Tampilkan postingan dengan label Firqoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Firqoh. Tampilkan semua postingan

17 September 2009

“AHLI TAFSIR” KOQ NYELENEH, TANYA MENGAPA ?

“Ahli Tafsir” Koq Nyelenah, Tanya Mengapa ?
Innalillahi wa innailaihi raji’un,
Ya Allah semoga hamba dipermudah untuk menulis apa yang menjadi benalu di hati hamba.
Malam ini seorang yang “katanya” Direktur Pusat Penelitian Al-Qur’an hadir di Metro TV dalam acara Save Our Nation. Walaupun saya merasa saya salah karena melihat acara ini.
Dari sekian banyak pertanyaan yang ditanyakan kepadanya ada beberapa yang masih ter save di nation jiwa saya, antara lain :
1. Pandangan beliau mengenai Jihad.
2. Pandangan beliau mengenai Kesetaraan Jender
3. Pandangan beliau mengenai perempuan menjadi pemimpin
4. Pandangan beliau mengenai Volly (maaf salah) Poligami
Saya rasa cukuplah ke empat pandangan tadi yang menjadi tolak ukur pandangan keagamaan yang bersangkutan.
“Ahli Tafsir” yang biasanya ngucapin “eeee” ketika berbicara ini mengatakan pandangannya mengenai Jihad. Jihad dalam “anfus” menurut beliau adalah mengeluarkan segenap potensi yang ada untuk melawan musuh Islam. Dan musuh Islam menurut beliau adalah kedzaliman, kemiskinan, penindasan, ketidak-adilan dan sebagainya. Dan tidak ada lagi, bahkan menurut beliau tidak boleh lagi Jihad didefenisikan dengan perang. Jelas, eeeee ini merupakan Tafsir Anda sendiri Ustadz.
Coba kita lihat artikel dari www.asysyariah.com ini :
Jihad adalah puncaknya keimanan. Kata Al-Jihad (الْجِهاَدُ) dengan dikasrah huruf jim asalnya secara bahasa bermakna (الْمَشَقَّةُ) yang bermakna kesulitan, kesukaran, kepayahan.
Sedangkan secara syar’i bermakna: “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir atau musuh.” (Lihat Fathul Bari, 6/5; Nailul Authar, 7/208; Asy-Syarhul Mumti’, 8/7)
Berikut beberapa ucapan Ulama Salaf dalam memaknai Al-Jihad.
- Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “(Jihad adalah) mencurahkan kemampuan padanya dan tidak takut karena Allah terhadap celaan orang yang suka mencela.”
- Muqatil rahimahullah berkata: “Beramallah kalian karena Allah dengan amalan yang sebenar-benarnya dan beribadahlah kepada-Nya dengan ibadah yang sebenar-benarnya.”
- Abdullah ibnul Mubarak rahimahullah berkata:“(Jihad adalah) melawan diri sendiri dan hawa nafsu.” (Zaadul Ma’ad, 3/8)
Dalam tinjauan syariat Islam (pengertian secara umum), jihad juga diistilahkan kepada mujahadatun nafs (jihad melawan diri sendiri), mujahadatusy syaithan (jihad melawan syaithan), mujahadatul kufar (jihad melawan orang-orang kafir) dan mujahadatul munafikin (jihad melawan kaum munafik).
Disyariatkannya Jihad dan hukumnya
Dalam permasalahan jihad, pada dasarnya manusia terbagi dalam dua keadaan:
1. Keadaan mereka pada masa kenabian
2. Keadaan mereka setelah kenabian

Masa Kenabian
Para ulama sepakat bahwa disyariatkannya jihad pertama kali ialah setelah hijrah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Setelah itu muncul perselisihan di antara mereka tentang hukumnya, fardhu ‘ain atau fardhu kifayah?
Di dalam Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. (Pertama adalah pendapat dari) Al-Mawardi, dia berkata: “(Hukumnya) fardhu ‘ain bagi orang-orang Muhajirin saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan perkara tentang wajibnya hijrah atas setiap muslim ke Madinah dalam rangka menolong Islam. (Kemudian) As-Suhaili, dia berkata: “Fardhu ‘ain atas orang-orang Anshar saja, bukan selain mereka.” Pendapat ini dikuatkan dengan baiat para shahabat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam Al-Aqabah untuk melindungi dan menolong Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari dua pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain atas dua thaifah (kelompok, red. Yakni Muhajirin dan Anshar) dan fardhu kifayah atas selain mereka.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dan kalangan Asy-Syafi’iyyah sepaham dengannya lebih menguatkan pendapat yang menyatakan fardhu kifayah (bagi kalangan Muhajirin maupun Anshar-ed). Beliau berhujjah bahwa dalam peperangan yang terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, ada para shahabat yang ikut dan ada pula yang tidak. Kemudian, walaupun jihad menjadi kewajiban atas orang-orang Muhajirin dan Anshar, namun kewajiban ini tidak secara mutlak.
Sebagian berpendapat, jihad (hukumnya) wajib ‘ain dalam peperangan yang di dalamnya ada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan bukan (wajib ‘ain) pada selainnya. Yang benar dalam hal ini ialah, jihad menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dipilih (ditunjuk) oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, walaupun ia tidak keluar ke medan tempur.

Masa setelah Kenabian
Pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi adalah fardhu kifayah, kecuali jika ada keadaan mendesak, seperti ada musuh yang datang dengan tiba-tiba. Ada pula yang berkata, fardhu ‘ain bagi yang ditunjuk oleh imam (penguasa). Sebagian juga berpendapat wajib selama memungkinkan, dan pendapat ini cukup kuat. Namun yang nampak dalam masalah ini adalah jihad terus-menerus berlangsung pada jaman kenabian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai sempurnanya perluasan (ekspansi) ke beberapa negara besar dan Islam menyebar di muka bumi, kemudian setelah itu hukumnya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Kesimpulan dari masalah ini adalah, jihad melawan orang kafir menjadi kewajiban atas setiap muslim baik dengan tangan (kekuatan), lisan, harta atau dengan hatinya, wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/47; Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/12)
Berikut beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya jihad.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

انْفِرُوا خِفَافاً وَثِقاَلاً وَجاَهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat. Dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (At-Taubah: 41)

يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)

وَجاَهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهاَدِهِ

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (Al-Hajj: 78)

فَلاَ تُطِعِ الْكاَفِرِيْنَ وَجاَهِدْهُمْ بِهِ جِهاَداً كَبِيْراًً

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (Al-Furqan: 52)

يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Tahrim: 9)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada Yaumul Fath (Fathu Makkah): “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, akan tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Dan apabila kalian diminta untuk pergi atau berangkat berperang maka pergilah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafidz rahimahullah berkata: “Pada hadits ini terdapat berita gembira bahwa kota Mekkah akan tetap menjadi negeri Islam selamanya. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang fardhu ‘ainnya keluar dalam perang (jihad) bagi orang yang dipilih oleh imam.” (Fathul Bari, 6/49)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Apabila imam (penguasa) memerintahkan kepada kalian untuk berjihad, maka keluarlah. Hal ini menunjukkan bahwa jihad bukanlah fardhu ‘ain, akan tetapi fardhu kifayah. Apabila sebagian telah menunaikannya, gugurlah kewajiban yang lain. Dan jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, berdosalah mereka. Dari kalangan Asy-Syafi’iyyah berpendapat tentang jihad di masa sekarang hukumnya fardhu kifayah, kecuali jika orang-orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka. Dan jika mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup, wajib bagi negeri yang bersebelahan untuk membantunya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/11-12)
Setelah diketahui bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi tentang hukum jihad pada masa setelah kenabian adalah fardhu kifayah, berikut adalah beberapa keadaan yang menjadikan hukum tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain, di mana sebagiannya telah disebut di atas:
1. Apabila bertemu dengan musuh yang sedang menyerang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا إِذاَ لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوْهُمُ اْلأَدْباَرَ. وَمَنْ يٌوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفاً لِقِتاَلٍ أَوْ مُتَحَيِّزاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15-16)
Ayat ini menjelaskan tentang tidak bolehnya seseorang mundur atau berpaling dari menghadapi musuh. Karena yang demikian termasuk perkara terlarang dan tergolong dalam perkara yang membawa kepada kehancuran/ kebinasaan sehingga wajib untuk dijauhi. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.” Para shahabat bertanya: “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/ berpaling (desersi) dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut-ed) dan (ia adalah wanita yang-ed) beriman kepada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dua hal yang diperbolehkan bagi seseorang untuk berpaling (mundur) ketika bertemu dengan musuh:
a. Berpaling dalam rangka mendatangkan kekuatan yang lebih besar atau siasat perang.
b. Berpaling dalam rangka menggabungkan diri dengan pasukan lain untuk menghimpun kekuatan.

2. Apabila negerinya dikepung oleh musuh. (Dalam keadaan ini) wajib atas penduduk negeri tersebut untuk mempertahankan negerinya. Keadaan ini serupa dengan orang yang berada di barisan peperangan. Sebab apabila musuh telah mengepung suatu negeri, tidak ada jalan lain bagi penduduknya kecuali untuk membela dan mempertahankannya. Dalam hal ini musuh juga akan menahan penduduk negeri tersebut untuk keluar dan mencegah masuknya bantuan baik berupa personil, makanan dan yang lainnya. Karena itu wajib atas penduduk negeri untuk berperang melawan musuh sebagai bentuk pembelaan terhadap negerinya.
3. Apabila diperintah oleh imam. Apabila seseorang diperintah oleh imam untuk berjihad, hendaknya ia mentaatinya. Imam dalam hal ini ialah pemimpin tertinggi negara dan tidak disyaratkan ia sebagai imam secara umum bagi kaum muslimin semuanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يآأَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوا ماَ لَكُمْ إِذاَ قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى اْلأَرْضِ أَرَضِيْتُمْ بِالْحَياَةِ الدُّنْياَ مِنَ اْلآخِرَةِ فَماَ مَتاَعُ الْحَياَةِ الدُّنْياَ فِي اْلآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيْلٌ. إِلاَّ تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَاباً أَلِيْماً وَيَسْتَبْدِلْ قَوْماً غَيْرَكُمْ وَلاَ تَضُرُّوْهُ شَيْئاً وَاللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’, kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini di bandingkan dengan kehidupan akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan diganti-Nya kamu dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38-39)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha dan dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian diminta untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan.
Misal dalam hal ini, kaum muslimin memiliki senjata berat seperti artileri, pesawat, atau teknologi tempur lainnya, namun tidak ada yang mampu mengoperasikannya kecuali seseorang. Maka menjadi fardhu ‘ain atas orang tersebut dengan sebab ia dibutuhkan.
Kesimpulan dari penjelasan di atas, jihad menjadi fardhu ‘ain pada empat perkara:
1. Apabila bertemu dengan musuh
2. Apabila negerinya dikepung musuh
3. Apabila diperintah oleh imam
4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan
Pembagian Jihad
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah membagi jihad menjadi tiga:
1. Jihadun Nafs, yaitu menundukkan jiwa dan menentangnya dalam bermaksiat kepada Allah. Berusaha menundukkan jiwa untuk selalu berada di atas ketaatan kepada Allah dan melawan seruan untuk bermaksiat kepada Allah. Jihad yang seperti ini tentunya akan terasa sangat berat bagi manusia, lebih-lebih saat mereka tinggal di lingkungan yang tidak baik. Karena lingkungan yang tidak baik akan melemahkan jiwa dan mengakibatkan manusia jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah, juga meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya.
2. Jihadul Munafiqin, yaitu melawan orang-orang munafiq dengan ilmu dan bukan dengan senjata. Karena orang-orang munafiq tidak diperangi dengan senjata. Para shahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuh orang-orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, kemudian beliau bersabda: “Jangan, supaya tidak terjadi pembicaraan oleh orang, bahwa Muhammad membunuh sahabatnya.” (HR. Muslim, dari shahabat Jabir radhiallahu 'anhu)
Jihad melawan mereka adalah dengan ilmu. Oleh karena itu wajib atas kita semua untuk mempersenjatai diri dengan ilmu di hadapan orang-orang munafiq yang senantiasa mendatangkan syubhat terhadap agama Allah untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah. Jika pada diri manusia tidak ada ilmu, maka syubhat, syahwat, dan perkara bid’ah yang datang terus-menerus (akan bisa merusak dirinya), sementara ia tidak mampu menolak dan membantahnya.
3. Jihadul Kuffar, yaitu memerangi orang-orang kafir yang menentang, yang memerangi kaum muslimin, dan yang terang-terangan menyatakan kekafirannya, (dan jihad ini dilakukan) dengan senjata. (Asy-Syarhul Mumti’, 8/7-8)
Ibnul Qayyim rahimahullah membagi jihad menjadi empat bagian:
1. Jihadun Nafs (Jihad melawan diri sendiri)
2. Jihadusy Syaithan (Jihad melawan syaithan)
3. Jihadul Kuffar (Jihad melawan kaum kuffar)
4. Jihadul Munafiqin (Jihad menghadapi kaum munafiqin)
Setiap bagian di atas, masing-masing memiliki tingkatan-tingkatan. Jihadun Nafs memiliki empat tingkatan:
a. Berjihad melawan diri sendiri dengan cara mempelajari kebenaran dan agama yang hak, di mana tidak ada kebahagiaan dan kemenangan dunia dan akhirat kecuali dengannya, dan bila terluputkan darinya akan mengakibatkan sengsara.
b. Berjihad melawan diri sendiri dengan mengamalkan ilmu yang dipelajari. Karena jika hanya sekedar ilmu tanpa amal, akan memberi mudharat kepada jiwa atau tidak akan ada manfaat baginya.
c. Berjihad melawan diri sendiri dengan mendakwahkan ilmu yang telah dipelajari dan diamalkannya, mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui. Jika tidak demikian, ia akan tergolong ke dalam orang-orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tidaklah bermanfaat serta tidak menyelamatkannya dari adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala.
d. Berjihad melawan diri sendiri dengan bersikap sabar ketika mendapatkan ujian dan cobaan, baik saat belajar agama, beramal dan berdakwah. Barangsiapa telah menyempurnakan empat tingkatan ini, ia akan tegolong orang-orang yang Rabbani (pendidik). Karena para ulama Salaf sepakat bahwa seorang alim tidak berhak diberi gelar sebagai ulama yang Rabbani, sampai ia mengetahui Al-Haq, mengamalkan serta mengajarkannya. Barangsiapa yang berilmu, mengamalkan dan mengajarkannya, ia akan diagungkan di hadapan para malaikat yang berada di langit.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadun nafs ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Fudhalah bin ‘Ubaid, beliau bersabda bersabda:
“Yang disebut mujahid adalah orang yang berjihad melawan (menundukkan) dirinya sendiri di jalan Allah.” (HR. Ahmad dan yang lain, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Ash-Shahihul Musnad (2/156) dan kitab Al-Jami’ Ash-Shahih (3/184).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Ketika jihad melawan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berada di luar diri sendiri (syaithan, kaum kuffar, dan munafikin) merupakan cabang dari jihad seorang hamba untuk menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka jihadun nafs lebih diutamakan daripada jihad lainnya. Karena barangsiapa yang tidak mengawali dalam berjihad melawan diri sendiri dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, serta memerangi diri sendiri di jalan Allah, tidak mungkin baginya untuk dapat berjihad melawan musuh yang datang dari luar. Bagaimana dia mampu berjihad melawan musuh dari luar, sementara musuh yang datang dari dirinya sendiri dapat menguasai dan mengalahkannya?”
Jihadusy Syaithan, ada dua tingkatan:
a. Berjihad untuk menghalau segala sesuatu yang dilontarkan oleh syaithan kepada manusia berupa syubhat dan keraguan yang dapat membahayakan perkara iman.
b. Berjihad untuk menghalau segala apa yang dilemparkan syaithan berupa kehendak buruk dan syahwat. Dari dua tingkatan ini, untuk tingkatan pertama barangsiapa yang mampu mengerjakannya akan membuahkan keyakinan. Dan tingkatan yang kedua akan membuahkan kesabaran.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَجَعَلْناَ مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُوْنَ بِأَمْرِناَ لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآياَتِناَ يُوْقِنُوْنَ

“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimipin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan mereka meyakini ayat-ayat kami.” (As-Sajdah: 24)
Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala memberitakan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya akan diperoleh dengan kesabaran dan keyakinan. Sabar akan menolak syahwat dan kehendak buruk, adapun keyakinan akan menolak keraguan dan syubhat.
Dalil yang menjelaskan tentang jihadusy syaithan, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

إِنَّ الشَّيْطاَنَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوْهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُوْنُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيْرِ

“Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya syaithan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Perintah Allah dalam ayat ini agar menjadikan syaithan sebagai musuh, menjadi peringatan akan adanya keharusan mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi syaithan, berjihad melawannya. Karena syaithan itu bagaikan musuh yang tidak mengenal putus asa, lesu, dan lemah dalam memerangi dan menggoda seorang hamba dalam selang beberapa nafas.” (Zaadul Ma’ad, 3/6)
Jihadul Kuffar wal Munafiqin ada empat tingkatan:
a. Berjihad dengan hati
b. Berjihad dengan lisan
c. Berjihad dengan harta
d. Berjihad dengan jiwa
Dalil yang menjelaskan tentang bagian ketiga dan keempat ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يآأَيُّهاَ النَّبِيُّ جاَهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُناَفِقِيْنَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ

“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)
Jihad melawan kaum kuffar lebih dikhususkan dengan tangan (kekuatan), sedangkan melawan kaum munafiq lebih dikhususkan dengan lisan.
Bagian berikutnya, adalah jihad melawan kedzaliman, bid’ah, dan kemungkaran. Terdapat tiga tingkatan:
a. Berjihad dengan tangan apabila mampu, jika tidak maka berpindah kepada yang berikutnya
b. Berjihad dengan lisan, jika tidak mampu berpindah kepada yang berikutnya
c. Berjihad dengan hati
Dalil yang menjelaskan tentang bagian akhir ini adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran hendaknya ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya dan jika tidak mampu maka dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari semua tingkatan dalam jihad yang tersebut di atas, terkumpullah tiga belas tingkatan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
“Barangsiapa yang meninggal dan belum berperang serta tidak pernah terbersit (cita-cita untuk berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)
Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, tidak sempurna jihad seseorang kecuali dengan hijrah. Dan tidak akan ada hijrah dan jihad kecuali dengan iman. Orang-orang yang mengharap rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala, mereka adalah yang mampu menegakkan tiga hal tersebut, yaitu iman, hijrah, dan jihad.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِيْنَ آمَنُوا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيْلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharap rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 218)
Sebagaimana iman merupakan kewajiban atas setiap orang, maka wajib atasnya pula untuk melakukan dua hijrah pada setiap waktunya, yaitu hijrah kepada Allah dengan (amalan) tauhid, ikhlas, inabah, tawakkal, khauf, raja’, mahabbah dan hijrah kepada Rasul-Nya dengan (amalan) mutaba’ah, menjalankan perintahnya, membenarkan segala berita yang datang darinya, dan mengedepankan perkara dan berita yang datang dari beliau atas selainnya.
Manusia yang paling sempurna di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala ialah yang menyempurnakan seluruh tingkatan jihad di atas. Mereka berbeda-beda tingkatannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, sesuai dengan penempatan diri mereka terhadap tingkatan jihad tersebut. Oleh karena itu, manusia yang paling sempurna dan mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah penutup para Nabi dan Rasul, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena beliau telah menyempurnakan seluruh tingkatan jihad yang ada dan beliau telah berjihad dengan jihad yang sebenar-benarnya. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan jihad sejak awal diutus hingga wafatnya, baik dengan tangan, lisan dan hati serta hartanya. (Zaadul Ma’ad, 3/9-11)
Wallahu a’lam.

1 Isyarat kepada hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari shahabat Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Maukah aku beritahukan kepadamu tentang pokok pangkal dari semua urusan, tiangnya dan puncaknya yang tertinggi?” Aku berkata: “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau mengatakan: “Hadits hasan shahih.”)
Lalu bagimana bila hal ini kita pilih dengan pendapat beliau yang mengatakan jihad untuk melawan orang kafir itu tidak ada ? Na’udzubillah ya Ustadz bertaubatlah dan takutlah kepada Allah. Karena apa yang anda katakan didengar orang banyak dan banyak pula yang mengikutinya.
Pendapat nyeleneh yang kedua, sang “ahli tafsir” ini mengatakan bahwa pria dan wanita setara dalam segala hal. Baik itu pekerjaan, hobby, cita-cita, penampilan, pergaulan, bla dan bla-bla-bla. Ini juga bersinggungan dengan pendapatnya yang ketiga yang mengatakan bahwa perempuan boleh jadi pemimpin kapanpun dan sebagai apapun. Baik itu sebagai Gubernur, Bupati, bahkan Presiden. Dan yang lebih mengganaskan lagi beliau menafsirkan al-Qur’an saena udele dewe. Lihat bagaimana dia menafsirkan Surat annisa ayat 34 yang berbunyi :

34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

Dia menafsirkan kata laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita bahwa yang dimaksud disini adalah suami itu pemimpin atas istri. Innalillahi wa inna ilaihi roji’un….!!!!
Dia membatasi kata pemimpin itu hanya sebatas hubungan dalam rumah tangga, padahal sudah jelas bahwa semua hal mencakup bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita. Coba kita lihat bagaimana Ahli Hadits yang Sangat Terkenal Menafsirkan ayat ini, beliau adalah al-Imam al-‘Allamah Syaikh Ibnu Katsir yang terkenal dengan Tafsir Ibnu Katsirnya. Beliau mentafsirkan ayat ini dengan :
Maksud dari ayat diatas adalah laki-laki adalah yang menegakkan (menanggung jawab) kaum wanita, dalam arti pemimpin, kepala, hakim, dan pendidik para wanita ketika mereka menyimpang, dan laki-laki itu lebih utama daripada wanita, dan lebih baik dari mereka. Karena itu pulalah kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki begitu pula pemimpin Negara, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam “tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang mengangkat wanita (sebagai pemimpin) dalam urusan mereka (hadits riwayat Bukhori no 4425)
Lalu bagaimana lagi sang “ahli tafsir” ini bisa dibenarkan pendapatnya ???? yang pertama dia sudah menyelisihi pendapat ahli tafsir yang sudah diakui dunia dan seluruh ulama dalam menafsirkan ayat, yang kedua dia menafsirkan ayat dengan pendapatnya sendiri, lihat al-Imam al-‘Allamah Syaikh Ibnu Katsir yang menafsirkan ayat dengan hadits, yang ketiga bagaiman mungkin perempuan bisa memimpin sementara Rasul telah mengancam umatnya untuk tidak mengangkat perempuan sebagai pemimpin. Maka pendapat mana yang lebih haq ? sang “ahli tafsir” inikah atau Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Saya rasa anak kecil saja tau jawabannya…!!!
Adapun pendapatnya yang keempat, cukuplah kita membaca Majalah As-Sunnah edisi 12/X/1428H/2007M. Kalau mau membaca silahkan hubungi bagian pemasarannya di 08121533647.
Dan berikut saya kutip dari http://www.abusulthon.com/2009/03/poligami-melindungi-wanita/
Poligami Melindungi Wanita
By abusulthon pada 18 Maret 2009
oleh Abu Syifa’
Menciptakan kemanfaatan sebesar-besarnya dan menepis bahaya, kendatipun kecil, itulah spirit yang menetap pada setiap aturan islam. Tidak ada satupun ketetapan hukum Illahi yang berimplikasikan buruk bagi umat manusia. Semua mengandung kemaslahatan demi kemaslahatan. Termasuk juga bolehnya melakukan poligami bagi kaum laki-laki, sama sekali tidak menimbulkan ekses negatif pada diri wanita. Justru poligami memberikan aspek positif pada mereka.
Oleh karena itu, poligami tidak perlu di takuti, apalagi sampai antipati. Sebelum islam datang, poligami sudah ada dan merupakan sesuatu yang wajar, bahkan di lingkungan kerajaan di negeri ini pada masa lalu. Tak sedikit para raja yang memiliki isteri lebih dari satu, bahkan mungkin tidak terhitung. Begitu pula yang terjadi pada masa jahilayah. Seorang laki-laki bisa memiliki isteri bisa lebih dari sepuluh, bahkan lebih. Yang lebih mengenaskan, seolah wanita diperlakukan layaknya barang, yang bisa di pindah kepemilikannya.
Kemudian islam datang dengan membawa pencerahan, mengoreksi kebiasaan buruk tersebut. Tidak lain ialah untuk “memanusiakan wanita”, yang keberadaannya tertindas. Tidak memiliki hak sebagai manusia merdeka. Islam datang untuk mengangkat derajat wanita setinggi-tingginya, memuliakannya, menjaga kehormatannya, dan memjauhkan mereka dari tempat yang hina. Nabi Sholallahu alaihi wasallam bersabda :
“Berwasiatlah kalian (kepada orang lain) untuk berbuat baik kepada wanita. (HR. Bukhari)
Data statistik dibanyak negara mengindikasikan kuantitas wanita melebihi kaum adam, jika sensus ini benar, sedang pernikahan di bolehkan hanya satu wanita, lantas bagaimana wanita-wanita yang belum bertemu jodohnya mencari perlindungan, keamanan, memenuhi kebutuhannya, dan menjaga kehormatannya ?
Tentu, siapapun tidak ingin menghabiskan hari-harinya sendirian. Ini sebuah permasalahan sosial. Meski para wanita ini dipaksa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, kemungkinan menjadi bumerang bagi keamanan dan kehormatannya.
Jika mau jujur, hidup sendiri tanpa pasangan resmi, bak orang yang berjalan dengan pincang, penuh resiko. Gelar berjejer, status sosial tinggi, atau seabreg kesibukan dalam karir, tidak mengobati kesendirian seorang wanita yang mendambakan kehadiran seorang lelaki. Dan demikian ini adalah fitrah bagi wanita. Mereka membutuhkan tempat bernaung yang bisa melindungi, membimbing, mencurahkan kata hatinya dan memdapatkan kasih sayang. Bahkan untuk mengobati kerinduannya di panggil ibu oleh anak-anaknya.
Dalam kontek ini, kemaslahatan poligami yang di dapatkan wanita lebih besar di bandingkan lelaki yang menjalankan poligami, sebagaimana telah di ungkapkan oleh Syaikh sholih al Fauzan saat di tanya mengenai solusi penanganan banyaknya jumlah wanita yang belum menikah. (lihat al muntaqa, 3/168). Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ini termasuk asasi.
Ironisnya, meski mengetahui kemaslahatan poligami, tak kurang penentang poligami seolah selalu menutup mata terhadap keindahan yang terkandung dalam syari’at islam ini. Dengan berbagai alasan, propaganda penolakan di dengungkan dimana-mana, media massa, mimbar-mimbar bahkan di politisasi. Seolah poligami adalah buruk, sedangkan perzinaan sesuatu yang baik. Begitu pula para wanita, tidak sedikit yang merasa berat suaminya melakukan poligami, tetapi tak merasa terganggu jika suaminya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain. Naudzubillah.
Padahal jika di telusuri secara mendalam, perzinaan telah menimbulkan keresahan. Dampak sosialnya sangat mahal di bayar. Perzinaan sangat meresahkan masyarakat, merancukan nasab, dan yang telah terjadi perzinaan telah memberikan saham sejumlah penyakit menular, sejak dikenal dengan spilis, raja singa hingga masa sekarang ini muncul Aids. Jadi, perzinaan sangat tidak menguntungkan bagi wanita.
Begitu pula dengan “wanita simpanan”, hakikatnya telah mempecundangi harkat dan martabat wanita. Dia tidak mendapat perlindungan, tetapi justru sekedar di jadikan pemuas nafsu belaka. Di hadapan hukum, bila terjadi kematian pasangan selingkuhnya, tidak ada pasal-pasal yang menguatkan posisinya. Ketidakpastian, lilitan dosa dan penyesalan akan mendera dan menghiasi hari-harinya.
Jadi jika kita mengupas poligami, sangat banyak maslahatnya dan faedah yang bisa di petik. Bahwa poligami itu indah, karena ia melindungi wanita.
Allahu A’lam.

Sedikit mencoba menegaskan bahwa poligami itu mengangkat derajat wanita. Kita misalkan ada seorang Bos Perusahaan yang mempunyai simpanan, lalu simpanan ini berjumpa dengan teman-teman si Bos ketika dia dan si Bos sedang berduaan. Apa kira-kira yang akan dijawab si Bos ketika temannya bertanya “ini siapa bos ?” Yakin dan percayalah dia pasti menjawab “eeeee…… rekan bisnis” atau mungkin “eeee….sepupu”
Lalu coba kita bandingkan dengan seseorang yang mempunyai istri dua. Ketika dia jalan dengan istri pertama dan berjumpa temannya lalu ditanya “ini Siapa ?” pastilah dia jawab “o.. pastinya ini istri saya!!!” lalu bila berjumpa dengan temannya yang tadi juga dalam keadaan si poligamer ini sedang jalan dengan istri kedua lalu ditanya “ini siapa lagi ?” dengan bangganya dia pasti akan menjawab “kalau ini istri saya yang satu lagi” MANTAB !!!
Saya coba memberi satu pertanyaan bagi wanita (yang jawab hanya wanita lho) mana lebih mulia dibilang rekan bisnis (padahal simpanan) dari pada istri kedua……????? Silahkan beri komen untuk jawaban.
Akhirnya saya hanya dapat berdoa semoga kita dan sang “ahli tafsir” dapat kembali kejalan yang Allah RasulNya tuntukan….
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaika.

05 Mei 2009

MENGAPA MEREKA LEBIH MENDAHULUKAN KHILAFAH DARIPADA TAUHID ???

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb pemelihara alam semesta, satu-satunya Ilah yang Haq untuk disembah, yang tiada sekutu bagi-Nya baik dalam nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, hukum-hukum dan ibadah kepada-Nya, yang mengutus para nabi untuk menegakkan haq-Nya, yang menurunkan al-Kitab sebagai bayyinah atas keesaan-Nya, yang menciptakan manusia dan jin hanya untuk beribadah kepada-Nya, dan menjadikan segala maksud dan tujuan hanyalah untuk-Nya. Amma Ba’du:
Sesungguhnya, sejak zaman dahulu hingga sekarang, sejak manusia pertama diciptakan hingga manusia terakhir akan binasa, Tauhid merupakan pondasi dasar ubudiyah seorang hamba, haq Rabb yang harus dipenuhi hamba-Nya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit, dalam keadaan suka maupun duka. Bahkan, tiadalah diutus para anbiya’ dimuka buni ini kecuali mengembalikan fitrah manusia pada kesuciannya, dalam mengabdi dan beribadah kepada penciptanya semata.
Namun, sungguh sayang, ketika kelompok-kelompok islam yang parsial/juz’iyyat dalam gerakannya bermunculan, mereka membangun bangunan yang dimulai dari atapnya, sedangkan pondasinya keropos dan kosong dari pilar-pilar aqidah, maka bagaimana mungkin bangunan tersebut akan berdiri, sedangkan pondasinya tidak ada, dan mereka mencurahkan segala daya dan upaya mencari cara untuk membangun atap bangunan yang tak berpondasi dan berpilar tersebut. Mereka berfikir, jika mereka membangun pondasi terlebih dahulu, akan memerlukan waktu yang lama, biaya dan tenaga yang besar, sedangkan hujan, badai dan terik telah menyiksa, maka atap untuk berlindung lebih diperlukan, karena mereka tak kuat lagi tertimpa hujan dan panas terik…
Namun sungguh malang, karena upaya mereka itu adalah mustahil dan bodoh, karena biar bagaimanapun, pondasi adalah penting dalam membangun infra-struktur suatu bangunan, tanpa pondasi, maka kita seolah-olah hanya mengharap sesuatu yang tak mungkin tegak, bak hendak meraih bulan dan bintang di tengah malam, padahal tangan tak sampai. Pun seandainya berdiri atap tersebut, dan mereka beranggapan telah aman dari hujan dan terik yang mendera, namun bangunan itu sangat lemah, hanya dengan tiupan angin sedikit saja, maka akan hancur berkeping-keping bangunan dan usaha mereka yang sia-sia tersebut. Inilah perumpaan mereka, penyeru-penyeru islam yang senantiasa menggembar-gemborkan khilafah islamiyyah, namun mereka jahil dan acuh terhadap aqidah dan manhaj yang benar di dalam islam.
Inilah fenomena nyata saat ini, dimana banyak sekali kelompok yang mengklaim sebagai kelompok penegak syariat islamiyyah dan pelanggeng hukum-hukum islam, berkoar-koar ke sana kemari, meneriakkan dan memekikkan tathbiqus syarii’ah (penegakkan syariat), namun sekali lagi sungguh sayang, pekikan mereka tampak begitu parsial, seolah-olah syariat islam yang dimaksud hanyalah seputar hukum-hukum siyasiyyah saja, hanya penyelenggaraan hukum had, qishash, dan lain sebagainya, mereka melalaikan suatu hal yang lebih penting dari itu semua, yang merupakan dasar dan pijakan dari hukum-hukum lainnya, dan merupakan syariat terbesar di dalam islam, yang seharusnya kita tegakkan dan kita prioitaskan, sebagai pengejawantahan penegakkan syariat secara integral dan kaafah, yakni penegakkan haqqullah (hak Allah) yang wajib dipenuhi hamba-Nya, yaitu mentauhidkan-Nya di dalam uluhiyah/ubudiyyah. Karena inilah metode rasululullah ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam dalam da’wahnya, manhajnya seluruh rasul dan nabi, karena Allah Ta'ala’ala telah menandaskannya secara gamblang di dalam firman-Nya surat An-Nahl ayat 36, “Dan sungguh telah kami utus pada tiap-tiap ummat seorang rasul, (yang menyeru) sembahlah Allah semata dan jauhilah thaghut.”
Mereka menyatakan bahwa menegakkan daulah merupakan ghoyah (tujuan) da’wah, dan daulah khilafah Islamiyyah adalah suatu hal yang niscaya dan wajib, mereka berdalil dengan qoidah ushul fiqh, Maa Laa Yutimmu waajibun illa bihi fahuwa waajibun, Suatu hal yang jika tanpanya tidak akan sempurna suatu kewajiban, maka hukumnya adalah wajib, karena tidaklah akan tegak syariat Islam kecuali jika ada perangkatnya, sedangkan daulah khilafah adalah perangkat syar’i untuk meng-implementasikannya. Maka daulah khilafah hukumnya wajib, dan tidak menegakannya termasuk dosa.
Mereka juga berdalil dengan hadits baiat, bersabda nabi ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam, “Man maata walaysa fi unuqihi baa’iatan, fa maata miytaatan jaahilayatan” (barangsiapa yang mati sedangkan tidak ada baiat di pundaknya, maka matinya bagaikan bangkai jahiliah). Anggapan mereka, bahwa baiat wajib atas kholifah/imamul a’dham, namun sekarang saat tak ada imamul a’dham, maka dengan kembali ke qoidah awal tadi, makai baiat adalah wajib, karena jika tak ada baiat maka mati kita adalah mati jahiliah, sehingga wajib atas kita untuk membaiat seorang imamul a’dham, padahal ba’iat takkan bisa ditegakkan jika tak ada daulah, maka menegakkan daulah hukumnya wajib, sehingga menurut anggapan mereka, orang-orang yang menegakkan daulah tidak terkena ancaman hadits tersebut, namun orang islam yang tak ada keinginan untuk menegakkan daulah terkena ancaman matinya dalam keadaan jahiliah.
Maka, kami katakan pada mereka, wahai para pengklaim penegak hukum islam dan perindu daulah khilafah islamiyyah, dengan cara apakah antum memenuhi harapan antum tersebut? Dengan metode bagaimanakah antum menegakkannya? Na’am!!! Tidak dipungkiri bahwa syariat islam takkan bisa tegak secara sempurna jika tidak didukung oleh hukama’ atau daulah islamiyyah. Sungguh merupakan suatu dambaan bagi kami dan antum akan tegaknya daulah khilafah Islamiyyah ‘ala manhaj nubuwwah, namun ingatlah, bahwa islam ini adalah agama yang sempurna, yang tak butuh pengurangan terlebih lagi penambahan, telah terang metode da’wah al-haq di al-Qur’an dan as-Sunnah, bahwa tidaklah para nabi dan rasul (QS 16:36, 21:25), baik itu nabi Nuh kepada kaumnya (QS 7:59), Hud kepada kaum ‘Aad (QS. 7:65), Sholih kepada kaum Tsamud (QS. 7:73), Nabi Syuaib kepada Madyan (QS. 7:85), dan seluruh nabi hingga nabi terakhir kita Muhammad ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam (39:65-66,dan masih banyak ayat pada tempat lain) melainkan adalah mereka semua diutus untuk menegakkan peribadatan hanyalah untuk Allah semata, baik dalam ibadah dan ahkam. Lantas, mengapa gaung dan gema pekikan tathbiq syariiatil islaamiyyah yang antum tabu kosong dari syariat islamiyyah yang paling tinggi ini, yakni da’wah kepada tauhidul uluhiyyah/ibaadah? Kenapa antum konsentrasikan, fokuskan dan curahkan segala daya dan upaya antum pada bagian yang parsial/juz’iyyah saja, yakni penegakkan daulah khilafah semata, penegakan syariat had, qishahsh dan yang semisalnya, sedangkan tidak pernah kami lihat antum mengajak manusia kepada Aqidah yang benar secara tafshil (teperinci), kepada sunnah nabi yang mulia yang shohihah, kepada dien yang murni sebagaimana awalnya.
Maka kami katakan lagi kepada mereka mengenai dalil-dalil parsial mereka tentang ghoyah da’wah mereka yang mereka orientasikan kepada daulah, maka kami jawab :
1. Likulli maqool maqoom wa likulli maqoom maqool (tiap-tiap ucapan ada tempatnya dan tiap tempat juga ada ucapannya), qoidah yang antum gembar-gemborkan, Laa yutimmu waajibun illa bihi fahuwa waajib, tentulah ada konteksnya, dan memang kami membenarkan bahwa daulah adalah suatu hal yang niscaya sebagai perangkat penegakkan syariat islamiyyah, dan ini adalah ideal keinginan tiap muslim, jika ada muslim yang tak menghendaki akan adanya daulah islamiyyah maka patutlah dipertanyakan keimanannya, namun satu hal yang harus diingat, metode apakah yang kita tempuh dalam menuju daulah Islamiyyah, inilah yang membedakan antara kami dengan antum, antum lebih fokus kepada upaya parsial dengan pengopinian kepada masyarakat pentingnya daulah islamiyyah dan penegakkan syariat (walau banyak dari antum jahil terhadap syariat itu sendiri) sedangkan kita mengajak ummat secara integral dari metode yang digariskan Allah dan Rasul-Nya, yang kita berpijak dan berangkat darinya. Maka wahai antum yang berjuang dengan orientasi daulah, kita katakan, maa laa yutimmu waajibun illa bihi fahuwa waajib, dengan qoidah ini kita sepakat bahwa menegakkan daulah adalah suatu hal yang niscaya, maka mari kita juga bersepakat, dengan qoidah itu pula, tidak akan bisa tegak daulah jika kita tidak meniti dengan metodenya para anbiya’ dan rusul yang telah ma’tsur di dalam kitabain, yakni memulai da’wah ini dari tauhid dan aqidah shohihah.
2. Allah Ta'ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah” (Al-Hujurat : 1), dari ayat ini maka wajib bagi tiap mu’min untuk mendahulukan al-Qur’an dan as-Sunnah dari lainnya, dan wajib berhujjah dengan keduanya, maka apakah layak bagi kita mendahulukan qoidah ushul fiqh di atas al-Qur’an dan as-Sunnah. Padahal ushul fiqh merupakan istinbath para ulama’ yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah,.
3. Allah Ta'ala berfirman, “Kemudian jika kamu berselisih mengenai sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah)” (An-Nisaa’ : 59), dari ayat ini wajib atas mu’min jika berselisih untuk mengembalikan kepada al-Qur’an dan al-Hadits. Sekarang kita berselisih terhadap orientasi da’wah, antum mengatakan daulah prioritas pertama saat ini sedangkan kami menyatakan tauhid dan aqidah islamiyyah yang terpenting, maka merupakan kewajiban atas kita untuk mengembalikan perselisihan kita ini kepada kitabain, maka wahai antum yang berorientasi kepada daulah dan tathbiqusy syarii’at, tunjukkan dalil-dalil antum dari al-Qur’an dan as-Sunnah, di ayat mana para anbiya’ dan rusul memulai da’wahnya dan memprioritaskan da’wahnya kepada kekuasaan, di hadits mana?? Apakah qoth’i ad-Dilalah (pasti penunjukannya)??, maka ketahuilah!!! kami dapat menunjukkan berpuluh-puluh ayat dari al-Qur’an dan beratus-ratus hadits tentang manhaj kami yang qoth’i ad-Dilalah, bahwa metode haq dari kitabain adalah tauhid, prioritas pertama dan utama!!!
4. Allah Ta'ala berfirman, “Sesungguhnya Allah takkan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka.” (ar-Ra’du : 11), kita beristifaadah dengan ayat ini bahwa keadaan ummat ini takkan berubah hingga ummat ini yang merubah keadaan mereka, tentunya dengan cara/ikhtiyar yang masyru’ (disyariatkan), maka kita sama-sama sepakat dan sering menggunakan ayat ini, namun kita berbeda dalam pemahamannya, antum sering menggunakan ayat ini sebagai hujjah wajibnya menerapkan syariat islamiyyah dan dorongan untuk menegakkannya sebagai solusi dari semua krisis ummat saat ini, namun antum lupa, bahwa ikhtiyar manusia itu juga tak lepas dari Irodah syar’iyyah Allah, yakni Allah takkan menolong hamba-Nya yang tak menolong agama-Nya, Intanshurullahu yanshurkum wa yutsabbit aqdaamakum, mafhum muwaafaqoh (pemahaman tekstual) dari ayat ini adalah, jika kita menolong agama Allah niscaya Allah akan menolong kita, namun mafhum mukhalafah (pemahaman berkebalikan) dari ayat ini adalah, jika kita tidak menolong agama Allah dengan cara yang digariskan Allah dan rasul-Nya, maka bagaimana mungkin Allah akan menolong kita dan memperteguh kedudukan kita, walaupun kita sudah berusaha untuk merubah keadaan kita, namun jika Allah tak menghendaki, yang disebabkan oleh faktor penghalang turunnya nashrullah, maka keadaan kita akan tetap demikian, dan ingatlah bahwa cara perubahan yang paling masyru’ adalah inqilabiyyah yakni dengan tashfiyah (pensucian/pemurnian) dari syirik, bid’ah, maksiat, dan tarbiyah (pembinaan) dengan aqidah yang benar, sunnah yang shohihah, dan amal yang sholih. Inilah metode yang haq itu, inilah perubahan yang akan membawa kepada kemenangan, yakni at-Tashfiyah wat-Tarbiyah!!!
5. Allah Ta'ala berfirman, “Dan Allah telah bejanji dengan orang-orang yang beriman diantara kalian dan beramal sholeh, bahwa ia sungguh-sungguh akan menjadikanmu berkuasa di bumi (dengan kekhilafahan), sebagaimana Ia telah menjadikan orang-orang sebelummu berkuasa, dan sungguh ia akan meneguhkan bagi mereka agama yang diridhai-Nya untuk mereka, dan Ia benar-benar merubah keadaan mereka setelah mereka dala keadaan ketakutan menjadi aman sentausa, mereka tetap menyembah-Ku dan tiada mempersekutukan-Ku dengan suatu apapun.” (an-Nur : 55), ayat ini bagi orang-orang yang berakal pasti akan menunjukkan banyak faidah, dari tekstual ayat telah nyata bahwa merupakan janji Allah untuk memberikan kekuasaan bagi ummatnya yang beriman dan beramal sholih, iman kepada Allah secara ijmal (global) dan tafshil (terperinci), yang mana keimanan ini hanya dimiliki oleh ahlus sunnah wal jama’ah, dan beramal sholih, yang ikhlash lillahi Ta'ala dan ittiba’ rosul ShallaLlahu 'alaihi wa Sallam, inilah syarat kemenangan itu, bahkan pada akhir ayat Allah menjelaskan syarat yang lain, yakni mentauhidkan-Nya semata dan tak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun. Lantas, bagaimana mungkin Allah Ta'ala akan mmberikan kekuasaan jika ummat ini masih jahil terhadap aqidah yang benar, mereka tak bisa membedakan mana syirik mana tauhid, mana sunnah mana bid’ah, mereka masih menyembah kuburan-kuburan, bertawassul dengan wali-wali dan orang sholih yang telah meninggal, menyeru mayat-mayat, membangun kubah di kuburan, ghuluw terhadap nenek moyang mereka, lantas bagaimana mungkin Allah akan memenuhi janji-Nya. Maka berfikirlah!!! Inilah yang ditinggalkan oleh hampir kebanyakan kelompok islam, yakni metode da’wah integral/kulliyat yang ittiba’ terhadap metode da’wah anbiya’ dan rusul, yang ma’tsur di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, yang tidaklah jika ummat ini berpijak dan berangkat dainya kecuali hanyalah kemenangan yang akan didapatnya. Maka berfikirlah sekali lagi wahai antum yang berjuang menatap ke langit namun kepalamu tak mampu mendongak ke atas apalagi meraihnya.
6. Al-Ghoyah laa tubirrul washilah, Tujuan tak membenarkan segala cara, karena, al-ashlu fil ‘ibaadah al-ittiba’, asal dari ibadah adalah ittiba’ rasul, dan islam itu tauqifiyyah, laa yutsbitu illa bid’dalil, tidak ditetapkan kecuali dengan dalil, dan da’wah termasuk bagian dari islam, dan ia adalah da’wah, sedangkan da’wah itu adalah tauqifiyyah, maka wajib untuk ittiba’ terhadap metode rasul, maka kami tanyakan kepada mereka, ittiba’ terhadap siapakah antum dalam metode da’wah antum? Tidakkah antum telah melakukan bid’ah fi manhajid da’wah, bid’ah dalam metode da’wah? Maka dimanakah hujjahmu wahai orang yang berakal???
Sungguh, kami dapat menunjukkan kepada mereka berpuluh hujjah akan lemahnya pemahaman mereka terhadap manhaj da’wah bid’iyyah mereka, banyak kitab yang telah ditulis para ulama’ mengenainya, namun kami cukupkan hanya sampai di sini, semoga dapat mengambil pelajaran orang-orang yang berakal, dan semoga impian mereka yang hanya isapan jempol semata itu dapat sirna dan mereka akhirnya tersedarkan bahwa kita takkan dapat meraih kekuasaan dengan pemahaman parsial, dan bersumber dari pemahaman mu’tazilah, khowarij dan kelompok sempalan islam.

MENGAPA MEREKA MENOLAK HADITS AHAD???

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb pemelihara alam semesta, yang mengutus nabi-Nya dengan agama yang Haq, yang akan dimenangkan dari agama seluruhnya. Dialah Allah yang mengutus manusia yang paling sempurna kepribadiannya, yang paling mulia suluk (akhlak)nya, dan manusia yang terbaik dibandingkan lainnya. Dialah Muhammad bin Abdullah ‘alaihi sholaatu wa salaam, yang diutus oleh Rabbul ‘alamin sebagai rahmatan lil ‘alamin, yang menunjukkan manusia kepada jalan yang diridhai Allah, yang mengajak manusia kepada kebahagiaan abadi, menyeru manusia kepada penghambaan hanya semata-mata kepada Allah. Maka berbahagialah siapa saja yang mentaatinya, membenarkan apa-apa yang diberitakan olehnya, menjauhi apa-apa yang dilarangnya, dan beribadah kepada Allah dengan apa-apa yang dituntunkannya. Sebaliknya, sungguh celaka dan binasa orang-orang yang memaksiatinya, mengingkari berita-beritanya baik sebagian maupun seluruhnya dan mengadakan bid’ah di dalam agama ini.

Sungguh, merupakan suatu malapetaka, tatkala muncul manusia yang memilah-milah khabar (berita) yang telah jelas ma’tsur (sampai) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan metode yang tak dikenal oleh para salaf terdahulu. Ya, mereka dengan mengatasnamakan islam, menolak khobar-khobar yang disampaikan rasulullah jika khobar itu ahad sebagai landasan dalam masalah i’tiqodiyyah (keimanan). Mereka menolaknya dengan tanpa dasar ilmu dan tanpa dasar argumentasi yang terang dan nyata dari kitabain (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Mereka menolaknya karena berpijak dari akal mereka yang terbatas dan dari filosofi filsafat yang tak pernah dikenal oleh islam. Berikut ini akan kami sampaikan penjelasannya dan bantahannya, semoga bermanfaat.



TA’RIF HADITS AHAD

Hadits ahad adalah hadits yang derajatnya tak mencapai derajat Mutawattir, sedangkan hadits mutawattir adalah hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah (kumpulan banyak) shahabat sehingga dinyatakan menurut ‘adat tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta ataupun melakukan kesalahan. Hadits mutawattir jumlahnya amat sangat sedikit dibandingkan dengan hadits ahad. Hadits ahad sendiri dibagi menjadi hadits gharib jika diriwayatkan oleh seorang saja pada tiap tingkatannya, hadits aziz jika diriwayatkan oleh dua orang pada tiap tingkatannya, dan hadits masyhur jika diriwayatkan oleh lebih dari 2 orang pada tiap jenjangnya namun tak mencapai derajat mutawattir.

Menurut muhadditsin hadits ahad itu yufiidud dhon (membuahkan dhon/dugaan), berbeda dengan hadits mutawattir yang yufiidul yaqiin (membuahkan keyakinan) sehingga hadits mutawattir pasti shohih, dan menolaknya adalah kekufuran yang nyata. Sebagian kelompok islam yang mengusung pemahaman aqlaniyy (pengagug akal) dan mu’taziliy, menolak hadits ahad dalam masalah aqo’id (keyakinan) karena sifatnya yang dhon itu. Menurut falasafah mereka aqidah itu harus memiliki 2 syarat, yaitu :

1. Qoth’i ats-Tsubut (pasti periwayatannya)
2. Qoth’i ad-Dilaalah (pasti penunjukannya)

Pemahaman ini diusung oleh Taqiyyudiin Nabhani dalam kitabnya Syakhisyah Islamiyyah jilid III, dan menjadi mabda’ resmi Hizbut Tahrir. Beberapa ulama’ yang mutaaham (tertuduh) aqlaniy juga menggunakan pendapat ini seperti Sayyid Qutb, Muhammad Al-Ghozaly, dan semisalnya. Namun telah banyak para ulama’ sunnah membantahnya. Dengan falsafah ini, mereka menetapkan bahwa hadits ahad itu dhonni ats-Tsubut (meragukan peiwayatannya) sehingga laa yufiidul yaqin (tidak membuahkan keyakinan), jadi mana mungkin suatu hal yang tak membuahkan keyakinan akan berfaidah dalam menetapkan aqidah yang harus ditetapkan dengan keyakinan. Mereka juga menolak ayat-ayat shifat Allah di dalam al-Qur’an dikarenakan dhonni ad-Dilaalah (meragukan penunjukannya sehingga bisa menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam). Lantas jika demikian falsafah mereka, betapa banyak ayat dan dalil yang harus dipinggirkan dikarenakan tidak sesuai dengan falsafah tersebut, padahal qoidah islamiyyah yang ma’lum, dalah al-Qur’an dan as-Sunnah harus didahulukan daripada lainnya, lantas apakah layak kita mendahulukan qiyas, falsafah, dan lain sebagainya yang bersumber dari akal kita yang serba terbatas ini ketimbang al-Qur’an dan as-Sunnah?

Berikut ini adalah bantahannya :

Pertama, hadits ahad pada awalnya adalah bersifat dhonn (tidak pasti), hal ini sebagaimana dalam QS Al-Hujuraat ayat 6 berfirman Allah Subhahanhu wa Ta'ala : “Hai orang-orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka tabayyunlah (periksalah dengan teliti).” Dari ayat ini Allah memerintahkan kepada mu’min untuk bertabayyun terhadap orang fasiq apabila menyampaikan berita, berarti mafhum mukhalafahnya (pemahaman berkebalikan dengan dhahir lafadh) apabila sang pembawa berita tersebut adalah ‘adil maka hujjah akan tegak besertanya. Dari sini para ulama’ mewajibkan untuk memeriksa khobar ahad dari segi riwayatnya, yakni memeriksa para perawinya, maka dari sini pula muncul ilmu riwaayatul hadiits, ilmu jarh wa ta’dil, ilmu riaalul hadits, dan lain sebagainya. Dengan perangkat ilmu alat inilah para muhaddits mampu memilah mana hadits maqbul (hadits yang wajib diterima) dan hadits mardud (hadits yang harus ditolak). Maka, jika telah tsabat (tetap) suatu khobar itu shohih dengan ketsiqahan, kedhabitan dan ke’adilan perawinya, maka wajib diterima dan dibenarkan, serta haram untuk ditolak, demikian sebaliknya, jika telah nyata bahwa hadits tersebut adalah dhaif bahkan maudhu’, bukan dari Rasulullah maka wajib ditolak. Dari sini jumhur muhadditsin menyatakan bahwa hadits ahad itu yufiidul ‘ilmal yaqin (membuahkan ilmu yakin/pasti).

Lantas, atas dasar apakah mereka menolak hadits ahad sebagai landasan aqidah jika ‘ilat (penyakit) pada hadits tersebut telah dihilangkan dengan tabayyun ilmiyyah metode muhadidtsin? Maka jikalau mereka tetap menolak hadits ahad dalam masalah aqidah berarti, baik disadari maupun tidak disadari, mereka telah merusak bangunan ilmu hadits, bahkan mereka menyatakan ilmu hadits itu tidak bermanfaat, ilmu rijaalul hadits, ilmu jarh wa ta’dil itu sia-sia!!! Bagaimana tidak, walaupun hadits itu telah ditelaah oleh para muhadditsin akan keabsahannya tetap menurut mereka tidak yufiidul yaqin dan tak bisa ditetapkan sebagai landasan aqidah!!! Maka, lihatlah wahai saudaraku, inilah ciri para inkarus sunnah sejati!!!

Kedua, mereka mungkin akan mengatakan, kami tidak menolak hadits ahad secara mutlak, kami hanya meyakini keabsahannya dalam masalah ahkam dan ibadah, namun kami memang tidak menggunakannya sebagai landasan dalam aqidah. Ini adalah pemahaman yang sangat aneh, bid’ah, tak dikenal para salaf terdahulu dan tak berdalil. Allah Ta’ala berfirman di dalam QS Al-Ahzab ayat 36, “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan lain tentang urusan mereka.” Maka darimanakah mereka mendatangkan pernyataan aneh ini? Apakah berhak bagi mereka jika telah tsabat suatu perintah dari Allah dan Rasul-Nya lantas mereka dengan seenaknya memilah-milah, ini khobar ahad, boleh diamalkan dalam masalah ibadah namun tidak boleh dijadikan dalil dalam aqidah! Maka tampaklah kebodohan dan kebingungan mereka takala dihadapkan pada hadits tentang do’a isti’adzah dari siksa kubur, Dajjal, fitnah mati dan adzab neraka yang dibaca saat tahiyyatul akhir. Menurut mereka hadits ini boleh diamalkan namun beritanya tidak diimani, bagaimana bisa mereka mengamalkan do’a tersebut sedangkan mereka tak mengimani isi dari do’a tersebut..!!! Wallahul Muwaafiq.

Ketiga, di tengah keterpurukan dan kebingungan akan madzhab aqlaniy-nya, mereka sedikit merevisi madzhab mereka dengan menyatakan ‘Kami menerima khobar ahad dalam masalah aqidah, kami benarkan berita-beritanya namun tidak kami imani” atau “kami mengimani tidak 100%”, karena menurut mereka tashdiq (membenarkan) adalah dibawah derajat ‘iman. Iman membutuhkan dalil yang yakin sedangkan tashdiq hanya memerlukan dhonn gholib (dugaan yang kuat), mereka menyatakan bahwa walaupun hadits ahad telah diteliti keabsahannya dengan ilmu hadits tetap tidak yufiidul yaqin, namun hanya yufiidu dhon gholib (membuahkan dugaan yang mendekati kebenaran namun tidak mencapai derajat yakin, karena masih adanya ‘illat dari wurud (periwayatan) yang memungkinkan terjadinya kesalahan ataupun misinformasi dari pemberi khobar). Dari sinilah muncul falsafah baru di atas, membenarkan namun tidak mengimani, jadi mereka membenarkan siksa kubur namun tidak mengimaninya, mereka membenarkan turunnya Isa al-Masih, Dajjal, adanya shirath, dan lain sebagainya namun mereka tidak mengimaninya. Sungguh falsafah yang jauh lebih aneh dari sebelumnya, mereka menetapkan yang demikian ini untuk kesekian kalinya tidak berlandaskan nash, tidak dikenal oleh salaf terdahulu, dan kebid’ahannya melebihi bid’ah-bid’ah sebelumnya. Bagaimana mungkin, mereka yang juga telah menyepakati bahwa berita-berita yang tidak dapat diindera dan merupakan berita sam’iyyat adalah merupakan masalah keimanan, namun di sisi lain mereka menolak khobar siksa kubur, Dajjal, dls. Sebagai hal yang tidak wajib diimani, namun cukup dibenarkan. Bagaimana bisa akal mereka menerima kontradiksi ini, membenarkan berita sam’iyyat namun tidak mengimaninya, maka sungguh kami katakan, tidaklah mereka mengucapkan pernyataan aneh ini kecuali untuk melanggengkan penyimpangan mereka dan keengganan mereka untuk meninggalkan madzhab sesat mereka ini.

Keempat, Sesungguhnya, telah banyak para ulama baik salaf maupun kholaf yang telah membahas permasalahan ini, dan pendapat ini (hadits ahad dalil untuk hukum dan aqidah) adalah pendapat jumhur kaum muslimin, madzhabnya para salaf ash-sholih, dan pemahamannya orang yang lurus. Penolakan terhadap hadits ahad berarti:

- Menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, sebagaimana Allah berfirman, “Barangsiapa mentaati Rasul maka sesungguhnya ia mentaati Allah” (An-Nisa’ : 80). Karena pada hakikatnya, menolak hadits ahad dalam masalah aqidah sama dengan menolak khobar dari Rasulullah, dan bagaimana mungkin mereka menerima khobar ahad dalam masalah ahkam namun menolaknya dalam masalah aqidah, sedangkan aqidah adalah landasan ahkam dan ibadah. Maka bagaimana mungkin pula mereka menolak landasannya karena tidak yufiidul yaqin namun menerimanya dalam masalah ahkam yang berdiri dan bercabang dari aqidah tersebut. Sehingga mereka pada hakikatnya dikatakan tidak mentaati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian hal yang implikasinya ketaktaatan pada seluruhnya.

- Menyelisihi Aqidah dan Ijma’ Ahlus Sunnah. Dengan madzhab tersebut, mereka tidak memiliki aqidah sebagaimana aqidahnya para salaf, mereka tak mengimani pokok-pokok yang telah ditetapkan oleh ijma’ ulama’ salaf baik terdahulu maupun sekarang. Mereka tidak yakin akan adanya siksa kubur, adanya Dajjal, turunnya Isa al-Masih, dls.

- Menyelisihi madzhab ulama’ ahlus sunnah dan madzhab al-Arbi’ah. yang meyakini hadits ahad yufiidul ilmal yaqin, seperti As-Sarjhasy dan Abu Bakar Ar-Razy dari Hanafiyah, Abu Thayyib dan Abu Ishaq dari Syafi’iyyah, Ibnu Khuwaiz dari Malikiyah, dan Qadhi Abu Ya’la dari Hanabilah.

Maka ya ayyuhal Ikhwah, adalah wajib bagi seorang muslim mengimani apa-apa yang telah tsabat dari Rasulullah, baik itu dari khobar mutaawattir ataupun ahad, baik dari dalil yang yufiidul yaqin atau yang yufiidu dhonn gholib, selama syarat-syaratnya memenuhi kesahahihan suatu hadits, lantas apakah yang menghalangi kita untuk menolaknya? “Mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikanmu ya Muhammad sebagai hakim terhadap perselisihan yang terjadi pada mereka, kemudian tidaklah terdapat pada mereka rasa berat hati akan keputusanmu dan mereka menerimanya dengan sebenar-benarnya taslim” (QS An-Nisa’ 65). Inilah buah keimanan itu, mengimani apa-apa yang disampaikan oleh Rasulullah tanpa berat hati walau bertentangan dengan akal mereka dan menyelisihi madzhab kelompoknya dan ulama’nya, mereka tetap berserah diri dengan sebenar-benarnya taslim, tanpa memilah ini yang diimani dan ini yang cukup dibenarkan saja, tanpa memilah ini untuk masalah ahkam dan ini untuk masalah aqidah, yang mana pemilahan ini tak bersumber dari hujjatain (al-Qur’an dan as-Sunnah) satupun. “Maka tak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan!!!” (Yunus :32)



1

Antara Ta'awun Syar'i Dan Hizbi

Oleh
Markaz al-Imam al-Albani



Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk saling berta’awun (bekerja sama) di dalam kebajikan dan ketakwaan, dan melarang dari saling berta’awun di dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman.

“Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Ma’idah : 2]

Pertama, Ta’awun yang syar’iy di dalam kebajikan dan ketakwaan merupakan kalimat yang mencakup seluruh kebajikan, yang akan membawa kebaikan bagi masyarakat muslim dan keselamatan dari keburukan serta sadarnya individu akan peran tanggung jawab yang diemban di atas bahunya. Karena ta’awun di dalam kehidupan umat merupakan manifestasi dari kepribadiannya dan merupakan pondasi di dalam membina perabadan umat.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam Tafsir Al-Qur’anil Azhim (II/7) menafsirkan ayat diatas [Al-Ma’idah : 2]

“Artinya : Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar saling berta’awun di dalam aktivitas kebaikan yang mana hal ini merupakan al-Birr (kebajikan) dan agar meninggalkan kemungkaran yang mana hal ini merupakan at-Taqwa. Allah melarang mereka dari saling bahu membahu di dalam kebatilan dan tolong menolong di dalam perbuatan dosa dan keharaman.”

Termasuk dalam pengertian ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya dari hadits Tamim ad-Dari Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa salam bersabda : “Agama itu nasehat”, beliau ditanya : “Bagi siapa wahai Rasulullah?”, Rasulullah menjawab : “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan masyarakat umum.”

An-Nushhu (nasehat) ditinjau menurut bahasa, artinya adalah mengikhlaskan diri terhadap sesuatu tanpa disertai tipuan dan khianat. Hal ini merupakan kewajiban ulama dan para penuntut ilmu yang pertama kali sebelum lainnya. Karena mereka (para ulama) adalah pewaris para nabi, khalifah (pengganti) Rasul di dalam menerangkan kebenaran, berdakwah kepada Allah, bersabar atas segala rintangan dan mengemban segala kesukaran. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” [Fushshilat : 33]

Kedua, Ta’awun yang syar’iy merupakan konsekuensi dari wala’ (loyalitas) kepada kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” [At-Taubah : 71]

Barangsiapa yang meninggalkan nasehat kepada saudaranya dan menelantarkannya, maka pada hakikatnya ia adalah seorang penipu dan bukan pembela mereka. Karena merupakan konsekuensi dari loyalitas adalah menasehati dan menolong mereka di dalam kebajikan dan ketakwaan.

Ketiga, Ta’awun diantara kaum muslimin merupakan kekuatan dan pelindung. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah menyerupakan ta’awun kaum muslimin, persatuan dan berpegang teguhnya mereka (pada agama Allah) dengan bangunan yang dibangun dengan batu bata yang tersusun rapi kuat sehingga menambah kekokohannya. Demikianlah kaum muslimin, semakin bertambah kokoh dengan saling tolong menolong di antara mereka. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam :

“Artinya : Seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagiannya menguatkan bagian lainnya.”

Tidaklah umat Islam ini menjadi lemah dan musuh-musuhnya menguasai mereka, melainkan dikarenakan berpecah belah dan berselisihnya mereka, walaupun kuantitas dan jumlah mereka banyak. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” [Al-Anfal : 46]

Perkara ini adalah suatu hal yang telah dikenal oleh fitrah yang lurus dan diketahui oleh akal yang sehat, sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair yang bijaksana :

Tombak-tombak enggan menjadi hancur apabila mereka bergabung
Namun apabila berpisah maka akan hancur satu persatu

Semua ini, tidak akan bisa ditegakkan melainkan di atas kalimat tauhid, karena kalimat tauhid merupakan pondasinya persatuan umat
.
Keempat, Ta’awun dan ittihad (persatuan).[2]
Sebagaimana firman Allah Ta’ala
“Artinya : Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku.” [Al-Mu’minun : 52]

Dan firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala :

“Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” [Al-Anbiya’ : 92]

Ta’awun dan persatuan selayaknya ditegakkan di atas kebajikan dan ketakwaan, jika tidak, akan menghantarkan pada kelemahan yang parah, berkuasanya para musuh Islam, terampasnya tanah air, terinjak-injaknya kehormatan dan terenggutnya tanah muqoddas (Palestina). Sebagai pembenar apa yang diberitakan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Salam :

“Kalian nyaris diperebutkan oleh umat-umat selain kalian sebagaimana makanan di sebuah tempayan yang diperebutkan manusia.” Para sahabat bertanya : “apa jumlah kita pada saat itu sedikit wahai Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Bahkan jumlah kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih, dan Allah akan mengangkat rasa takut kepada kalian dari dada musuh-musuh kalian, dan Allah akan menancapkan al-Wahn ke dalam hati-hati kalian.” Para sahabat bertanya : “apakah al-Wahn itu wahai Rasulullah?”, Rasulullah menjawab : “cinta dunia dan takut mati.”[Hadits Riwayat Bukhari Muslim]

Hadits ini mengisyaratkan tentang kesudahan umat ini yang berada di dalam kelemahan walaupun banyak jumlahnya, namun mereka berserakan, berjalan tanpa arah dan bergerak tanpa tujuan, maka Allah timpakan atas mereka kehinaan yang akan menetap di bujur dan lintang (bumi ini). Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alahi wa salam :

“Jika kalian telah sibuk dengan jual beli inah (sistem jual beli yang terdapat unsur riba, pent.), kalian terbuai dengan peternakan dan bercocok tanam, dan kalian tinggalkan jihad, maka akan Allah timpakan di atas kalian kehinaan yang tidak akan terangkat sampai kalian kembali ke agama kalian.” [Hadits Shahih Riwayat Abu Daud] [3]

Seorang muslim, haruslah memiliki solidaritas dengan saudaranya, turut merasakan kesusahannya, tolong menolong di dalam kebajikan dan ketakwaan, agar umat Islam dapat menjadi satu tubuh yang hidup, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam:

“Perumpamaan kaum mukminin di dalam cinta, kasih sayang dan kelembutan bagaikan tubuh yang satu, apabila salah satu anggota tubuh mengeluh maka akan memanggil seluruh anggota tubuh lainnya dengan terjaga dan demam.” [Muttafaq ‘alaihi]

Kelima, Tawaashi (saling berwasiat) di dalam kebenaran dan kesabaran merupakan sebab keselamatan dari kerugian. Saling berwasiat di dalam kebenaran dan kesabaran termasuk manifestasi nyata dari ta’awun syar’iy di dalam kebajikan dan ketakwaan. Dengan kedua hal ini, akan terpelihara agama ini, dan keduanya termasuk amar ma’ruf nahi munkar, merupakan sebab diperolehnya kebaikan bagi negeri dan penduduknya. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” [Al-Ashr]

Kesempurnaan dan totalitas perkara ini adalah dengan saling berwasiat di dalam kasih sayang, kecintaan, loyalitas, kelembutan dan perhatian…
Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Salam tidak pernah berselisih kecuali mereka membaca surat Al-Ashr[4]

Keenam, Diantara bentuk manifestasi ta’awun syar’iy di dalam kebajikan dan ketakwaan adalah : menghilangkan kesusahan kaum muslimin, menutup aib mereka, mempermudah urusan mereka, menolong mereka dari orang yang berbuat aniaya, mengajari orang yang bodoh dari mereka, mengingatkan orang yang lalai diantara mereka, mengarahkan orang yang tersesat di kalangan mereka, menghibur atas duka cita mereka, membantu atas musibah yang yang menimpa mereka, menyokong jihad dan dakwah mereka, menyertai mereka di dalam sholat jum’at, sholat jama’ah dan ied (perayaan) mereka, mengunjungi orang yang sakit, memenuhi undangan, mengantarkan jenazah, mendo’akan orang yang bersin dan menolong mereka dalam segala hal yang baik.

Ketujuh, Allah sungguh telah mencela tafarruq (perpecahan), karena perpecahan menghilangkan ta’awun (kerja sama), pertautan (hati), kecintaan, dan menghantarkan kepada perselisihan, kesedihan dan kebencian. Alloh Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” [Ar-Rum : 31-32]

Perpecahan merupakan syiar (semboyan) kaum musyrikin, bukan syiarnya kaum muwahidin (orang yang bertauhid) lagi mukmin. Oleh karena itu kaum salaf membenci tahazzub (berpartai-partai) dan tafarruq (bergolong-golongan). Bahkan mereka memerangi dan mengharamkannya.

Kedelapan, Kita telah merasakan dan melihat sendiri apa yang telah dilakukan oleh hizbiyah (fanatisme) yang membinasakan, berupa keburukan-keburukan dan bencana. Mereka memasukan rasa permusuhan dan kebencian di antara manusia, dikarenakan mereka berinteraksi dengan selain mereka dengan asas hizbi (kepartaian). Loyalitas mereka hanyalah untuk hizbi dan tanzhim (organisasi), tidak untuk Islam dan agama. Mereka lebih mendahulukan ukhuwah hizbiyah (persaudaraan kepartaian) ketimbang ukhuwah imaniyah (persaudaraan keimanan). Menurut mereka, ta’awun disyaratkan haruslah berafiliasi dulu dengan partai mereka [5]. Adapun muslim non partisan, sekalipun ia teman lama dan sahabat akrabnya, prinsip mereka terhadapnya adalah “ini termasuk kelompoknya dan ini termasuk musuhnya”.

Termasuk keburukan dan penyimpangan mereka lainnya adalah mereka lebih mengedepankan orang-orang bodoh, menjadikan gerakannya sebagai ‘gerakan bawah tanah’, melemparkan benih-benih keraguan di tengah-tengah kaum muslimin, mencampuradukkan antara yang haq dan yang bathil, menjadikan luapan semangat dan perasaan sebagai asas, menomorakhirkan ilmu dan membuat keragu-raguan terhadap para ulama…

Inilah intisari ringkas keadaan kelompok-kelompok dan partai-partai yang mengikat dengan belenggu hizbiyah, yang menyembunyikan ‘desahan nafas’nya dengan ikatan rahasia. Apabila seorang muslim dari luar barisan mereka maju, maka mereka akan menuduhnya sebagai : mutsabbithun (pengendor semangat), musyawwisyun (penyulut kebingungan) dan murjifun (penggoncang barisan) yang menghendaki porak-porandanya barisan Islam dan terbukanya rahasia kepada musuh-musuh Islam.

Apabila datang seorang pemberi nasehat yang jujur dari barisan mereka, niscaya mereka akan menuduhnya sebagai : orang yang menyeleweng dari manhaj, orang yang menghendaki perpecahan dan menelantarkan teman seperjuangan.

Imam Robbani, Syaikhul Islam kedua, Ibnu Qoyyim al-Jauziyah Rahimahulahu berkata di dalam Madarijus Salikin (III/200) :

“Apabila seorang mukmin yang telah dianugrahi oleh Allah berupa bashiroh (ilmu yang mendalam) di dalam agama, pengetahuan akan sunnah Rasul-Nya dan pemahaman akan kitab-Nya dan diperlihatkan hawa nafsu, bid’ah, kesesatan dan jauh dari shirothol mustaqim, jalannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam dan para sahabatnya. Apabila ia menghendaki untuk menempuh jalan ini, maka hendaklah ia persiapkan dirinya untuk dicemooh orang bodoh dan ahlul bid’ah, dicela dan dihina serta ditahdzir mereka. Sebagaimana pendahulu mereka melakukannya kepada panutan dan imam kita Rasul Shallallahu ‘alaihi wa salam.

Adapun apabila ia menyeru kepada hal ini dan mencemooh apa-apa yang ada pada mereka, maka mereka akan murka dan membuat makar padanya, Maka dirinya menjadi orang yang :

Asing didalam agamanya dikarenakan rusaknya agama mereka
Asing didalam berpegangteguhnya ia kepada sunnah, dikarenakan berpegangnya mereka dengan kebid’ahan
Asing didalam aqidahnya dikarenakan rusaknya aqidah mereka
Asing didalam sholatnya dikarenakan rusaknya sholat mereka
Asing didalam manhajnya dikarenakan sesat dan rusaknya manhaj mereka
Asing didalam penisbatannya dikarenakan berbedanya penisbatan mereka dengannya
Asing didalam pergaulannya terhadap mereka dikarenakan ia mempergauli mereka di atas apa yang tidak disenangi hawa nafsu mereka

Kesimpulannya: ia adalah orang yang asing di dalam urusan dunia dan akhiratnya, yang masyarakat tidak ada yang mau menolong dan membantunya.

Karena dirinya adalah :
Seorang yang berilmu di tengah-tengah orang yang bodoh
Penganut sunnah di tengah-tengah pelaku bid’ah
Penyeru kepada Allah dan Rasul-Nya di tengah-tengah penyeru hawa nafsu dan bid’ah

Penyeru kepada yang ma’ruf dan pencegah dari yang mungkar di tengah-tengah kaum yang menganggap suatu hal yang ma’ruf sebagai kemungkaran dan suatu hal yang mungkar sebagai ma’ruf.”[6]


FATWA ULAMA TENTANG HARAMNYA HIZBIYAH [BERPARTAI-PARTAI]

Pertanyaan : Apa hukum berbilangnya jama’ah (hizbiyah) dan kelompok didalam Islam, dan apa hukum berafiliasi padanya?

[1]. Lajnah Da`imah lil Ifta’ (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan : Syaikh Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qu’ud menjawab tentang haramnya hal ini di dalam fatwa no 1674 (tanggal 7/10/1397) sebagai berikut :

“Tidak boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan berpartai-partai… karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang oleh Allah, dan Allah mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Allah janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]

Dan firman-Nya :

“Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” [Ali Imran 105]

Serta firman-Nya :

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.” [Al-An’am : 159]

Adapun para penguasa kaum muslimin, jika mereka yang mengurus dan mengelola aktivitas agama dan duniawi di tengah-tengah mereka. Maka yang demikian ini disyariatkan.”

[2]. Di dalam Majmu’ Fatawa Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu (Juz V/202-204), beliau menjawab dengan terperinci pertanyaan ini. Beliau Rahimahullahu berkata :

“Sesungguhnya Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Salam menjelaskan kepada kita jalan yang satu, yang wajib bagi kaum muslimin menempuh jalan tersebut, yaitu jalan Allah yang lurus dan manhaj agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” [Al-An’am : 153]
Maka wajib bagi seluruh ulama kaum muslimin untuk menerangkan hakikat ini, berdiskusi dengan tiap jama’ah dan menasehati seluruhnya supaya mereka mau meniti jalan yang telah digariskan Allah kepada hamba-Nya dan yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam menyeru padanya. Barang siapa menyeleweng dari jalan ini dan terus menerus menentangnya, maka wajib bagi orang yang mengetahui hakikatnya untuk menyebarkan kesalahannya, mentahdzir umat darinya, sampai manusia menjauh dari manhajnya dan sampai tidak turut masuk bersama mereka orang-orang yang tidak mengetahui hakikat keadaan mereka sehingga mereka tersesat dan berpaling dari jalan yang lurus. Jalan yang mana Allah memerintahkan kita untuk mengikutinya. Tidak ragu lagi, bahwasanya kebanyakan kelompok-kelompok dan jama’ah-jama’ah di negeri-negeri Islam termasuk perkara yang disenangi oleh syaithan, ini yang pertama, dan yang kedua, perkara ini disenangi oleh musuh-musuh Islam dari kalangan manusia.”

[3]. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa di dalam fatwa beliau (hal. 196 – cetakan Mesir), beliau Rahimahullahu berkata : “Tidak tersembunyi bagi setiap muslim yang mengetahui Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan yang dipegang oleh Salafuna ash-Sholih Radhiyallahu ‘anhum bahwasanya tahazzub (berpartai-partai) dan membentuk jama’ah-jama’ah yang beraneka ragam manhaj dan cara-caranya, bukanlah bagian dari Islam sedikitpun. Bahkan hal ini termasuk perkara yang dilarang oleh Rabb kita Azza wa Jalla di dalam banyak ayat di dalam al-Qur’an al-Karim.”

[4]. Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin Rahimahullahu memiliki fatwa yang serupa yang tersebar di dalam kitab Ash-Shohwah Islamiyyah Dlowabith wa Taujihaat (hal. 154), beliau Rahimahullahu berkata : “Tidak ada di dalam Kitabullah dan as-Sunnah yang memperbolehkan berbilangnya jama’ah dan kelompok. Sesungguhnya yang terdapat di dalam al-Kitab dan as-Sunnah adalah yang celaan terhadap hal ini. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” [Al-Mu’minun : 53]

Tidak ragu lagi, bahwasanya kelompok-kelompok ini meniadakan apa yang diperintahkan Alloh, bahkan apa yang dianjurkan oleh-Nya di dalam firman-Nya Ta’ala :

“Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku “ [Al-Anbiya’ : 92]

[5]. Syaikh DR. Sholih al-Fauzan (anggota Lembaga Ulama Senior) memiliki fatwa yang serupa, yaitu ucapan beliau : “Tafarruq (bergolong-golongan) bukanlah bagian dari agama, karena agama memerintahkan kita untuk bersatu, dan hendaknya kita menjadi jama’ah yang satu dan umat yang satu di atas aqidah tauhid dan penauladanan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam. Allah Ta’ala berfirman :

“Artinya : Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai” [Ali Imran : 103]

(Sebagaimana termuat di dalam kitab Muhadzdzab Hukmil Intima’)
Ya Allah anugerahkanlah kepada jiwa kami ketakwaan dan sucikan jiwa kami karena Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikannya. Engkau adalah Walinya dan Maulanya

Demikian akhir seruan kami, segala puji hanyalah milik Allah Rabb (Pemelihara) alam semesta.

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 24 Th.V Dzulqo’dah 1427H, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Jl. Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Dialihbahasakan oleh Abu Salma Al-Atsari dari Mansyuraat (selebaran) Markaz al-Imam al-Albani no 3, Robi’ul Awwal, 1422 H, yang berjudul Nubdzatu ‘Ilmiyyah fit Ta’aawun asy-Syar’iy wat Tahdzir minal Hizbiyyah,
[2]. Yang dimaksud persatuan dalam Islam adalah bersatu dalam menegakkan aqidah yang benar dan menghidupkan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara amar ma’ruf dan nahi mungkar bukan mendiamkan kesyirikan, bid’ah ataupun kebaikan. (ed).
[3]. Ini bukan dalil bagi orang-orang yang memulai dan mengutamakan dakwah dengan berjihad ala mereka atau dengan melakukan kudeta, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup sabdanya dengan ungkapan : “Sampai kalian kembali ke agama kalian”. Jadi, obatnya adalah menghidupkan sunnah dan ajaran agama Islam (,-pent)
[4]. “Dua orang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu tidaklah akan berpisah hingga salah seorang dari keduanya membaca surat Al-Ashr …” [Hadits Riwayat Thabrani dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2648
[5]. Sehingga kita saksikan partai-partai yang mengaku berjuang untuk Islam mereka saling berebut anggota partai lain yang berhaluan Islam. Demikian juga orang-orang yang terlalu fanatic kepada organisasi dakwah tertentu, sehingga terkadang mereka tidak memperdulikan suatu kegiatan dakwah kecuali harus atas nama organisasinya atau bahkan mereka jadikan partai/organisasi tersebut sebagai standard untuk menentukan siapa lawan dan siapa kawan (,-ed)
[6]. Alangkah indahnya ucapan beliau rahimahullah ini ! Sungguh ini adalah kenyataan dakwah salafiyah di tengah-tengah ahlu bid’ah semisal harakiyin (aktivis harakah), (,-ed)

Perbedaan Antara Kaum Muslimin dan Pengikut Ahmadiyyah

Apakah perbedaan antara kaum muslimin dan para pengikut ahmadiyyah ?

Jawab :

Perbedaan antara keduanya bahwa kaum muslimin adalah mereka yang hanya menyembah Allah Ta'ala dan mengikuti RasulNya Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan beriman bahwa dia shallallahu 'alaihi wasallam adalah penutup nabi-nabi yang tidak ada nabi setelahnya, adapun pengikut ahmadiyyah ,pengikut Mirza Ghulam Ahmad adalah kafir bukan termasuk golongan muslimin karena mereka mengira bahwa Mirza ghulam Ahmad adalah seorang nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dan barang siapa berkeyakinan dengan keyakinan ini * maka dia adalah kafir menurut kesepakatan seluruh ulama kaum muslimin, berdasarkan firman Allah : ( Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi, ) Q.S. 33 : 40. dan berdasarkan hadits shahih bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( Saya adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah-ku ) HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Daud.

Fatwa Lajnah Daimah, ketua Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil ketua Syaikh Abdur Razzaq Afifi, anggota Syaikh Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh Abdullah bin Qa'ud. Jld. II hal. 221

* pendek kata Pengikut ahmadiyyah adalah kelompok yang mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang nabi yang mendapatkan wahyu dan berkeyakinan bahwa tidak shah keislaman seseorang sampai dia beriman kepadanya, dan Mirza adalah kelahiran abad ke 13, sedang Allah telah memberitahukan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah penutup para nabi, dan kaum muslimin semua telah sepakat tentang masalah ini, oleh karena itu barang siapa yang mengakui bahwa setelah nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ada nabi lain yang menerima wahyu dari Allah maka dia adalah kafir karena dia telah mendustakan Al-Qur'an, dan mendustakan hadits-hadits shahihah yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa dia shallallahu 'alaihi wasallam adalah penutup para nabi dan dia ( pengikut ahmadiyah ) juga telah menyimpang dari kesepakatan seluruh kaum muslimin.( hal. 220 )

SALING BEKERJA SAMA DI DALAM PERKARA YANG DISEPAKATI DAN SALING MEMPERINGATKAN DI DALAM PERKARA YANG DIPERSELISIHKAN (Kaidah Ahlus Sunnah di dalam ber

Ucapan Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz
Berkata Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Bazz -rahimahullahu- di dalam majmu' fatawa III/58-59 mengomentari kaidah 'saling bekerjasama dalam perkara yang disepakati dan saling memaklumi terhadap perkara yang diperselisihkan sebagai berikut
:
"Na'am, wajib atas kita saling menolong terhadap perkara-perkara yang kita bersepakat di atasnya dalam rangka membela kebenaran dan berdakwah kepada al-Haq, dan mentahdzir dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya melarangnya. Adapun saling memaklumi terhadap perkara yang kita perselisihkan antara satu dengan lainnya, maka tidaklah (dimaklumi) secara mutlak, namun memerlukan perincian, seperti pada perkara-perkara ijtihadi yang tersembunyi (samar) dalilnya, maka tidak boleh mengingkari antara satu dengan lainnya (dalam perkara ijtihadi ini, pent). Adapun perkara yang menyelisihi nash al-Kitab dan as-Sunnah, maka wajib mengingkari orang yang mengingkari nash tersebut dengan cara yang hikmah, nasehat yang baik dan berdebat dengan cara yang baik,
sebagai pengejawantahan firman Allah Ta'ala :

"Saling tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kamu saling tolong menolong
dalam permusuhan dan dosa." (al-Maidah : 2)

dan Firman-Nya subhanahu,

"Orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan, adalah penolong satu dengan lainnya, dan beramar ma'ruf nahi munkar." (at-Taubah : 7)

dan firman-Nya Azza wa jalla,

"Serulah mereka ke jalan tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik dan debatlah mereka dengan cara yang baik." (an-Nahl :
125)

dan sabda Nabi-Nya,

"Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka hendaklah dengan hatinya, dan inilah selemah-lemah iman."

dan sabdanya pula,

"Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan maka baginya balasan yang serupa dengan pelakunya". Kedua hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam shahihnya. Ayat-ayat dan hadits-hadits tentang perkara ini adalah banyak." selesai

Ucapan Syaikh al-Allamah Muhammad bin Sholih al-Utsaimin

Berkata Syaikh al-Allamah Faqihuz zaman Muhammad bin Sholih al-Utsaimin -rahimahullahu- dalam ash-Showah Islamiyyah Dhowabith wa Taujiihat (I/218-219) yang dikumpulkan oleh Syaikh Ali Abu Luzz sebagai berikut :

"Ucapan mereka, 'kita bersatu dalam perkara yang disepakati' maka ucapan ini adalah ucapan yang benar
Adapun ucapan (setelahnya -pent), 'dan kita saling memaklumi terhadap perkara-perkara yang kita perselisihkan', maka ucapan ini memerlukan perincian.

Jika (perselisihan ini -pent) terjadi pada perkara yang memang dibolehkan ijtihad di dalamnya (bersifat ijtihadi -pent) maka kita saling memaklumi antara satu dengan lainnya dan kita tidak boleh saling berselisih hati (membenci -pent) terhadap perselisihan macam ini.
Adapun dalam perkara yang tidak diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka kita tidak saling memaklumi terhadap perselisihan macam ini di dalamnya, dan wajib bagi kita tunduk kepada kebenaran

Pernyataan yang pertama (saling bekerjasama dalam perkara yang disepakati -pent) adalah ungkapan yang benar, adapun pernyataan yang kedua (saling memakumi terhadap perkara yang diperselisihkan -pent) adalah memerlukan perincian (sebagaimana di atas -pent).

------------------------------------------------------
Dialihbahasakan oleh Abu Salma dari kitab Zajrul Mutahaawin bidharari qooidah al-Ma'dzurah wat Ta'awun
karya asy-Syaikh Hamd bin Ibrahim al-Utsman hal 128-129.