Tampilkan postingan dengan label ulumul hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ulumul hadits. Tampilkan semua postingan

29 November 2008

Ahkamul Awqof / Hukum Waqof

BAB I

PENDAHULUAN

 

Alqur’an adalah sebuah kitab suci yang mempunyai kode etik dalam membacanya. Membaca Alqur’an tidak seperti membaca bacaan-bacaan lainnya. Membaca Alqur’an harus tanpa nafas dalam pengertian sang pembaca harus membaca dengan sekali nafas hingga kalimat-kalimat tertentu atau hingga tanda-tanda tertentu yang dalam istilah ilmu tajwid dinamakan waqof. Jika si pembaca berhenti pada tempat yang tidak semestinya maka dia harus membaca ulang kata atau kalimat sebelumnya.

Waqof artinya berhenti di suatu kata ketika membaca Alqur’an, baik di akhir ayat maupun di tengah ayat dan disertai nafas. Mengikuti tanda-tanda waqof yang ada dalam Alqur’an, kedudukannya tidak dihukumi wajib syar’i bagi yang melanggarnya. Walaupun jika berhenti dengan sengaja pada kalimat-kalimat tertentu yang dapat merusak arti dan makna yang dimaksud, maka hukumnya haram.

Jadi cara membaca Alqur’an itu bisa disesuaikan dengan tanda-tanda waqof dalam Alqur’an atau disesuaikan dengan kemampuan si pembaca dengan syarat bahwa bacaan yang dibacanya tidak berubah arti atau makna.

Waqof dalam Alquran

> Tanda awal atau akhir ayat

> Tanda awal atau akhir surat

> Tanda-tanda waqof

BAB II

AHKAMUL WAQOF

 

  1. Pengertian Tajwid

Tajwid menurut bahasa berasal dari kata جوّد-يجوّد-تجويدا yang berarti bagus atau membaguskan. Dalam ilmu Qiraah, tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara membunyikan atau mengucapkan huruf-huruf yang terdapat dalam kitab suci al-Qur’an maupun bukan.

Adapun masalah-masalah yang dikemukakan dalam ilmu ini adalah makharijul huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul huruf (cara pengucapan huruf), ahkamul huruf (hubungan antar huruf), ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan), ahkamul waqof wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan) dan al-Khat al-Utsmani.

Inilah yang dimaksud dengan membaca al-Qur’an dengan tartil sebagaimana firman-Nya : و رتل القران ترتيلا (المزمّل : 4) yang artinya : “Bacalah al-Qur’an itu dengan tartil”. Sedangkan arti tartil menurut Ibn Katsir adalah membaca dengan perlahan-lahan dan hati-hati karena hal itu akan membantu pemahaman serta perenungan terhadap al-Qur’an.

  1. Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid

Ilmu Tajwid bertujuan untuk memberikan tuntunan bagaimana cara pengucapan ayat yang tepat, sehingga lafal dan maknanya terpelihara. Pengetahuan tentang makhraj huruf memberikan tuntunan bagaimana cara mengeluarkan huruf dari mulut dengan benar. Pengetahuan tentang sifat huruf berguna dalam pengucapan huruf. Dalam ahkamul maddi wal qashr berguna untuk mengetahui huruf yang harus dibaca panjang dan berapa harakat panjang bacaannya. Ahkamul waqof wal ibtida’ ialah cara untuk mengetahui dimana harus berhenti dan dari mana dimulai apabila bacaan akan dilanjutkan.

  1. Pengertian Waqof

Secara bahasa waqof artinya terhenti/tertahan. Menurut istilah ilmu tajwid, waqof maksudnya memutuskan suara pembacaan atas suatu kalimat untuk menarik napas, dengan berniat untuk mengulangi bacaannya atau memang berwaqof di tempat yang pantas.

Dalam setiap mushaf menampilkan tanda-tanda waqof yang berbeda. Oleh karena itu, dalam makalah ini hanya akan dibahas tanda-tanda waqof yang dipergunakan pada mushaf Qur’an Saudi saja. Tanda-tanda waqof pada mushaf ini terdapat pada halaman-halaman terakhir mushaf.

  1. Jenis-Jenis Waqof
  1. Waqof Lazim

Waqof Lazim (harus), yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Waqof Lazim disebut juga Waqof Taam (sempurna) karena waqof terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tandanya:( م ).

Contoh ayat : Al Baqarah : 26

* ¨bÎ) ©!$# Ÿw ÿ¾ÄÓ÷ÕtGó¡tƒ br& z>ÎŽôØo„ WxsVtB $¨B Zp|Êqãèt/ $yJsù $ygs%öqsù 4 $¨Br'sù šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä tbqßJn=÷èuŠsù çm¯Rr& ‘,ysø9$# `ÏB öNÎgÎn/§‘ ( $¨Br&ur tûïÏ%©!$# (#rãxÿŸ2 šcqä9qà)u‹sù !#sŒ$tB yŠ#u‘r& ª!$# #x‹»ygÎ/ WxsVtB ¢ ‘@ÅÒム¾ÏmÎ/ #ZŽÏVŸ2 “ωôgtƒur ¾ÏmÎ/ #ZŽÏWx. 4 $tBur ‘@ÅÒムÿ¾ÏmÎ/ žwÎ) tûüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÏÈ   

 

  1. Waqof Tasawi

Waqof Jaiz Yang Kedua :

Waqof Tasawi

Waqof Tasawi (sama), yaitu tempat berhenti yang sama hukumnya antara waqof dan washal. Tandanya:( ج ).

Contoh Ayat An Nisaa' : 12

* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurø—r& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/”9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šúüϹqム!$ygÎ/ ÷rr& &úøïyŠ 4  Æßgs9ur ßìç/”9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ó‰s9ur   4 bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJ›V9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u‘ ß^u‘qム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7‰Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß‰¡9$# 444 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° ’Îû Ï]è=›W9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur 4Ó|»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ uŽöxî 9h‘!$ŸÒãB 4 Zp§‹Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOŠÎ=ym ÇÊËÈ   

 

  1. Waqof Hasan

Waqof Hasan (baik), yaitu bacaan yang boleh washal atau waqof, akan tetapi washal lebih baik dari waqof. Dinamakan hasan (baik) karena berhenti di tempat itu sudah baik. Tandanya:( صلي ).

Contoh ayat : Al Maidah : 8

$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#y‰pkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #’n?tã žwr& (#qä9ω÷ès? 4 (#qä9ωôã$# uqèd Ü>tø%r& 3“uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ   

  1. Saktah Lathifah (Berhenti Sejenak)

Saktah Lathifah (Berhenti Sejenak) yaitu memutuskan suara (selama dua harkat) di akhir kata tanpa bernafas. Tandanya {2}

߉÷Kptø:$# ¬! ü“Ï%©!$# tAt“Rr& 4’n?tã Ínωö7tã |=»tGÅ3ø9$# óOs9ur @yèøgs† ¼ã&©! 2%y`uqÏã ÇÊÈ   

 

 

  1. Waqof Muraqabah

Waqof muraqabah (terkontrol) yang disebut juga ta’anuqul-waqfi (waqof bersilang), yaitu terdapatnya dua tempat waqof di lokasi yang berdekatan, akan tetapi hanya boleh berhenti pada salah satu tempat saja.

Contohnya :

y7Ï9ºsŒ Ü=»tGÅ6ø9$# Ÿw |=÷ƒu‘ ¡ Ïm‹Ïù ¡ “W‰èd z`ŠÉ)­FßJù=Ïj9 ÇËÈ   

 

  1. Waqof Mamnuk

Waqof Mamnuk (terlarang), yaitu dilarang berhenti ditengah-tengah kalimat yang belum sempurna yang dapat mengakibatkan perubahan pengertian karena mempunyai kaitan yang sangat erat -- secara lafal dan makna – dengan kalimat sesudahnya. Oleh karena itu, dilarang berhenti ditempat itu. Tandanya : (ﻻ )

Contohnya :

 ãAqà)tƒur tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ÏäIwàs¯»ydr& tûïÏ%©!$# (#qßJ|¡ø%r& «!$$Î/ y‰ôgy_ öNÍkÈ]»yJ÷ƒr&   öNåk¨XÎ) öNä3yèpRmQ 4 ôMsÜÎ6ym öNßgè=»yJôãr& (#qßst7ô¹r'sù tûïÎŽÅ£»yz ÇÎÌÈ   

 

 

  1. Aturan Bacaan Ketika Waqof

 

Aturan waqof yang ke: 1

Apabila huruf terakhir berharakat sukun ( ْ ), maka cara melafazhkannya tetap tanpa ada perubahan, kecuali jika huruf terakhirnya adalah huruf Qalqalah, Hams, atau harus di baca Tafkhhiim, atau Tarqiiq, maka harus dibaca tampak.

Aturan waqof yang ke: 2

Jika huruf terakhir merupakan huruf hidup, atau tidak berharakat sukun, maka membacanya dengan menyukunkan huruf tersebut, kecuali jika huruf terakhirnya adalah huruf Qalqalah, Hams, atau harus di baca Tafkhhiim, atau Tarqiiq, maka harus dibaca tampak.

 

Aturan waqof yang ke: 3

Apabila katanya berakhiran ta marbutan ( ة ), maka ketika disukunkan berubah lafazhnya menjadi Hha (ﻫ).

 

Aturan waqof yang ke: 4

Jika katanya berakhiran dengan huruf hidup dan huruf sebelumnya berharkat sukun maka huruf terakhirnya ( huruf hidup tersebut ) disukunkan dengan melafazhkan sebagian hurufnya saja.

 

 

Aturan waqof yang ke: 5

Jika katanya berakhiran dengan huruf hidup dan huruf sebelumnya adalah huruf mad atau liin maka huruf terakhirnnya disukunkan dengan memanjangkan lafazh huruf maad nya

 

Aturan waqof yang ke: 6

Apabila huruf terakhir berharkat tanwin fathah, maka tanwin berubah menjadi fathah dan dibaca dua harkat.

 

Aturan waqof yang ke: 7

Jika huruf terakhir bertasydid, maka huruf tersebut disukunkan dengan tidak menghilangkan lafazh tastdidnya ( ّ ).

 

Aturan waqof yang ke: 8

Apabila huruf terakhir berupa alif ta’nis maqshuran atau fi’il madlhi bina’ naqish yang diakhiri huruf ya’ maka di baca fathah ( َ ) dengan panjang dua harkat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

R I N G K A S AN

 

Tajwid menurut bahasa berasal dari kata جوّد-يجوّد-تجويدا yang berarti bagus atau membaguskan. Dalam ilmu Qiraah, tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan sifat-sifat yang dimilikinya.

Secara bahasa waqof artinya terhenti/tertahan. Menurut istilah ilmu tajwid, waqof maksudnya memutuskan suara pembacaan atas suatu kalimat untuk menarik napas, dengan berniat untuk mengulangi bacaannya atau memang berwaqof di tempat yang pantas.

Jenis-Jenis Waqof :

  1. Waqof Lazim
  2. Waqof Tasawi
  3. Waqof Hasan
  4. Saktah Lathifah (Berhenti Sejenak)
  5. Waqof Muraqabah
  6. Waqof Mamnuk

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://nurmadani.multiply.com/journal/item/4

http://smarking.com/editbookmark/?url=http://www.ikatanwargaislaminalum.com/?p=20&title=Membaca%20Al%20Qur%E2%80%99an%20dan%20Kesehatan

http://www.uni-duisburg.de/~sl452er/mr/doc/ModulTajwid.pdf

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBu3t7UlBjJDz89aQVuDIN_hNcpg1bwjyTLvVGgf5j8FjU-Pb0g2rlURuzcxY_8TJkoMiXmN_2Q7b8MnIRIJO5NXCUMdeTY3RcEWm11WMy9jzb9f5bsJ2wiFGrtEJ2_plOR6gEBbYC94c/s1600-h/Wakaf+Saktah+lathifah.bmp


21 Juli 2008

Makalah Pembagian Hadits

BAB I PENDAHULUAN

Hadits yang dipahami sebagai pernyataan, perbuatan, persetujuan dan hal yang berhubungan dengan Nabi Muhammad saw. Dalam tradisi Islam, hadits diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah al-Quran. Disamping itu hadits juga memiliki fungsi sebagai penjelas terhadap ayat-ayt al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam QS: an-Nahl ayat 44. Hadits tersebut merupakan teks kedua, sabda-sabda nabi dalam perannya sebagai pembimbing bagi masyarakat yang beriman. Akan tetapi, pengambilan hadits sebagai dasar bukanlah hal yang mudah. Mengingat banyaknya persoalan yang terdapat dalam hadits itu sendiri. Sehingga dalam berhujjah dengan hadits tidaklah serta merta asal comot suatu hadits sebagai sumber ajaran.
Adanya rentang waktu yang panjang antara Nabi dengan masa pembukuan hadits adalah salah satu problem. Perjalanan yang panjang dapat memberikan peluang adanya penambahan atau pengurangan terhadap materi hadits. Selain itu, rantai perawi yang banyak juga turut memberikan kontribusi permasalahan dalam meneliti hadits sebelum akhirnya digunakan sebagai sumber ajaran agama.
Mengingat banyaknya permasalahan, maka kajian-kajian hadits semakin meningkat, sehingga upaya terhadap penjagaan hadits itu sendiri secara historis telah dimulai sejak masa sahabat yang dilakukan secara selektif.
Para muhaddisin, dalam menentukan dapat diterimanya suatu hadits tidak mencukupkan diri hanya pada terpenuhinya syarat-syarat diterimanya rawi yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena mata rantai rawi yang teruntai dalam sanad-sanadnya sangatlah panjang. Oleh karena itu, haruslah terpenuhinya syarat-syarat lain yang memastikan kebenaran perpindahan hadits di sela-sela mata rantai sanad tersebut.
Makalah ini mencoba mengelompokkan dan menguraikan secara ringkas pembagian-pembagian hadits ditinjau dari berbagai aspek

BAB II PEMBAGIAN HADITS

Hadits dapat dibagi kepada beberapa bagian diantaranya :
A. Pembagian Hadits Berdasarkan Kuantitas
• Berdasarkan sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadits dibagi menjadi tiga:
1. Hadits Mutawatir
a. Ta'rif Hadits Mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut istilah ialah:
"Suatu hasil hadits tanggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta."
Artinya:
"Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan."
Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta.
Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadits itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan pancaindera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.
Apabila jumlah yang meriwayatkan demikian banyak yang secara mudah dapat diketahui bahwa sekian banyak perawi itu tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, maka penyampaian itu adalah secara mutawatir.
b. Syarat-Syarat Hadits Mutawatir
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
2. Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim.
b. Ashabus Syafi'i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65).
d. Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan firman Allah:
"Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu)." (QS. Al-Anfal: 64).
3. Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya. Hadits mutawatir yang memenuhi syarat-syarat seperti ini tidak banyak jumlahnya, bahkan Ibnu Hibban dan Al-Hazimi menyatakan bahwa hadits mutawatir tidak mungkin terdapat karena persyaratan yang demikian ketatnya. Sedangkan Ibnu Salah berpendapat bahwa mutawatir itu memang ada, tetapi jumlahnya hanya sedikit.
Ibnu Hajar Al-Asqalani berpendapat bahwa pendapat tersebut di atas tidak benar. Ibnu Hajar mengemukakan bahwa mereka kurang menelaah jalan-jalan hadits, kelakuan dan sifat-sifat perawi yang dapat memustahilkan hadits mutawatir itu banyak jumlahnya sebagaimana dikemukakan dalam kitab-kitab yang masyhur bahkan ada beberapa kitab yang khusus menghimpun hadits-hadits mutawatir, seperti Al-Azharu al-Mutanatsirah fi al-Akhabri al-Mutawatirah, susunan Imam As-Suyuti(911 H), Nadmu al-Mutasir Mina al-Haditsi al-Mutawatir, susunan Muhammad Abdullah bin Jafar Al-Khattani (1345 H).
c. Faedah Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir memberikan faedah ilmu daruri, yakni keharusan untuk menerimanya secara bulat sesuatu yang diberitahukan mutawatir karena ia membawa keyakinan yang qath'i (pasti), dengan seyakin-yakinnya bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.
Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa penelitian terhadap rawi-rawi hadits mutawatir tentang keadilan dan kedlabitannya tidak diperlukan lagi, karena kuantitas/jumlah rawi-rawinya mencapai ketentuan yang dapat menjamin untuk tidak bersepakat dusta. Oleh karenanya wajiblah bagi setiap muslim menerima dan mengamalkan semua hadits mutawatir. Umat Islam telah sepakat tentang faedah hadits mutawatir seperti tersebut di atas dan bahkan orang yang mengingkari hasil ilmu daruri dari hadits mutawatir sama halnya dengan mengingkari hasil ilmu daruri yang berdasarkan musyahailat (penglibatan pancaindera).
2. Hadits Aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi atau lebih.
3. Hadits Ahad
a. Pengertian hadits ahad
Menurut Istilah ahli hadits, tarif hadits ahad antara lain adalah:
Artinya:
"Suatu hadits (khabar) yang jumlah pemberitaannya tidak mencapai jumlah pemberita hadits mutawatir; baik pemberita itu seorang. dua orang, tiga orang, empat orang, lima orang dan seterusnya, tetapi jumlah tersebut tidak memberi pengertian bahwa hadits tersebut masuk ke dalam hadits mutawatir: "
Ada juga yang memberikan tarif sebagai berikut:
Artinya:
"Suatu hadits yang padanya tidak terkumpul syara-syarat mutawatir."

b. Faedah hadits ahad
Para ulama sependapat bahwa hadits ahad tidak Qat'i, sebagaimana hadits mutawatir. Hadits ahad hanya memfaedahkan zan, oleh karena itu masih perlu diadakan penyelidikan sehingga dapat diketahui maqbul dan mardudnya. Dan kalau temyata telah diketahui bahwa, hadits tersebut tidak tertolak, dalam arti maqbul, maka mereka sepakat bahwa hadits tersebut wajib untuk diamalkan sebagaimana hadits mutawatir. Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan suatu hadits, ialah memeriksa "Apakah hadits tersebut maqbul atau mardud". Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, kita tidak dapat iktiqatkan dan tidak dapat pula kita mengamalkannya.
Kemudian apabila telah nyata bahwa hadits itu (sahih, atau hasan), hendaklah kita periksa apakah ada muaridnya yang berlawanan dengan maknanya. Jika terlepas dari perlawanan maka hadits itu kita sebut muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya, atau kita takwilkan salah satunya supaya tidak bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan menarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.
Walhasil, barulah dapat kita dapat berhujjah dengan suatu hadits, sesudah nyata sahih atau hasannya, baik ia muhkam, atau mukhtakif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
B. PembagianHaditst Berdasakan Kualitas :
• Berdasarkan kualitas hadits dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Hadits Sahih
Syarat hadits Sahih adalah
a. Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
b. Kedhabitan perawinya sempurna.
c. Sanadnya bersambung
d. Tidak ada cacat atau illat.
e. Matannya tidak syaz atau janggal.
Hadits sahih menurut bahasa berarti hadits yng bersih dari cacat, hadits yng benar berasal dari Rasulullah SAW. Batasan hadits sahih, yang diberikan oleh ulama, antara lain :
Artinya :
"Hadits sahih adalah hadits yng susunan lafadnya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat (al-Quran), hdis mutawatir, atau ijimak serta para rawinya adil dan dabit."

2. Hadits Hasan
Syarat hadits hasan adalah:
a. Para perawinya adil.
b. Kedhabitan perawinya dibawah perawi hadits sahih.
c. Sanadnya bersambung.
d. Tidak mengandung kejanggalan pada matannya.
e. Tidak ada cacat atau illat.
Menurut bahasa, hasan berarti bagus atau baik. Menurut Imam Turmuzi hasis hasan adalah :
Artinya :
"yang kami sebut hadits hasan dalam kitab kami adalah hadits yng sannadnya baik menurut kami, yaitu setiap hadits yang diriwayatkan melalui sanad di dalamnya tidak terdapat rawi yang dicurigai berdusta, matan haditsnya, tidak janggal diriwayatkan melalui sanad yang lain pula yang sederajat. Hadits yang demikian kami sebut hadits hasan."
3. Hadits Daif
Hadits daif menurut bahasa berarti hadits yang lemah, yakni para ulama memiliki dugaan yang lemah (keci atau rendah) tentang benarnya hadits itu berasal dari Rasulullah SAW.
Para ulama memberi batasan bagi hadits daif :
Artinya :
"Hadits daif adalah hadits yang tidak menghimpun sifat-sifat hadits sahih, dan juga tidak menghimpun sifat-sifat hadits hasan."
Jadi hadits daif itu bukan saja tidak memenuhi syarat-syarat hadits sahih, melainkan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan. Pada hadits daif itu terdapat hal-hal yang menyebabkan lebih besarnya dugaan untuk menetapkan hadits tersebut bukan berasal dari Rasulullah SAW.
C. Pembagian Hadits Berdasarkan Bentuk dan Penisbahan Matan
a. Dari segi bentuk atau wujud matannya, hadits dapat dibagi lima macam;
1. Qauli :Hadits yang matannya berupa perkataan yang pernah diucapkan
2. Fi’li :Hadits yang matannya berupa perbuatan sebagai penjelasan praktis terhadap peraturan syariat
3. Taqriri :Hadits yang matannya berupa tarir, sikap atau keadaan mendiamkan, tidak mengadakan tanggapan atau menyetujui apa yang telah dilakukan
4. Qawni :Hadits yang matannya berupa keadaan hal ihlwal dan sifat tertentu
5. Hammi :Hadits yang matannya berupa rencana atau cita-cita yang belum dikerjakan, sebetulnya berupa ucapan
b. Dari penyandaran terhadap matan, hadits dapat dibagi pada;
1. Marfu’: Hadits yang matannya dinisbahkan pada Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir Nabi Muhammad
2. Mauquf:Hadits yang matannya dinisbahkan pada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir
3. Maqtu’:Hadits yang matannya dinisbahkan kepada tabiin, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir
4. Qudsi: Hadits yang matannya dinisbahkan pada nabi Muhammad dalam lafad pada Allah dalam makna
5. Maudu’i:Hadits yang matannya dinisbahkan pada selain Allah, Nabi Muhammad, sahabat dan tabiin. Ini bisa disebut fatwa
D. Pembagian Hadits Berdasarkan Persambungan dan Keadaan Sanad
Pembagian hadits berdasarkan sanad, yang ditinjau dari segi persambungan sanad, dan dari segi sifat-sifat yang ada pada sanad dan secara periwayatannya, dapat dikemukan di bawah ini. Hadits ditinjau dari segi persambungan sanad terbagi pada jenis-jenis.
a. Hadits Muttasil; Hadits yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW
b. Hadits Munfasil: Bila sanadnya tidak bersambung terdapat inqitaha’ (gugur rawi) dalam sanad, dan terbagi lagi kepada
1. Muallaq: Hadits yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanad (mudawin)
2. Mursal: Hadits yang gugur rawi pertama atau ahir sanadnya
3. Munqathi’:Hadits yang gugur rawi di satu tabaqat atau gugur dua orang pada dua ttabaqat dalam keadaan tidak berturut-turut
4. Mu’dhal: Hadits yang gugur rawi-rawinya dua orang atau lebih secara berturut-turut dalam tabaqat sanad, baik sahabat bersama tabiin, tabiin bersama tabin tabiin, namun dua orang sebelum sahabat dan tabiin
5. Mudallas: Hadits yang gugur guru seorang rawi karena untuk menutup noda

PENUTUP

Sebagai akhir pembahasan tulisan ini, penulis sajikan kesimpulan umum sebagai berikut; Pertama, dalam perkembangan masa hadits dikelompakkan sesuai kriteria masing-masing. Secara garis besar hadits dapat dibagi dengan melihat sanad dan matan. Sehingga dapat dirumuskan, berdasarkan diterima dan ditolaknya, jumlah rawi, bentuk dan penisbahan matan dan berdasarkan persambungan dan keadaan sanad.
Kedua, munculnya fenomena penambahan, perbedaan redaksi, penukaran urutan kalimat terdapat uncur positive dan lebih banyak negatifnya. Positif bila dilihat dari penambah penjelas dari kalimat yang masih perlu ditafsirkan. Negatifnya membuat keraguan sang pengkaji, disebabkan berbagai hal, diantaranya kemungkinan sang perawi memang tidak dabit, dan kemungkinan rawi menafsirkan secara obyektif, sehingga tidak sesuai makna dan maksud sebenarnya.
Dengan munculnya fenomena diatas memiliki dampak yang sangat bahaya, lantaran kadang-kadang berakibat menjadikan sesuatu yang bukan hadits sebagai hadits, maka para ulama sangat keras menyoroti dan mengkajinya dengan serius serta menanganinya dengan sangat hati-hati. Dan ahirnya para pecinta hadits agar tergugah untuk lebih berhati-hati dalam menelaah dan mengamalkan isi hadits sehingga dapat membedakan mana yang termasuk bagian hadits dan yang bukan.
Dari makalah diatas dapat kami rangkum beberapa hal antara lain :
 Berdasarkan sedikit banyaknya rawi yang meriwayatkan hadits dibagi menjadi tiga yaitu :
o Mutawatir
o Aziz
o Ahad
 Berdasarkan kualitas hadits dibagi menjadi tiga yaitu
o Shahih
o Hasan
o Dho’if
 Syarat hadits Sahih adalah
o Diriwayatkan oleh perawi yang adil.
o Kedhabitan perawinya sempurna.
o Sanadnya bersambung
o Tidak ada cacat atau illat.
o Matannya tidak syaz atau janggal.
 Dari segi bentuk atau wujud matannya, hadits dapat dibagi lima macam
o Qauli
o Fi’li
o Taqriri
o Qauni
o Hammi

DAFTAR PUSTAKA

Endang Soetari AD, Ilmu Hadits, Bandung: Amal Bakti Press 1997
Mahmud Tohan dalam Taisir Mustalah Hadits
Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, terj: Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, Ushulul Hadits: Pokok-Pokok Ilmu Hadits, Jakarta: Gaya Media Pratama 1998
-------------, Ushul al-Hadits: ‘Ulumuhu wa Musthalahuhu, Beirut: Dar al-‘Ilmu li al-Malayin 1977
-------------, Al-Sunnah Qabl al-Tadwin, Beirut: Dar al-Fikr 1981
Nuruddin Itr ter: Mujiyo, Ulum Hadits, Bandung: Remaja Rosdakarya 1997
------------, Manhaj fi Ulum al-Hadits, Damaskus: Dar al-Fikr 1998
Tengku Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra 1999

24 Juni 2008

Syarat Perowi dan Proses Transformasi Hadits

BAB I PENDAHULUAN

Wacana yang paling fundamental dalam kajian hadis adalah persoalan otentisitas dan reliabilitas metodologi otentifikasi hadis. Keraguan sebagian sarjana Muslim atas peran hadis sebagai sumber otoritas kedua setelah al-Qur’an, tidak sepenuhnya berkaitan dengan resistensi mereka atas otoritas sunnah, tetapi lebih pada keraguan mereka atas keakuratan metodologi yang digunakan dalam menentukan originalitas hadis. Apabila metodologi otentifikasi yang digunakan bermasalah, maka semua hasil yang dicapai dari metode tersebut tidak steril dari kemungkinan kemungkinan verifikasi ulang, kritik sejarah bahkan hasil tersebut bisa menjadi collapse.
Posisi hadis sebagai sumber otoritas Islam. Hadis yang dianggap sebagai verbalisasi sunnah oleh umat Islam terlalu penting untuk diabaikan dalam kehidupan beragama, sosial dan politik. Hadis bukan hanya sebagai sumber hukum Islam yang berdiri sendiri, tapi juga sebagai sumber informasi yang sangat berharga untuk memehami wahyu Allah. Ia juga sebagai sumber sejarah masa awal Islam. Singkatnya, ada hadis hukum, hadis tafsir dan hadis sebagai sumber sejarah dan moral. Dalam anatomi hukum Islam, hadis merupakan salah satu kalau bukan yang terpenting sumber untuk dikonsultasi.
Maka disini kami akan mencoba untuk membahas mengenai syarat seorang perawi dan cara mereka menerima dan menyampaikan riwayat.

BAB II SYARAT PERAWI DAN PROSES TRANSFORMASI

A. Syarat-syarat seorang perawi
Sifat-sifat hadits yang diterima:
1. Sanadnya harus muttasil (bersambung), artinya tiap-tiap perawi betul-betul mendengar dari gurunya. Guru benar-benar mendengar dari gurunya, dan gurunya benar-benar mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
2. Perawi harus adil. Artinya, perawi tersebut tidak menjalankan kefasikan, dosa-dosa, perbuatan dan perkataan yang hina. Perawi yang adil adalah perawi yang muslim, baligh (dapat memahami perkataan dan menjawab pertanyaan), berakal, terhindar dari sebab-sebab kefasikan dan rusaknya kehormatan (contoh-contoh kefasikan dan rusaknya kehormatan adalah seperti melakukan kemaksiatan dan bid’ah, termasuk diantaranya merokok, mencukur jenggot, dan bermain musik).3. Betul-betul hafal.
4. Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.
5. Tidak berillat, yakni tidak memiliki sifat yang membuat haditsnya tidak diterima.
B. Cara menerima dan menyampaikan riwayat
Yang dimaksud dengan “jalan menerima hadits” (thuruq at-tahammul) adalah cara-cara menerima hadits dan mengambilnya dari Syaikh.
Dan yang dimaksud dengan “bentuk penyampaian” (sighatul-ada’) adalah lafadh-lafadh yang digunakan oleh ahli hadits dalam meriwayatkan hadits dan menyampaikannya kepada muridnya, misalnya dengan kata : sami’tu ( سَمِعْتُ) “Aku telah mendengar”; haddatsani ( حَدَّثَنِي) “telah bercerita kepadaku”; dan yang semisal dengannya.
Dalam menerima hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Inilah pendapat yang benar. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak.
Jalan untuk menerima dan menyampaikan hadits ada delapan, yaitu as-sama’ atau mendengar lafadh syaikh; al-qira’ah atau membaca kepada syaikh; al-ijazah, al-munawalah, al-kitabah, al-I’lam, al-washiyyah, dan al-wijadah. Berikut ini masing-masing penjelasannya berikut lafadh-lafadh penyampaian masing-masing :
• As-Sama’ atau mendengar lafadh syaikh (guru).
Gambarannya : Seorang guru membaca dan murid mendengarkan; baik guru membaca dari hafalannya atau tulisannya, dan baik murid mendengar dan menulis apa yang didengarnya, atau mendengar saja, dan tidak menulis. Menurut jumhur ulama, as-sama’ ini merupakan bagian yang paling tinggi dalam pengambilan hadits.
Lafadh-lafadh penyampaian hadits dengan cara ini adalah aku telah mendengar dan telah menceritakan kepadaku. Jika perawinya banyak : kami telah mendengar dan telah menceritakan kepada kami. Ini menunjukkan bahwasannya dia mendengar dari sang syaikh bersama yang lain.
Adapun lafadh : telah berkata kepadaku atau telah menyebutkan kepadaku, lebih tepat untuk mendengarkan dalam mudzakarah pelajaran, bukan untuk mendengarkan hadits.
• Al-Qira’ah atau membaca kepada syaikh. Para ahli hadits menyebutnya : Al-Ardl
Bentuknya : Seorang perawi membaca hadits kepada seorang syaikh, dan syaikh mendengarkan bacaannya untuk meneliti, baik perawi yang membaca atau orang lain yang membaca sedang syaikh mendengarkan, dan baik bacaan dari hafalan atau dari buku, atau baik syaikh mengikuti pembaca dari hafalannya atau memegang kitabnya sendiri atau memegang kitab orang lain yang tsiqah.
Mereka (para ulama) berselisih pendapat tentang membaca kepada syaikh; apakah dia setingkat dengan as-sama’, atau lebih rendah darinya? Yang benar adalah lebih rendah dari as-sama’.
Ketika menyampaikan hadits atau riwayat yang dibaca si perawi menggunakan lafadh-lafadh : aku telah membaca kepada fulan atau telah dibacakan kepadanya dan aku mendengar orang membaca dan ia menyetujuinya.
Lafadh as-sama’ berikutnya adalah yang terikat dengan lafadh qira’ah seperti : haddatsana qira’atan ‘alaih (ia menyampaikan kepada kami melalui bacaan orang kepadanya). Namun yang umum menurut ahli hadits adalah dengan menggunakan lafadh akhbarana saja tanpa tambahan yang lain.
• Al-Ijazah
Yaitu : Seorang Syaikh mengijinkan muridnya meriwayatkan hadits atau riwayat, baik dengan ucapan atau tulisan. Gambarannya : Seorang syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya : Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku demikian. Di antara macam-macam ijazah adalah :
• Syaikh mengijazahkan sesuatu yang tertentu kepada seorang yang tertentu. Misalnya dia berkata,“Aku ijazahkan kepadamu Shahih Bukhari”. Di antara jenis-jenis ijazah, inilah yang paling tinggi derajatnya.
• Syaikh mengijazahkan orang yang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang diijazahkannya. Seperti mengatakan,“Aku ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan semua riwayatku”.
• Syaikh mengijazahkan kepada siapa saja (tanpa menentukan) dengan juga tidak menentukan apa yang diijazahkan, seperti mengatakan,“Aku ijazahkan semua riwayatku kepada semua orang pada jamanku”.
• Syaikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau majhul. Seperti dia mengatakan,“Aku ijazahkan kepada Muhammad bin Khalid Ad-Dimasyqi”; sedangkan di situ terdapat sejumlah orang yang mempunyai nama seperti itu.
• Syaikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan mereka yang hadir dalam majelis. Umpamanya dia berkata,“Aku ijazahkan riwayat ini kepada si fulan dan keturunannya”.
Bentuk pertama (a) dari beberapa bentuk di atas adalah diperbolehkan menurut jumhur ulama, dan ditetapkan sebagai sesuatu yang diamalkan. Dan inilah pendapat yang benar. Sedangkan bentuk-bentuk yang lain, terjadi banyak perselisihan di antara para ulama. Ada yang bathil lagi tidak berguna.
Lafadh-lafdh yang dipakai dalam menyampaikan riwayat yang diterima dengan jalur ijazah adalah ajaza li fulan (beliau telah memberikan ijazah kepada si fulan), haddatsana ijaazatan, akhbarana ijaazatan, dan anba-ana ijaazatan (beliau telah memberitahukan kepada kami secara ijazah).
• Al-Munaawalah atau menyerahkan.
Al-Munawalah ada dua macam :
• Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara macam-macam ijazah secara muthlaq. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid, lalu mengatakan kepadannya,“Ini riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah dariku”. Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini, dan tingkatannya lebih rendah daripada as-sama’ dan al-qira’ah.
• Al-Munawalah yang tidak diiringi ijazah. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid dengan hanya mengatakan : “Ini adalah riwayatku”. Yang seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih. Lafadh-lafadh yang dipakai dalam menyampaikan hadits atau riwayat yang diterima dengan jalan munawalah ini adalah jika si perawi berkata : nawalanii wa ajazanii, atau haddatsanaa munawalatan wa ijazatan, atau akhbarana munawalatan.
• Al-Kitabah
Yaitu : Seorang syaikh menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadirs di tempatnya atau yang tidak hadir di situ. Kitabah ada 2 macam :
• Kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan syaikh,“Aku ijazahkan kepadamu apa yang aku tulis untukmu”, atau yang semisal dengannya. Dan riwayat dengan cara ini adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan munaawalah yang disertai ijazah.
• Kitabah yang tidak disertai dengan ijazah, seperti syaikh menulis sebagian hadits untuk muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya. Di sini terdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak memperbolehkan, dan sebagian yang lain memperbolehkannya jika diketahui bahwa tulisan tersebut adalah karya syaikh itu sendiri.
• Al-I’lam (memberitahu)
Yaitu : Seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa hadits ini atau kitab ini adalah riwayatnya dari si fulan, dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkan daripadanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan dengan cara al-I’lam. Sebagian membolehkan dan sebagian yang lain tidak membolehkannya.
Ketika menyampaikan riwayat dengan cara ini, si perawi berkata : A’lamanii syaikhi (guruku telah memberitahu kepadaku).
• Al-Washiyyah (mewasiati)
Yaitu : Seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi.
Riwayat yang seorang terima dengan jalan wasiat ini boleh dipakai menurut sebagian ulama, namun yang benar adalah tidak boleh dipakai.
Ketika menyampaikan riwayat dengan wasiat ini perawi mengatakan : Aushaa ilaya fulaanun bi kitaabin (si fulan telah meqasiatkan kepadaku sebuah kitab), atau haddatsanii fulaanun washiyyatan (si fulan telah bercerita kepadaku dengan sebuah wasiat).
• Al-Wijaadah (mendapat)
Yaitu : Seorang perawi mendapat hadits atau kitab dengan tulisan seorang syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadots-haditsnya tidak pernah didengarkan ataupun ditulis oleh si perawi.
Wijadah ini termasuk hadits munqathi’, karena si perawi tidak menerima sendiri dari orang yang menulisnya.
Dalam menyampaikan hadits atau kitab yang didapati dengan jalan wijadah ini, si perawi berkata,“Wajadtu bi kaththi fulaanin” (aku mendapat buku ini dengan tulisan si fulan), atau “qara’tu bi khththi fulaanin” (aku telah membaca buku ini dengan tulisan si fulan); kemudian menyebutkan sanad dan matannya.


KESIMPULAN

 Yang dimaksud dengan “jalan menerima hadits” (thuruq at-tahammul) adalah cara-cara menerima hadits dan mengambilnya dari Syaikh.
 Dalam menerima hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Inilah pendapat yang benar. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh.
 Jalan untuk menerima dan menyampaikan hadits ada delapan, yaitu
o as-sama’ atau mendengar lafadh syaikh;
o al-qira’ah atau membaca kepada syaikh;
o al-ijazah,
o al-munawalah,
o al-kitabah,
o al-I’lam,
o al-washiyyah,
o dan al-wijadah.
 Al-Ijazah Yaitu : Seorang Syaikh mengijinkan muridnya meriwayatkan hadits atau riwayat, baik dengan ucapan atau tulisan.
 Al-Kitabah Yaitu : Seorang syaikh menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadirs di tempatnya atau yang tidak hadir di situ.
 Al-I’lam (memberitahu) Yaitu : Seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa hadits ini atau kitab ini adalah riwayatnya dari si fulan, dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkan daripadanya.
 Al-Washiyyah (mewasiati) Yaitu : Seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi.
 Al-Wijaadah (mendapat) Yaitu : Seorang perawi mendapat hadits atau kitab dengan tulisan seorang syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadots-haditsnya tidak pernah didengarkan ataupun ditulis oleh si perawi.

Syarat Hadits Shahih 2

BAB I PENDAHULUAN

Ada beberapa hal yang sangt penting dan mesti kita ketahui dalam masalah hadits yaitu :
1. Pada awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an.
2. Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.
3. Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi Bin Shabi dan Said bin Abi Arabah, akan tetapi pengumpulan hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang shahih dengan, dha’if, dan perkataan para sahabat.
4. Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh imam Al-Auza i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Bashrah oleh Hammad Bin Salamah.
5. Pada awal abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab-kitab musnad, seperti musnad Na’im ibnu hammad.
6. Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shahih Bukhari dan Muslim.
Dan disini kami akan coba menjelaskan mengenai syarat-syarat hadits shohih dan yang berkaitan dengannya.
BAB II SYARAT HADITS SHOHIH (DITERIMA) ATAU TIDAK

Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai Hujjah ( dasar hukum ) adalah: Hadits Shohih adalah hadits yang diriwayat-kan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits
A. Syarat-syarat hadits Shohih
Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
• Rawinya bersifat Adil
• Sempurna ingatan
• Sanadnya tidak terputus
• Hadits itu tidak berillat dan
• Hadits itu tidak janggal
Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai Adil, yaitu :
• Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
• Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun
• Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan
• Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara'.
Hadits Makbul adalah hadits- hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.
Hadits Dlaif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan.
Hadits Dlaif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan
yang tidak dipenuhinya.
B. Klasifikasi hadits Dlaif berdasarkan kecacatan perawinya
• Hadits Maudlu' : adalah hadits yang dicipta serta dibuat oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka bangsakan ( katakan Sabda nabi SAW ) secara palsu dan dusta, baik hal itu disengaja maupun tidak.
• Hadits Matruk : adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.
• Hadits Munkar : adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada diriwayatkan dua hadits lemah yang berlawanan sedang yang satu lemah sanadnya Sedang yang lain lebih lemah sanadnya maka yang lemah sanadnya dinamakan Hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
• Hadits Mu'allal ( Ma'lul, Mu'all ) : adalah hadits yang setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan tampak adanya salah sangka dari rawinya dengan menganggap sanadnya bersambung (padahal tidak). Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
• Hadits Mudraj ( saduran ) : adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
• Hadits Maqlub : adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
• Hadits Mudltharrib : adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
• Hadits Muharraf : adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
• Hadits Mushahhaf : adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
• Hadits Mubham : adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
• Hadits Syadz (kejanggalan) : adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
• Hadits Mukhtalith : adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
C. Klasifikasi hadits dlaif berdasarkan gugurnya rawi
• Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
• Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'iy.
• Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
• Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
• Hadits Mu'dlal : adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'iy, tabi'iy bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum shahaby dan tabi'iy.

D. Klasifikasi hadits dlaif berdasarkan sifat matannya
• Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
• Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'iy serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak. Sumber pengambilan hukum bagi orang Islam adalah Al-Qur'an dan Hadist. Mengambil rujukan Al-Qur'an dengan mengikari keberadaan Hadist shoheh adalah tindakan mengingkari Al-Qur'an itu sendiri.
Diatas sebelumnya dikatakan bahwa suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
1. Rawinya bersifat Adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berillat dan
5. Hadits itu tidak janggal

KESIMPULAN

 Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.
 Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai Hujjah ( dasar hukum ) adalah: Hadits Shohih adalah hadits yang diriwayat-kan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits
 Syarat-syarat hadits Shohih
Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
• Rawinya bersifat Adil
• Sempurna ingatan
• Sanadnya tidak terputus
• Hadits itu tidak berillat dan
• Hadits itu tidak janggal
 Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul


DAFTAR REFERENSI

Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;
Kitab Hadits Maudhlu - Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah;
Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy;
Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);
Kitab Mushtholahul Hadits - A. Hassan

Ilmu Al-Jahru Wa Ta'dil

BAB I PENDAHULUAN

Ilmu Musthalah hadits adalah ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditoleknya. Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Buah dari ilmu ini : membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.
Al-Musnad : secara bahasa berarti yang disandarkan kepadanya. Sedangkan Al-Musnad menurut istilah ilmu hadits mempunyai beberapa arti :
a. Setiap buku yang berisi kumpulan riwayat setiap shahabat secara tersendiri.
b. Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
c. Yang dimaksud dengan Al-Musnad adalah sanad, maka dengan makna ini menjadi mashdar yang diawali dengan huruf mim (mashdar miimi.
Al-Muhaddits adalah orang yang berkecimpung dengan ilmu hadits riwayah dan dirayah dan meneliti riwayat-riwayat dan keadaan para perawinya.
Al-hafidh adalah :
a. Menurut kebanyakan ahli hadits sepadan dengan Al-Muhaddits.
b. Pendapat yang lain mengatakan bahwa Al-Hafidh derajatnya lebih tinggi dari Al-Muhaddits karena yang diketahuinya pada setiap thabaqah (tingkat generasi) lebih banyak daripada yang tidak diketahuinya.
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali sebagian kecil saja yang tidak diketahuinya.

BAB II
ILMU ALJAHR WA AT-TA’DIL

A. Pengertian Al-Jahr
Al-Jarh secara bahasa merupakan isim mashdar yang berarti luka yang mengalirkan darah atau sesuatu yang dapat menggugurkan ke’adalahan seseorang (Lisaanul-Arab; kosa kata “Jaraha”).
Al-Jarh menurut istilah yaitu terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.
At-Tajrih yaitu memberikan sifat kepada seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan pendla’ifan riwayatnya, atau tidak diterima riwayatnya.
Al-‘Adlu secara bahasa adalah apa yang lurus dalam jiwa; lawan dari durhaka. Dan seorang yang ‘adil artinya kesaksiannya diterima; dan At-Ta’dil artinya mensucikannya dan membersihkannya.
Al-‘Adlu menurut istilah adalah orang yang tidak nampak padanya apa yang merusak agamanya dan perangainya, maka oleh sebab itu diterima beritanya dan kesaksiannya apabila memenuhi syarat-syarat menyampaikan hadits (yaitu : Islam, baligh, berakal, dan kekuatan hafalan).
At-Ta’dil yaitu pensifatan perawi dengan sifat-sifat yang mensucikannya, sehingga nampak ke’adalahannya, dan diterima beritanya.
Dan atas dasar ini, maka ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.
B. Perkembangan Ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil
Para ulama menganjurkan untuk melakukan jarh dan ta’dil, dan tidak menganggap hal itu sebagai perbuatan ghibah yang terlarang; diantaranya berdasarkan dalil-dalil berikut

1. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada seorang laki-laki :
ﺓﺮﻴﺸﻌﻟﺍ ﻮﺧﺃ ﺲﺌﺑ
”(Dan) itu seburuk-buruk saudara di tengah-tengah keluarganya” (HR. Bukhari).

2. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Qais yang menanyakan tentang Mu’awiyyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm yang tengah melamarnya :
”Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul), sedangkan Mu’awiyyah seorang yang miskin tidak mempunyai harta” (HR. Muslim).
Dua hadits di atas merupakan dalil Al-Jarh dalam rangkan nasihat dan kemaslahatan.

3. Adapun At-Ta’dil, salah satunya berdasarkan hadits :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid, salah satu pedang diantara pedang-pedang Allah” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu).
Oleh karena itu, para ulama membolehkan Al-Jarh wat-Ta’dil untuk menjaga syari’at/agama ini, bukan untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun juga diperbolehkan; bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
Al-Jarh dan At-Ta’dil dalam ilmu hadits menjadi berkembang di kalangan shahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya hingga saat ini karena takut pada apa yang diperingatkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
ﺍﻮﻌﻤﺴﺗ ﻢﻟ ﺎﻣ ﻢﻜﻧﻮﺛﺪﺤﻳ ﺱﺎﻧﺃ ﻲﺘﻣﺃ ﺮﺧﺁ ﻲﻓ ﻥﻮﻜﻴﺳ
ﻢﻫﺎﻳﻭ ﻢﻛﺎﻳﺈﻓ ﻢﻜﺋﺎﺑﺁ ﻻﻭ ﻢﺘﻧﺃ
”Akan ada pada umatku yang terakhir nanti orang-orang yang menceritakan hadits kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka” (Muqaddimah Shahih Muslim).
Dari Yahya bin Sa’idAl-Qaththan dia berkata,”Aku telah bertanya kepada Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, dan Malik, serta Sufyan bin ‘Uyainah tentang seseorang yang tidak teguh dalam hadits. Lalu seseorang datang kepadaku dan bertanya tentang dia, mereka berkata,”Kabarkanlah tentang dirinya bahwa haditsnya tidaklah kuat” (Muqaddimah Shahih Muslim).
Diketahuinya hadits-hadits yang shahih dan yang lemah hanyalah dengan penelitian para ulama’ yang berpengalaman yang dikaruniai oleh Allah kemampuan untuk mengenali keadaan para perawi. Dikatakan kepada Ibnul-Mubarak : ”(Bagaimana dengan) hadits-hadits yang dipalsukan ini?”. Dia berkata,”Para ulama yang berpengalaman yang akan menghadapinya”.
Maka penyampaian hadits dan periwayatannya itu adalah sama dengan penyampaian untuk agama. Oleh karenannya kewajiban syar’i menuntut akan pentingnya meneliti keadaan para perawi dan keadilan mereka, yaitu seorang yang amanah, alim terhadap agama, bertaqwa, hafal dan teliti pada hadits, tidak sering lalai dan tidak peragu. Melalaikan itu semua (Al-Jarh wat-Ta’dil) akan menyebabkan kedustaan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Dikatakan kepada Yahya bin Sa’id Al-Qaththan,”Apakah kamu tidak takut terhadap orang-orang yang kamu tinggalkan haditsnya akan menjadi musuh-musuhmu di hadapan Allah?”. Dia berkata,”Mereka menjadi musuh-musuhku lebih baik bagiku daripada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang menjadi musuhku. Beliau akan berkata : mengapa kamu mengambil hadits atas namaku padahal kamu tahu itu adalah kedustaan?”
C. Perbedaan Tingkat Para Perawi
Tingkatan perawi itu berbeda-beda : Diantara mereka Ats-Tsabt (yang teguh), Al-Hafidh (yang hafalannya kuat), Al-Wari’ (yang shalih/hati-hati), Al-Mutqin (yang teliti), An-Naqid (yang kritis terhadap hadits). Yang mendapatkan predikat demikian ini tidak lagi diperselisihkan, dan dijadikan pegangan atas Jarh dan Ta’dil-nya, dan pendapatnya tentang para perawi dapat dijadikan sebagai hujjah.
Di antara mereka ada yang memiliki sifat Al-‘Adl dalam dirinya, tsabt teguh dalam periwayatannya, shaduq jujur dan benar dalam penyampaiannya, wara’ dalam agamanya, hafidh dan mutqin pada haditsnya. Demikian itu adalah perawi yang ‘adil yang bisa dijadikan hujjah dengan haditsnya, dan dipercaya pribadinya.
Di antara mereka ada yang shaduq, wara’, shalih dan bertaqwa, dan tsabt; namun terkadang salah periwayatannya. Para ulama peneliti hadits masih menerimanya dan ia dapat dijadikan sebagai hujjah dalam haditsnya.
Di antara mereka ada yang shaduq, wara’, bertaqwa, namun seringkali lali, ragu, salah, dan lupa. Yang demikian ini boleh ditulis haditsnya bila terkait dengan targhib (motivasi) dan tarhib (ancaman), kezuhudan, dan adab. Adapun untuk masalah halal dan haram tidak boleh berhujjah dengan haditsnya.
Adapun orang yang nampak darinya kebohongan, maka haditsnya ditinggalkan dan riwayatnya dibuang.

D. Lafal Tingkatan-Tangkatan Al-Jahr Wa At-Ta’dil
Para perawi yang meriwayatkan hadits bukanlah semuanya dalam satu derajat dari segi keadilannya, kedlabithannya, dan hafalan mereka. Di antara mereka ada yang hafalannya sempurna, ada yang kurang dalam hafalan dan ketepatan, dan ada pula yang sering lupa dan salah padahal mereka orang yang ‘adil dan amanah; serta ada juga yang berdusta dalam hadits. Maka Allah menyingkap perbuatannya ini melalui tangan para ulama’ yang sempurna pengetahuan mereka. Oleh karena itu, para ulama’ menetapkan tingkatan Jarh dan Ta’dil, dan lafadh-lafadh yang menunjukkan pada setiap tingkatan. Tingkatan Ta’dil ada enam tingkatan, begitu pula dengan Jarh (ada enam tingkatan).
D.1. Tingkatan At-Ta’dil
1. Tingkatan Pertama
Yang menggunakan bentuk superlatif dalam penta’dil-an, atau dengan menggunakan wazan af’ala dengan menggunakan ungkapan-ungkapan seperti : “Fulan kepadanyalah puncak ketepatan dalam periwayatan” atau “Fulan yang paling tepat periwayatan dan ucapannya” atau Fulan orang yang paling kuat hafalan dan ingatannya”.
2. Tingkatan Kedua
Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan ke-tsiqah-annya, ke-‘adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan lafadh maupun dengan makna; seperti : tsiqatun-tsiqah, atau tsiqatun-tsabt, atau tsiqah dan terpercaya (ma’mun), atau tsiqah dan hafidh.
3. Tingkatan Ketiga
Yang menunjukkan adanya pentsiqahan tanpa adanya penguatan atas hal itu, seperti : tsiqah, tsabt, atau hafidh.
4. Tingkatan Keempat
Yang menunjukkan adanya ke-‘adil-an dan kepercayaan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : Shaduq, Ma’mun (dipercaya), mahalluhu ash-shidq (ia tempatnya kejujuran), atau laa ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya). Khusus untuk Ibnu Ma’in kalimat laa ba’sa bihi adalah tsiqah (Ibnu Ma’in dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid, sehingga lafadh yang biasa saja bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan ketsqahan perawi tersebut).
5. Tingkatan Kelima
Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun celaan; seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya ‘anhul-hadiits (diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya).
6. Tingkatan Keenam
Isyarat yang mendekati celaan (jarh), seperti : Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau yuktabu hadiitsuhu (ditulis haditsnya).
D. 2. Hukum Tingkatan-Tingkatan At-Ta’dil
1. Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
2. Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedlabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dlabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
3. Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dlabith.
D.3. Tingkatan Al-Jarh
1. Tingkatan Pertama
Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla’fun (padanya ada kelemahan).

2. Tingkatan Kedua
Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah; seperti : “Fulan tidak boleh dijadikan hujjah”, atau “dla’if, atau “ia mempunyai hadits-hadits yang munkar”, atau majhul (tidak diketahui identitas/kondisinya).
3. Tingkatan Ketiga
Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya, seperti : “Fulan dla’if jiddan (dla’if sekali)”, atau “tidak ditulis haditsnya”, atau “tidak halal periwayatan darinya”, atau laisa bi-syai-in (tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan untuk Ibnu ma’in bahwasannya ungkapan laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahwa hadits perawi itu sedikit).
4. Tingkatan Keempat
Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsua hadits, seperti : Fulan muttaham bil-kadzib (dituduh berdusta) atau “dituduh memalsukan hadits”, atau “mencuri hadits”, atau matruk (yang ditinggalkan), atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
5. Tingkatan Kelima
Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya; seperti : kadzdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadldla’ (pemalsu hadits), atau yakdzib (dia berbohong), atau yadla’ (dia memalsikan hadits).
6. Tingkatan Keenam
Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan; seperti : “Fulan orang yang paling pembohong”, atau “ia adalah puncak dalam kedustaan”, atau “dia rukun kedustaan”.
D.4.Hukum Tingkatan-Tingkatan Al-Jarh
1. Untuk dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja. Dan tentunya orang untuk tingkatan kedua lebih rendah kedudukannya daripada tingkatan pertama.
2. Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak dianggap sama sekali.
(Tadriibur-Rawi halaman 229-233; dan Taisir Musthalah Al-Hadits halaman 152-154).
E. Kitab-Kitab yang membahas Tentang Al-Jarh wat-Ta’dil
Penyusunan karya dalam ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil telah berkembang sekitar abad ketiga dan keempat, dan komentar orang-orang yang berbicara mengenai para tokoh secara jarh dan ta’dil sudah dikumpulkan. Dan jika permulaan penyusunan dalam ilmu ini dinisbatkan kepada Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madini, dan Ahmad bin Hanbal; maka penyusunan secara meluas terjadi sesudah itu, dalam karya-karya yang mencakup perkataan para generasi awal tersebut.
F. Beberapa Kaidah Penyusun Kitab Al-Jahr Wa At-Ta’dil
Para penyusun mempunyai metode yang berlainan :

a. Sebagian di antara mereka hanya menyebutkan orang-orang yang dla’if saja dalam karyanya..
b. Sebagian lagi menyebutkan orang-orang yang tsiqaat saja.
c. dan sebagian lagi menggabungkan antara yang dla’if dan yang tsiqaat.

Sebagian besar metode yang dipakai oleh para pengarang adalah mengurutkan nama para perawi sesuai dengan huruf kamus (mu’jam). Dan berikut ini karya-karya mereka yang sampai kepada kita :
1. Kitab Ma’rifatur-Rijaal, karya Yahya bin Ma’in (wafat tahun 233 H), terdapat sebagian darinya berupa manuskrip.
2. Kitab Adl-Dlu’afaa’ul-Kabiir dan Adl-Dlu’afaa’ush-Shaghiir, karya Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (wafat tahun 256 H), dicetak di India.
3. Kitab Ats-Tsiqaat, karya Abul-Hasan Ahmad bin Abdillah bin Shalih Al-‘Ijly (wafat tahun 261 H), manuskrip.
4. Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukiin, karya Abu Zur’ah Ubaidillah bin Abdilkariim Ar-Razi (wafat tahun 264 H), manuskrip.
5. Kitaab Adl-Dlu’afaa’ wal-Kadzdzabuun wal-Matrukuun min-Ashhaabil-Hadiits, karya Abu ‘Utsman Sa’id bin ‘Amr Al-Bardza’I (wafat tahun 292 H).
6. Kitab Adl-Dlu’afaa’ wal-Matrukiin, karya Imam Shmad bin Ali An-Nasa’I (wafat tahun 303 H), telah dicetak di India bersama kitab Adl-Dlu’afaa’ karya Imam Bukhari.
7. Kitab Adl-Dlu’afaa’, karya Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr binMusa bin Hammad Al-‘Uqaily (wafat tahun 322 H), manuskrip.
8. Kitab Ma’rifatul-Majruhiin minal-Muhadditsiin, karya Muhammad bin Ahmad bin Hibban Al-Busti (wafat tahun 354 H), manuskrip; dan karyanya Kitab Ats-Tsiqaat, juga manuskrip.
Dan di antara karya-karya mereka adalah tentang sejarah perawi ahdits secara umum, tidak hanya terbatas pada biografi tokoh-tokoh saja, atau biografi para tsiqaat saja, atau para dlu’afaa’ saja; seperti :
9. Kitab At-Tarikhul-Kabiir, karya Imam Bukhari (wafat tahun 256 H) mencakup atas 12315c biografi sebagaimana dalam naskah yang dicetak dengan nomor.
10. Kitab Al-Jarh wat-Ta’dil, karya Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi (wafat tahun 327 H) dan ia termasuk di antara yang paling besar dari kitab-kitab tentang Al-Jarh wat-Ta’dil yang sampai pada kita, dan paling banyak faidahnya; dimana ia mencakup banyak perkataan para imam Al-Jarh wat-Ta’dil terkait dengan para perawi hadits. Kitab ini merupakan ringkasan dari upaya para pendahulu yang mengerti ilmu ini mengenai para perawi hadits secara umum.
Kemudian karya-karya mengenai perawi hadits yang disebutkan dalam kutubus-sittah dan lainnya, sebagian di antaranya khusus pada perawi satu kitab, dan sebagian yang lain mencakup kitab-kitab hadits dan lainnya.
11. Kitab Asaami’ Man Rawa ‘anhum Al-Bukhari karya Ibnu Qaththan – Abdullah bin ‘Ady Al-Jurjani (wafat tahun 360 H), manuskrip.
12. Kitab Dzikri Asma’it-Tabi’iin wa Man ba’dahum Min Man Shahhat Riwayatuhu minats-Tsiqaat ‘indal-Bukhari, karya Abul-hasan Ali bin Umar Ad-daruquthni (wafat tahun 385 H), manuskrip.
13. Kitab Al-Hidayah wal-Irsyaad fii Ma’rifati Ahlits-Tsiqah was-Sadaad, karya Abu Nashr Ahmad bin Muhammad Al-kalabadzi (wafat tahun 398 H), khusus tentang perawi Imam Bukhari; manuskrip.
14. Kitab At-Ta’dil wat-Tarjih li Man Rawa ‘anhul-Bukhari fish-Shahiih, karya Abul-Walid Sulaiman bin Khalaf Al-Baaji Al-Andalusi (wafat tahun 474 H), manuskrip.
15. Kitab At-Ta’rif bi Rijaal Al-Muwaththa’, karya Muhammad bin Yahya bin Al-Hidza’ At-tamimi (wafat tahun 416 H); manuskrip.
16. Kitab Rijaal Shahih Muslim, karya Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Manjawaih Al-Ashfahani (wafat tahun 247 H); manuskrip.
17. Kitab Rijal Al-Bukhari wa Muslim, karya Abul-hasan Ali bin ‘Umar Ad-daruquthni (wafat tahun 385 H); manuskrip.
18. Kitab Rijaal Al-Bukhari wa Muslim, karya Abu Abdillah Al-hakim An-Naisabury (wafat tahun 404 H); telah dicetak.
19. Kitab Al-Jam’I baina Rijalish-Shahihain, karya Abul-Fadll Muhammad bin Thahir Al-Maqdisy (wafat tahun 507 H); dicetak.
20. Kitab Al-Kamal fi Asmaa-ir-Rijaal, karya Al-Hafidh Abdul Ghani bin Abdil-Wahid Al-Maqdisy Al-Jumma’ily (wafat tahun 600 H), termasuk karya tertua yang sampai pada kita yang secara khusus membahas perawi kutub sittah. Kitab ini dianggap sebagai asal bagi orang setelahnya dalam bab ini.
Dan sejumlah ulama’ telah melakukan perbaikan dan peringkasan atasnya.
21. Kitab Tahdzibul-Kamal, karya Al-Hafidh Al-Hajjaj Yusuf bin Az-Zaki Al-Mizzi (wafat tahun 742 H).
22. Kitab Tadzkiratul-Huffadh, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi (wafat tahun 748 H).
23. Kitab Tahdzibut-Tahdzib, karya Adz-Dzahabi juga.
24. Kitab Al-Kasyif fii Ma’rifat man Lahu Riwayat fil-Kutubis-Sittah, karya Adz-Dzahabi juga.
25. Kitab Tahdzibut-Tahdzib, karya Al-hafidh Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani (wafat tahun 852 H), yang merupakan ringkasan dan perbaikan dari Tahdzibul-Kamal karya Al-Hafidh Al-Mizzi; dan dia adalah kitab yang paling menonjol yang dicetak secara terus-menerus. Di dalamnya Ibnu hajar telah meringkas hal-hal yang perlu diringkas, dan menambah hal-hal yang terlewatkan di kitab asli, dan kitab Kitab Tahdzibut-Tahdzib adalah kitab paling baik dan paling detil.
26. Kitab Taqribut-Tahdzib, karya Ibnu Hajar juga.
27. Kitab Khulashah Tahdzibul-Kamal, karya Shafiyyuddin Ahmad bin Abdillah Al-Khazraji (wafat tahun 934 H).
28. Kitab Ta’jilul-Manfa’ah bi Zawaid Al-Kutub Al-Arba’ah, karya Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Atsqalany.
29. Kitab Mizaanul-I’tidaal fii Naqdir-Rijaal, karya Al-Hafidh Adz-Dzahabi (wafat tahun 748 H). dan termasuk kitab yang paling lengkap tentang biografi orang-orangyang di-jarh.
30. Kitab Lisaanul-Mizaan, karya Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani.
31. Kitab At-Tadzkiratul bir-Rijaal Al-‘Asyarah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Husaini Ad-Dimasyqi (wafat tahun 765 H).
Kitab ini mencakup atas biografi sepeuluh perawi dari kitab-kitab hadits, yaitu : al-kutubus-sittah, yang menjadi objek pembahasan pada kitab Tahdzibul-Kamal-nya Al-Mizzi, ditambah empat kitab lagi karya imam empat madzhab : Al-Muwaththa’, Musnad Asy-Syafi’I, Musnad Ahmad, Al-Musnad yang diriwayatkan oleh Al-Husain bin Muhammad bin Khasru dari hadits Abu Hanifah. Dan terdapat manuskrip lengkap dari kitab At-Tadzkirah ini.

BAB III
KESIMPULAN

• Ilmu Musthalah hadits adalah ilmu tentang dasar dan kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan dari segi diterima dan ditoleknya. Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Buah dari ilmu ini : membedakan hadits shahih dari yang tidak shahih.
• Al-Jarh menurut istilah yaitu terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.
• At-Ta’dil yaitu pensifatan perawi dengan sifat-sifat yang mensucikannya, sehingga nampak ke’adalahannya, dan diterima beritanya.
• Al-Jarh wat-Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.
• Tingkatan perawi itu berbeda-beda : Diantara mereka Ats-Tsabt (yang teguh), Al-Hafidh (yang hafalannya kuat), Al-Wari’ (yang shalih/hati-hati), Al-Mutqin (yang teliti), An-Naqid (yang kritis terhadap hadits).
• Para ulama membolehkan Al-Jarh wat-Ta’dil untuk menjaga syari’at/agama ini, bukan untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun juga diperbolehkan; bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
• Para ulama’ menetapkan tingkatan lafadh Jarh dan Ta’dil, dan lafadh-lafadh yang menunjukkan pada setiap tingaktan. Tingkatan Ta’dil ada enam tingkatan, begitu pula dengan Jarh (ada enam tingkatan).
• Sebagian besar metode yang dipakai oleh para pengarang dalam menulis kitab al-Jahr wa at-Ta’dil adalah mengurutkan nama para perawi sesuai dengan huruf kamus (mu’jam).

DAFTAR REFERENSI

www.abusalma.wordpress.com
www.abul-jauzaa.blogspot.com/
www.almanhaj.or.id/content/2457/slash/0
www.ibnuakhir.wordpress.com
www.khairuddinhsb.blogspot.com
www.myquran.org/forum/index.php/topic,626.msg564021/topicseen.html#msg56 4021
www.myquran.org/forum/index.php/topic,34334.0.html

Syarat Hadits Shahih

BAB I PENDAHULUAN

Ada beberapa hal yang sangt penting dan mesti kita ketahui dalam masalah hadits yaitu :
1. Pada awalnya Rasulullah saw melarang para sahabat menuliskan hadits, karena dikhawatirkan akan bercampur-baur penulisannya dengan Al-Qur’an.
2. Perintah untuk menuliskan hadits yang pertama kali adalah oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau menulis surat kepada gubernurnya di Madinah yaitu Abu bakar bin Muhammad bin Amr Hazm Al-Alshari untuk membukukan hadits.
3. Ulama yang pertama kali mengumpulkan hadits adalah Ar-Rabi Bin Shabi dan Said bin Abi Arabah, akan tetapi pengumpulan hadits tersebut masih acak (tercampur antara yang shahih dengan, dha’if, dan perkataan para sahabat.
4. Pada kurun ke-2 imam Malik menulis kitab Al-Muwatha di Madinah, di Makkah Hadits dikumpulkan oleh Abu Muhammad Abdul Malik Bin Ibnu Juraiz, di Syam oleh imam Al-Auza i, di Kuffah oleh Sufyan At-Tsauri, di Bashrah oleh Hammad Bin Salamah.
5. Pada pertengahan abad ke-3 hijriyah mulai dikarang kitab shahih Bukhari dan Muslim.
Dan disini kami akan coba menjelaskan mengenai syarat-syarat hadits shohih dan yang berkaitan dengannya.
BAB II
SYARAT-SYARAT HADITS SHAHIH

A. KESHAHIHAN SANAD HADITS
Imam syafi’I mengatakan hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah kecuali memenuhi 2 syarat yaitu pertama : hadits tersebut diriwayatkan oleh orang yang tsiqaf (adil dan Dhabth) kedua : rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad atau dapat juga tak sampai kepada Nabi.
Ibnu Shalah (w. 643 h-1245m) dalam muqaddimahnya :
Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit sampai akhir sanadnya, tak terdapat kejanggalan (syaz) dan cacat (‘illat).
Dari defenisi hadits shahih diatas bahwa hadits shahih harus memenuhi syarat :
- bersambung sanadnya
- diriwayatkan oleh periwayat yang ‘adil
- diriwayatkan oleh periwayat yang dhabit
- terhindar dari syaz
- terhindar dari ‘illat
Hadits yang akan diteliti tersebut harus lengkap sanad dan matannya dan lengkap pula informasi dari kitab-kitab yang memuat hadits tersebut. Mentakhrij hadits memang adalah suatu kegiatan untuk mengeluarkan hadits dari sumber hadits. Takhrij hadits, juga sebagai langkah awal untuk mengetahui kuantitas, jalur sanad dan kualitas suatu hadits.
B. PENELITIAN KUALITAS SANAD HADITS
Ada dua syarat yang harus dimiliki oleh periwayat hadits,
1. ‘Adil
2. Dhabit
Kriteria periwayat ‘Adil :
a. Beragama islam. ( periwayat hadits ketika mengajarkan hadits harus telah beragama islam, karena kedudukan periwayat hadits dalam islam sangat mulia. Namun, menerima hadist tak di syaratkan beragama islam.
b. Berstatus Mukallaf, didasarkan pada dalil Naqli yang bersifat umum.
c. Melaksanakan ketentuan agama, yakni teguh melaksanakan adab- adab syara’.
d. Memelihara Muru’ah. Muru’ah merupakan salah satu tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Kriteria periwayat Dhabit:
a. Kuat ingatan dan kuat pula hafalannya, tak pelupa.
b. Memelihara hadits, baik yang tertulis maupun tak tertulis, ketika ia meriwayatkan hadits berdasarkan buku catatannya/ sama dengan catatan ulama yang lain ( Dhabit Al- kitab)
a) Klasifikasi hadits dalam sunan Al- Nasa’i sebagai berikut :
1. Hadits qudsi 25 buah
2. Hadits nabawi 5637
b) Pembagian hadits dari segi kuantitas sanad:
1. Hadits mutawatir 846 buah
2. Hadits ahad 4816 buah.
c) pembagian hadits dari segi penyandaran berita :
1. Hadits marfu’ 5354 buah
2. Hadits mawquf 214 buah
3. Hadits maqtu’ 69 buah dari 5662 hadits dalam sunan an-Nasai
C. KRITERIA KEBERSAMBUNGAN SANAD HADITS
Dalam sanad hadits termuat nama-nama periwayat dan kata-kata/singkatan kata-kata yang menghubungkan antara masing-masing periwayat dengan periwayat lainnya yang terdekat.
Matan hadits yang shahih belum tentu sanadnya shahih. Sebab boleh jadi dalam sanad hadits tersebut terdapat masalah sanad, seperti sanadnya tidak bersambung/salah stu periwayatnya tidak siqat (adil dan dhabit)
Kriteria ketersambungan sanad :
1) Periwayat hadits yang terdapat dalam sanad hadits yang teliti semua berkualitas siqat(adil dan dhabit)
2) Masing-masing periwayatnya menggunakan kata-kata penghubung yang berkualitas tinggi yang sudah disepakati ulama (al-sama’) yang menunjukkan adanya pertemuan diantara guru dan murid.
D. MENELITI SYUZUZ DAN ‘ILLAT
Sanad hadits yang terdiri dari periwayat yang tsiqah (adil dan dhabit) dan muttasil (betul-betul bersambung) dapat dinyatakan sebagai hadits yang shahih dari segi sanad. Namun kenyataannya, ada sanad hadits yang tampak berkualitas shahih dan setelah diteliti dengan lebih teliti dan cermat lagi, dengan cara membentangkan dan membanding-bandingkan semua sanad untuk matan hadits yang semakna, adakalanya hadits bersangkutan mengandung kejanggalan (syuzuz) ataupun cacat (‘illat). Demikian pula terhadap matan hadits. Jadi, untuk mengetahui syaz/’illat pada suatu hadits, baik terhadap sanad maupun matan adalah dengan melakukan penelitian secara teliti dan mendalam. Kemudian hasil penelitian tersebut di bentangkan dan di banding-bandingkan.
Pendapat al-Syafi’I tersebut dapat disimpulkan bahwa hadits dikatakan mengandung syuz apabila hadits itu memiliki lebih dari satu sanad, para periwayat hadits yang terdapat dalam beberapa sanad itu seluruhnya tsiqah, matan atau sanad hadits itu ada mengandung pertentangan.
Menurut ibn shalah ‘illat (cacat) pada hadits adalah sebab yang tersembunyi yang dapat merusakkan kualitas hadits. Keberadaan ‘illat menyebabkan hadits yang pada lahirnya tampak berkualitas shahih menjadi tidak shahih. ‘illat (cacat) disini bukan disebabkan adanya periwayat dalam sanad yang kurang adil dan kurang dhabit secara nyata. Karena kecacatan semacam itu mudah diketahui oleh peneliti hadits, tetapi kecacatan yang dimaksud adalah ‘illat yang tersembunyi dibalik keshahihan hadits dengan perkataan lain, hadits yang ber’illat adalah hadits yang kelihatan sudah memenuhi criteria keshahihan hadits, baik sanad maupun matan, tetapi setelah dilakukan penelitian secara mendalam dan di banding-bandingkan dengan hadits yang lain yang semakna, ternyata ditemukan kecacatan.
Menurut bahasa kata matan berasal dari bahasa Arab matana artinya punggung jalan atau muka jalan, tanah tinggi dan keras. Sedangkan matan menurut ilmu hadits adalah penghujung sanad, yakni sabda Nabi Muhammad yang disebut sesudah habis disebutkan sanad. Matan hadits adalah isi hadits. Matan hadits terbagi tiga yaitu ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Muhammad.
Kalimat yang baik susunan katanya dan kandungannya sejalan dengan ajaran Islam, belum dapat dikatakan sebagai hadits, apabila tidak ditemukan rangkaian perawi sampai kepada Rasulullah. Sebaliknya, tidaklah bernilai sanad hadits yang baik, kalau matannya tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.
E. KRITERIA KESHAHIHAN MATAN HADITS
Menurut muhadditsin tampak beragam. Salah satu versi tentang criteria keshahihan matan hadits ialah bahwa suatu matan hadits dapat dinyatakan maqbul (diterima) sebagai matan hadits yang shahih apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan akal sehat
- tidak bertentangan dengan hukum Al-Qur’an yang telah muhkam (ketentuan hokum yang telah tetap)
- tidak bertentangan dengan hadits mutawatir
- tidak bertentangan dengan amalan yang telah menjadi kesepakatan ulama masa lalu (Ulama Salaf)
- tidak bertentangan dengan dalil yang telah pasti
- tidak bertentangan dengan hadits ahad yang kualitas keshahihannya lebih kuat.
Salaf Al-din Al-Adabi mengambil jalan tengah. Kriteria keshahihan matan ada 4 :
- tidak bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an
- tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat
- tidak bertentangan dengan akal sehat, indra, sejarah dan
- susunan pernyataannya menunjukkan cirri-ciri sabda keNabian.
Keshahihan matan hadits antara lain:
- sanadnya shahih (penentuan keshahihan sanad hadits didahului dengan takhrij al-hadits dan dilanjutkan dengan kegiatan penelitian sanad hadits)
- tidak bertentangan dengan hadits mutawatir/hadits ahad yang shahih.
- tidak bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an
- sejalan dengan alur akal sehat
- tidak bertentangan dengan sejarah
- susunan pernyataan menunjukkan cirri-ciri keNabian.

Kriteria keshahihan sanad, baik dilihat dari kebersambungan sanad maupun dari segi kapasitas dan kualitas perawi, dan sanad hadits tersebut memiliki musyahid dan muttabi’.
F. KRITERIA KESHAHIHAN HADITS
Ulama dari berbagai bidang keislaman sepakat bahwa hadits yang dapat dijadikan hujjah hanya hadits yang berkualitas shahih. Maka para Muhaddits menetapkan criteria kesahihan hadits, baik dari segi sanad maupun dari segi matan.
a. Kriteria kesahihan sanad hadits
Menurut Muhammad Al- Ghazali, keshahihan sanad hadits hanya terdiri dari dua syarat yaitu :
- Setiap perawi dalam sanad suatu hadits haruslah dikenal sebagai penghapal yang cerdas, teliti dan benar- benar memahami apa yang didengarnya, kemudian setelah ia meriwayatkannya, tepat seperti aslinya. Pada konteks ini perawi disebut dhabit.
- Disamping kecerdasan yang dimilikinya, ia juga harus seorang yang mantap kepribadiannya, bertakwa kepada Allah serta menolak dengan tegas setiap pemalsuan atau penyimpangan. Pada konteks ini perawi disebut ‘adil.

Pendapat Muhammad Al- ghazali berbeda dengan pendapat Muhadditsin. Menurut mereka, ketersambungan sanad mutlak adanya, karena bagaimana mungkin suatu berita dapat dipercaya jika tidak jelas asal- usulnya.terlebih lagi berita itu disandaran pada Rasulullah. Oleh karena itu, sanad hadits yang terputus , baik mursal (termasuk mursal sahabi), mungati, maupun Mu’dal menurut Muhaddisin hal tersebut menyebabkan suatu hadits menjadi dhoif.
b. Kriteria kesahihan matan hadits
Muhammad Al- ghozali menetapkan tujuh criteria keshahihan matan hadits :
a) Matan hadits sesuai dengan Al- qur’an.
b) Matan hadits sejalan dengan matan hadits shahih lainnya.
c) Matan hadits sejalan dengan fakta sejarah.
d) Redaksi matan hadits menggunakan bahasa arab yang baik.
e) Kandungan matan hadits sesuai dengan prinsip- prinsip umum ajaran agama islam.
f) Hadits itu tidak bersifat syaz (yakni salah seorang perawinya bertentangan dalam periwayatannya dengan perawi lainnya yang dianggap lebih akurat dan dapat dipercaya)
g) Hadits tersebut harus bersih ‘illah audihah ( yakni cacat yang diketahui oleh para ahli hadits, sedemikian sehingga mereka menolaknya).
BAB III
KESIMPULAN

 Imam syafi’I mengatakan hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah kecuali memenuhi 2 syarat yaitu pertama : hadits tersebut diriwayatkan oleh orang yang tsiqaf (adil dan Dhabth) kedua : rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi Muhammad atau dapat juga tak sampai kepada Nabi.
 Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabit sampai akhir sanadnya, tak terdapat kejanggalan (syaz) dan cacat (‘illat).
 Matan hadits yang shahih belum tentu sanadnya shahih. Sebab boleh jadi dalam sanad hadits tersebut terdapat masalah sanad, seperti sanadnya tidak bersambung/salah stu periwayatnya tidak siqat (adil dan dhabit)
 Ulama dari berbagai bidang keislaman sepakat bahwa hadits yang dapat dijadikan hujjah hanya hadits yang berkualitas shahih. Maka para Muhaddits menetapkan criteria kesahihan hadits, baik dari segi sanad maupun dari segi matan.
 Kalimat yang baik susunan katanya dan kandungannya sejalan dengan ajaran Islam, belum dapat dikatakan sebagai hadits, apabila tidak ditemukan rangkaian perawi sampai kepada Rasulullah. Sebaliknya, tidaklah bernilai sanad hadits yang baik, kalau matannya tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya.

DAFTAR PUSTAKA

Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;
Kitab Hadits Maudhlu - Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah;
Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy;
Kitab Mushtholahul Hadits - A. Hassan