam berarti mereka telah melaksanakan sunnah salam atas hak keseruhan mereka. Jika yang disalami seorang diri, maka wajib atasnya menjawabnya. Jika yang disalami banyak, maka menjawabnya adalah fardhu kifayah atas hak mereka, maksudnya jika salah seorang dari mereka telah menjawabnya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Namun, yang lebih utama adalah memulai memberi salam secara bersama-sama dan menjawabnya dengan bersamaan pula.”
SIFAT SALAM
Berkata Imam Nawawi, “Ucapan salam minimal dengan perkataan ‘assalamu’alaikum’, jika yang disalami seorang diri, maka minimal ia mengucapkan ‘assalamu’alaika’, namun adalah lebih utama jika mengucapkannya dengan ‘assalamu’alaikum’, karena kalimat ini mencakup do’a bagi dirinya dan penyertanya (malaikat, pent.). Dan alangkah sempurna lagi ia menambahkan ‘warohmatullahi’ dan ‘wabarokatuh’, walau sebenarnya kalimat ‘assalamu’alaikum’ telah cukup.”
MENJAWAB SALAM
Imam Nawawi berkata, “Adapun cara membalas salam, lebih utama dan lebih sempurna jika mengucapkan ‘wa’alaikum as-Salam wa rohmatullahi wa barokatuh’, dengan menambahkan huruf ‘wawu’ (yang mendahului kata ‘alaikum) ataupun tidak menggunakannya (membuangnya), hal ini diperbolehkan namun meninggalkan keutamaan. Adapun meringkasnya menjadi ‘wa’alaikumus salam’ atau ‘alaikumus salam’ saja sudah mencukupi. Sedangkan meringkasnya menjadi ‘alaikum’ saja, menurut kesepakatan ulama’ tidaklah mencukupi, demikian pula dengan ‘wa’alaikum’ saja yang diawali dengan huruf ‘wawu’.
TINGKATAN SALAM
Salam memiliki 3 tingkatan, tingkatan yang paling tinggi, paling sempurna dan paling utama adalah ‘Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh’, kemudian yang lebih rendah darinya ucapan ‘assalamu’alaikum warohmatullah’ dan terakhir yang paling rendah adalah ‘assalamu’alaikum’. Seorang yang mengucapkan salam (Musallim), bisa jadi mendapatkan ganjaran yang sempurna dan bisa jadi mendapatkan ganjaran di bawahnya, sesuai dengan salam yang ia ucapkan.” Hal ini sesuai dengan kisah tentang seorang laki-laki yang masuk ke dalam masjid dan saat itu Rasulullah dan para sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk, berkata lelaki tadi, “Assalamu’alaikum”, maka Nabi menjawab, “wa’alaikumus salam, sepuluh atasmu”, kemudian masuk lelaki lain dan berkata, “Assalamu’alaikum warohmatullah”, Rasulullah menjawab, “Wa’alaikumus Salam warohmatullah, dua puluh atasmu”. Tak lama kemudian datang lagi seorang lelaki sambil mengucapkan “Assalamu’alaikum warohmaatullahi wabarokatuh”, maka jawab Rasulullah, “Wa’alaikumus Salam warohmatullahi wabarokatuh, tiga puluh atasmu”. (HR Abu Dawud dan Turmudzi), yang dimaksud adalah sepuluh, dua puluh dan tiga puluh kebaikan.
ADAB-ADAB SALAM
1. Disunnahkan tatkala bertemu dua macam orang di jalan, yaitu orang yang berkendaraan supaya salam kepada yang berjalan kaki, yang sedikit kepada yang banyak dan yang kecil kepada yang besar. Bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaklah salam bagi yang berkendaraan kepada pejalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak.” (HR. Muslim).
2. Seyogyanya orang yang hendak memberikan salam kepada kaum muslimin dengan mengucapkan salam dan bukan dengan ucapan ‘selamat pagi’ atau ‘selamat datang’ ataupun ‘halo’, namun hendaknya ia memulainya dengan salam kemudian baru ia boleh menyambutnya dengan sapaan yang diperbolehkan di dalam Islam.
3. Disukai bagi seorang muslim yang akan masuk ke rumahnya, mengucapkan salam terlebih dahulu, karena sesungguhnya berkah itu turun beserta salam, bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika engkau hendak masuk ke rumahmu, hendaklah engkau salam, niscaya berkah akan turun kepadamu dan keluargamu.” (HR Turmudzi). “Dan jika tak ada seorangpun di dalamnya, maka ucapkan, Assalamu’alainaa ‘ibaadillahish shaalihin.” (HR Muslim).
4. Seyogyanya mengucapkan salam itu dengan suara yang dapat didengar namun tidak mengganggu orang yang mendengar dan membangunkan orang yang tidur. Dari Miqdad Radhiallahu ‘anhu berkata : “Kami mengangkat untuk Nabi bagiannya dari susu, dan beliau tiba saat malam, mengucapkan salam dengan suara yang tidak membangunkan orang yang tidur dan dapat didengar oleh orang yang terjaga.” (HR Muslim).
5. Dianjurkan untuk memberikan salam dan mengulanginya lagi jika terpisah dari saudaranya, walaupun hanya dipisahkan oleh jeda atau tembok. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Jika seorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya, hendaknya ia memberinya salam, dan jika terpisah antara keduanya oleh pohon, tembok ataupun batu besar lalu bertemu kembali, hendaknya kalian mengucapkan salam lagi padanya.” (HR Abu Dawud).
6. Banyak para ulama’ memperbolehkan seorang lelaki mengucapkan salam kepada seorang wanita, dan sebaliknya, selama aman dari fitnah, sebagaimana seorang wanita mengucapkan salam kepada mahramnya, maka wajib juga atasnya untuk menjawab salam dari mereka. Demikian halnya seorang laki-laki kepada mahramnya wajib atasnya menjawab salam dari mereka. Jika ia seorang ajnabiyah (wanita bukan mahram), maka tidaklah mengapa mengucapkan salam kepadanya ataupun membalas salamnya jika wanita tersebut yang mengucapkan salam, selama aman dari fitnah, dengan syarat tanpa bersentuhan tangan/jabat tangan dan mendayu-dayukan suara.
7. Dari apa-apa yang tersebar di tengah-tengah manusia adalah menjadikan salam itu berbentuk isyarat atau memberi tanda dengan tangan. Jika seseorang yang mengucapkan salam itu jauh, maka mengucapkan salam sambil memberikan isyarat tidaklah mengapa, selama ia tidak dapat mendengarmu, karena isyarat ketika itu menjadi penunjuk salam dan tak ada pengganti selainnya, juga demikian dalam membalasnya.
8. Dianjurkan bagi orang yang duduk mengucapkan salam ketika ia hendak berdiri dari majlisnya. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika kalian mendatangi suatu majlis hendaklah salam, dan jika hendak berdiri seyogyanya juga salam, dan tidaklah yang pertama itu lebih berhak dari yang terakhir”. (HR. Abu Dawud)
9. Disunnahkan berjabat tangan ketika salam dan memberikan tangannya ke saudaranya. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah bertemu dua orang muslim kemudian berjabat tangan kecuali Allah akan mengampuni dosanya sebelum berpisah”. (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
10. Menunjukkan wajah yang ceria, bermanis muka dan tersenyum ketika salam. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Senyummu pada saudaramu itu sedekah”, dan sabdanya pula “Janganlah engkau remehkan suatu kebajikan sedikitpun, walaupun hanya bermanis muka terhadap saudaramu”. (HR. Muslim)
11. Disunnahkan memberi salam pada anak-anak sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya, dan yang demikian ini adalah suatu hal yang menggembirakan mereka, menanamkan rasa percaya diri dan menumbuhkan semangat menuntut ilmu di dalam hati mereka.
12. Tidak diperbolehkan memulai salam kepada orang kafir sebagaimana dalam sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah mendahului Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, jika engkau menemui salah seorang dari mereka di jalan, desaklah hingga mereka menepi dari jalan”. (HR. Muslim) dan bersabda pula Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika ahli kitab memberi salam padamu maka jawablah dengan wa’alaikum” (mutafaq alaihi).
Maka hidupkanlah, wahai hamba Allah sunnah yang agung ini di tengah-tengah kaum muslimin agar lebih mempererat hati-hati kalian dan menyatukan jiwa-jiwa kalian serta untuk meraih ganjaran dan pahala di sisi Allah. Semoga salam dan shalawat senantiasa tercurahkan atas Nabi, keluarga beliau dan shahabat-shahabat beliau seluruhnya. Amin..
Alih Bahasa : Abu Salma al-Atsary
S
egala puji bagi Allah semata dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang tiada Nabi setelahnya.
Sesungguhnya salam itu merupakan sunnah terdahulu sejak zaman Nabi Adam ‘alaihi salam hingga hari kiamat, dan salam merupakan ucapannya para penghuni surga, Dan ucapan mereka di dalamnya adalah salam. Salam merupakan sunnahnya para Nabi, tabiatnya orang-orang yang bertakwa dan semboyannya orang-orang yang suci. Namun, dewasa ini, sunnguh telah terjadi kekejian yang nyata dan perpecahan yang terang di tengah-tengah kaum muslimin! jikalau engkau melihat mereka, ada saudaranya semuslim yang melintasinya, mereka tidak mengucapkan salam padanya. Sebagian lagi hanya mengucapkan salam hanya pada orang yang dikenalnya saja, bahkan mereka merasa aneh ketika ada orang yang tak dikenalnya menyalaminya, mereka mengingkarinya dengan sembari menyatakan “Apakah anda mengenal saya?”.
Padahal yang demikian ini merupakan penyelisihan terhadap perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga menyebabkan semakin menjauhnya hati-hati mereka, semakin merebaknya perangai-perangai kasar dan semakin bertambahnya perpecahan. Bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah kalian akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang jika kalian mengamalkannya niscaya kalian akan saling mencintai, yaitu tebarkan salam di antara kalian.” (HR Muslim).
Dalam hadits Muttafaq ‘alaihi, ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Islam bagaimanakah yang baik?” Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kau kenal maupun yang tak kau kenal.” (Muttafaq ‘alaihi).
Maka yang demikian ini merupakan suatu anjuran untuk menyebarkan salam di tengah-tengah kaum muslimin, dan bahwasanya salam itu tidaklah terbatas pada orang yang engkau kenal dan sahabat-sahabatmu saja, namun untuk keseluruhan kaum muslimin.
Adalah Abdullah Ibnu 'Umar Radhiallahu ‘anhu pergi ke pasar pada pagi hari dan berkata : “Sesungguhnya kami pergi bertolak pada pagi hari adalah untuk menyebarkan salam, maka kami mengucapkan salam kepada siapa saja yang kami jumpai.”
Salam itu menunjukkan ketawadhu’an seorang muslim, ia juga menunjukkan kecintaan kepada saudaranya yang lain. Salam menggambarkan akan kebersihan hatinya dari dengki, dendam, kebencian, kesombongan dan rasa memandang rendah orang lain. Salam merupakan hak kaum muslimin antara satu dengan lainnya, ia merupakan sebab dicapainya rasa saling mengenal, bertautnya hati dan bertambahnya rasa kasih sayang serta kecintaan. Ia juga merupakan sebab diperolehnya kebaikan dan sebab seseorang masuk surga. Menyebarkan salam adalah salah satu bentuk menghidupkan sunnah Mustofa Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Lima perkara yang wajib bagi seorang muslim atas saudaranya, menjawab salam, mendo’akan orang yang bersin, memenuhi undangan, menjenguk orang sakit dan mengantarkan jenazah.” (HR Muslim).
Wajib bagi siapa yang disalami menjawab dengan jawaban yang serupa sebagai bentuk ittiba’ terhadap perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abi Sa'id Al-Khudriy Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jauhilah oleh duduk-duduk di pinggir jalan!” mereka berkata, “Ya Rasulallah, kami tidak bisa meninggalkan majlis kami ini dan juga bercakap-cakap di dalamnya.” Maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau enggan meninggalkannya, maka berilah haknya jalan.” Mereka berkata, “Apakah haknya jalan itu wahai Rasulallah?” menjawab Rasulullah, “Mendudukkan pandangan, menyingkirkan gangguan, menjawab salam serta amar ma’rufr nahyi munkar.” (Muttafaq ‘alaihi).
Imam Nawawi Rahimahullah berkata : “Ketahuilah, sesungguhnya memulai salam itu adalah sunnah, dan membalasnya adalah wajib. Jika sang pemberi salam itu jumlahnya banyak, maka yang demikian ini merupakan sunnah kifayah atas mereka, maksudnya jika sebagian telah mengucapkan salam berarti mereka telah melaksanakan sunnah salam atas hak keseruhan mereka. Jika yang disalami seorang diri, maka wajib atasnya menjawabnya. Jika yang disalami banyak, maka menjawabnya adalah fardhu kifayah atas hak mereka, maksudnya jika salah seorang dari mereka telah menjawabnya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. Namun, yang lebih utama adalah memulai memberi salam secara bersama-sama dan menjawabnya dengan bersamaan pula.”
SIFAT SALAM
Berkata Imam Nawawi, “Ucapan salam minimal dengan perkataan ‘assalamu’alaikum’, jika yang disalami seorang diri, maka minimal ia mengucapkan ‘assalamu’alaika’, namun adalah lebih utama jika mengucapkannya dengan ‘assalamu’alaikum’, karena kalimat ini mencakup do’a bagi dirinya dan penyertanya (malaikat, pent.). Dan alangkah sempurna lagi ia menambahkan ‘warohmatullahi’ dan ‘wabarokatuh’, walau sebenarnya kalimat ‘assalamu’alaikum’ telah cukup.”
MENJAWAB SALAM
Imam Nawawi berkata, “Adapun cara membalas salam, lebih utama dan lebih sempurna jika mengucapkan ‘wa’alaikum as-Salam wa rohmatullahi wa barokatuh’, dengan menambahkan huruf ‘wawu’ (yang mendahului kata ‘alaikum) ataupun tidak menggunakannya (membuangnya), hal ini diperbolehkan namun meninggalkan keutamaan. Adapun meringkasnya menjadi ‘wa’alaikumus salam’ atau ‘alaikumus salam’ saja sudah mencukupi. Sedangkan meringkasnya menjadi ‘alaikum’ saja, menurut kesepakatan ulama’ tidaklah mencukupi, demikian pula dengan ‘wa’alaikum’ saja yang diawali dengan huruf ‘wawu’.
TINGKATAN SALAM
Salam memiliki 3 tingkatan, tingkatan yang paling tinggi, paling sempurna dan paling utama adalah ‘Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh’, kemudian yang lebih rendah darinya ucapan ‘assalamu’alaikum warohmatullah’ dan terakhir yang paling rendah adalah ‘assalamu’alaikum’. Seorang yang mengucapkan salam (Musallim), bisa jadi mendapatkan ganjaran yang sempurna dan bisa jadi mendapatkan ganjaran di bawahnya, sesuai dengan salam yang ia ucapkan.” Hal ini sesuai dengan kisah tentang seorang laki-laki yang masuk ke dalam masjid dan saat itu Rasulullah dan para sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk, berkata lelaki tadi, “Assalamu’alaikum”, maka Nabi menjawab, “wa’alaikumus salam, sepuluh atasmu”, kemudian masuk lelaki lain dan berkata, “Assalamu’alaikum warohmatullah”, Rasulullah menjawab, “Wa’alaikumus Salam warohmatullah, dua puluh atasmu”. Tak lama kemudian datang lagi seorang lelaki sambil mengucapkan “Assalamu’alaikum warohmaatullahi wabarokatuh”, maka jawab Rasulullah, “Wa’alaikumus Salam warohmatullahi wabarokatuh, tiga puluh atasmu”. (HR Abu Dawud dan Turmudzi), yang dimaksud adalah sepuluh, dua puluh dan tiga puluh kebaikan.
ADAB-ADAB SALAM
1. Disunnahkan tatkala bertemu dua macam orang di jalan, yaitu orang yang berkendaraan supaya salam kepada yang berjalan kaki, yang sedikit kepada yang banyak dan yang kecil kepada yang besar. Bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaklah salam bagi yang berkendaraan kepada pejalan kaki, yang berjalan kaki kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak.” (HR. Muslim).
2. Seyogyanya orang yang hendak memberikan salam kepada kaum muslimin dengan mengucapkan salam dan bukan dengan ucapan ‘selamat pagi’ atau ‘selamat datang’ ataupun ‘halo’, namun hendaknya ia memulainya dengan salam kemudian baru ia boleh menyambutnya dengan sapaan yang diperbolehkan di dalam Islam.
3. Disukai bagi seorang muslim yang akan masuk ke rumahnya, mengucapkan salam terlebih dahulu, karena sesungguhnya berkah itu turun beserta salam, bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika engkau hendak masuk ke rumahmu, hendaklah engkau salam, niscaya berkah akan turun kepadamu dan keluargamu.” (HR Turmudzi). “Dan jika tak ada seorangpun di dalamnya, maka ucapkan, Assalamu’alainaa ‘ibaadillahish shaalihin.” (HR Muslim).
4. Seyogyanya mengucapkan salam itu dengan suara yang dapat didengar namun tidak mengganggu orang yang mendengar dan membangunkan orang yang tidur. Dari Miqdad Radhiallahu ‘anhu berkata : “Kami mengangkat untuk Nabi bagiannya dari susu, dan beliau tiba saat malam, mengucapkan salam dengan suara yang tidak membangunkan orang yang tidur dan dapat didengar oleh orang yang terjaga.” (HR Muslim).
5. Dianjurkan untuk memberikan salam dan mengulanginya lagi jika terpisah dari saudaranya, walaupun hanya dipisahkan oleh jeda atau tembok. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Jika seorang di antara kalian bertemu dengan saudaranya, hendaknya ia memberinya salam, dan jika terpisah antara keduanya oleh pohon, tembok ataupun batu besar lalu bertemu kembali, hendaknya kalian mengucapkan salam lagi padanya.” (HR Abu Dawud).
6. Banyak para ulama’ memperbolehkan seorang lelaki mengucapkan salam kepada seorang wanita, dan sebaliknya, selama aman dari fitnah, sebagaimana seorang wanita mengucapkan salam kepada mahramnya, maka wajib juga atasnya untuk menjawab salam dari mereka. Demikian halnya seorang laki-laki kepada mahramnya wajib atasnya menjawab salam dari mereka. Jika ia seorang ajnabiyah (wanita bukan mahram), maka tidaklah mengapa mengucapkan salam kepadanya ataupun membalas salamnya jika wanita tersebut yang mengucapkan salam, selama aman dari fitnah, dengan syarat tanpa bersentuhan tangan/jabat tangan dan mendayu-dayukan suara.
7. Dari apa-apa yang tersebar di tengah-tengah manusia adalah menjadikan salam itu berbentuk isyarat atau memberi tanda dengan tangan. Jika seseorang yang mengucapkan salam itu jauh, maka mengucapkan salam sambil memberikan isyarat tidaklah mengapa, selama ia tidak dapat mendengarmu, karena isyarat ketika itu menjadi penunjuk salam dan tak ada pengganti selainnya, juga demikian dalam membalasnya.
8. Dianjurkan bagi orang yang duduk mengucapkan salam ketika ia hendak berdiri dari majlisnya. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika kalian mendatangi suatu majlis hendaklah salam, dan jika hendak berdiri seyogyanya juga salam, dan tidaklah yang pertama itu lebih berhak dari yang terakhir”. (HR. Abu Dawud)
9. Disunnahkan berjabat tangan ketika salam dan memberikan tangannya ke saudaranya. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah bertemu dua orang muslim kemudian berjabat tangan kecuali Allah akan mengampuni dosanya sebelum berpisah”. (HR. Abu Dawud dan Turmudzi).
10. Menunjukkan wajah yang ceria, bermanis muka dan tersenyum ketika salam. Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Senyummu pada saudaramu itu sedekah”, dan sabdanya pula “Janganlah engkau remehkan suatu kebajikan sedikitpun, walaupun hanya bermanis muka terhadap saudaramu”. (HR. Muslim)
11. Disunnahkan memberi salam pada anak-anak sebagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya, dan yang demikian ini adalah suatu hal yang menggembirakan mereka, menanamkan rasa percaya diri dan menumbuhkan semangat menuntut ilmu di dalam hati mereka.
12. Tidak diperbolehkan memulai salam kepada orang kafir sebagaimana dalam sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah mendahului Yahudi dan Nasrani dengan ucapan salam, jika engkau menemui salah seorang dari mereka di jalan, desaklah hingga mereka menepi dari jalan”. (HR. Muslim) dan bersabda pula Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika ahli kitab memberi salam padamu maka jawablah dengan wa’alaikum” (mutafaq alaihi).
Maka hidupkanlah, wahai hamba Allah sunnah yang agung ini di tengah-tengah kaum muslimin agar lebih mempererat hati-hati kalian dan menyatukan jiwa-jiwa kalian serta untuk meraih ganjaran dan pahala di sisi Allah. Semoga salam dan shalawat senantiasa tercurahkan atas Nabi, keluarga beliau dan shahabat-shahabat beliau seluruhnya. Amin..
Shalat sunnah bagi musafir & keutamaan Rawatib
Apabila anda sedang dalam perjalanan (musafir), maka tidak ada shalat rawatib kecuali dua rakaat fajar, dan lebih dari itu, orang yang sedang dalam perjalanan diberikan rukhsah dalam ibadah, sebagai kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan rahmat atas mereka. Diantara rukhsah itu ialah diperbolehkannya menjama' dan mengqashar shalat. Karena boleh jadi dia masuk waktu shalat tapi mengalami satu dua hambatan dalam perjalannya.
Adapun tentang shalat rawatib, untuk lebih jelasnya saya salinkan dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslimoleh oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.
SUNAT RAWATIB DAN PENEGASAN SHALAT DUA RAKAAT FAJAR.
Shalat fardhu memiliki sunat-sunat rawatib, yang disebutkan dalam As-Sunnah yang shahih dan suci, baik berupa perkataan, perbuatan maupun pengakuan dari pembawa syari'at.
Shalat sunat rawatib ini mempunyai faidah yang besar dan pahala yang agung, nerupa tambahan kebaikan, ketinggian derajat, penghapusan keburukan, menambal kekosongan dan menyempurnakan kekurangannya. Karena itu harus ada perhatian terhadap shalat rawatib ini dan menjaganya ketika berada di tempat. Adapun ketika dalam perjalanan, tidak pernah disebutkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adanya satu shalat rawatib kecuali dua rakaat fajar. Beliau tidak pernah meninggalkannya, baik ketika menetap maupun ketika dalam perjalanan.
HADITS KE 29
"Artinya : Dari Abdullah bin Umar Radhyallahu 'anhuma, dia berkata, 'Aku pernah shalat dua rakaat sebelum Zhuhur bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum'at, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat setelah Isya'"
"Dalam suatu lafazh disebutkan, 'Adapun (rawatib) Maghrib, Isya', Fajar dan Jum'at dikerjakan di rumah beliau".
"Dalam lafazh Al-Bukhary disebutkanm bahwa Ibnu Umar berkata, "Aku diberitahu Hafsah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa shalat dua rakaat yang ringan setelah fajar menyingsing, dan itu merupakan saat aku tidak menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".
MAKNA GLOBAL
Didalam hadits ini terkandung penjelasan lima shalat sunat rawatib, bahwa untuk shalat Zhuhur mempunyai empat rakaat, dua rakaat sebelumnya dan dua rakaat sesudahnya, shalat Jum'at mempunyai dua rakaat sesudahnya, shalat Maghrib mempunyai dua rakaat sesudahnya dan shalat Isya mempunyai dua rakaat sesudahnya. Rawatib Maghrib, Isya', Shubuh dan Jum'at dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam rumah.
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu mempunyai hubungan yang erat dengan rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam karena kedudukan saudarinya, Hafsah di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena itu dia dapat masuk ke tempat beliau saat beribadah, tetapi tetap memperhatikan adab, sehingga dia tidak masuk kecuali hanya sesekali waktu saja dan tidak masuk pada saat-saat yang tidak diperkenankan, karena mengikuti firman Allah.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu sebelum shalat Shubuh..." [An-Nur : 58]
Dia tidak masuk ke tempat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat-saat shalat Shubuh, kendatipun dia ingin tahu shalat yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Karena didorong keinginan untuk mendapatkan ilmu, maka dia bertanya kepada saudarinya, Hafshah tentang hal itu, lalu Hafshah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa shalat dua rakaat secara ringan setelah fajar menyingsing dan ini merupakan shalat sunat.
KESIMPULAN HADITS.
[1] Anjuran melaksanakan shalat-shalat rawatib tersebut dan menjaganya.
[2] Shalat Ashar tidak mempunyai rawatib dibandingkan dengan rawatib-rawatib
yang ditegaskan ini.
[3] Rawatib-rawatib Maghrib, Isya', Shubuh, Jum'at lebih baik dikerjakan di
rumah.
[4] Meringankan dua rakaat Fajar
[5] Disebutkan dalam sebagian hadits shahih bahwa Zhuhur mempunyai enam rakaat, Empat sebelumnya dan dua sesudahnya. Disebutkan riwayat At-Tirmidzi dai hadits Ummu Habibah secara marfu', "Empat rakaat sebelum Zhuhur dan sesudahnya".
[6] Sebagian dari rawatib-rawatib ini dulakukan sebelum shalat fardhu
sebagai persiapan jiwa orang yang shalat untuk ibadah sebelum masuk ke
fardhu. Sebagian rawatib dikerjakan sesudah fardhu untuk melengkapi
kekurangan dalam fardhu.
HADITS KE 60
"Artinya : Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata, Tidak ada satupun shalat nafilah yang lebih diperlihara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari dua raka'at Fajar"
"Dalam lafazh Muslim disebutkan, "Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya"
MAKNA GLOBAL
Di dalam hadits ini terdapat penjelasan terhadap penegasan dua rakaat fajar. Aisyah Radhiyallahu 'Anha menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkannya dan mengagungkan urusannya dengan perkataan dan perbuatan beliau. Dalam hal ini Aisyah berkata, "Tidak ada satu pun dari shalat-shalat nafilah yang lebih dijaga dan dipelihara Rasulullah Shallallahu 'alaihi, seperti halnya dua raka'at fajar" Beliau juga bersabda bahwa dua rakaat fajar ini lebih baik daripada dunia dan seisinya.
KESIMPULAN HADITS
[1] Shalat sunnat (dua rakaat) fajar ini sangat ditekankan sehingga tidak
boleh diabaikan.
[2] Keutamaannya yang agung sehingga beliau menganggapnya lebih baik dari
dunia dan seisinya.
[3] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjaga dan memberikan
perhatian lebih banyak terhadap dua rakaat fajar daripada yang lainnya.
[4]Mengabaikan dua rakaat fajar menunjukkan kelemahan agama dan keengganan
mendapatkan kebaikan yang besar.
[Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, hal 122-126 Darul Falah]
Adapun tentang shalat rawatib, untuk lebih jelasnya saya salinkan dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslimoleh oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam.
SUNAT RAWATIB DAN PENEGASAN SHALAT DUA RAKAAT FAJAR.
Shalat fardhu memiliki sunat-sunat rawatib, yang disebutkan dalam As-Sunnah yang shahih dan suci, baik berupa perkataan, perbuatan maupun pengakuan dari pembawa syari'at.
Shalat sunat rawatib ini mempunyai faidah yang besar dan pahala yang agung, nerupa tambahan kebaikan, ketinggian derajat, penghapusan keburukan, menambal kekosongan dan menyempurnakan kekurangannya. Karena itu harus ada perhatian terhadap shalat rawatib ini dan menjaganya ketika berada di tempat. Adapun ketika dalam perjalanan, tidak pernah disebutkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adanya satu shalat rawatib kecuali dua rakaat fajar. Beliau tidak pernah meninggalkannya, baik ketika menetap maupun ketika dalam perjalanan.
HADITS KE 29
"Artinya : Dari Abdullah bin Umar Radhyallahu 'anhuma, dia berkata, 'Aku pernah shalat dua rakaat sebelum Zhuhur bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum'at, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat setelah Isya'"
"Dalam suatu lafazh disebutkan, 'Adapun (rawatib) Maghrib, Isya', Fajar dan Jum'at dikerjakan di rumah beliau".
"Dalam lafazh Al-Bukhary disebutkanm bahwa Ibnu Umar berkata, "Aku diberitahu Hafsah, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa shalat dua rakaat yang ringan setelah fajar menyingsing, dan itu merupakan saat aku tidak menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".
MAKNA GLOBAL
Didalam hadits ini terkandung penjelasan lima shalat sunat rawatib, bahwa untuk shalat Zhuhur mempunyai empat rakaat, dua rakaat sebelumnya dan dua rakaat sesudahnya, shalat Jum'at mempunyai dua rakaat sesudahnya, shalat Maghrib mempunyai dua rakaat sesudahnya dan shalat Isya mempunyai dua rakaat sesudahnya. Rawatib Maghrib, Isya', Shubuh dan Jum'at dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam rumah.
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu mempunyai hubungan yang erat dengan rumah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam karena kedudukan saudarinya, Hafsah di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena itu dia dapat masuk ke tempat beliau saat beribadah, tetapi tetap memperhatikan adab, sehingga dia tidak masuk kecuali hanya sesekali waktu saja dan tidak masuk pada saat-saat yang tidak diperkenankan, karena mengikuti firman Allah.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari) yaitu sebelum shalat Shubuh..." [An-Nur : 58]
Dia tidak masuk ke tempat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat-saat shalat Shubuh, kendatipun dia ingin tahu shalat yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Karena didorong keinginan untuk mendapatkan ilmu, maka dia bertanya kepada saudarinya, Hafshah tentang hal itu, lalu Hafshah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa shalat dua rakaat secara ringan setelah fajar menyingsing dan ini merupakan shalat sunat.
KESIMPULAN HADITS.
[1] Anjuran melaksanakan shalat-shalat rawatib tersebut dan menjaganya.
[2] Shalat Ashar tidak mempunyai rawatib dibandingkan dengan rawatib-rawatib
yang ditegaskan ini.
[3] Rawatib-rawatib Maghrib, Isya', Shubuh, Jum'at lebih baik dikerjakan di
rumah.
[4] Meringankan dua rakaat Fajar
[5] Disebutkan dalam sebagian hadits shahih bahwa Zhuhur mempunyai enam rakaat, Empat sebelumnya dan dua sesudahnya. Disebutkan riwayat At-Tirmidzi dai hadits Ummu Habibah secara marfu', "Empat rakaat sebelum Zhuhur dan sesudahnya".
[6] Sebagian dari rawatib-rawatib ini dulakukan sebelum shalat fardhu
sebagai persiapan jiwa orang yang shalat untuk ibadah sebelum masuk ke
fardhu. Sebagian rawatib dikerjakan sesudah fardhu untuk melengkapi
kekurangan dalam fardhu.
HADITS KE 60
"Artinya : Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata, Tidak ada satupun shalat nafilah yang lebih diperlihara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari dua raka'at Fajar"
"Dalam lafazh Muslim disebutkan, "Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya"
MAKNA GLOBAL
Di dalam hadits ini terdapat penjelasan terhadap penegasan dua rakaat fajar. Aisyah Radhiyallahu 'Anha menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkannya dan mengagungkan urusannya dengan perkataan dan perbuatan beliau. Dalam hal ini Aisyah berkata, "Tidak ada satu pun dari shalat-shalat nafilah yang lebih dijaga dan dipelihara Rasulullah Shallallahu 'alaihi, seperti halnya dua raka'at fajar" Beliau juga bersabda bahwa dua rakaat fajar ini lebih baik daripada dunia dan seisinya.
KESIMPULAN HADITS
[1] Shalat sunnat (dua rakaat) fajar ini sangat ditekankan sehingga tidak
boleh diabaikan.
[2] Keutamaannya yang agung sehingga beliau menganggapnya lebih baik dari
dunia dan seisinya.
[3] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjaga dan memberikan
perhatian lebih banyak terhadap dua rakaat fajar daripada yang lainnya.
[4]Mengabaikan dua rakaat fajar menunjukkan kelemahan agama dan keengganan
mendapatkan kebaikan yang besar.
[Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, hal 122-126 Darul Falah]
Langganan:
Postingan (Atom)