Tampilkan postingan dengan label amal sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label amal sosial. Tampilkan semua postingan

02 Mei 2011

CAHAYA SUNNAH MENERANGIKU

bismillahirrahmanirrahim
Setelah sekian tahun ngeblog, akhirnya ku temukan juga akhir dari awal blog ini dan fungsinya.
Manusia hanya diciptakan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wata'ala.
Dan bismillah disini akan saya mulai blog ini sebagai sarana dakwah 100 % setelah edisi lalu adalah edisi vakum yang sangat lama sekali.

20 Oktober 2009

Aku Mencintaimu Ibu :’(

Kenanglah Ibu yang menyayangimu…
Untuk ibu yang selalu meneteskan air mata ketika kita pergi…
Ingatkah engkau, ketika ibumu rela tidur tanpa selimut demi melihatmu, tidur nyenyak dengan dua selimut membalut tubuhmu…
Ingatkah engkau ketika jemari ibu mengusap lembut kepalamu..? Dan ingatkah engkau ketika air mata menetes dari mata ibumu ketika ia melihatmu terbaring sakit..?

Sesekali jenguklah ibumu yang selalu menantikan kepulanganmu di rumah tempat kau dilahirkan. Kembalilah memohon maaf pada ibumu yang selalu rindu akan senyumanmu.

Simpanlah sejenak kesibukan-kesibukan duniawi yang selalu membuatmu lupa untuk pulang.

Segeralah jenguk ibumu yang berdiri menantimu di depan pintu bahkan sampai malampun kian larut. Jangan biarkan engkau kehilangan saat yang akan kau rindukan di masa datang ketika ibu telah tiada… Tak ada lagi yang berdiri di depan pintu menyambut kita…
Tak ada lagi senyuman indah tanda bahagia…
Yang ada hanyalah kamar yang kosong tiada penghuninya.
Yang ada hanyalah baju yang digantung di lemari kamarnya.
Tak ada lagi yang menyiapkan sarapan pagi untukmu makan…
Tak ada lagi yang rela merawatmu sampai larut malam ketika engkau sakit…
Tak ada lagi dan tak ada lagi yang meneteskan air mata mendo’akanmu di setiap hembusan nafasnya…

Kembalilah segera… Peluklah ibu yang selalu menyayangimu… Ciumlah kaki ibu yang selalu merindukanmu dan berikanlah yang terbaik di akhir hayatnya.
Sahabat… berdo’alah untuk kesehatannya dan rasakanlah pelukan cinta dan kasih sayangnya.
Jangan biarkan engkau menyesal di masa datang, kembalilah pada ibu yang selalu menyayangimu… Kenanglah semua cinta dan kasih sayangnya…

Ibu… maafkan aku… Sampai kapanpun jasamu tak akan terbalas.

I love you mom,….

Sumber : HORMATI IBUMU (Great Video)
–ummu zalfa–

28 Mei 2009

Bunga Bank Haram

Seperti yang telah luas diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, pada hari Selasa 16 Desember 2003 minggu lalu telah mengeluarkan fatwa tentang bunga. Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Karena riba haram, berarti bunga juga haram. Karena itu, sejujurnya tidak ada yang istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untuk perkara yang segamblang atau qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja. Sebagai penegasan, fatwa ini sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.
Akan tetapi, alih-alih mendapat dukungan, fatwa itu justru mendapat kecaman dari para "tokoh Islam" sendiri. Ada yang menyatakan bahwa jika bunga bank masih setara angka inflasi, tidak bisa disebut riba karena ia menjadi kompensasi adanya inflasi. Ada pula yang menyatakan bahwa fatwa itu kontraproduktif dan ditetapkan pada saat yang tidak tepat, karena perbankan syariah belum ada di seluruh pelosok negeri. Bahkan ada yang menuduh bahwa fatwa itu penuh dengan konflik kepentingan mengingat para pelaku fatwa sebagiannya adalah anggota dewan syariah dari bank-bank syariah yang ada.

Menata Kebijakan Perbankan Nasional
Fatwa ini semestinya bisa menjadi pangkal dari penataan menyeluruh dari kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lain di Indonesia yang selama ini dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah dual banking. Maksudnya, di samping bank konvensional, setelah terbit UU Nomer 10 tahun 1998, juga dikembangkan bank syariah yang dilakukan tidak dengan cara mematikan atau menghentikan bank konvensional.
Kebijakan yang melahirkan koeksistensi antara bank konvensional dan bank syariah tentu saja menimbulkan masalah. Secara idealistik, kebijakan itu jelas bukan pilihan yang terbaik. Persoalannya bukan terletak pada sisi teknis administratif, melainkan pada problema paradigmatik. Secara substansial, pengakuan terhadap keberadaan bank syariah yang anti bunga sebenarnya merupakan penegasian terhadap keberadaan bank konvensional yang berintikan bunga. Apa yang dicari oleh bank konvensional adalah apa yang paling dibenci oleh bank syariah. Nah, bagaimana mungkin dua lembaga yang sama sekali berbeda sifatnya bisa hidup berdampingan dalam sebuah sistem? Pasti harus salah satu yang dipilih.
Di sisi lain, mempertahankan keberadaan bank konvensional sebenarnya juga merupakan kebijakan yang sangat patut dipertanyakan. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 membuka semua tabir kerapuhan perbankan konvensional. Akibat krisis itu, 16 bank dilikuidasi pemerintah, 51 bank lainnya dibekukan pada 1 November 1997, dan 13 bank diambil alih (BTO). Langkah ini menciutkan secara drastis jumlah bank dari 237 pada akhir Juni 1997 menjadi 151 bank pada akhir Desember 2000. Jumlah bank swasta menciut dari 160 bank menjadi hanya 81 bank. Bank pemerintah dari 7 menjadi 5. Kondisi perbankan nasional saat ini, ibarat pasien, memang belum jadi mayat, tetapi sudah terbaring koma di Unit Gawat Darurat, dan sewaktu-waktu bisa kritis lagi.
Jika bank diidealkan sebagai lokomotif penarik laju kegiatan usaha masyarakat, kini lokomotif itu justru harus didorong dan ditarik untuk bisa melaju dengan energi yang sangat besar. Untuk merestrukturisasi bank-bank konvensional yang selama ini menjadi ‘sumber darah’ bagi perputaran roda perekonomian nasional, hingga Desember 2000 pemerintah sudah mengeluarkan tidak kurang dari Rp 659 triliun. (Kompas, 29/7/2001).
Untuk membiayai itu semua, pemerintah terpaksa harus mengeluarkan obligasi senilai Rp 659 triliun. Akibatnya, utang pemerintah yang sebelum krisis hanya 55 miliar dolar AS, kini membengkak menjadi 77 miliar dolar AS (utang luar negeri) ditambah Rp 695 triliun (utang dalam negeri terutama dalam bentuk obligasi rekapitalisasi) dalam waktu tidak sampai 4 tahun terakhir. Utang sebesar itu membuat rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai di atas 100 persen pada akhir 2000, yang akan mengakibatkan perekonomian Indonesia pada 10-25 tahun ke depan akan terus mengalami proses destabilisasi. Untuk bunga obligasi rekapitalisasi saja pemerintah harus mengeluarkan sekitar 4 persen dari PDB pada tahun 2000 dan 2001. Kewajiban obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2001 sekitar Rp 12,9 triliun. Jumlah ini akan terus meningkat setiap tahunnya, mencapai Rp 73,98 triliun pada tahun 2007 dan Rp 138 triliun pada 2018. Biaya ini dibebankan pada APBN, yang berarti rakyat juga yang menanggungnya. Beban bunga obligasi akan semakin menjadi-jadi dengan terus naiknya suku bunga. Untuk diketahui, alokasi dana APBN tahun 2003 untuk membayar bunga saja sudah sebesar Rp 68,5 triliun, lebih besar daripada dana untuk pembangunan yang hanya Rp 68,1 triliun.
Sampai kapan pemerintah akan terus menerus mem-back-up bank-bank konvensional yang nyata-nyata memang telah demikian terpuruk, yang ibarat lokomotif tadi, jangankan untuk menghela gerbong panjang perekonomian nasional, untuk menarik tubuhnya sendiri saja rasanya berat sekali? Berapa banyak lagi uang yang harus digelontorkan untuk itu semua, sementara untuk sekadar menghemat dana subsidi BBM yang paling banyak berjumlah Rp 15 triliun, pemerintah tega menaikkan 30% harga BBM beberapa waktu lalu yang dampaknya sangat memukul perekonomian masyarakat secara keseluruhan?
Argumen yang diajukan biasanya adalah bahwa itu semua merupakan program penyehatan perbankan yang sangat diperlukan sebagai salah satu unsur penting dalam perbaikan ekonomi nasional. Memang, dalam paradigma sistem ekonomi kapitalis, perbankan ribawi itu dianggap sebagai lembaga yang sangat penting dalam menggerakkan sektor usaha. Jika perbankan macet, dunia usaha juga akan macet. Akhirnya, laju pertumbuhan ekonomi tersendat, pengangguran meningkat karena tidak ada pembukaan lapangan pekerjaan baru, pendapatan masyarakat menurun, dan daya beli menurun. Secara keseluruhan, itu semua akan membuat ekonomi masyarakat juga akan menurun dengan segala dampak buruk ikutannya.
Memang, dalam perekonomian modern seperti saat ini diperlukan lembaga intermediari yang menghubungkan antara unit ecsess of fund dan unit lack of fund untuk berbagai kepentingan transaksi ekonomi. Masalahnya, lembaga intermediari seperti apa? Logikanya, sebagai intermediari, lembaga itu semestinya haruslah cukup kuat, stabil, dan yang paling penting tidak malah menimbulkan atau menambah problem, karena ia hadir justru untuk membantu menyelesaikan problem. Apakah harus berupa bank dengan pola konvensional yang berbasis bunga seperti saat ini? Fakta emprik yang dialami oleh dunia perbankan mutakhir menunjukkan bahwa perbankan konvensional tidak memiliki karakter-karakter seperti yang disebut. Ia ternyata sangat labil dan mudah sekali terserang problem. Negatif-spread yang dialami oleh perbankan nasional hingga membuat sejumlah bank ‘berdarah-darah’ beberapa waktu lalu jelas bukan karena faktor moral hazard semata, tetapi yang utama adalah karena ia bertumpu pada sistem ribawi yang memang bersifat self-destructive. Tegasnya, sistem ribawi itulah yang membuat dunia perbankan terus terpuruk dan tidak pernah stabil. Bagaimana ekonomi akan berjalan baik jika bertumpu pada lembaga intermediari yang tidak stabil?
Ketidakstabilan ini sering disebut dengan random walk, satu istilah statistik yang mengambarkan langkah-langkah yang tidak berpola, persis seperti langkah orang yang sedang mabuk berat. Fenomena seperti ini disebut dalam al-Quran: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Bukankah orang yang kemasukan setan dan orang yang gila berjalan seperti orang yang mabuk? Artinya, al-Quran ingin mengabarkan bahwa sesungguhnya riba adalah sumber labilitas ekonomi; tidak menolong, tetapi justru memperpuruk perekonomian.
Oleh karena itu, demi tercapainya kondisi perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada khususnya secara lebih baik, pengelolaan lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah semestinya bukan merupakan salah satu pilihan, melainkan satu-satunya pilihan. Dengan demikian, dalam setiap regulasi, kebijakan pemerintah dan struktur bank sentral hanya tersedia satu pilihan: bank syariah. Artinya, bank syariahlah anak tunggal dunia perbankan Indonesia, menggantikan bank konvensional yang secara normatif jelas terlarang dan secara empirik telah terbukti mempurukkan kita semua.

Khatimah
Walhasil, fatwa MUI tentang haramnya bunga sudah tepat. Sekali lagi, semestinya fatwa MUI ini dijadikan sebagai momentum untuk menata secara mendasar kebijakan perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia. Kalau mau disebut ada yang tidak tepat dari fatwa itu adalah justru masih ditoleransinya keberadaan perbankan konvensional. Dengan melarang semua transaksi ribawi di semua bentuk lembaga keuangan, berarti telah menghilangkan faktor utama penyebab labilitas moneter. Sebaliknya, tetap membiarkan bank-bank konvensional berjalan (sekalipun pada saat yang sama juga beroperasi bank-bank syariah) sama saja memelihara penyakit yang sewaktu-waktu akan memporak-porandakan kembali bangunan tubuh ekonomi Indonesia.
Dengan demikian, tuduhan bahwa fatwa MUI itu kontraproduktif tidaklah tepat. Yang kontraproduktif justru kebijakan yang tetap membolehkan beroperasinya perbankan dan lembaga keuangan konvensional berbasis riba. Tuduhan bahwa fatwa itu dikeluarkan pada saat yang tidak tepat juga tidak benar, karena ini hanya bersifat penegasan dari apa yang diharamkan secara gamblang dalam al-Quran. Bahkan sebenarnya fatwa ini terlambat. Mestinya sejak dulu. Mestinya juga sejak dulu dikembangkan perbankan syariah saja untuk menggantikan bank konvensional sehingga kita tidak perlu mengalami krisis perbankan yang hampir saja menenggelamkan ekonomi negeri ini. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

Bahaya Sekularisme

(Pelajaran dari Prancis)

Parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan jilbab. Setelah dilakukan voting yang dilakukan pada Selasa (11/02/2004) malam (Rabu dinihari WIB), 494 anggota majelis rendah menyetujui RUU tersebut, sedangkan 36 anggota menolak. Dukungan tersebut berasal dari partai berkuasa pimpinan Presiden Jacques Chirac dan partai oposisi, Partai Sosialis. Selanjutnya, RUU ini akan diserahkan kepada majelis tinggi parlemen (Senat) yang dikuasai oleh Partai UMP pimpinan Chirac, pengusul RUU itu. Meskipun tidak merinci benda-benda yang dilarang, menurut para pakar, hal tersebut bukan hanya dimaknai sebagai jilbab dan janggut, tetapi juga dapat dimaknai tutup kepala Yahudi, salib besar, dan sorban kaum Sikh.

Islam Sasaran Utama
RUU ini sebenarnya lebih ditujukan pada Islam dan umatnya. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa hal. Pertama, penyebab disusunnya RUU ini merupakan respon atas meningkatnya penggunaan jilbab di kalangan umat Islam negeri tersebut yang jumlahnya mencapai lima juta orang, bukan respon terhadap pemakaian tutup kepala Yahudi atau salib. Jelas sekali, yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir adalah pelarangan jilbab di sekolah. Barulah pada tanggal 11 Desember 2003, Presiden Prancis Jacques Chirac menunjuk tim beranggotakan 20 orang untuk menyusun RUU dan pada tanggal 17 Desember 2003 menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap RUU yang akhirnya disetujui oleh 93,2% anggota parlemen tersebut. Supaya tidak tampak sebagai pengebirian atas keyakinan kaum Muslim, dalam RUU tersebut dipakai kalimat umum: penggunaan pakaian atau simbol-simbol yang menunjukkan pada suatu agama adalah illegal, termasuk jilbab. Pelarangannya bukan hanya di sekolah melainkan di institusi-institusi publik dan tempat umum.
Kedua, dalam al-Quran dan as-Sunnah, jilbab bukanlah sekadar simbol, melainkan kewajiban. Jilbab dan khimar (penutup kepala hingga dada) merupakan pakaian yang diperintahan Allah SWT. Allah SWT berfirman: Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada-dada mereka. (QS an-Nur [24]: 31).
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Sejak ayat ini turun, yang biasa tampak pada diri wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Berdasarkan hal ini, pelarangan jilbab merupakan penentangan terhadap kewajiban dari Allah SWT sekaligus merupakan pemerkosaan terhadap hak kaum Muslim untuk menaati Penciptanya.

Bahaya Sekularisme
Dasar dari keluarnya RUU pelarangan jilbab adalah sekularisme. Pada tanggal 17 Desember 2003, Presiden Prancis Jacques Chirac menegaskan bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada prinsip sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan bermasyarakat dan negara) yang menjamin kemerdekaan (liberty), persamaan (egality), dan persaudaraan (fraternity). Hal ini memberikan penegasan bahwa RUU itu lahir dari sekularisme, sekaligus menjelaskan hakikat dari sekularisme tersebut.
Di antara hakikat sekularisme yang tampak nyata dalam kasus RUU tersebut antara lain:
Pertama, kebebasan yang dimaksud dalam sekularisme adalah kebebasan yang dasarnya bukan agama, sedangkan dalam penampakkan keyakinan agama, kebebasan tidak ada. Menutup aurat di sekolah dan tempat-tempat publik dilarang, sebaliknya membuka aurat di tempat-tempat tersebut bebas. Mengapa? Sebab, memamerkan atau menjajakan aurat tidak lahir dari keyakinan agama, sementara menutup aurat lahir dari keyakinan agama. Mengapa pula janggut termasuk yang dilarang, sementara kumis atau bentuk rambut tidak? Alasannya sama, janggut itu lahir dari kepercayaan bahwa itu diajarkan oleh Islam (sekalipun ulama berbeda pendapat tentang hukumnya; ada yang menyatakan mubah, ada pula yang menyatakan sunnah), sementara kumis dan rambut tidak. Jelaslah, kebebasan yang ada dalam sekularisme adalah kebebasan yang antiagama.
Kedua, sekularisme tidak konsisten. Secara rasional, jika membuka aurat bebas semestinya menutupnya pun boleh. Akan tetapi, kenyataannya tidaklah demikian; membuka aurat bebas sedangkan menutupnya dilarang. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan sekularisme. Berbeda dengan Islam. Islam mengajarkan bahwa menutup aurat adalah wajib dan mempertontonkannya adalah haram.
Sekularisme juga menempatkan agama hanya sebagai urusan pribadi dalam masalah spirit, etika, dan moral. Negara, kata mereka, tidak boleh mencampuri urusan agama. Akan tetapi, ketika keyakinan agama itu dimunculkan oleh umat Islam dalam sikapnya, justru negara turut campur; bahkan melalui perundang-undangan. Lagi-lagi, ketidakkonsistenan terjadi. Ketika agama itu sebatas ritual, ia dibiarkan. Sebaliknya, jika agama yang dimaksud adalah Islam sebagai keyakinan hidup, maka prinsip sekularisme pun dilanggar. Bukankah ini menunjukkan bahwa jargon ‘negara tidak mencampuri agama’ tidak berlaku untuk menghadapi keimanan kaum Muslim?
Ketiga, hak asasi manusia (HAM) juga tidak berlaku untuk Islam. Salah satu yang digembar-gemborkan tentang HAM dalam sekularisme adalah kebebasan beragama. Akan tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa penampakkan yang didasarkan pada keyakinan agama, khususnya Islam, justru dilarang. Apalagi jika dihubungkan dengan sikap standar ganda negara-negara yang menyebut dirinya sebagai pengusung HAM terhadap Dunia Islam seperti dalam kasus Palestina, Bosnia, Chechnya, Afganistan, Irak, Timika, kasus Timor Timur, dan sebagainya.
Dari sini teranglah bahwa kebebasan beragama dalam sekularisme sebatas pada bebas menganut agama atau tidak menganut agama, tetapi tidak bebas mengimplementasikan keyakinannya itu. Padahal, Islam mengajarkan bahwa iman dan amal harus menyatu; keyakinan harus dibuktikan dalam perbuatan. Dengan demikian, sekularisme sesungguhnya tidak akan pernah memberikan kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan keyakinannya, kecuali hanya sebatas dalam masalah ritual semata.
Keempat, pengambilan keputusan dalam sekularisme dengan sistem politik demokratisnya terbukti sering menjungkirbalikkan hukum Islam. Dalam kasus pelarangan jilbab, hal ini tegas sekali. Dalam keyakinan Mukmin, jilbab adalah perintah yang diwajibkan Allah SWT. Akan tetapi, dalam aturan demokrasi, penetapan hukum tersebut diambil dengan voting. Hasilnya, karena lebih banyak anggota parlemen (93,2%) yang menyetujui pelarangan, hijab/jilbab yang sejatinya wajib menjadi terlarang. Inilah penetapan hukum demokrasi, yang telah menjadikan manusia sebagai penetap halal-haram. Padahal, Allah SWT menegaskan: Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. (QS Yusuf [12]: 40).
Itulah sekularisme. Siapapun yang menelaah akidah sekularisme tersebut akan melihat bahwa hal tersebut bersifat umum, bukan hanya khas Prancis.
Berdasarkan kenyataan ini, kaum Muslim seyogyanya semakin memahami bahaya sekularisme terhadap akidah umat dan kehidupannya; juga memahami ketidaklayakan sekularisme sebagai dasar kehidupan. Sekularisme terbukti telah menghalangi kaum Muslim menaati Allah SWT dan menjegal setiap upaya penerapan syariat Islam secara total. Dalam sistem sekularisme umat Islam tidak akan pernah dapat menerapkan Islam secara kaffâh. Bukankan ikan hanya akan dapat hidup dengan bebas, tenang, tenteram dan semestinya di dalam air? Begitu pula kaum Muslim; mereka hanya akan hidup dengan bebas, tenang, dan tenteram dalam ketaatan kepada Allah SWT secara total jika lingkungan dan sistem hidupnya adalah Islam. Sebaliknya, jika keadaannya tetap sekular seperti sekarang, kebebasan, ketenangan, dan ketenteraman dalam menjalankan ketaatan secara total kepada Allah SWT hanyalah angan-angan yang sulit diwujudkan. Karena itu, sudah saatnya sistem kehidupan sekular diganti dengan sistem kehidupan Islam yang menerapkan syariat Islam.

Wahai kaum Muslim,
Ingatlah, Allah Yang Mahagagah telah berfirman: Mereka tidak akan henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekufuran)—seandainya mereka sanggup. (QS. Al-Baqarah [2]: 217).
Ayat tersebut menginformasikan kepada kita untuk memiliki kepekaan terhadap upaya yang hendak menggiring kita dan anak cucu kita pada kekufuran. Kelalaian terhadap masalah ini menyebabkan kita berdosa di sisi Allah SWT. Karena itu, Rasulullah saw. mengajarkan agar kita menjadi penjaga setiap celah Islam pada posisi masing-masing.

Wahai kaum Muslim,
Hanya dengan Islamlah hidup akan bahagia di dunia dan di akhirat. Hanya dengan Islamlah manusia, baik Muslim maupun non-Muslim dihargai kedudukannya, termasuk terjamin pelaksanaan agamanya. Kita, kaum Muslim, diperintahkan oleh Allah SWT untuk membangun kehidupan ini atas dasar Islam dan ketakwaan. Sebaliknya, kita dilarang membangun kehidupan ini di atas selainnya. Allah SWT mengisyaratkan hal ini: Apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar takwa kepada Allah dan keridhaan-Nya itu yang baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka Jahannam? (QS at-Taubah [9]: 109).
Kini jelaslah bahaya sekulerisme, masihkah umat ini diam?

'Islam Berhak Diperlakukan Adil'. (Republika Online , 24/2/2004).
Musuh-musuh Islam tak mungkin bersikap adil pada Islam. (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 120 dan 217 ).

09 Februari 2008

amal sosial

KATA PENGANTAR

Dengan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Alhamdulillah telah dapat kami selesaikan sebuah makalah yang kami beri judul AMAL SOSIAL DALAM PANDANGAN ISLAM
Selanjutnya kami sebagai penyusun menghaturkan terima kasih kepada dosen atas kesediaannya menerima makalah kami ini
Akhirnya, kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan-kekurangan karena kami masih dalam pembelajaran dan dengan terbatasnya ilmu yang kami miliki, maka besar harapan kami mengharapkan pendapat, saran serta kritik yang sifatnya membangun (konstruktif) demi kesempurnaan makalah ini.
Demikianlah kata pengantar dari kami semoga Allah senantiasa melindungi dan melimpahkan rahmatNya bagi kita semua. Amin……

R. Prapat, Februari 2008


Team Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I. PENDAHULUAN 1
BAB II. AMAL SOSIAL DI RAMADHAN, TAHUN BARU ISLAM DAN HAJI 4
A. Sedikit Kisah 4
B. Dakwah sosial di Ramadhan 6
C. Amal sosial dan Masalah Haji 8
D. Amal sosial dan Tahun Baru Islam 10
BAB III ZAKAT DAN AMAL SOSIAL 12
BAB IV FADHILAH / KEUTAMAAN AMAL SOSIAL 15
KESIMPULAN 18
DAFTAR REFERENSI 19

BAB I
PENDAHULUAN

Al-Washliyah merupakan gerakan umat Islam yang lahir di Medan 30 Nopember 1930. Yang perkembangannya, terutama sejak paruh ketiga tahun 1930-an menunjukkan grafik meningkat. Disaat gerakan umat Islam seangkatannya justru dilanda perpecahan dan perlahan menunjukkan grafik penurunan, yaitu Sarekat Islam (SI). Yang saat itu SI pecah karena infiltrasi komunis, sehingga muncul SI “Merah” yang jadi onderbow PKI (1920).
Dengan melihat perkembangan Al-Washliyah ini ada sebagian yang menyebutkan sejarah Indonesia 1930-1945 adalah sejarah Al-Washliyah. Mungkin ini tidak berlebihan. Pernyataan ini menyiratkan betapa besar peranan gerakan Al-Washliyah atau kader-kader Al-Washliyah dalam dinamika sejarah umat dan bangsa ini. Sejarah mencatat H. Abdurrahman Syihab (1910-1955), H. Ismail Banda (1910-1951) dan lain-lain yang telah menorehkan tinta emas didalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia umunya, Sumatera Utara khususnya.
Dalam aspek sosial gerakan Al-Washliyah pun banyak memberikan kontribusi pengembangan umat dan bangsa. Misalnya Al-Washliyah memelopori pendirian Panti Asuhan dan Rumah Sakit. Bahkan Lembaga Haji (Badan Penolong Haji) pun Al-Washliyah miliki. Bidang pendidikan itu lebih jelas lagi. Karena strategi gerakan Al-Washliyah diawali dengan perintisan dan pengembangan kader lewat jalur pendidikan formal dan non formal.
Dilihat aspek pengembangan pemikiran keagamaan, Al-Washliyah pun berada di garda depan. Di zaman Belanda Al-Washliyah berhasil upaya de-mistifikasi (penghancuran berpikir mistik) dengan gerakan rasionalisasinya, tetap tetap berpijak pada konsep Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan pola pikir yang rasional tetapi tetap mengedepankan jiwa kemanusiaan (kecerdasan emosional), Al-Washliyah berhasil membawa umat sedikit demi sedikit untuk mempergunakan nalar rasional dengan inspirasi ajaran Qur’an dan Sunah. Dari pola pemikiran rasional tsb gerakan Al-Washliyah telah “membangunkan” kesadaran umat Islam yang sebelumnya lebih terkesan tertinggal dan menjauhi kemajuan modern dalam pengembangan sains dan teknologi. Sehingga perlahan Al-Washliyah bisa membawa umat dan bangsa untuk mensejajarkan umat dan bangsa ini dengan umat dan bangsa lainnya.
Bahkan peranan Al-Washliyah sampai kini tetap menjadi harapan umat dan bangsa, selain ormas Islam lainnya seperti NU, Persis, SI dan lain-lain. Terlebih dalam menyikapi isu-isu nasionaol dan internasional selalu tampil di depan sebagai pelopornya. Baik secara kelembagaan ataupun yang diperankan individu kader-kadernya.
Analisis tersebut wajar. Sebab dalam rentang usianya mendekati satu abad, Al-Washliyah telah, sedang dan akan terus mengahasilkan kader-kader intelektual bagi umat dan bangsa. Dari latar belakang tersebut di atas, bila meminjam teori Hero (Tokoh) nya Thomas Carlyle bahwa pemimpin besar (The Great Man) sebagai penggerak idea akan terjadi perubahan sejarah. Bahwa idea dapat membangkitkan gerak sejarah suatu bangsa, jika ada penggeraknya yaitu pemimpin besar. Seperti halnya ajaran Islam, tidak akan berkembang tanpa kehadiran dan peranan pemimpin besarnya, nabi Muhammad. Dengan memakai pendekatan teori sejarah ini, maka gerakan Al-Washliyah tidak akan berkembang dan berpengaruh besar sampai kini jika tanpa kehadiran ideolog dan penggerak awalnya.
Karena itu mencermati dan melakukan studi atas pemikiran Para Pendiri Al-Washliyah menjadi penting dilakukan. Ini akan berguna untuk memahami dinamika perkembangan Al-Washliyah khususnya, dan dinamika umat Islam dan bangsa Indonesia.
Karena bagaimanapun juga Al-Washliyah didirikan sebagai organisasi kemasyrakatan yang yang berkiprah dibidang pendidikan, dakwah, dan amal social.


BAB II
AMAL SOSIAL DI RAMADHAN, TAHUN BARU ISLAM DAN HAJI

A. Sedikit Kisah
Gelandangan yang hidup/tidur dibawah kolong jembatan mungkin tidak pernah ada perasaan khawatir hidup dengan hanya satu baju yang menempel dibadannya, tidak pernah malu jarang mandi, tidak peduli lagi dengan badannya digit nyamuk, tidak mau tahu dengan badannya dihinggapi lalat hijau yang menjijikan, tidak pernah takut berbagai macam penyakit yang telah dan akan menggerogoti tubuhnya, tidak pernah peduli dengan borok yang menempel dikulitnya sampai bopeng dan akut, bahkan sudah tidak peduli lagi bahwa sebenarnya sebagian besar tubuhnya membawa berjuta penyakit yang tidak bisa dihitung lagi. Itu semua karena Si Gelandangan memang tidak memiliki harta secuilpun untuk memelihara
fisiknya.
Tetapi ketika Si Gelandangan berjalan-jalan keluar dari kolong jembatan, dia mulai melihat dunia luar dan mulai tertarik untuk menikmati tidur diemperan toko maka mulailah merasakan nyamanya hidup diemperan toko sehingga ada perasaan ingin mempertahankan dengan segala upaya untuk bisa hidup/tinggal diemperan toko. Saat itu pula Si Gelandangan mulai ada keinginan untuk memiliki rumah/tempat tinggal.
Waktu terus bejalan sehingga Si Gelandang berkeinginan untuk memiliki rumah megah, mobil mewah, emas, intan, permata, berliaan dan lain sebagainya. Dia mendapatkan itu semua dengan perjuangan. Akhirnya Si Gelandangan yang mulai kaya raya itupun rela mengeluarkan sebagian hartanya untuk mendapatkan kekayaan yang lebih besar lagi. Setelah Si Gelandang memiliki semua harta itu, tentu ada keinginan untuk menjaga seluruh kekayaannya dengan mati-matian. Si Gelandangan menyimpan perhiasannya di dalam kotak besi yang dikunci. Karena takut dicuri orang maka kotak besi itupun dimasukkan ke Almari besi yang dikunci juga. Masih khawatir perhiasaan itu dibobol pencuri maka rumahnya dibuatkan kunci, begitu sterusnya sampai dia rela menyediakan pagar besi yang sangat kokoh dan masih rela membayar satpam dan hewan peliharaan demi untuk menyimpan perhisaan dan kekayaannya yang telah dimiliki.
Qolbu sebagai tempat bersemayamnya ruh manusia. Insyaallah senada dengan hal di atas. Yang berbeda adalah bentuk dan wujudnya. Kalau kita salah mengurusnya, qolbu kita sangat mungkin bisa terpeleset menjadi gelandangan yang hidup di kolong jembatan sehingga tidak peduli dengan tidak sholat, puasa, zakat, sedekah, memelihara anak yatim, i'tikaf dan dzikir di tengah malam, merampas hak orang lain, korupsi, memanfaatkan jabatan, durhaka kepada orang tua dan lain lain.
Kalau kita tetap menutup Qolbu dan membiarkan tetap menggelandang maka sangat mungkin segala macam penyakit qolbu: iri, dengki, tamak, kikir, dendam, membenci, bermalas-malasan, riya, Takabur, dll akan bermunculan menjadi selimut qulbu, bahkan mungkin tak terasa bahwa seluruh qolbu telah membawa berjuta penyakit kronis.
Iman dan taqwa adalah kekayaan sebagai tempat tinggal Qolbu. Maka ketika kita memiliki kekayaan berupa iman dan taqwa tentu saja kita akan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankannya, menjaga agar orang lain tidak mencurinya, bahkan tidak rela iblis dan syaitan merebutnya. Sehingga pada pribadi seorang muslim akan selalu terasa kehilangan sesuatu ketika tidak puasa sunah, merasa rugi ketika tertidur dan tidak sholat malam, terasa pahit ketika tidak dzikir malam, terasa hambar ketika tidak bersedekah, terasa gelap ketika sehari saja tidak membaca al qur'an, terasa hampa ketika tidak bisa beramal tebaik pada bulan puasa dan seterusnya. Seperti badan kita, semakin qolbu kita banyak memiliki kekayaan maka akan semakin ada keinginan berusaha keras bahkan mempertaruhkan nyawa untuk menjaga dan memperbesar kekayaan itu.
Kekayaan yang dimiliki qolbu bisa ditingkatkan/diperbesar dan dipertajam. Subhanalllah, Yang Maha Agung telah mengkaruniai hadiah agung kepada Rasulullah SAW dan pengikutnya berupa puasa ramadhan dan sholat. Bulan ramadhan merupakan waktu/tempat yang agung untuk memulai dan atau melanjutkan membuka mata qolbu kita lebih lebar, dan lebih tajam agar tidak jadi gelandangan dan tidak buta seperti mata kelelawar yang silau
dengan matahari. Minimal ada 2 pesan yang dapat kita ambil dari kisah diatas yaitu amal individu berupa puasa dan sholat, serta amal sosial berupa zakat, sedekah, infak ataupun hadiah.
B. Dakwah sosial di Ramadhan
Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya (QS 95:4). Hal ini memberikan konsekuensi dinamis bahwa menjadi tugas dan kewajiban bagi setiap muslim yang beriman agar berbuat terbaik untuk Khaliqnya. Tanggung jawab secara pribadi (shalih individu) saja tidak cukup tetapi keshalihan sosial meruapakan kewajiban yang lebih utama untuk percepatan perbaikkan moral agar masyarakat kaya raya dengan kekayaan qolbu dan materi. Bukankah islam mengajarkan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Kehidupan dimuka bumi pasti akan hancur dan berantakan jika kita umat manusia membiarkan fisik dan qulbu menjadi gelandangan maka tunggulah saatnya: "akan dikembalikan kita ke tempat yang serendah-rendahnya. (QS 95:5)". Tugas dakwah agar keshalihan sosial meningkat seperti anak tangga memang tidak mudah sebagaimana telah dikatakan oleh Rasulullah SAW: "Pada masa awal penyebarannya Islam dipandang sebagai ajaran asing. Setelah makin menguat, perlahan ajaran Islam mulai banyak diterima, termasuk dimasa kita sekarang.
Namun, Islam di masa akhir akan kembali dipandang asing. Islam dimulai dengan sesuatau yang asing dan akan kembali menjadi asing seperti permulaannya. Maka beruntunglah orang-orang yang dalam keasingan itu"
Orang-orang yang dipandang asing inilah yang akan menghidupkan kembali ajaran-ajaran agama melalui keshalihan sosial.
Mempercepat keshalihan sosial membutuhkan kesabaran tak terbatas, perlu menumpah ruahkan seluruh kekayaan moral dan material. Memang tidak mudah untuk mendapatkan amal shalih sebagai amal jariyah (cermati QS 4:122-125). Bukankah Allah telah menjanjikan: "Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholih" (QS 18:110). Semoga kita telah merancang pengkayaan Qolbu sejak awal bulan syawal tahun lalu untuk menyongsong bulan ramadhan tahun ini untuk mengisi ruang kosong di qolbu kita agar penuh dengan amal sholeh- amal sholeh dengan niat mencari ridho Allah SWT . Seraya kita berusaha berbuat sebaik-baiknya agar perilaku kita mendapatkan berkah dari Allah agar dapat berbuat lebih baik.
Imam Syafi’i seperti dikutip dalam kitab Idhahu Muhyis Sunnah karya Ibnu Hajar Al-Haitami berikut ini:
“Bahwa kewajiban menyalurkan dana sosial itu lebih utama dari pada kewajiban haji, dan kesunnahan menyalurkan dana sosial itu lebih utama dari pada haji sunnah” Lihatlah betapa pentingnya amal social itu.
C. Amal sosial dan Masalah Haji
Pengertian haji bukan wajib yang ditanyakan adalah termasuk haji fardhu kifayah yaitu haji yang kedua dan seterusnya apabila yang melakukan haji itu orang merdeka, yang mukallaf dan termasuk juga haji sunat yaitu apabila yang melakukannya hamba sahaya dan anak kecil yang belum baliqh serta orang gila.
Pada kenyataannya amal sosial kemasyarakatan pun ada yang fardhu kifayah, dan ada pula yang sunnah. Maka apabila haji tidak wajib dan amal sosial sama-sama fardhu kifayah atau sama-sama sunnah, mengenai mana yang lebih utama pemakalah mengangkat beberapa ibarat kitab yang menjadi rujukan kita: “Melaksanakan haji dan melakukan amal sosial juga keduanya wajib kifayah dilakukan setiap tahun terhadap orang-orang merdeka dan baligh, agar dapat menghidupkan ka’bah yang mulia dan keduanya sunnah bagi hamba sahaya, anak-anak dan orang gila. . I’barat kitab tersebut jelas menunjukkan antara keduanya (haji ghairul wajib dan amal sosial) ada persamaan dan perbedaan pada hukum.
“Dan sebagian dari amal-amal thaat yang paling besar dan ini sesuai dengan pernyataan Imam Syafi’I adalah belajar ilmu pengetahuan itu lebih utama dibandingkan dengan shalat sunat, karena belajar ilmu itu fardhu kifayah dan lebih utama dibandingkan sunat, Kewajiban bersedekah itu lebih utama dari pada haji sunat.
Menurut al-Ibadi, bahwa orang yang berhaji dengan haji sunah itu lebih utama dari pada sedekah sunat .”(Idhahul Muhyis Sunnah,Hal 5.).
Keterangan diatas sangat jelas penunjukan kelebihan salah satu antara pekerjaan haji dan amal sosial.
Mencari ilmu pengetahuan lebih utama dengan lainya bagi seseorang yang sangat awam dalam hal hukum agama dan dunia. Karena setiap amal yang dilakukan tidak disertai dengan ilmu maka amal tersebut tidak diterima.
Sebagian ulama mengibaratkan amal tanpa ilmu dengan pakaian yang dikenakan oleh orang gila yang berlapis-lapis tebalnya tetapi tidak ada harga sedikitpun.
Sangat tidak masuk aqal apabila kita menganjurkan seseorang untuk melakukan satu pekerjaan yang tidak ada ilmu baginya. Banyak ayat Al-qur’an dan Hadist Nabi serta petuah para ulama terdahulu yang melebihkan halaqah ilmu dengan yang lain.
Ke’aliman tidak berguna apabila tidak diterapkan dalam amaliyah baik yang berhubungan dengan Allah Swt dan manusia sesamanya.
“Sebagaimana telah dijelaskan di bab shalat sunah yang dikutip dari Al-Qadhi husen, bahwa haji sunah itu adalah ibadah yang paling afdhal, karena mencakup harta dan badan. Al-Hulaimi berpendapat, haji itu menghimpun seluruh pengertian ibadah. Maka orang yang berhaji, ia se akan-akan sekaligus melaksanakan shalat, berpuasa, ber’itikaf, berzakat dan berjuang di jalan Allah Swt. Menurut Al-Allamah Abdurrauf Al-Munawi, yang jelas bahwa pendapat al-Qadgi husen tentang keutamaan haji tersebut adalah selain yang terkait dengan ilmu pengetahuan.”

D. Amal sosial dan Tahun Baru Islam
Sejalan dengan kegiatan peringatan hari besar Islam lainnya, hendaknya peringatan Tahun Baru Islam lebih digalakkan dan dioptimalkan dengan amal ibadah dan amal sosial demi umat sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah. Perintah itu berbunyi: "Orang-orang yang beriman, berhijrah dan berjihad pada jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka. Itulah orang-orang yang merebut kemenangan " (At-Taubah: 20).
Meningkatkan dan memberdayakan peran serta umat Islam dalam peringatan Tahun Baru Islam melalui wadah ormas-ormas Islam di wilayah, cabang, ranting, dan tempat ibadah seperti masjid, dan pondok pesantren dengan berbagai amal ibadah dan bakti sosial.
Pertama, melalui gerakan masyarakat (geram) mengajak seluruh ormas-ormas Islam memeriahkan Tahun Baru Islam dengan meningkatkan kerja sama instansi, terkait dengan pelayanan kepada masyarakat; misalnya pengajian umum, penyuluhan pentingnya zakat, pengobatan massal, kitan massal, dan basar sembilan bahan kebutuhan pokok dengan harga di bawah pasar.
Kedua, melalui gerakan takmir masjid (gertak) mengadakan kegiatan kebersihan sebagai revitalisasi rintisan gerakan jumat bersih dan usaha kesehatan masjid, bersamaan dengan gerakan remaja masjid (geram), misalnya menyelenggarakan lseni baca Alquran, penyuluhan narkoba, penyuluhan kesehatan, HIV/AIDS, flu burung, bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan dan instansi terkait.
Ketiga, melalui gerakan remaja (Geram). Lembaga-lembaga pendidikan Islam mengadakan pekan lomba puisi antinarkoba, antikekerasan, antipornografi, lomba lukis, indahnya hutan tanpa ditebang, karikatur indahnya perbedaan perilaku, serta lomba lukis tembok lingkungan dan permukiman sehat.
Keempat, melalui gerakan lembaga/institusi (gelut). Baik pemerintah maupun swasta, mayoritas pegawainya adalah kaum muslim sehingga dapat memeperingati Tahun Baru Islam dengan mengadakan anjangsana, memberikan bingkisan, kunjungan silaturakhim kepada para penerima pensiun dan masyarakat sekitar, basar atau pasar murah.
Menurut kami, perlu kesepakatan paradigma baru bahwa peringatan Tahun Baru Islam hendaknya dapat membumi, artinya dapat dibaca, dipahami dan diamalkan masyarakat. Melalui doktrin Islam, sikap kritis dan korektif dapat diekspresikan melalui gerakan-gerakan dan dakwah-dakwah amar ma'ruf nahy munkar dengan mengoptimalkan berbagai kegiatan. Dengan saling berwasiat kepada kebenaran dan kesabaran, yakni berbagai pendekatan amal ibadah dan layanan sosial kemasyarakatan.
Banyak pintu menuju Allah. Banyak jalan arteri menuju Allah, kata Muhammad Sobari, yang artinya beramal dapat di mana-mana dan kapan saja. Memperingati Tahun Baru Islam, merupakan tantangan sekaligus kesempatan dan peluang emas untuk dicanangkan dengan gerakan-gerakan pemberdayaan umat Islam untuk meningkatkan pengetahuan, mempertebal iman, serta memperluas ladang amal pengabdian kepada sesamanya.
BAB III
ZAKAT DAN AMAL SOSIAL

Sebagaimana di ujung akhir bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, umat Islam sejak dini mencanangkan zakat fitrah, sebentuk amal sosial-praktis yang menjadi kewajiban setiap muslim yang mampu. Zakat fitrah, yang waktunya
telah ditentukan, dipandang merupakan amal penghabisan sebagai penyucian jiwa akhir muslim. Pun, zakat ini dipandang amal-penyempurna, atas amalan selama bulan suci. Karenanya, keberadaan zakat bagi seorang muslim, adalah meniscaya adanya.
Hanya saja, fungsi sosial zakat fitrah, selama ini, masih belum tampak menonjol. Paling maksimal, ia (zakat fitrah) hanya berfungsi karitatif, hanya menyelesaikan persoalan lahiriyah, permukaannya per sekian. Zakat ini, tidak sampai mengarah pada dataran subtansial; mengerahkan seluruh energinya pada pengentasan kemiskinan yang menjadi ruh atau spiritnya semula. Zakat, dalam bentukan ini adalah "mandul" karena sama sekali belum mampu menghadirkan fungsi sosialnya.
Dalam konteks Indonesia, bentukan zakat yang "mandul" diperparah lagi dengan organisasi dengan kinerja buruk, mengakibatkan tidak saja 'kekaburan' sasaran, akan tetapi juga 'ketidaktepatan' mana prioritas yang hendak dituju. Kekaburan berikut ketidaktepatan karena organisasi yang buruk, menjadi tipologi umum badan amil zakat di seantero nusantara. Sehingga, dari tahun ke tahun, kehadiran badan amil zakat ini tidak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dus, amanat fungsi sosial zakat yang diembannya kian jauh dari kenyataan.
Seharusnya, persoalan di atas tidak terjadi jika -- istilah kami -- diajukan
revitalisasi atas zakat fitrah. Revitalisasi ini menyangkut dua hal; makna dan instrumen. Revitalisasi makna zakat fitrah, berlandas-tumpu atas aras filosofiknya. Tidak sebagaimana alur pikir normatif mengenai zakat, landas filosofik mempertanyakan eksistensi zakat fitrah; mengapa harus ada zakat fitrah? Apakah kehadirannya dirasa perlu dalam tata-sosial muslim ? Dan lalu, apa juga fungsi yang diembannya jika keberadaannya diakui di dunia muslim ?
Jawabannya; zakat fitrah meniscaya adanya karena (ia) menjadi bagian -- yang
integral dengan zakat mal -- dalam hal distribusi pendapatan. Bahwa siapa
pun sepakat tentang adanya tata-sosial yang timpang; kaya-miskin, dzalim-madzlum, kuat-lemah (Hasan Hanafi:1981), adalah sebuah argumen logis mengapa harus dimulai dari zakat. Lebih gamblangnya, karena sebuah struktur sosial yang senantiasa tidak adil (unjust) menyebabkan seseorang kemiskinkan.
Islam, melalui seperangkat aturannya, mafhum jika struktur sosial ini tidak serta-merta mudah dimusnahkan. Merobohkan struktur sosial secara revolusioner, dalam angan-angan Islam, adalah hal yang utopis. Karena, yang demikian sama halnya, dengan mengingkari sunnatullah. Sunnatullah menegaskan selalu ada jurang ekonomi antarkelas sosial yang berbeda. Dengan ini, maka yang dikembangkan Islam bukanlah kesamaan ekonomi, akan tetapi kesamaan sosial.
Dalam rangka kesamaan sosial, Islam menedaskan pentingnya kesempatan yang sama dalam pemerataan distribusi kekayaan. Kata kunci (key word) "pemerataan yang sama", oleh Islam, disinambungkan dengan gagasan kewajiban zakat bagi setiap muslim yang mampu. Zakat, dalam koridor ini, bukan merupakan rasa belas kasih orang kaya (the have) terhadap mereka yang miskin (the poor). Tapi, lebih merupakan kewajiban yang meniscaya karena dalam harta setiap orang yang mampu terdapat hak kaum miskin. (QS. Ad-Dzariyat:9). Paling tidak, dengan zakat, timbunan harta di segelintir elite kaya senantiasa akan berkurang. (QS.Al-Hasyr: 7). Karenanya, menjadi logis, jika yang diemban utama dalam zakat adalah misi keadilan sosial (social justice). Tidak salah, jika dalam misi ini, perombakan struktur menuju tatanan yang berkeadilan sosial dijadikan cita ideal Islam sepanjang zaman.
Pengentasan kemiskinan, adalah sebuah medium pertama dan utama dalam penegakan tata sosial yang berkeadilan. Seluruh energi dalam zakat, semestinya diabdikan untuk pengentasan kemiskinan. Karenanya, pilihan --dalam domain pembahasan kali ini -- zakat fitrah jenis produktif (dalam bentuk pemberian modal misalnya), daripada zakat konsumif sudah seharusnya dijadikan rujukan utama. Demikian ini karena Islam menghargai usaha-usaha produktif manusia, yang dalam Islam dilukiskan sebagai "karunia Tuhan". (QS.Al-Jumu'ah, 9-10).
Pun, paralel dengan ini, Islam juga mendorong manusia agar berfaedah bagi dirinya sendiri dari kesempatan yang banyak sekali diberikan untuk berusaha produktif sebagai karunia Tuhan yang tak berhingga. (QS. al-An'am: 10, Ibrahim: 34 dan QS. al-Hijr: 19-20). Pun, melihat catatan sejarah, Nabi Muhammad SAW sendiri lebih memilih memberikan kapak daripada kayu terhadap seorang yang miskin. . Melihat ini, tampak bahwa yang dikehendaki Islam adalah zakat produktif karena lebih berupaya mengentaskan kemiskinan struktural umat.









BAB IV
FADHILAH / KEUTAMAAN AMAL SOSIAL

1. Mengagungkan Syi’ar Agama Alloh.
Membangun Mesjid, Madrasah, Pesantren dan bangunan untuk syi’ar agama Alloh lainnya, adalah bukti positif ketaqwaan kepada Aloh SWT. Sebagaimana Firman Alloh dalam al-Quran surat 22 Al-Hajj ayat 32 :
"Demikianlah (perintah Alloh). Dan barang siapa yang membesarkan syi’ar-syi’ar ( tanda-tanda ) Agama Alloh, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati."
2. Tawassul.
Nabi Ibrohim AS. bertawasul dengan membangun Ka’bah Baitulloh agar diterima segala amal baiknya dan seluruh keluarganya dijadikan orang-orang yang Muslim, dan ternyata semua Nabi dan Rosul setelahnya adalah keturunannya. Sebagaimana diungkapkan dalam al-Quran surat 2 Al-Baqoroh ayat 127-128 :
"dan (ingatlah), ketika Ibrohim AS meninggikan/membina dasar-dasar Baitulloh beserta Isma’il (seraya berdo’a) : “Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah yang maha mendengar lagi Mengetahui” Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk dan patuh kepada Engkau dan tunjukanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat Ibadah haji kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya engkaulah Yang Maha Penerima Taubat kami lagi maha Penyayang."
3. Tabungan Bank Akhirat (TABARAT).
Segala sesuatu yang ada di sisimu akan habis, tapi apa yang dititipkan di jalan Alloh akan kekal. FirmanNya dalam al-Quran surat an-Nahl ayat 96 :
"Apa yang di sisimu akan lenyap dan apa yang ada disisi Alloh adalah kekal. Dan sesungguhnya kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."
4. Kifarat ( Penghapus ) Dosa.
Firman Alloh dalam al-Quran surat 29 Al-Ankabut ayat 7 :
"Dan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, benar-benar akan Kami hapuskan dari mereka dosa-dosa mereka dan benar-benar akan Kami beri mereka balasan yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan. "
5. Jihad.
Berjuang membela agama Alloh, jihad bil’amal. Firman Alloh dalam al-Quran surat 09 At-Taubat ayat 41 :
"Berangkatlah kamu baik dalam keadaan perasaan ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Alloh. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. "
6. Menemani diri kita di Alam Barzah/Alam Qubur
Sebagaimana disebutkan oleh Mu’alif kitab Nashoihul 'Ibad telah menadzomkan di halaman 7 :
"Maut itu datang dengan tiba-tiba, dan Qubur adalah petinya amal."
7. Dibuatkan Gedung / Rumah di Surga
Sabda Roshululloh SAW, yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :
"Barang siapa yang membangun Mesjid dengan ikhlas karena Alloh, maka Alloh akan membangun baginya sebuah rumah di Sorga.
8. Sebagai Penolak Bala' ( Bencana ).
9. Memperpanjang Umur
Sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
Shodaqoh itu menolak bala' (kecelakaan) dan menambah umur.
10. Diampuni dosanya dan Diridloi oleh Alloh SWT.



















KESIMPULAN

 Al-Washliyah didirikan sebagai organisasi kemasyrakatan yang yang berkiprah dibidang pendidikan, dakwah, dan amal social.
 Tugas dakwah agar keshalihan sosial meningkat seperti anak tangga memang tidak mudah sebagaimana telah dikatakan oleh Rasulullah SAW: "Pada masa awal penyebarannya Islam dipandang sebagai ajaran asing. Setelah makin menguat, perlahan ajaran Islam mulai banyak diterima, termasuk dimasa kita sekarang.
 Ke’aliman tidak berguna apabila tidak diterapkan dalam amaliyah baik yang berhubungan dengan Allah Swt dan manusia sesamanya.
 Imam Syafi’i seperti dikutip dalam kitab Idhahu Muhyis Sunnah karya Ibnu Hajar Al-Haitami berikut ini:
“Bahwa kewajiban menyalurkan dana sosial itu lebih utama dari pada kewajiban haji, dan kesunnahan menyalurkan dana sosial itu lebih utama dari pada haji sunnah” Lihatlah betapa pentingnya amal social itu.
 fungsi sosial zakat fitrah, selama ini, masih belum tampak menonjol. Paling maksimal, ia (zakat fitrah) hanya berfungsi karitatif, hanya menyelesaikan persoalan lahiriyah, permukaannya per sekian. Zakat ini, tidak sampai mengarah pada dataran subtansial; mengerahkan seluruh energinya pada pengentasan kemiskinan yang menjadi ruh atau spiritnya semula. Zakat, dalam bentukan ini adalah "mandul" karena sama sekali belum mampu menghadirkan fungsi sosialnya.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Mansur Suryanegara, Prof.Ph.D, Filsafat Sejarah (Makalah Mata Kuliah), Jurusan SPI Fak.Adab IAIN SGD, Bandung, 2003
Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia: 1900-1942, LP3ES, Jakarta, 1995
http://www.rakyataceh.com/index.php
http://www.imm.or.id/content/view/168/2/
http://www.suaramerdeka.com/harian/0701/22/opi04.htm
http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/2002-November/000479.html
http://kipsaint.com/isi/problematika-sosial-kota-besar.html